Dishub

Indonesia Jajaki Pelayaran Langsung ke Brunei Darussalam

Jakarta – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Jumat (5/11), bertemu dengan Duta Besar RI untuk Brunei Darussalam Sujatmiko, membahas perkembangan dan peningkatan konektivitas transportasi darat, laut, mapun udara antara Indonesia dengan Brunei Darussalam, dalam rangka memulihkan konektivitas antara negara ASEAN yang terdampak pandemi Covid-19. “Beberapa hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut yaitu, terkait peluang pelaksanaan pelayaran langsung (direct shipping) dan pelaksanaan angkutan udara penumpang dan barang,” kata Menhub. Terkait dengan pelayaran langsung, Menhub mengungkapkan, meski kondisi pelayaran dunia mengalami penurunan kapasitas akibat pandemi Covid-19, beberapa perusahaan pelayaran nasional memiliki potensi untuk mendukung pelaksanaan pelayaran langsung antar kedua negara, untuk pemenuhan komoditi ekspor dan impor. “Untuk itu perlu digali lebih dalam potensi pasar dari Brunei Darussalam yang bisa ditawarkan guna menarik minat perusahaan pelayaran,” ucap Menhub. Menhub menjelaskan, saat ini juga tengah disusun Nota Kesepakatan Bersama/MoU terkait pengiriman dan pelabuhan (shipping and ports), yang menjadi dasar terlaksanannya pelayaran kedua negara. “Saat ini tengah dibahas pula MoU untuk saling mengakui sertifikasi dan pelatihan untuk pelaut yang berasal dari kedua negara. Diharapkan MoU ini dapat segera disepakati dan bisa bermanfaat untuk kedua negara,” tutur Menhub. Konektivitas laut antara Indonesia dan Brunei juga telah diakomodasi dalam kerja sama sub regional Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philippines East ASEAN Growth Area (BIMP-EAGA), yang telah membuka beberapa pelabuhan di Indonesia yaitu: Balikpapan, Banjarmasin, Bitung, Jayapura, Makassar, Nunukan, Pantoloan, Parepare, Pontianak, Sorong, Tarakan, dan Ternate. Sementara itu, terkait pelaksanaan angkutan udara baik penumpang maupun barang, Menhub menuturkan, kedua negara telah memiliki kesepakatan dalam kerangka kerja sama ASEAN Open Skies. Kebijkan tersebut membuka Bandara Bandar Sri Begawan di Brunei Darussalam dan sejumlah bandara di Indonesia yaitu: Jakarta, Medan, Surabaya, Denpasar, dan Makassar, tanpa batasan frekuensi. Sedangkan dalam lingkup kerja sama sub regional BIMP EAGA, juga telah disepakati pelaksanaan penerbangan tanpa batasan kapasitas dan frekuensi, yaitu antara Bandara Bandar Sri Begawan dengan sejumlah bandara di Indonesia, yaitu Makasar, Manado, Pontianak, Tarakan, Balikpapan, dan Solo. “Kami berharap KBRI di Brunei Darussalam dapat turut membantu mengkomunikasikan, serta mendukung upaya peningkatan kerjasama di bidang transportasi antar kedua negara. Termasuk berperan aktif dalam pembahasan ASEAN Travel Corridor Arrangement (TCA) dalam rangka upaya pemulihan konektivitas antar negara ASEAN,” ujar Menhub. (Sumber: Kemenhub RI)

DPRD Langkat Kunjungan Kerja ke Pelabuhan Ulee Lheue

Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara beserta rombongan melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue, Banda Aceh, Jumat, 5 November 2021. Kunjungan kerja ini bertujuan untuk melakukan studi banding terhadap pengelolaan Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Aceh, dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh. Acara yang berlangsung hangat dan penuh keakraban ini turut membahas berbagai upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh dalam membenahi Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue menjadi lebih baik dari segi pelayanan maupun penyediaan fasilitas pelabuhan. Kedatangan anggota dewan dari daerah tetangga ini disambut langsung oleh Kepala Dishub Aceh, yang diwakili Husaini, Kepala Seksi Pembangunan dan Pengembangan Pelabuhan Bidang Pelayaran. Husaini memaparkan langkah-langkah yang ditempuh oleh Dishub Aceh dalam meningkatkan pelayanan di pelabuhan. Salah satunya, dibentuknya Tim TP4U (Tim Percepatan Pembenahan Pelabuhan Ulee Lheue). Pada kesempatan yang sama, Ahmad Fahri, Wakil Ketua Komisi D yang mengetuai rombongan, terlihat begitu antusias berdialog sekaligus belajar terkait pengelolaan pelabuhan di Aceh. Dirinya mengakui, kunjungan ini dilatarbelakangi keinginan pihaknya untuk menghidupkan moda transportasi penyeberangan di Kabupaten Langkat. Tambahnya, keinginan tersebut disebabkan saat ini masih terdapat beberapa pulau berpenghuni di daerahnya yang belum terlayani dengan moda transportasi penyeberangan. “Maka kita coba mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Langkat untuk menyediakan transportasi penyeberangan di wilayah tersebut,” sebutnya. (AM)

Kendaraan Yang Digunakan Pada Zaman Rasulullah Muhammad SAW

Alat transportasi merupakan salah satu sarana yang sangat kita butuhkan dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Sebab, alat transportasi mampu memudahkan kita saat melakukan perjalanan atau mengangkut barang dari suatu tempat ke tempat yang lain. Pada era modern saat ini, alat transportasi sudah berkembang begitu pesat, ada transportasi darat, laut, maupun udara. Perkembangan transportasi ini tentu tidak lepas dari majunya teknologi dan perkembangan ilmu pengetahuan manusia. Tapi, bila melihat ke zaman dahulu, zaman Rasulullah SAW misalnya, ternyata alat transportasi sudah ada, lho. Meskipun alat transportasi pada zaman tersebut belum secanggih pada era sekarang, namun ia menjadi kendaraan konvensional yang benar-benar berfungsi dan dipergunakan untuk kegiatan sehari-hari. Nah, apa saja bentuk kendaraan tersebut? Yuk simak infonya berikut ini Kapal Kapal merupakan transportasi laut yang digunakan pada masa itu. Bahkan masih terus digunakan dan dikembangkan hingga saat ini. Dalam sebuah riwayat yang diceritakan bahwa Tamim ad-Dari pernah terombang-ambing di atas kapal yang kemudian mempertemukannya dengan Dajjal. Keledai Hewan satu ini sudah lama digunakan sebagai saranan transportasi. Selain itu, keledai juga biasanya dimanfaatkan untuk mengangkut barang dengan melekannya di atas punggungnya. Baghal Hewan ini merupakan peranakan antara kuda dan keledai. Rasulullah Saw. Memiliki baghal yang bernama asy-Syahba’ dan ad-Duldul. Kuda Kuda merupakan salah satu kendaraan utama yang digunakan terlebih dalam peperangan. Oleh karenanya, Nabi Muhammad Saw. Sangat menyukai hewan ini. Unta Unta merupakan salah satu sarana transportasi di daerah gurun seperti jazirah Arab. Ibnu Sa’d menyebutkan Ath-Thabaqat Al-Kabir-nya. Versi infografis, cek di Instagram Dishub Aceh   *Diolah dari berbagai sumber

Kemenhub Kembali Sesuaikan Syarat Perjalanan Dalam Negeri

Jakarta – Kementerian Perhubungan kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian di masa pandemi Covid-19. Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan 4 (empat) Surat Edaran (SE). “Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Selasa (2/11). Adapun keempat SE Kemenhub tersebut yaitu: SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19; SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19; SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19; SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. “Keempat SE ini terbit pada Selasa, 2 November 2021, menggantikan empat SE sebelumnya yaitu SE Nomor 86 (dan perubahannya SE No. 90), 87 (dan perubahannya SE No. 91), 88 (dan perubahannya SE No. 93), dan 89 (dan perubahannya SE No. 92) Tahun 2021, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas Adita. Beberapa hal utama tentang syarat perjalanan yang diatur dalam SE ini yakni sebagai berikut: Pada transportasi udara: 1. Untuk penerbangan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap), atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama). 2. Untuk penerbangan antar bandara di dalam wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap), atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama). 3. Untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan telah divaksin minimal dosis pertama. Pada transportasi darat: 1. Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan. 2. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen. Pada transportasi Laut: 1. Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan. Pada transportasi kereta api: 1. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah dalam wilayah Pulau Jawa wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan; 2. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. “Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk perjalanan di wilayah perintis dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan),” ujar Adita. Selanjutnya, khusus perjalanan angkutan/kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau jawa dan Pulau Bali berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. Wajib menunjukan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14×24 jam sebelum keberangkatan; 2. Wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7×24 jam sebelum keberangkatan; 3. Wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi. Adapun ketentuan menunjukan kartu vaksin dikecualikan bagi: 1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun; 2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali; 3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajin melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak mengikuti vaksinasi COVID-19. Lebih lanjut Adita menjelaskan, pengawasan terhadap Surat Edaran ini dilakukan melalui Otoritas di tiap-tiap moda transportasi, bekerja sama dengan unsur terkait yakni: Satgas Penanganan Covid-19 di daerah, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, serta TNI/Polri yang juga akan melakukan pengawasan atas implementasi ketentuan ini sekaligus memastikan penumpang mentaati protokol kesehatan. Sementara, untuk pengawasan syarat perjalanan pada transportasi darat akan dilakukan pengecekan secara acak (random) oleh petugas gabungan di lapangan. “Kami meminta kepada operator sarana dan prasarana transportasi untuk memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan ini. Selain itu, kami juga meminta operator dapat menerapkan ketentuan ini secara konsisten dan ikut melaksanakan pengawasan penerapan prokes dari penumpang,” tutur Adita. Adita mengungkapkan, SE Kemenhub ini ditetapkan dan mulai

Pelabuhan Ulee Lheue Dari Masa Ke Masa

Pelabuhan memiliki peran yang sangat vital bagi sebuah negara kepulauan seperti Indonesia. Sejauh ini, transportasi penyeberangan dinilai masih sangat efektif untuk menyatukan dan menggerakkan perekonomian negara Indonesia yang memiliki 17.000 pulau. Maka, transportasi laut harus dikembangkan dengan baik dan benar untuk menunjang pertumbuhan perekonomian. Peran ini lah yang telah dilakoni oleh Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh, Sejak masa kerajaan Aceh Darussalam, masa penjajahan Belanda dan Jepang, hingga era kemerdekaan. Pada masa lalu, pelabuhan yang berada di ujung Pulau Sumatera ini memainkan peran strategis sebagai titik pemberangkatan armada dagang ke luar negeri. Karena itu, Pelabuhan Ulee Lheue yang hanya berjarak sekitar 5 kilometer dari pusat Kota Banda Aceh ini menjadi salah satu target utama yang harus direbut ketika Belanda maupun Jepang melancarkan perang terhadap Aceh. Kini, Pelabuhan Ulee Lheue yang memiliki sejarah panjang ini terus berbenah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Aceh, serta wisatawan dari luar Aceh yang ingin berwisata ke Sabang. Saat ini, Pelabuhan Ulee Lheue menjadi satu-satunya sarana angkutan laut yang melayani penumpang dan barang dari Banda Aceh ke Sabang, juga ke Pulo Aceh, sebuah kecamatan kepulauan yang masuk dalam wilayah Aceh Besar. Di Pelabuhan Ulee Lheue tersedia beberapa sarana kapal feri Ro-Ro (Roll On-Roll Off) serta kapal cepat yang melayani penumpang dan barang ke Sabang, serta satu kapal feri ro-ro ke Pulo Aceh. Pelabuhan Ulee Lheu saat ini memiliki areal seluas lebih kurang 8 hektare, mencakup fasilitas terminal penumpang sebagai bangunan utama, lahan parkir, dermaga kapal cepat, dermaga kapal lambat, kolam pelabuhan, dan lain-lain. Pelabuhan Ulee Lheue pada Masa Belanda Berdasarkan referensi yang tercatat, pelabuhan permanen di kawasan Ulee Lheue ini dibangun oleh pihak militer Belanda pada tahun 1876. Pada awal tahun 1900-an, Belanda menjadikan pelabuhan tersebut sebagai kawasan strategis, menjadi lokasi pendaratan pasukan dan logistik. Pelabuhan ini sekaligus juga tempat berlabuhnya kapal-kapal dari berbagai negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura selain juga kapal-kapal Belanda. Di sekitar pelabuhan, Belanda membangun kamp militer. Seiring dengan itu, deretan pertokoan para pedagang Cina juga bermunculan di kawasan Ulee Lheue. Tak heran jika pelabuhan Ulee Lheue dan sekitarnya menjadi salah satu kawasan yang cukup sibuk kala itu. Peran penting Pelabuhan Ulee Lheu ini juga tercatat dalam sejarah perkerataapian Aceh, ketika jalur kereta Ulee Lheue – Koetaradja (Banda Aceh) mulai diaktifkan pada tahun 1876. Kereta api saat itu bahkan memiliki stasiun di dalam area pelabuhan, untuk kepentingan memudahkan kegiatan bongkar muat sarana peralatan militer perang, yang kemudian berubah menjadi sarana pengangkutan orang dan barang perdagangan. Pelabuhan Ulee Lheu sempat ditutup pada tahun 1980-an dan aktivitasnya dialihkan ke Pelabuhan Malahayati, di Krueng Raya, Aceh Besar. Sampai pada akhirnya Pelabuhan Ulee Lheue dibangun dan dikelola kembali pada awal tahun 2000-an oleh pihak Pemerintah Kota Banda Aceh, melalui UPTD Pelabuhan Ulee Lheue Dishubkominfo Banda Aceh, dengan gedung perkantoran terdiri atas 3 lantai. Saat itu, Pelabuhan Ulee Lheue beroperasi melayani beberapa rute, seperti penyeberangan ke Sabang, Kota Lhokseumawe, Kuala Langsa, bahkan sampai ke Pelabuhan Belawan – Medan. Era Baru Pasca Tsunami Seluruh fasilitas pada Pelabuhan Ulee Lheue hancur lebur saat musibah tsunami meluluhlantakkan Aceh pada, 26 Desember 2004. Kondisi Pelabuhan Ulee Lheue sangat memprihatinkan karena tak satupun bangunan fasilitas darat yang tersisa. Padahal saat itu pelabuhan ini sedang dalam tahap pembangunan beberapa gedung baru. Karena kondisinya yang hancur lebur, maka sekali lagi seluruh aktivitas penyeberangan dialihkan ke pelabuhan terdekat, yaitu Pelabuhan Malahayati yang berlokasi di Krueng Raya, Kabupaten Aceh Besar. Pelabuhan yang berjarak sekitar 35 kilometer dari Kota Banda Aceh ini juga rusak dihantam tsunami, namun masih dapat mengoperasikan dermaganya untuk tempat bersandar kapal. Pada bulan Juni 2005 atau sekitar 6 bulan setelah bencana tsunami, pemerintah Australia melalui Australia Indonesia Partnership for Reconstruction and Development (AIPRD) memberikan bantuan kepada United Nations Development Programme (UNDP) untuk menjalankan tahap 1 dalam pembangunan kembali Pelabuhan Ulee Lheue. Namun pembangunan pada masa itu hanya difokuskan untuk melayani kebutuhan transportasi logistik via laut guna membantu rekonstruksi Kota Banda Aceh dan daerah lainnya yang terkena dampak bencana tsunami. Dan dilanjutkan kembali dengan pembangunan fasilitas tahap 2 pada tahun 2007-2008. Meski telah direkontruksi, tapi pelabuhan ini masih belum dapat dioperasikan secara optimal, karena dermaga yang ada hanya dapat menampung kapal feri yang menuju Pulau Weh sebanyak 2 rit per hari. Dalam Revisi RTRW Kota Banda Aceh 2006 – 2016 dijelaskan, pengembangan pelabuhan di pelabuhan lama kawasan Ulee Lheue adalah untuk pelabuhan skala internasional, sebagai pelabuhan pengumpan primer dan berfungsi untuk pelabuhan umum melayani penumpang antar pulau dan negara, juga menjadi gerbang untuk provinsi, kabupaten dan kota di sekitarnya. Pelabuhan ini akan diperuntukkan terutama untuk kapal-kapal penumpang dari dan ke Pelabuhan Balohan di Sabang, Medan dan provinsi lainnya, serta negara lain seperti Malaysia (Penang). Tonton Video Memberi Pelayanan Pelabuhan Ulee Lheue Terbaik Dari Hati Meskipun sudah dioperasikan, namun masih ada beberapa penambahan fasilitas yang tersedia di pelabuhan tersebut. Seperti dermaga tempat sandaran kapal cepat dan lambat, ruang tunggu penumpang dan lokasi parkir kendaran roda dan empat. Dan hanya berperan sebagai penghubung utama antara Pulau Sumatera ke Sabang melalui Kota Banda Aceh dengan 3 – 4 trip penyeberangan setiap harinya. Selain itu, pelabuhan ini juga menyediakan dermaga untuk bersandarnya kapal milik Basarnas, Kapal KM. Peunaso milik Pemkab Aceh Besar, dan Kapal Pengawas Operasional Pelayaran KM. Williem Torrent 1875. Kehadiran sebuah pelabuhan yang lebih representatif dan benar-benar mampu berperan sebagai pintu gerbang membawa hasil-hasil yang telah diolah berupa komoditi unggulan menuju daerah dan negara lain, tentu sangat didambakan semua pihak. (Dewi Suswati) Download Tabloid Aceh TRANSit Edisi 8 Selengkapnya cek di:

Pindai PeduliLindungi Jadi Syarat Masuk Kantor Dishub Aceh

Mulai hari ini, Senin, 1 November 2021, setiap orang yang akan memasuki area perkantoran Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) wajib melakukan pindai kode batang melalui aplikasi PeduliLindungi. Menurut pantauan Tim Aceh TRANSit, hari perdana penerapan pindai kode batang sebagai syarat memasuki tempat kerja di Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh berjalan lancar. Seluruh ASN Dishub Aceh sudah mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengerti berbagai tahapan yang harus dilakukan sebelum memasuki area kantor. Hal ini tidak lepas dari masifnya sosialisasi yang dilakukan secara internal sejak terbitnya Instruksi Gubernur Aceh (Ingub) pada Jumat, 29 Oktober 2021 yang lalu. Seperti diketahui, ketentuan pemeriksaan vaksinasi berdasarkan Instruksi Gubernur Aceh (Ingub) Nomor 23/INSTR/2021 tentang pemeriksaan vaksinasi Covid-19 bagi Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak serta masyarakat saat memasuki lingkungan perkantoran Pemerintah Aceh. Melalui Ingub tersebut, Gubernur Aceh menyampaikan bahwa ketentuan ini dikeluarkan dalam rangka mencegah dan melakukan penanggulangan pandemi Covid-19. Selain itu, upaya ini dilakukan untuk mendukung program vaksinasi Covid-19 di Aceh. Mewakili Sekretaris Daerah Aceh, Kepala Biro Keistimewaan dan Kesra Setda Aceh, Usamah El-Madny, meninjau langsung pelaksanaan pemeriksaan vaksinasi dengan pindai kode batang ini di Dishub Aceh. Dirinya turut menghimbau bagi ASN yang belum divaksin dengan alasan medis agar segera melakukan pemeriksaan khusus pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA). Selain ASN yang bertugas di kantor induk, petugas pelayanan perhubungan yang bertugas di terminal-terminal tipe B dan pelabuhan-pelabuhan penyeberangan di Aceh juga mengikuti proses yang sama. (AM) Tonton Video Penerapan QR Qode Peduli Lindungi di Dishub Aceh https://www.youtube.com/watch?v=mSgZ0MRznig

Bandara Malikussaleh Layani Penerbangan Tiga Kali Seminggu

Sebanyak 55 penumpang pesawat Wings Air dengan nomor penerbangan IW1250 dari Bandar Udara Kualanamu Deli Serdang mendarat di Bandar Udara Malikussaleh, Aceh Utara, Kamis, 28 Oktober 2021. Tak lama berselang, sebanyak 47 penumpang kembali mengudara dengan rute penerbangan Bandar Udara Malikussaleh menuju Bandar Udara Kualanamu. Sebelum keberangkatan, terlihat penumpang yang akan memasuki ruang tunggu Bandara diharuskan mengecek status kelayakan penerbangan. Penumpang diharuskan mengisi NIK, setelahnya sistem menampilkan di layar bahwa penumpang layak atau tidak layak untuk terbang. Data penumpang ini telah terkoneksi dengan aplikasi Peduli Lindungi. Penumpang juga diharuskan telah menjalani tes usap RT-PCR Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil negatif dari rumah sakit atau laboratorium yang telah terdaftar pada aplikasi New-All Record (NAR) Kementerian Kesehatan RI. Hasil PCR ini berlaku selama 3×24 jam sebelum keberangkatan sesuai dengan adendum kedua Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021. Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Malikussaleh, A.Sofyan Rasad yang diwakili oleh Kepala Urusan Tata Usaha, Wahyu Hidayat menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi persyaratan penerbangan selama masa pandemi Covid-19. “Masyarakat yang ingin melakukan penerbangan melalui Bandara Malikussaleh dapat menjalani tes PCR di RSU Kesrem Lhokseumawe dan RSUD dr. Fauziah Bireuen. Kedua rumah sakit ini sudah terdaftar pada aplikasi NAR Kemenkes,” sebutnya. Sejak 15 Oktober 2021, Bandara Malikussaleh sudah kembali melayani penerbangan menggunakan pesawat Wings Air setiap Selasa, Kamis, dan Sabtu. Adapun jam penerbangannya yaitu Kualanamu (KNO) – Malikussaleh (LSW) pukul 10.50 – 11.50 WIB dan Malikussaleh (LSW) – Kualanamu (KNO) pukul 12.10 – 13.10 WIB. Penerbangan pada jam tersebut memudahkan masyarakat yang akan koneksi ke rute-rute lainnya seperti Jakarta dan Batam via Kualanamu. (MR)

Siswa TK Khalifah Aceh 3 Kunjungan Edukasi di Pelabuhan Ulee Lheue

Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue telah menjadi area publik yang menghadirkan kenyamanan kepada masyarakat dan pengguna jasa. Kenyamanan yang dirasakan oleh pengguna jasa, kini juga dirasakan oleh anak-anak TK Khalifah Aceh 3 dalam kunjungan edukasi ke pelabuhan ini. Selain pelabuhan, anak-anak TK Khalifah Aceh 3 yang berjumlah 32 siswa ini juga mengunjungi dan melihat dari dekat kapal Aceh Hebat 2 yang bersandar di dermaga pelabuhan. Bunda Luthvia, Kepala Sekolah TK Khalifah Aceh 3, menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan salah satu kegiatan edukasi (Outing) untuk mengenalkan pelabuhan dan kapal penyeberangan, sebagai salah satu moda transportasi yang ada di Aceh, kepada anak-anak. Simak Videonya: “Outing ini bertujuan agar anak-anak bisa mengetahui seperti apa transportasi laut dan apa saja kendaraan yang ada di laut itu. Kita harapkan juga anak-anak bisa membedakan kendaraan laut dengan kendaran lainnya,” sebut Luthvia. Bunda Luthvia menambahkan, pihaknya memilih kapal Aceh Hebat 2 sebagai sarana edukasi bagi anak-anak karena kapal ini merupakan kapal baru yang sangat cocok untuk media pembelajaran bagi anak-anak usia dini tentang transportasi. “Kapal ini sangat cocok untuk edukasi anak-anak. Di samping itu, kapal ini sangat membantu penyeberangan masyarakat dari Pelabuhan Ulee Lheue menuju Pelabuhan Balohan,” tambahnya. (AM)

Satgas Keluarkan SE No. 21, Perubahan pada Pengaturan Mobilitas Empat Moda Transportasi

Jakarta – Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 21 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sementara saat Surat Edaran ini mulai berlaku, Addendum Kedua Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum berakhir sampai 31 Oktober 2021. “Maksud Surat Edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri. Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),”ujar Kasatgas Penanganan COVID-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen TNI Ganip Warsito, di Jakarta, Kamis (21/10/2021). Berikut update pengaturan mobilitas (dikecualikan untuk daerah perintis) : 1.Syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah PPKM Level 3 dan 4 : a. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); b. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. 2.Syarat Perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah Level 4 dan PPKM Level 3 wajib : a. kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); b. surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. 3.Syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. 4.Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak membutuhkan persyaratan perjalanan khusus namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan ketat. 5.Terdapat 3 opsi yang dapat dipilih sebagai syarat perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali : a. Kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau b. Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau c. Surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi. 6.Pengecualian ketentuan menunjukkan kartu vaksin : a. Anak usia di bawah 12 tahun; b. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Luar Jawa dan Bali; c. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah setempat Protokol Kesehatan Sementara itu protokol kesehatan yang harus diperhatikan selama perjalanan, antara lain : a.Minimal menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis dengan penggunaan sempurna menutupi hidung dan mulut. b.Tidak diperkenankan untuk berbicara satu (via alat telekomunikasi) atau dua arah (berbicara langsung) mengingat terdapat potensi penularan yang erat akibat droplet yang dikeluarkan secara alami saat berbicara. c.Tidak diperkenankan makan/minum sepanjang perjalanan penerbangan <2 jam kecuali bagi individu yang memiliki kewajiban konsumsi obat terjadwal. d.Setiap operator moda transportasi wajib mempersiapkan sarana dan prasarananya untuk mengintegrasikan implementasi skrining kesehatan elektronik dengan Peduli Lindungi. Menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 tahun 2021, Kementerian Perhubungan pada hari ini, Kamis 21 Oktober 2021 telah menerbitkan 4 (empat) Surat Edaran yang mengatur tentang Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Covid-19, baik menggunakan transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian. “SE Kemenhub mengatur hal-hal teknis sebagai petunjuk pelaksanaan bagi para operator prasarana dan sarana, maupun bagi para calon penumpang di semua moda transportasi terkait perjalanan orang dalam negeri,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Kamis (21/10). Adapun keempat SE Kemenhub tersebut yaitu: SE Kemenhub No. 86 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat; SE Kemenhub No. 87 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut; SE Kemenhub No. 88 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara; SE Kemenhub No. 89 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian. “Keempat SE baru ini menggantikan empat SE sebelumnya yaitu SE Nomor 56, 58, 59, dan 62 Tahun 2021, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas Adita. Adita menjelaskan, sejumlah hal teknis di dalam SE Kemenhub yang perlu diketahui masyarakat, antara lain sebagai berikut: Untuk transportasi udara, kapasitas penumpang dapat lebih dari 70%, namun penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan 3 (tiga) baris kursi (3 (three) seat row) yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19. Sedangkan penetapan kapasitas terminal bandar udara ditetapkan paling banyak 70% dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal. Untuk

Kemenhub Komitmen Sempurnakan Regulasi dan Manajemen Keselamatan Jalan

JAKARTA – Kementerian Perhubungan berkomitmen untuk mewujudkan jalan yang berkeselamatan. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, sejumlah upaya telah dilakukan Kemenhub diantaranya yaitu melalui penyempurnaan regulasi dan manajemen keselamatan jalan. Hal ini disampaikan Menhub saat menjadi pembicara kunci pada acara Webinar Nasional Transportasi Jalan Berkeselamatan di Indonesia yang diselenggarakan Universitas Gajah Mada (UGM) sekaligus peluncuran buku “Uji Laik Fungsi Jalan Berkeselamatan dan Berkepastian Hukum” karya Prof. Agus Taufik Mulyono (ATM), Kamis (21/10). Menhub mengatakan, berdasarkan UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Kemenhub berkolaborasi dengan Kementerian PUPR mewujudkan jalan yang berkeselamatan, dimana yang menjadi ranah Kemenhub adalah teknis penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas, dan teknis perlengkapan jalan yang terkait langsung dengan pengguna jalan. Berbagai upaya yang dilakukan diantaranya berupa penyempurnaan regulasi dan pelayanan terkait: penyelenggaraan dan perbaikan prosedur uji berkala dan uji tipe; pembatasan usia kendaraan; penanganan over dimension overloading (ODOL); pemasangan stiker (APCT) pada kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan; serta penerapan e-tilang yang berkolaborasi dengan Polri, Kejaksaan dan Bank. “Kami menyadari bahwa tanggung jawab ini besar sehingga perlu disinergikan antara instansi. Kami sangat senang berkolaborasi dan bersinergi dalam perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan karena sejatinya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujar Menhub. Sementara itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, pada tahun 2030, Indonesia menargetkan memiliki kondisi jalan yang 99 persen dalam kondisi mantap dan terintegrasi antarmoda, dengan memanfaatkan sebanyak-banyaknya material lokal dan tekonologi daur ulang. KemenPUPR telah melakukan upaya untuk meningkatkan kualitas jalan yang berkeselamatan diantaranya yaitu melalui: penilaian dampak keselamatan jalan, audit keselamatan jalan, inspeksi keselamatan jalan, manajemen lokasi rawan kecelakaan, manajemen keselamatan jaringan jalan dan lain fungsi jalan. Pada kesempatan yang sama, Rektor UGM Prof. Panut Mulyono mengatakan, UGM mendukung pemerintah untuk mewujudkan jalan yang berkeselamatan dan memberikan kepastian hukum. “Keselamatan yaitu terkait sejauh mana komponen jalan dapat memenuhi persyaratan teknis jalan dan kriteria perencanaan teknis jalan. Di sisi lain kepastian hukum yaitu terkait sejauh mana infrastruktur jalan memiliki dokumen administrasi jalan yang lengkap dan legal, sehingga penyelenggara jalan memiliki kewenanganan untuk mengelola jalan tanpa adanya halangan atau konflik baik sosial, politik, ekonomi, dan lingkungan,” ujarnya. Setiap 1 jam 2-3 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas jalan di Indonesia. Fenomena tingginya angka kecelakaan ini turut memberikan dampak kerugian yang besar. Bahkan tercatat kerugian ekonomi akibat kecelakaan lalu lintas diperkirakan mencapai 2,9 – 3,1 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia untuk tahun 2020 yaitu setara dengan Rp. 440 – 478 triliun, dengan total PDB sebanyak 15.434 triliun. Sebanyak 61 % kecelakaan yang terjadi karena faktor manusia, 30 % faktor sarana prasarana, dan 9 % faktor pemenuhan persyaratan laik jalan. Turut hadir menjadi pembicara dalam webinar yang disiarkan akun youtube @pustralugm ini, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Dirjen Bina Marga KemenPUPR Hedy Rahadian, dan perwakilan dari Korlantas Polri. (Sumber: Kemenhub RI)