Dishub

Kapolda Aceh Tinjau Pos Pelayanan Lebaran ke Terminal Tipe B Pidie Jaya

Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada berkunjung ke Pos Pelayanan Lebaran Tahun 2021 di Terminal Tipe B Pidie Jaya, Jumat, 7 Mei 2021. Kunjungan ini dimaksudkan untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan pembatasan pergerakan angkutan mudik di Aceh. Di dampingi Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya, Wahyu memberikan arahan kepada petugas posko terkait zonasi status wilayah penyebaran Covid-19. Selain itu, ia juga menegaskan tentang larangan mudik lebaran sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 dan Permenhub No 13 Tahun 2021. Wahyu juga menyerahkan sejumlah bantuan berupa bingkisan kepada petugas dan awak angkutan di Terminal Tipe B Pidie Jaya. Pada kesempatan tersebut, juga digelar kegiatan Rapid Test Antigen kepada petugas dan awak angkutan. (AM)

Pos Pengendalian Transportasi Aceh-Sumut Mulai Beroperasi

Posko pengendalian transportasi selama masa peniadaan mudik lebaran tahun 2021 di sejumlah wilayah perbatasan Aceh resmi beroperasi mulai hari ini, Kamis, 6 Mei 2021. Sejumlah petugas gabungan yang terdiri dari pihak Kepolisian RI, TNI, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah I Aceh, Dinas Perhubungan Aceh Tamiang, Satgas Penanganan #COVID19 Aceh Tamiang, dan personil Terminal Tipe B Aceh Tamiang. Meski larangan mudik telah disosialisasikan jauh-jauh hari, sejumlah kendaraan, baik angkutan umum maupun pribadi masih terpantau mencoba melewati wilayah perbatasan di Aceh Tamiang (6/5). Kondisi berbeda terlihat di posko pemeriksaan Subulussalam, arus lalu lintas di wilayah ini cenderung sepi sejak pagi tadi (6/5). Pengendara yang melintas didominasi oleh masyarakat sekitar yang hendak melakukan rutinitas harian. Selainnya, juga dilintasi oleh angkutan barang. (AM)

Cegah Penularan Covid-19, Pemerintah Resmi Larang Beroperasi Angkutan Umum dalam Provinsi di Aceh

Pemerintah melalui Dinas Perhubungan Aceh melarang Angkutan Umum Antar Kota dalam Provinsi (AKDP) untuk beroperasi sejak hari ini, Kamis (06/05/2021) hingga 17 Mei 2021. Aturan itu dikeluarkan menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Namun demikian, angkutan penyeberangan laut lintasan antar kota/kabupaten dalam provinsi Aceh tetap melayani untuk mengangkut penumpang, kendaraan dan barang dengan tetap menjaga protokol Kesehatan. Kebijakan itu diambil untuk mencegah kelangkaan logistik di kepulauan dan memperhatikan masukan Bupati dan Walikota kepulauan yang mengharapkan tetap beroperasinya angkutan penyeberangan. Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Junaidi melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Deddy Lesmana, mengatakan, bagi kendaraan yang melakukan pelanggaran terhadap pelarangan pengoperasian tersebut, akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Akan dicabut izin operasionalnya,” kata Deddy Lesmana, dalam keterangannya di Banda Aceh, Kamis 6/05/2021. Deddy mengatakan pelarangan itu dilakukan untuk menindaklanjuti kesepakatan secara nasional yang telah didiskusikan dalam rakor lintas sektor di Mapolda Aceh. ”Dengan demikian, kami mengharapkan agar Perusahaan Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi agar mematuhi ketentuan yang berlaku dalam rangka mencegah penyebaran covid-19.” Sementara itu, Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan Aceh, Muhammad Al Qadri menyatakan bahwa lintasan penyeberangan laut dalam wilayah Aceh memenuhi kriteria pengecualian dalam PM 13 Tahun 2021 yaitu pengendalian angkutan laut dan penyeberangan dalam wilayah Aceh merupakan angkutan pelayaran di daerah perintis, daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan negara. Hal tersebut menjadi dasar kapal laut diizinkan berlayar, di samping juga untuk mencegah kelangkaan logistik di kepulauan. Selain tidak bertentangan dengan PM 13, kebijakan untuk tetap beroperasinya angkutan penyeberangan, Dishub Aceh telah melakukan rapat koordinasi dengan Dishub Kabupaten/kota yang dilayani oleh lintasan penyeberangan, Syahbandar dan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah I Aceh Kementerian Perhubungan. “Hasil Kesepakatan Bersama Rapat Koordinasi instansi terkait Tanggal 04 Mei 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Khusus Angkutan Penyeberangan Lintasan Antar Kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh tetap beroperasi untuk menghindari kelangkaan logistik di kepulauan,” kata Al Qadri. []

Gubernur Pimpin Apel Operasi Ketupat 2021 di Mapolda Aceh

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menjadi inspektur upacara pada apel gelar pasukan Operasi Ketupat Tahun 2021, di Lapangan Mapolda Aceh, Rabu, (5/5/2021). Dalam kesempatan tersebut, Nova membacakan langsung amanat Kapolri di depan seluruh unsur satuan peserta apel. Apel itu sendiri digelar serentak di seluruh Indonesia, dengan tujuan untuk mengecek kesiapan akhir pelaksanaan Operasi Ketupat-2021 dalam rangka pengamanan hari raya Idul Fitri 1442 H, baik pada aspek personel maupun sarana prasarana, serta keterlibatan unsur terkait seperti TNI, Pemda, dan mitra kamtibmas lainnya. Ikut hadir dalam apel tersebut Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada MPhil, Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin, dan sejumlah unsur Forkopimda Aceh lainnya. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, saat membacakan sambutan Kapolri, menyampaikan, pada Operasi Ketupat tahun ini tim yang terlibat bertugas untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui penyekatan wilayah jalur mudik dan penegakan terhadap protokol kesehatan di tempat-tempat masyarakat beraktivitas. Operasi itu dilaksanakan selama 12 hari, mulai dari tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021. Pelaksanaan operasi itu juga berlandaskan kebijakan pemerintah yang telah melarang dan meniadakan mudik hari raya Idul Fitri tahun ini. “Prioritaskan langkah-langkah preemptive dan preventif secara humanis, sehingga masyarakat betul-betul mematuhi protokol kesehatan. Tujuan yang ingin dicapai adalah masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan rasa aman dan nyaman serta terhindar dari bahaya Covid-19,” ujar Nova membacakan amanat Kapolri. Ditambahkan, sebagai langkah mengantisipasi pelaku perjalanan dalam negeri, ia meminta tim Operasi Ketupat segera memaksimalkan kegiatan posko di terminal, bandar udara, pelabuhan, dan stasiun. Posko itu bukan hanya sekedar menjadi posko pengamanan dan pelayanan, namun juga harus berfungsi untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Adapun sejumlah tugas yang harus dijalankan pada posko pengamanan dan penyekatan, antara lain, mengawasi protokol kesehatan, mengecek dokumen yang harus dimiliki oleh penumpang, yaitu hasil negatif test Covid-19 paling lambat 1×24 jam, e-HAC, SIKM, dan sertifikat vaksinasi. Kemudian, melakukan rapid test antigen secara acak kepada penumpang, mencegah dan melakukan penertiban terhadap kerumunan masyarakat dengan memberikan sanksi berupa teguran lisan, sanksi fisik, maupun denda administratif; serta melaksanakan pembagian masker kepada masyarakat. “Pada Operasi Ketupat tahun 2021, substansi dari kebijakan pelarangan mudik oleh Pemerintah adalah mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 agar tidak terjadi klaster-klaster pada saat kegiatan di bulan suci ramadhan seperti klaster pesantren, klaster mudik, klaster ziarah, klaster taraweh, dan sebagainya,” ujar Nova. Sementara itu, Kapolda Aceh, Wahyu Widada, menyebutkan, untuk menindak lanjuti kebijakan peniadaan mudik oleh pemerintah, pihaknya telah mendirikan posko penyekatan di titik tertentu dan di wilayah-wilayah perbatasan antara Aceh dan Sumatera Utara. Hal tersebut dilakukan pihaknya untuk menekan peningkatan penularan Covid-19. “Ini kita belajar dari tahun lalu, sebelum lebaran kasus Covid-19 di Aceh melandai, begitu lebaran kasus langsung meningkat, karena itu jangan sampai pengalaman ini kembali terulang,” kata Wahyu. Sumber: Humas Setda Aceh

Dukung Pos Perbatasan Aceh-Sumut, Dishub Aceh Serahkan Bantuan Fasilitas Keselamatan Jalan

Pengendalian transportasi selama larangan mudik lebaran, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 Tahun 2021, akan berlaku mulai Kamis, 6 Mei 2021 besok. Sejumlah posko pengendalian transportasi di wilayah perbatasan Aceh – Sumut juga telah didirikan oleh pemerintah kabupaten/kota di perbatasan Aceh. Posko bersama ini dimaksudkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kendaraan transportasi darat yang dilarang melintas maupun mengangkut penumpang selama masa larangan mudik. Guna mendukung posko pengendalian transportasi di wilayah perbatasan Aceh, Dishub Aceh melalui Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) menyalurkan sejumlah fasilitas keselamatan jalan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota di perbatasan Aceh, Rabu, 05 Mei 2021. Di antaranya, penyerahan faskes jalan berupa traffic cone, stick lamp, hand stop, rompi, dan water barrier kepada Dishub Kota Subulussalam dan Kabupaten Singkil. Fasilitas ini diserahkan guna membantu operasional posko pemeriksaan di dua wilayah perbatasan tersebut. Alijar, Sekdishub Subulussalam berterimakasih atas kunjungan dan penyerahan fasilitas keselamatan tersebut. Ia mengungkapkan, petugas posko akan memberlakukan putar balik bagi pemudik yang masuk ke Kota Subulussalam mulai tanggal 6 Mei. Sementara itu, Bidang LLAJ juga menyerahkan bantuan sebanyak 57 unit perlengkapan fasilitas keselamatan jalan ke Dishub Aceh Tamiang, pada hari yang sama. Fasilitas keselamatan jalan ini meliputi  traffic cone, traffic cone lipat,  stick lamp, hand stop, rompi, dan water barrier. Selain itu guna mendukung Sosialisasi Keselamatan Jalan Dishub Aceh juga menyerahkan sebanyak 111 unit berupa pin, gantungan kunci, poster besar dan kecil, serta buku Undang-Undang LLAJ. Kadishub Aceh Tamiang, Syuibun Anwar dan jajarannya mengapresiasi langkah Dishub Aceh memberikan bantuan ini. “Adanya bantuan ini tentu sangat membantu kami dalam menjaga pos perbatasan Aceh-Sumut,” ujarnya Diinformasikan, mulai nanti malam pukul 00.00 WIB, Dishub Aceh Tamiang memperketat perbatasan Aceh-Sumut guna mencegah penyebaran Covid-19 dan sesuai dengan instruksi Permenhub RI Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Larangan Mudik Lebaran. Tim Dishub Aceh mengimbau agar fasilitas ini untuk dipelihara dan dirawat dengan baik serta dipergunakan sebagaimana mestinya.(MR/AM)

Sosialisasi Izin Lingkungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue

Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheu Banda Aceh merupakan gerbang utama aksesibilitas/konektivitas bagi wilayah kepulauan di ujung paling barat Pulau Sumatera yaitu Kota Sabang dan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar. Berbagai pembenahan terus diupayakan untuk menghadirkan pelayanan prima dan profesional. Terhitung sejak 26 Maret 2021, pengelolaan pelabuhan penyeberangan ini menjadi kewenangan Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan Aceh. Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue telah mendapatkan persetujuan kelayakan lingkungan hidup dari Gubernur Aceh sejak tahun 2007. Pada tahun 2019, Dinas Perhubungan Aceh memprakarsai penyusunan Adendum Dokumen Lingkungan Hidup Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue, dan mendapatkan Persetujuan Kelayakan Lingkungan Hidup dari Gubernur Aceh pada Agustus 2020, serta telah diberikan Addendum Izin Lingkungan melalui Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Palayanan Terpadu Satu Pintu Aceh Nomor: 660/DPMPTSP2903/IL/2020. Untuk efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup, maka sebagai langkah awal dilakukan Sosialisasi Izin Lingkungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue secara internal untuk menyamakan persepsi dan langkah-langkah strategis dengan melibatkan unsur Bidang Pelayaran, Bidang Pengembangan Sistem dan Multimoda, UPTD Trans Kutaraja, serta Koordinator Pelabuhan. Kegiatan sosialisasi ini juga diisi dengan aksi lapangan di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue sebagai langkah awal yang bersifat simbolis dimulainya upaya pengelolaan lingkungan hidup, berupa pemasangan spanduk larangan buang sampah sembarangan dan larangan merokok. (AM)

Supir dan Penumpang di Aceh Jalani Rapid Test Antigen dan GeNose C19

Menjelang peniadaan mudik lebaran 1442 H pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, jumlah penumpang yang akan melakukan perjalanan dari Terminal Tipe A Banda Aceh melonjak drastis. Lonjakan penumpang ini terlihat dari kondisi terminal yang disesaki para pelaku perjalanan pada malam ini, Senin, 3 Mei 2021. Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Banda Aceh, Heriyanto membenarkan bahwa saat ini sejumlah seat angkutan umum yang melayani rute Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) telah terpesan habis hingga tanggal 5 Mei 2021. Heriyanto juga menambahkan, BPTD Aceh telah menyediakan 300 kantong GeNose C19 yang diberikan secara gratis kepada masyarakat. “Kementerian Perhubungan RI telah menyalurkan 300 kantong GeNose C19 untuk seluruh terminal di Indonesia,” ungkapnya. Heriyanto menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin memeriksakan dirinya, dapat mendatangi kantor Terminal Tipe A Batoh setiap hari pada pukul 15.00 WIB hingga 17.00 WIB. Pihak terminal menyediakan 20 kantong GeNose C19 setiap harinya bagi masyarakat secara gratis. Pada saat yang sama, Satgas Penanganan Covid19 Kota Banda Aceh juga melaksanakan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara sukarela bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan di Terminal Tipe A Banda Aceh. Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Darwis yang diwawancarai Tim Aceh TRANSit menyampaikan, pemeriksaan gratis ini dilakukan mengingat telah terjadinya lonjakan kasus positif Covid19 di Aceh akhir-akhir ini. Ia menghimbau bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar Aceh untuk ikut memeriksakan kesehatannya. “Kita himbau bagi masyarakat yang berangkat ke luar Aceh untuk mengikuti pemeriksaan, supaya tidak mengalami kesulitan saat memasuki perbatasan Sumatera Utara,” ujarnya. Darwis menambahkan, pihaknya telah menyiapkan 500 alat Rapid Test Antigen untuk kegiatan malam ini. Sementara itu, sejumlah juru mudi angkutan umum L300 dan penumpang mengikuti Rapid Test Antigen di Terminal Lueng Bata Banda Aceh yang dilaksanakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh, Senin malam, 03 Mei 2021. Dirlantas Polda Aceh, Dicky mengatakan, Rapid Test Antigen ini diberikan cuma-cuma alias gratis kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan. Layanan ini juga dilakukan secara serentak di beberapa titik di wilayah Aceh hingga 05 Mei 2021. Beberapa penumpang dan awak angkutan mengapresiasi kegiatan ini. Mereka mengungkapkan bahwa pemeriksaan malam ini merupakan pengalaman pertama mereka melakukan Rapid Test Antigen. (AM)

25 Petugas Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue di Tes Narkoba dan Rapid Antigen

Guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Tim Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh melalui Bidang Pelayaran kembali lakukan peninjauan Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue, Banda Aceh, Selasa (27/4/2021). Tinjauan ini guna melihat kondisi saat ini terkait fasilitas yang ada di pelabuhan. Hal ini sejalan dengan rencana untuk melakukan revitalisasi fasilitas pelabuhan yang ada agar dapat memberikan pelayanan yang semakin baik kedepannya bagi masyarakat. Selain itu, dilakukan juga pemeriksaan kesehatan rutin. Meliputi tes urin untuk deteksi narkoba dan rapid test antigen bagi 25 petugas di lingkungan pelabuhan Ulee Lheue bekerjasama dengan PT Jasa Raharja Cabang Banda Aceh. “Alhamdulillah dari hasil pemeriksaan, semuanya dinyatakan negatif narkoba maupun negatif terinfeksi virus Covid-19,” sebut Al Qadri selaku Kabid Pelayaran. Seperti diberitahukan sebelumnya, kini Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue Banda Aceh berada di bawah kewenangan Pemerintah Aceh melalui Dishub Aceh. (*)

DPRD Langkat Sumut Kunjungan Kerja ke Dishub Aceh

Sebanyak 8 orang dari Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara lakukan kunjungan kerja ke Dinas Perhubungann (Dishub) Aceh, Selasa (27/4/2021). Dalam kunjungan ini, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi D ini sekaligus mengikuti sosialisai keselamatan lalu lintas di Aula Dishub Aceh. Mewakili Kadishub Aceh, Kepala Bidang LLAJ Deddy Lesmana memaparkan target Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) LLAJ, yaitu menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas sebesar 80 persen di tahun  2035 berbasis data tahun 2010. “Menurut data Laka Lantas Aceh periode Januari sampai April Tahun 2021, Banda Aceh merupakan tingkat rertinggi kasus kecelakaan lalu lintas sebanyak 153 kasus,” sebut Deddy. Dalam menangani/mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, Bidang LLAJ Dishub Aceh telah melakukan program-program agar dapat menekan penurunan jumlah kasus kecelakaan. Diantaranya sosialisasi keselamatan disekolah-sekolah, pekan keselamatan jalan, penyuluhan dan pemilihan Abdiyasa teladan tingkat provinsi, penyuluhan dan pemilihan pelajar pelopor tingkat provinsi. Selain itu diadakan pula sosialisasi keselamatan di media sosial, forum LLAJ, dan program pendukung keselamatan lalu lintas. Setelah pemaparan, beberapa pertanyaan dari DPRD Langkat, salah satunya mengenai aturan mudik di tahun 2021. Deddy menjelaskan bahwa aturan mudik masih tetap berlaku seperti tahun lalu, setiap perbatasan masih diberlakukan penjagaan dan pemeriksaan ketat tentang larangan mudik. Baca: Permenhub Larangan Mudik Keselamatan lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama dan mempunyai peran  dalam menyebarluaskan informasi dilingkungannya. Oleh karena itu diperlukan koordinasi dan komitmen bersama baik antar pengambil kebijakan, organisasi, pemerintah/non pemerintah, masyarakat maupun generasi muda. Keselamatan dalam berkendara bertujuan untuk menurunkan korban kecelakaan lalu lintas dijalan. Keselamatan lalu lintas merupakan suatu program untuk menurunkan angka kecelakaan beserta seluruh akibatnya, karena kecelakaan mengakibatkan pemiskinan terhadap keluarga korban kecelakaan. Jumlah korban kecelakaan lalu lintas jauh lebih tinggi dari kecelakaan transportasi laut, kereta api dan udara. Baca : Larang Mudik, Empat Titik Perbatasan Aceh-Sumut Akan Ditutup Ada tiga faktor yang menjadi penyebab kecelakaan yaitu faktor manusia, kendaraan dan lingkungan. Faktor penyebab kecelakaan tertinggi adalah manusia (human error) yang disebabkan kecerobohan pengguna jalan, kurangnya pemahaman pengguna jalan terhadap tehnik berkendara, etika berlalu lintas, dan minimnya kesadaran pengguna jalan terhadap keselamatan berlalu lintas. Dengan demikian penerapan pendidikan etika ber lalu lintas dan issue keselamatan sejak dini diharapkan dapat membentuk pola pikir dan karakter positif pada anak. (DW)

Apa Bedanya Rambu Penunjuk Jalan Berwarna Hijau dan Biru?

Demi mewujudkan lalu lintas jalan yang aman dan nyaman, setiap pengemudi wajib memahami segala aturan lalu lintas, salah satunya adalah warna-warna rambu penunjuk jalan. Jika kamu sering melintasi jalan raya atau tol, tentunya sudah tak asing lagi dengan rambu penunjuk jalan, bukan? Rambu-rambu tersebut memiliki latar warna biru atau hijau, dengan tulisan berwarna putih. Meski memiliki latar warna yang berbeda, namun informasi yang ditampilkan sama-sama berupa daerah yang dituju. Lalu, jika menampilkan informasi yang serupa, mengapa diberi latar warna yang berbeda, ya? Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, warna latar pada setiap rambu tersebut memiliki makna berbeda. Perbedaan warna dasar pada rambu-rambu penunjuk jalan tentu tidak dibuat tanpa tujuan, melainkan sengaja dipasang untuk menciptakan lalu lintas yang harmonis. Agar tak keliru, yuk simak perbedaanya berikut ini. Rambu penunjuk jalan berwarna biru Tertulis pada Pasal 17, rambu dengan warna dasar biru, garis tepi putih, lambang putih, lalu huruf, angka, termasuk kata-kata berwarna putih berarti rambu perintah. Kemudian, pada Pasal 20, rambu berwarna biru dengan ciri serupa, juga difungsikan sebagai petunjuk batas wilayah, batas jalan tol, lokasi utilitas umum, rambu pengaturan lalu lintas, juga sebagai rambu petunjuk dengan kata-kata. Misalnya, rambu dengan perintah “Bus dan Truk Gunakan Lajur Kiri” atau “Batas Kecepatan Maksimum 100 Km/jam Minimum 80 Km/jam”. Saat menemui rambu perintah berwarna biru yang menunjukkan lokasi, maka kamu harus tetap berada lajur yang ditunjuk rambu. Artinya, jangan keluar lajur untuk sampai di lokasi yang dituju. Sebagai contoh, terdapat rambu jenis ini dengan tulisan ‘Bandung’. Artinya jalan yang kamu pilih akan langsung mengarah ke Bandung, tidak ada opsi lainnya. Kemudian pada Pasal 18, rambu dengan warna dasar hijau, garis tepi putih, lambang, serta huruf, dan angka putih, merupakan rambu petunjuk yang digunakan untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan, juga sebagai petunjuk jurusan wilayah dan lokasi tertentu. Rambu berwarna hijau biasanya ditemukan di jalan raya atau tol sebagai penunjuk lokasi dan biasanya dipasang sebelum kota atau daerah yang dituju Misalnya, Bandara Ngurah Rai, Kuta 1 km. Tujuannya agar pengemudi masih bisa memilih, mau melintasi jalur tersebut atau tidak. Rambu penunjuk jalan berwarna coklat Selain biru dan hijau, ada juga rambu penunjuk jalan berwarna coklat. Fungsi rambu yang satu ini serupa dengan hijau. Bedanya, rambu ini memiliki arti sebagai lokasi atau sebuah tempat, sering juga merujuk pada tempat wisata. Selain rambu petunjuk jalan dengan ketiga warna tersebut, ada juga rambu-rambu lain yang perlu dipahami dan juga tidak boleh dilanggar. Seperti rambu dengan warna merah yang bermakna larangan, misal dilarang berhenti. Kemudian rambu berwarna kuning yang memiliki makna peringatan, tujuannya agar pengguna jalan lebih waspada. Untuk itu, selalu patuhi peraturan dan rambu lalu lintas yang sudah dibuat oleh pihak berwenang ya, agar kamu tetap aman dan nyaman saat berkendara. Sumber: seva.id