Dishub

Dishub Kota Samarinda Pelajari Layanan Angkutan Massal Perkotaan ke Dishub Aceh

BANDA ACEH – Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal menerima kunjungan Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda Hotma Rulitua Manalu beserta rombongan di aula Multimoda pada Kamis, 2 Mei 2024. Kunjungan Dishub Kota Samarinda ke Dishub Aceh dalam rangka studi banding untuk mempelajari program layanan angkutan umum massal perkotaan Trans Koetaradja yang sudah diterapkan di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar. Perencanaan operasional bus Trans Koetaradja dimulai setelah gempa dan tsunami terjadi di Aceh pada tahun 2004 silam. Di mana kala itu, seluruh layanan angkutan umum yang telah beroperasi di Kota Banda Aceh berhenti total. “Setelah tsunami, kita mulai menyiapkan moda angkutan massal perkotaan yang modern dan berkelanjutan di Banda Aceh, karena seiring perkembangan zaman tentu transportasi umum massal akan dibutuhkan untuk mengurangi potensi kemacetan yang bisa terjadi,” sebut Teuku Faisal. Teuku Faisal menambahkan bahwa Pemerintah Aceh memiliki komitmen yang tinggi terhadap penyelenggaraan angkutan umum perkotaan seperti Trans Koetaradja. Hal itu terbukti dari subsidi operasional bus Trans Koetaradja sejak tahun 2016 hingga sekarang, dan masyarakat masih menikmati layanan angkutan ini secara gratis. Keberhasilan ini tentu tidak terlepas dari dukungan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan RI berupa penyediaan bus di masa awal Trans Koetaradja beroperasi. Sementara itu, Kadishub Kota Samarinda Hotma Rulitua Manalu menyebutkan bahwa studi banding ini dilatarbelakangi keinginan Pemerintah Kota Samarinda untuk menyiapkan layanan angkutan massal perkotaan berbasis bus rapid transit (BRT) di Kota Samarinda. Layanan BRT juga untuk mendukung transportasi berkelanjutan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ke depan. Oleh karena itu, Hotma menjelaskan bahwa pihaknya ingin mempelajari sistem manajemen dan pengoperasian layanan angkutan massal perkotaan kepada daerah-daerah yang telah berhasil menerapkan sistem BRT sebagai acuan untuk diaplikasikan di Kota Samarinda. Setelah pertemuan, rombongan juga melakukan kunjungan lapangan untuk melihat langsung operasional Trans Koetaradja. Rombongan menaiki bus feeder Trans Campus dari asrama mahasiswa USK hingga halte Masjid Jami’ Darussalam. Kemudian mengunjungi halte Masjid Raya Baiturrahman sebagai halte pusat layanan Trans Koetaradja. Kunjungan lapangan diakhiri dengan mengunjungi Depo UPTD Angkutan Massal Trans Koetaradja sembari melihat ruang pusat kendali yang menjadi salah satu fasilitas untuk memantau operasional Trans Koetaradja secara langsung. Sebagai informasi, Trans Koetaradja saat ini memiliki 59 unit armada yang terdiri 25 unit bus besar dan 34 unit bus sedang. Layanan Trans Koetaradja sudah dinikmati oleh 17.407.580 juta pengguna jasa sejak awal beroperasi pada tahun 2016 hingga tahun 2023 kemarin. Jumlah pengguna jasa tertinggi tercatat pada tahun 2019 yang mencapai 5 juta lebih orang.(AB)

Menhub: Ekosistem Kendaraan Listrik Butuh Kolaborasi

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan pengembangan ekosistem kendaraan listrik butuh kolaborasi antar pemangku kepentingan. Hal ini disampaikan Menhub saat menghadiri acara Periklindo Electric Vehicle Show 2024, Selasa (30/4). “Kita tidak mungkin melakukan pengembangan ekosistem kendaraan listrik ini sendiri. Diperlukan kerjasama, sinergitas dan kolaborasi yang optimal antara pemerintah, pelaku industri, akademisi, praktisi dan masyarakat dalam mengembangkan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Indonesia,” tutur Menhub. Menhub pun berharap edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan kendaraan listrik terus dilakukan sehingga perkembangan kendaraan listrik dapat meningkat. “Saya mengapresiasi Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) yang telah menyelenggarakan acara rutin yang baik ini untuk meningkatkan pemahaman bersama terkait perkembangan Kendaraan Listrik di Indonesia. Saya berharap edukasi ke masyarakat ini bisa semakin banyak diadakan,” ujar Menhub. Menhub mengatakan pemerintah telah menerbitkan berbagai regulasi dan kebijakan insentif guna mendukung percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan. Dukungan Kementerian Perhubungan yakni melalui pemberian kebijakan insentif fiskal untuk tarif uji tipe dan tarif Sertifikat Uji Tipe, baik untuk KBLBB baru maupun kendaraan hasil konversi. “Hingga 3 April 2024, jumlah KBLBB berdasarkan jumlah SRUT yang terbit yaitu 133.225 unit. Kami bertanggung jawab dalam memastikan kendaraan bermotor yang dioperasikan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sehingga aman dan berkeselamatan,” kata Menhub. Kemenhub juga melaksanakan pengujian tipe kendaraan bermotor secara sistem dengan melakukan 18 item pengujian berdasarkan standar nasional maupun internasional. Selain itu, pada tahun 2025, Indonesia akan memiliki fasilitas pengujian tipe kendaraan bermotor terbesar se-Asia Tenggara yaitu Proving Ground di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Bekasi yang dilaksanakan melalui proyek KPBU. Sektor transportasi merupakan bagian dari sektor energi yang fokus pada penerapan konservasi energi serta pemanfaatan energi baru dan terbarukan dalam pengendalian emisi. Manfaat dari peralihan menuju kendaraan listrik ini adalah penurunan emisi serta penghematan energi dan biaya energi. “Masa depan tanpa emisi dapat diwujudkan salah satunya melalui implementasi kendaraan listrik yang merupakan peluang besar untuk transisi energi bersih dan ramah lingkungan yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi,” sebut Menhub. Berdasarkan data Kementerian ESDM, diproyeksikan pada tahun 2030 jumlah kebutuhan energi pada sektor transportasi mengalami penghematan sebesar 0,4 juta TOE atau terjadi penghematan biaya energi sebesar Rp 4,2 Triliun. Ini terjadi dengan estimasi penurunan emisi sebesar 358 Juta ton CO2.(MR) Sumber: Kemenhub

Strategi Mitigasi Masalah Parkir Kendaraan di Perkotaan

Masalah parkir kendaraan merupakan salah satu tantangan utama di perkotaan yang padat. Dengan pertumbuhan jumlah kendaraan yang pesat, ketersediaan tempat parkir yang terbatas menjadi masalah serius yang perlu segera diatasi. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah dan pihak terkait dapat menerapkan beberapa strategi mitigasi yang efektif. Salah satu strategi yang dapat dilakukan adalah dengan membangun parkir bertingkat atau parkir basement di area-area padat kendaraan. Dengan memanfaatkan ruang vertikal, kita dapat mengoptimalkan penggunaan lahan yang terbatas. Langkah ini tidak hanya meningkatkan kapasitas parkir, tetapi juga membantu mengurangi kemacetan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan yang mencari tempat parkir. Selain itu, pemerintah juga dapat menerapkan kebijakan parkir berbayar dengan tarif yang disesuaikan dengan lokasi dan waktu. Kebijakan ini dapat mendorong pengguna kendaraan untuk lebih bijak dalam memanfaatkan ruang parkir. Tarif parkir yang lebih tinggi di area-area pusat perkotaan pada jam-jam sibuk dapat mengurangi kecenderungan orang untuk menggunakan kendaraan pribadi, sehingga mengurangi kemacetan dan polusi udara. Penggunaan teknologi juga dapat menjadi solusi dalam mengatasi masalah parkir. Aplikasi parkir berbasis mobile, misalnya, memungkinkan pengguna untuk mencari dan memesan tempat parkir secara online. Dengan demikian, pengguna kendaraan dapat lebih efisien dalam mencari tempat parkir, mengurangi waktu yang terbuang percuma, serta mengurangi polusi udara akibat kendaraan yang menganggur. Dengan menerapkan strategi mitigasi yang tepat, diharapkan masalah parkir kendaraan di perkotaan dapat diminimalisir dan meningkatkan kenyamanan serta keamanan bagi masyarakat pengguna jalan.(MR) *Diolah dari berbagai sumber

Siti Fanni Siap Berkompetisi di Ajang Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

BANDA ACEH – Siti Fanni, siswi kelas XI SMA Negeri 5 Banda Aceh, mengaku siap mengikuti seleksi Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ia menargetkan bisa mewakili Aceh untuk berkompetisi dalam ajang Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas Tingkat Nasional. Fanni berfokus pada kategori Sosial dan Budaya dimana ia menciptakan sebuah inovasi story telling menarik tentang aturan-aturan dalam berlalu lintas dan tata cara berkendara di jalan raya yang baik dan mendidik bagi anak-anak. “Jadi saya sedang melakukan riset psikologi terhadap anak-anak, bagaimana menciptakan sebuah media edukasi yang menarik dan menyenangkan sehingga anak-anak tetap suka,” ucap Fanni. Fanni merasa optimis inovasinya akan memberi manfaat dan diminati masyarakat. Selain itu, ia bersama temannya juga mengembangkan sebuah teknologi transportasi berbasis Web yang mana nantinya website tersebut akan memuat seluruh aturan berlalu lintas secara menyeluruh dan dapat diakses dengan mudah kapanpun dan dimanapun. Semangat Fanni disambut hangat oleh Dinas Perhubungan Aceh yang dengan gencar terus mensosialisasikan program Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Angga Rianda selaku Koordinator Pelajar Pelopor Dishub Aceh memberikan beberapa tips agar para siswa berhasil dalam kompetisi ini. Salah satunya dengan meningkatkan kemampuan publik speaking. Ia merasa hal ini menjadi kunci dalam memaparkan inovasi nantinya. “Jangan nanti inovasi sudah bagus, tapi tidak bisa dipresentasikan dengan baik sehingga timbul pertanyaan terkait orisinalitas inovasi yang ditawarkan,” ujar Angga Rianda. Sebagaimana diketahui, seleksi Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan kegiatan rutin tahunan yang menyasar pelajar sekolah menengah atas dan/atau sederajat yang memiliki kepedulian dan kesadaran untuk membentuk karakter budaya keselamatan dalam berlalu lintas dan angkutan jalan.(AP/AB)

Kenali Guiding Block yang Ada di Trotoar

Guiding Block atau blok pemandu, juga dikenal sebagai pengerasan jalan taktil atau indikator permukaan tanah taktil, adalah solusi lantai khusus yang dirancang untuk membantu individu tunanetra dalam menavigasi ruang publik dengan aman. Blok ini biasanya dipasang di trotoar, platform angkutan umum, dan area pejalan kaki lainnya. Tujuan dan Fungsi Jenis Blok Pemandu Blok pemandu adalah fitur penting dalam desain perkotaan, yang memastikan bahwa individu tunanetra dapat menavigasi ruang publik dengan aman dan mandiri. Penerapannya yang bijaksana mencerminkan komitmen kota terhadap aksesibilitas dan inklusivitas, sehingga meningkatkan kualitas hidup seluruh penduduknya.(MR) *Diolah dari berbagai sumber

Pesawat dengan Narrow Body dan Wide Body, Apa Bedanya?

Pesawat komersial dapat dibedakan berdasarkan ukuran badan atau fuselage-nya menjadi dua kategori utama: narrow body dan wide body. Berikut adalah perbedaan antara kedua jenis badan pesawat tersebut: 1. Narrow Body: 2. Wide Body:

Bandara Sultan Iskandar Muda Tetap Berstatus Bandara Internasional

JAKARTA – Bandara Sultan Iskandara Muda (SIM) yang berlokasi di Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar, Aceh masih berstatus bandar udara internasional berdasarkan keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan RI. Hal ini  seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 31/2024 (KM 31/2024) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu. KM ini menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional. Tujuan penetapan ini untuk mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi COVID-19. Keputusan ini juga telah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Dalam praktik penyelenggaraan bandara internasional di dunia, beberapa negara juga melakukan penyesuaian jumlah bandara internasionalnya. Sebagai contoh, India dengan jumlah penduduk 1,42 miliar hanya memiliki 18 bandara internasional. Sedangkan Amerika Serikat (AS) dengan penduduk 399,9 juta mengelola 18 bandara internasional. “KM 31/2024 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Jumat (26/4/2024). “Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain,” sambung Adita. 17 Bandara Internasional: 1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh 2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara 3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat 4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau 5. Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau 6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten 7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta 8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat 9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta 10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur 11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali 12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB 13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur 14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan 15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara 16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua 17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT Menurut data Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, dari 34 bandara internasional yang dibuka dari 2015-2021, bandara yang melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri dari/ke berbagai negara adalah Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, Juanda , Sultan Hasanuddin, dan Kualanamu. Beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja. Bandara internasional lainnya hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional. Sebanyak dua kriteria bandara yang terakhir ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efisien dalam pemanfaatannya. Meskipun 17 bandara internasional telah ditetapkan, bandara yang status penggunaannya sebagai bandar udara domestik tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara). Namun setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, yaitu untuk kegiatan tertentu meliputi: a. Kenegaraan b. Kegiatan atau acara yang bersifat internasional c. Embarkasi dan Debarkasi haji, termasuk umrah d. Menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan e. Penanganan bencana. Perlu diketahui bahwa penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional, akan terus dievaluasi secara berkelanjutan, sehingga penataan dan operasional bandara juga akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang.(MR) Sumber: Kemenhub RI

Komit Benahi Sektor Transportasi, Dishub Aceh Perkuat Monitoring Angkutan

Komitmen membenahi sektor transportasi terus digaungkan Dinas Perhubungan Aceh. Hal ini mencakup dari segi perizinan angkutan maupun upaya memperkuat komitmen pengawasan perusahaan angkutan penumpang. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal saat menghadiri Rapat Koordinasi dengan tema Peran Stakeholder Dalam Menurunkan Angka Kecelakaan di Provinsi Aceh yang berlangsung di Aula Ditlantas Polda Aceh pada Senin, 22 April 2024. “Kita terus memastikan setiap perusahaan angkutan umum berkomitmen terhadap keamanan dan keselamatan penumpang,” sebut Teuku Faisal saat menyampaikan paparan mengenai evaluasi penyelenggaraan angkutan lebaran tahun 2024. Berdasarkan hal tersebut, Dishub Aceh menciptakan sebuah inovasi monitoring angkutan, bekerjasama dengan stakeholder terkait sebagai salah satu upaya pengawasan terhadap angkutan umum. “Nantinya akan ada inovasi monitoring yang akan menampilkan indikator-indikator terhadap perusahaan angkutan umum, hijau bagi PO yang mematuhi peraturan dan mengurus perizinan dan ada indikator merah bagi yang tidak taat peraturan,” ujar Teuku Faisal. Kadishub Aceh berharap Forum LLAJ ini terus berkelanjutan dan bermanfaat menekan angka kecelakaan sehingga masyarakat merasa aman dalam berlalu lintas di jalan raya. Selain itu, forum ini juga dihadiri pakar transportasi dari Universitas Syiah Kuala (USK) Prof. Sofyan Shaleh yang memaparkan bahwa kendaraan telah didesain sedemikian rupa dengan kapasitas yang telah ditetapkan, sehingga over loading penumpang atau barang dapat mengakibatkan petaka, seperti sistem pengereman bisa blong, selain itu regulasi dalam sektor transportasi juga perlu dibenahi. “Jadi di Eropa tidak pernah kita dapatkan over penumpang, beda dengan di daerah kita, satu becak bisa dinaiki 12 orang,” tutup Sofyan disambut gelak tawa peserta rakor.

Breather Hole, Lubang Kecil di Jendela Pesawat

Mungkin Anda pernah memperhatikan lubang kecil di jendela pesawat saat melakukan perjalanan udara. Lubang tersebut disebut “breather hole” atau lubang pernafasan. Meskipun terlihat sepele, lubang ini sebenarnya memiliki peran yang sangat penting dalam keselamatan penerbangan. Fungsi utama dari breather hole adalah untuk menyeimbangkan tekanan udara di dalam dan di luar kabin pesawat. Ketika pesawat naik ke ketinggian yang lebih tinggi, tekanan udara di luar pesawat menjadi lebih rendah daripada di dalam kabin. Lubang kecil ini memungkinkan udara dari dalam kabin untuk keluar secara perlahan-lahan, mencegah jendela pesawat pecah karena perbedaan tekanan yang besar. Selain itu, breather hole juga berfungsi untuk mencegah embun yang terbentuk di antara panel kaca jendela. Udara yang keluar melalui lubang tersebut membantu menjaga suhu kaca jendela agar tetap stabil, sehingga mengurangi risiko pembentukan embun yang dapat mengganggu pandangan penumpang. Meskipun kecil dan seringkali terlihat tidak begitu penting, breather hole adalah salah satu komponen keamanan yang penting dalam desain jendela pesawat modern.(MR) Sumber: [1] “Why Do Airplane Windows Have Holes?” by Conde Nast Traveler, https://www.cntraveler.com/story/why-do-airplane-windows-have-holes

Mau Dapat Sertifikat Pendaftaran Drone? Begini Nih Caranya

Penggunaan drone semakin meningkat seiring perkembangan zaman, tidak terkecuali di Indonesia. Nah, buat Rakan Moda yang punya drone, kalian juga bisa loh mendaftarkan sertifikasinya melalui SIDOPI, dengan terlebih dahulu mendaftar melalui tautan http://hubud.dephub.go.id/website_en/AppOnline.php.Lalu gimana sih tahapan lengkapnya? Cek info berikut ini yaa! 1. Pendaftaran online hanya berlaku untuk drone dengan berat 250 gr hingga 25 kg 2. Mendaftar akun SIDOPI melalui http://hubud.dephub.go.id/website_en/AppOnline.php 3. Mengisi formulir DGCA Form 107-02 4. Melampirkan dokumen di SIDOPI – Surat permohonan – Salinan KTP pemilik drone/pemegang kuasa drone DGCA Form 107-02 – Bukti kepemilikan drone (dapat berua kuitansi yang memuat identitas pemberi, penjual, unit drone)– Foto unit drone terpasnag lengkap dalam 3 dimensi – Foto nomor seri dari pabrikan drone 5. Saat ini tidak dipungut biaya (MR) Sumber: Baketrans