Dishub

Informasi Pemesanan Tiket Angkutan Perintis Untuk Wilayah Aceh

Banda Aceh (BTJ) Sinabang (SMG) Takengon (TXE) Gayo Lues (GYO) Kuta Cane (LSR) Blang Pidie (KJX) Medan (KNO)

BKM Teungku Syik Di Pucok Krueng Terima Bantuan Tim Safari Dishub Aceh

Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh lakukan safari Ramadan 1442 H di Masjid Tuha Tgk. Syik di Pucok Krueng, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Sabtu malam, 17 April 2021. Dalam safari Ramadhan tahun ini, Dishub Aceh turut mengundang penceramah guna mengisi tausiyah ba’da tarawih di masjid tersebut. Tgk. Ajidar Matsyah, selaku penceramah menyampaikan pentingnya menjaga kebersihan (thaharah) di bulan Ramadhan. Sebutnya, menjaga kebersihan di bulan suci Ramadan tidak hanya pada kebersihan badan. Namun, ia menekankan untuk menjaga kebersihan lisan, seperti tidak berkata kotor, mengucapkan sesuatu yang bohong, maupun melakukan fitnah. Ia juga menghimbau kepada jamaah tarawih untuk tidak mendengarkan berita bohong (hoaks) maupun menyebarkannya. Kadishub Aceh, Junaidi, yang turut hadir dalam kegiatan ini, juga menyerahkan bantuan kepada pengurus mesjid untuk digunakan bagi pembangunan masjid Tgk. Syik di Pucok Kreung tersebut. Pada kesempatan yang sama, Tgk. Bahtiar Hasyim, selaku khatib masjid, menyampaikan terima kasihnya atas bantuan yang diberikan oleh Dinas Perhubungan Aceh kepada pengurus masjid. Ia juga mengharapkan kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya untuk membantu renovasi masjid. Sehingga, masyarakat dapat melakukan ibadah dengan nyaman di masjid. Bersamaan dengan kegiatan safari Ramadhan ini, Pemerintah Aceh juga menyelenggarakan sosialisasi Gerakan BEREH masjid dan Gerakan Edukasi Vaksinasi Covid-19 (GESID) secara serentak pada 54 masjid di 23 kabupaten/kota se-Aceh. (AM)

PT Jasa Raharja Aceh Serahkan Bantuan Fasilitas Keselamatan Berlayar ke Dishub Aceh

Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Junaidi terima kunjungan silaturrahmi Kepala PT. Jasa Raharja Aceh, Mulkan dan jajarannya di ruang kerjanya, Kamis, 15 April 2021. Kunjungan pihak Jasa Raharja ini juga dimaksudkan untuk menyerahkan 20 unit life bouy kepada Dishub Aceh. Mulkan, dalam perjumpaan kali ini mengatakan bahwa penyerahan fasilitas keselamatan ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sosial berupa Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Jasa Raharja Aceh kepada mitra kerjanya. Pada kesempatan yang sama, Junaidi, berterima kasih atas kunjungan Kepala perusahaan pelat merah tersebut di ruang kerjanya. Di sela-sela diskusi santai, Junaidi mengharapkan, ke depannya penyaluran CSR PT. Jasa Raharja Aceh dapat menyasar ke pelabuhan atau terminal Tipe B yang baru dialihkan pengelolaannya kepada pemerintah provinsi. “Bantuan yang kecil-kecil, seperti tong sampah justru penting di sana. Bila pengelolaan sampah di pelabuhan dan terminal dapat dilakukan dengan baik, maka manfaatnya akan sangat terasa bagi masyarakat,” sebut Junaidi. (AM)

1.018 Penumpang Menyeberang Ke Sabang

Volume pergerakan orang, kendaraan maupun barang pada saat meugang Ramadhan cenderung meningkat. Hal ini terlihat dari melonjaknya jumlah pengguna jasa transportasi pada saat perayaan tradisi meugang di sejumlah moda transportasi di Aceh. Angkutan penyeberangan di lintasan Ulee Lheue – Balohan misalnya, animo masyarakat menggunakan jasa transportasi ini melonjak tajam dibandingkan dengan hari biasanya. Menurut laporan PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Banda Aceh, jumlah penumpang yang menyeberang ke Sabang pada hari Minggu (11/4) sebanyak 1.018 orang. Sedangkan yang menuju Banda Aceh pada hari yang sama sebanyak 829 orang. Artinya, banyak masyarakat Sabang yang ingin melaksanakan meugang di kampung halamannya. Kondisi sebaliknya justru terjadi pada hari ini, Senin (12/4), masyarakat non warga Sabang, baik pekerja atau pelancong ramai meninggalkan pulau tersebut untuk kembali ke daerahnya masing-masing. Dari data penumpang, terpantau jumlah masyarakat yang bergerak dari Sabang sebanyak 680 orang. Sedangkan jumlah masyarakat yang bergerak dari Banda Aceh mengalami penurunan dari hari sebelumnya, yaitu sebanyak 531 orang. Meski melonjak tajam dari hari normal, aktivitas penyeberangan di lintasan Ulee Lheue – Balohan berjalan dengan baik. KMP Aceh Hebat 2 dan KMP BRR sebagai dua armada andalan dalam melayani perpindahan orang dan barang pada lintasan ini pun beroperasi secara reguler dengan upaya memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat. (MS)

Uji GeNose C19 Akan Diterapkan di Terminal Tipe A dan Pelabuhan Penyeberangan

Sesuai instruksi dari Kementerian Perhubungan RI melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah I – Provinsi Aceh lakukan ujicoba alat tes Covid-19 bernama GeNose, di Kantor BPTD Aceh, Batoh, Banda Aceh, Senin pagi (12/4/2021). Kepala BPTD Aceh, Ir. Mulyahadi, MSTR didampingi Kasubbag TU, Kepala Seksi, dan Korsatpel Terminal Tipe A Banda Aceh langsung menguji coba alat bantuan dari Ditjen Hubdat ini. “Harapannya alat ini dapat bekerja maksimal bagi masyarakat. Apalagi Pemerintah saat ini sedang giat-giatnya memperbanyak tes Covid-19, terkhusus di sektor transportasi,” sebutnya. Dilanjutkannya, GeNose C19 ini akan diterapkan serentak seluruh Terminal Tipe A di Indonesia. “Kita terapkan mulai hari ini. Nantinya akan kita pilih 10 penumpang secara acak di tiap bus. Prioritasnya bagi orang tua, ada indikasi sakit, dan relawan yang bersedia mengecek kesehatannya,” ujarnya lagi. Mulyahadi juga menyebutkan, penggunaan alat ini akan diperketat saat pelarangan mudik pada 6 – 17 Mei 2021. Tim BPTD yang telah terlatih menggunakan GeNose C19 akan siap bekerja baik di Terminal Tipe A maupun di Pelabuhan Penyeberangan. GeNose C19 adalah hasil karya dalam negeri yang memiliki kelebihan mendeteksi Covid-19 secara cepat. Alat ini mampu mendeteksi Covid-19 berbasis hembusan nafas sebagai alternatif selain tes RT-PCR dan Rapid Test Antigen. Kepada masyarakat yang akan menggunakan GeNose C19 diharuskan menghindari makanan dan minuman beraroma tajam 30 menit sebelum tes GeNose, seperti durian, kopi, petai, jengkol, bawang putih, dan rokok. Hal ini demi menjaga hasil akurasi sampel. (MR)

Penumpang Terminal Tipe A Banda Aceh Alami Peningkatan

Menjelang puasa Ramadhan 1442 H, terpantau kedatangan maupun keberangakatan di Terminal Tipe A Banda Aceh mengalami peningkatan, Minggu malam (11/4/2021). Hal ini seperti yang diungkapkan Koordinator Satuan Pelaksana (Korsatpel) Terminal Tipe A Banda Aceh, Heriyanto, BA di ruang kerjanya, Senin pagi (12/4/2021). Dikatakannya, peningkatan ini terasa pada H-2 tepatnya Sabtu 10 April 2021 dan H-1 tepatnya Minggu 11 April 2021. “Bisa dikatakan pada H-2 dan H-1 semalam lebih ramai dibanding hari biasanya. Saat H-2 kita mengeluarkan sampai 30 unit bus penuh penumpang. Kalau di hari biasanya 25-27 unit bus,” sebut Herry. Jumlah kedatangan penumpang pada H-2 sebanyak 236 orang dan sebanyak 651 penumpang dengan 30 unit bus yang berangkat dari Banda Aceh ke kota tujuan, khususnya untuk bus AKAP. Dilanjutkannya untuk bus AKDP di hari tersebut jumlah kedatangan penumpang sebanyak 406 orang dengan 105 kendaraan. Sementara keberangkatan penumpang sebanyak 950 orang dengan 109 kendaraan. Pada H-1 puasa, bus AKAP dengan kedatangan sebanyak 358 penumpang dan 580 penumpang yang berangkat dari terminal yang berlokasi di Batoh ini. Sementara itu, tercatat bus AKDP jumlah kedatangan penumpang sebanyak 322 penumpang dan keberangkatan penumpang sebanyak 569 orang. Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/4). “Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu: moda darat, laut, udara dan perkeretapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa,” kata Adita. (MR)

Kadishub Aceh Pantau Transportasi Penyeberangan Singkil Jelang Ramadhan

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Aceh, Junaidi memantau kondisi transportasi menjelang Ramadhan 1442 H bersama Tim Dishub Aceh di Pelabuhan Penyeberangan Singkil, Minggu sore (11/04/2021). Meugang menyambut Ramadhan menjadi salah satu waktu puncak arus volume kendaraan, banyak ruas jalan volume kendaraan meningkat. Beberapa simpul pergerakan dan volume kendaraan mengalami kemacetan, kecepatan laju kendaraan rata-rata menurun dari biasanya. Begitu pun aktivitas di pelabuhan penyeberangan. Menjelang ramadhan, KMP Aceh Hebat 3 beroperasi secara reguler. Bertolak jam 09.00 dari Pelabuhan Penyeberangan Singkil menuju Pulau Banyak. Kapal yang berawakkan 19 orang hari ini membawa 41  penumpang dan sejumlah kendaraan roda empat diantaranya truk dan mobil pribadi serta 5 sepeda motor. “Selama pelayaran, cuaca sangat baik. Sejauh ini masih lancar. Kita berharap ke depan pelayaran berjalan lancar, dan penumpang ke Pulau Banyak semakin meningkat,” ujar Indralaifa H., Mualem 1 KMP. Aceh Hebat 3. Jalur balik, KMP Aceh hebat 3 dari pelabuhan penyebarangan Pulau Banyak membawa penumpang 27 orang dan sejumlah kendaraan roda dua. (MS)

Menjelang Ramadhan, KMP. Teluk Sinabang Tetap Beroperasi Reguler

Menjelang Ramadhan, KMP. Teluk Sinabang beroperasi secara reguler. Bertolak jam 7 sore hari dari Pelabuhan Penyeberangan Sinabang menuju Meulaboh, 10 April 2021. Kapal ini membawa 197 penumpang dan 27 kendaraan roda empat merupakan jenis mobil minibus dan truk (kendaraan golongan IV dan V) serta 56 sepeda motor. Keberangkatan dari Meulaboh menuju Sinabang pada jam 2 siang tadi, 11 April 2021 membaw 292 penumpang, 26 kendaraan golongan IV dan V serta 48 unit sepeda motor. Kenaikan arus penumpang dan kendaraan ini terlihat di sepanjang ruas jalan wilayah Barat – Selatan dan juga kegiatan Meugang yang telah menjadi budaya menjelang ramadhan.

Permenhub Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Telah Diterbitkan

Jakarta – Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/4). “Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu: moda darat, laut, udara dan perkeretapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa,” kata Adita. Ketentuan yang diatur dari pengendalian transportasi yaitu meliputi : hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi. Serta diatur juga ketentuan mengenai pengendalian transportasi di wilayah aglomerasi. Pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti: melahirkan dan kondisi sakit. Adita mengatakan, Permenhub 13 Tahun 2021 diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat tingkat menteri dan dalam sidang kabinet paripurna yang telah menetapkan kebijakan peniadaan mudik idul fitri tahun 2021, serta terbitnya SE Satgas nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan. Selain itu, Adita mengungkapkan, Kemenhub melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (Balitbanghub) pada Maret 2021 juga telah melaksanakan survey kepada masyarakat terhadap animo masyarakat untuk melakukan mudik. Hasil survey itu menunjukan ada 11% responden atau sekitar 27,6 juta orang yang memilih tetap mudik meskipun ada pelarangan mudik. “Padahal seperti yang sudah disampaikan oleh Satgas Penanganan Covid-19, mobilitas secara masif seperti yang terjadi beberapa kali pada saat libur panjang di akhir minggu dan juga pada masa mudik 2020 berdampak pada lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia,” ucap Adita. Sementara itu Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan ini yaitu: kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan. Dirjen Budi menambahkan, pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti: yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinannya, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat. Sedangkan, pengecualian kendaraan diberlakukan bagi: kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; mobil barang dengan tidak membawa penumpang; kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi, kendaraan yang mengangkut pekerja migran indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan di lapangan akan dilakukan polri dibantu TNI, Kemenhub, dan Dinas Perhubungan di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan. Adapun titik penyekatan akan dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan. Dirjen Perhubungan Laut Agus H. Purnomo menjelaskan, Selama periode pelarangan mudik Lebaran, dibuka posko pengendalian di 51 pelabuhan pantau pada H-15 dan H+15. Di sektor perhubungan laut, pengecualian diberlakukan terhadap: kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran, dan WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan; pergantian awak kapal; kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokal satu kecamatan, kabupaten, provinsi dengan ketentuan persyaratan yang berlaku; kapal penumpang yang melayani transportasi antar-pulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang melaksanakan tugas ; kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar maupun daerah perbatasan; serta kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik yang meliputi barang pokok dan peralatan medis, obat-obatan, dan barang esensial lainnya. Pengawasan larangan penggunaan sarana transportasi laut dilaksanakan oleh penyelenggara pelabuhan dan atau syahbandar bersama dengan Satgas Covid-19.Sedangkan pelanggaran oleh operator terhadap larangan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengungkapkan, pelarangan berlaku bagi angkutan niaga dan bukan niaga. Selanjutnya, operator yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan, dapat menggunakan izin rute eksisting atau mengajukan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. Pengecualian pada angkutan udara diberlakukan bagi: penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan; operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional; operasional penerbangan khusus repatriasi; operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat; operasional angkutan kargo; serta operasional angkutan udara perintis operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub. Pengawasan dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara, penyelenggara bandara, Pemda, dan Satgas Covid-19, yang dilakukan pada pos koordinasi atau cek poin di terminal bandara. Direktur Lalu Lintas dan Angkutan KA Danto Restyawan mengatakan, perjalanan kereta api antarkota akan ditiadakan, dan kereta perkotaan diberlakukan pembatasan jam operasional dan supply. Pengawasan dilakukan oleh Ditjen Perkeretaapian, Balai Teknik Perkeretaapian di Jawa dan Sumatera, dibantu oleh Satgas Penanganan Covid-19, TNI/Polri, Dishub dan Pemda. Sanksi akan diberikan kepada operator perkeretaapian jika terjadi pelanggaran, sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Turut hadir dalam konferensi pers, Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dan Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Istiono. (Sumber: Kemenhub RI)

Bupati dan Ketua DPRK Simeulue Sambangi Dishub Aceh Diskusi Pengelolaan Pelabuhan

Konektivitas wilayah kepulauan sangat berpengaruh bagi pengembangan suatu daerah, baik di sektor pembangunan infrastruktur, pembangunan sumber daya manusia, dan perekonomian. Kabupaten Simeulue, sebagai salah satu wilayah kepulauan di Aceh, sangat bergantung pada konektivitas transportasi untuk memperlancar distribusi logistik dan mobilitas masyarakat dari wilayah daratan menuju kepulauan. Berbicara konektivitas, transportasi penyeberangan menjadi salah satu moda yang berperan penting dalam merealisasikan hal tersebut. Untuk itu, koordinasi antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Kabupaten Simeulue dalam mengelola dan mengembangkan pelayanan transportasi penyeberangan di Simeulue sangat dibutuhkan. Guna mengembangkan pelabuhan penyeberangan di Kabupaten Simeulue, Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Junaidi bersama pejabat struktural Dishub Aceh melakukan koordinasi dengan Bupati Simeulue, Erli Hasim dan jajaran Pemkab Simeulue di Aula Dishub Aceh, Kamis, 8 April 2021. Kadishub Aceh, Junaidi, dalam sambutannya mengatakan bahwa secara kewenangan memang pelabuhan penyeberangan di Simeulue menjadi kewenangan pemerintah provinsi, namun pengelolaan akan pelabuhan ini akan dikelola bersama dengan daerah. “Kita akan mencari setiap solusi untuk pengelolaan pelabuhan ke depannya, karena pengelolaan ini harus diintervensi oleh daerah itu sendiri. Daerah lebih tau kebutuhan apa yang diperlukan untuk peningkatan pelayanan masyarakatnya,” tutur Junaidi. Pada kesempatan yang sama, Bupati Simeuleu, Erli Hasim mengapresiasi Dishub Aceh yang telah mendengar dan merealisasikan keluhan masyarakat Simeulue. “Jangan samakan Simeulue dengan daerah lainnya, komunikasi kami di sini agak sulit, jika Pemerintah Aceh tidak mengusahakan fasilitas penyeberangan, sungguh isolasi di Simeulue sulit untuk dibuka. Alhamdulillah KMP Aceh Hebat 1 sekarang ada dan kami pun lebih mudah akses ke Banda Aceh,” ujar Erli. Ia juga mengharapkan dukungan dari Pemerintah Aceh, dalam hal ini Dishub Aceh, dalam pembangunan sejumlah infrastruktur perhubungan di Pulau Simeulue. Di antaranya, pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sibigo dan pengembangan Pelabuhan Penyeberangan Sinabang. (AM/MS)