Dishub

Tips Merawat Kendaraan Listrik

Merawat kendaraan listrik adalah langkah penting untuk memastikan kinerja optimal dan umur pakai yang panjang. Berikut ini beberapa tips untuk merawat kendaraan listrik Anda: Dengan mengikuti tips-tips di atas, Anda dapat memastikan kendaraan listrik Anda tetap dalam kondisi optimal dan memberikan performa terbaik selama bertahun-tahun yang akan datang.(*)Diolah dari berbagai sumber

Tips Berkendara di Malam Hari

Berkendara di malam hari membutuhkan kewaspadaan ekstra karena kondisi penerangan yang berbeda dan peningkatan risiko kecelakaan. Berikut adalah beberapa tips untuk berkendara di malam hari: Ingatlah selalu untuk berkendara dengan hati-hati dan waspada, terutama di malam hari ketika visibilitasnya terbatas.(MR)

Risiko Meninggalkan Benda Di dalam Mobil Saat Cuaca Panas

Menyimpan benda-benda dalam mobil saat cuaca panas dapat mengakibatkan berbagai masalah, baik bagi barang-barang tersebut maupun kendaraan Anda. Berikut adalah beberapa alasan mengapa sebaiknya hindari menyimpan benda-benda dalam mobil saat cuaca panas: Guna menghindari masalah ini, disarankan untuk tidak meninggalkan barang-barang berharga di dalam mobil saat cuaca panas. Jika memungkinkan, bawalah barang-barang tersebut bersama Anda saat meninggalkan kendaraan. Jika tidak memungkinkan, carilah tempat penyimpanan yang aman dan sejuk, seperti bagasi yang tertutup rapat atau ruang penyimpanan lain di dalam rumah atau kantor. Selain itu, pastikan untuk tidak meninggalkan bahan-bahan berbahaya di dalam mobil yang dapat membahayakan kesehatan Anda atau orang lain. Dengan demikian, Anda dapat melindungi barang-barang Anda serta kendaraan Anda dari kerusakan yang disebabkan oleh suhu panas yang berlebihan.(MR) *Diolah dari berbagai sumber

Mencegah Polusi Udara di Wilayah Perkotaan

Polusi udara merupakan salah satu masalah lingkungan yang serius di wilayah perkotaan, berdampak buruk pada kesehatan manusia dan lingkungan secara keseluruhan. Namun, dengan langkah-langkah yang tepat, polusi udara dapat dikurangi atau bahkan dicegah. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk mencegah polusi udara di wilayah perkotaan: Mencegah polusi udara di wilayah perkotaan memerlukan kolaborasi antara pemerintah, industri, masyarakat, dan lembaga-lembaga penelitian. Dengan mengambil langkah-langkah yang tepat dan berkelanjutan, kita dapat menjaga udara bersih bagi generasi mendatang dan meningkatkan kualitas hidup bagi semua makhluk yang tinggal di wilayah perkotaan.(MR) Diolah dari berbagai sumber

Etika Putar Arah Saat Berkendara: Prinsip Keselamatan dan Kehormatan

Ketika berkendara, mengindahkan etika putar arah adalah kunci untuk menjaga keselamatan dan menghormati pengguna jalan lainnya. Berikut adalah beberapa prinsip etika yang perlu dipertimbangkan saat melakukan manuver putar arah: Dengan mengikuti prinsip-prinsip etika putar arah saat berkendara, kita dapat menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan serta menciptakan lingkungan berkendara yang lebih beradab dan bertanggung jawab.(MR) Diolah dari berbagai sumber

Dishub Aceh Pantau Donor Darah secara Real Time

Sebanyak 93 kantong darah berhasil dikumpulkan dalam kegiatan donor darah rutin di Dinas Perhubungan Aceh yang digelar pada Kamis, 15 Februari 2024. Tercatat ada 151 ASN Dishub Aceh yang mendaftar dan melakukan screening kesehatan untuk mendonorkan darah mereka. Akan tetapi, 58 orang di antaranya gagal mendonor karena beragam alasan, dominannya dipengaruhi oleh faktor kesehatan. Data mengenai kegiatan donor darah di Dishub Aceh tersebut diperoleh melalui aplikasi SiKotakBiru sehingga pemantauan kegiatan donor darah bisa dilakukan secara daring. Aplikasi SikotakBiru menjadi jawaban terhadap tantangan di era digital seperti saat ini. SikotakBiru memuat pelaporan kinerja, monitoring lokasi pegawai secara real time dan juga menghadirkan berbagai fitur canggih lainnya. Selain sebagai instrumen digital untuk memastikan disiplin pegawai, aplikasi ini juga mampu memantau aktivitas donor darah yang berlangsung di Dishub Aceh. Mengusung konsep Real Time, aplikasi ini dapat memberikan informasi lengkap terkait golongan darah, jumlah donor berhasil dan pendonor yang gagal pada kegiatan donor darah pemerintah Aceh Tahap I yang digelar dihalaman kantor Dinas Perhubungan Aceh, pada Kamis 15 Februari 2024. “Data donor darah bisa dilihat secara real-time serta akurat. Dengan begitu, para pendonor dapat mengetahui berapa kantong darah yang berhasil terkumpul serta alasan mengapa gagal melakukan donor darah,” ujar Sekdishub Aceh, Teuku Rizki Fadhil. Teuku Rizki mengapresiasi kepedulian dan antusias ASN Dishub Aceh dalam kegiatan donor darah yang berlangsung hari ini. Ia juga berharap aplikasi Sikotak Biru ini dapat terus digunakan dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk mendukung pelaksanaan pemantauan kinerja ASN Dishub Aceh khususnya.(AB/AP)

Kode Bunyi pada Kapal Penyeberangan di Indonesia: Pentingnya Komunikasi yang Efektif

Kapal penyeberangan di Indonesia menggunakan kode bunyi sebagai bagian dari proses komunikasi untuk memberikan informasi kepada penumpang dan awak kapal. Kode bunyi ini memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan dan efisiensi operasional kapal. Berikut adalah beberapa contoh kode bunyi yang umum digunakan dan penjelasan singkatnya: Pentingnya penggunaan kode bunyi ini tidak hanya terbatas pada kapal penyeberangan, tetapi juga relevan untuk keselamatan di laut secara umum. Dengan memahami dan mengikuti kode bunyi ini, penumpang dan awak kapal dapat bekerja sama untuk memastikan perjalanan yang aman dan efisien di perairan Indonesia.(MR) Sumber:

Aturan Koper Pintar, Kemenhub Sesuaikan dengan Peraturan Internasional

JAKARTA – Koper pintar (smart luggage) menjadi solusi terkini bagi para traveler yang menginginkan kemudahan dalam mobilitas, khususnya di bandara. Dengan fitur-fitur pintar yang disematkan pada koper ini, pengguna dapat mengalami perjalanan yang lebih lancar dan efisien. Namun, perlu diperhatikan bahwa terdapat beberapa ketentuan yang perlu diikuti ketika membawa smart luggage ke dalam pesawat. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memiliki kebijakan tertentu terkait baterai lithium yang ada pada koper pintar. Oleh karena itu, pengguna disarankan untuk membaca dan memahami ketentuan tersebut sebelum bepergian agar tidak mengalami kendala di bandara. “Meskipun smart luggage membawa banyak keuntungan, pemahaman terhadap regulasi penerbangan adalah kunci untuk memastikan perjalanan yang selamat, aman serta memberikan kenyamanan,” kata M. Kristi Endah Murni, Direktur Jenderal Perhubungan Udara pada Senin (29/1) di Jakarta. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 02 Tahun 2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Lithium Battery dan Peralatan yang Mengandung Lithium Battery sebagai Barang Bawaan Penumpang dan/atau Awak Pesawat Udara, dapat dijelaskan peraturan mengenai koper pintar sebagai berikut: – Penumpang tidak diizinkan untuk membawa koper dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas (non-removable) dengan logam lithium melebihi 0,3 g atau kapasitas lebih dari 2,7 wh. – Mendapatkan persetujuan dari maskapai penerbangan saat check in, penumpang dapat membawa koper dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas (non-removable) dengan logam lithium kurang dari 0,3 g atau lithium-ion kurang dari 2,7 Wh, maka untuk dapat masuk ke kabin ataupun bagasi tercatat, berat dan dimensi koper sesuai dengan ketentuan maskapai. – Koper dengan baterai lithium yang dapat dilepas (removable) harus dilepas saat hendak didaftarkan (check-in) dan baterai harus dibawa ke dalam kabin. Dengan ketentuan bahwa baterai memiliki kapasitas <100 Wh. – Berat dan dimensi koper yang akan masuk dalam kabin atau bagasi tercatat, sesuai dengan ketentuan maskapai. Dengan teknologi yang terus berkembang, Kristi menuturkan bagi penumpang yang membawa koper pintar harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi keselamatan, kemananan, dan kenyamanan penerbangan. Perlu adanya kolaborasi bersama baik antara regulator, maskapai penerbangan, dan penumpang dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan serta regulasi yang berlaku. “Tentunya regulasi yang kami buat juga berdasarkan pada regulasi Internasional Civil Aviation Organization (ICAO) dan kami ingin memastikan bahwa pengguna dapat menikmati segala fitur canggih smart luggage tanpa melanggar regulasi yang ada, sehingga dapat bepergian dengan selamat, aman dan nyaman,” pungkas Kristi.(MR) Sumber: Kemenhub RI

Mekanisme Mitigasi Bencana di Dalam Pesawat

Mitigasi bencana di dalam pesawat udara merupakan bagian penting dari upaya untuk meningkatkan keselamatan penerbangan. Dalam situasi darurat di udara, seperti kebakaran, kegagalan sistem, atau insiden lainnya, langkah-langkah mitigasi yang tepat dapat meminimalkan risiko dan memberikan kesempatan yang lebih besar bagi penumpang dan awak pesawat untuk selamat. Berikut adalah beberapa strategi mitigasi yang umum dilakukan di dalam pesawat udara: Dengan menerapkan langkah-langkah mitigasi ini secara ketat, pesawat udara dapat menjadi transportasi udara yang aman dan dapat diandalkan bagi penumpang dan awak pesawat, bahkan dalam situasi darurat sekalipun.(MR) Diolah dari berbagai sumber

Dilarang Merokok Saat Berkendara, Bisa Kena Sanksi Pidana

Merokok pada saat mengendarai kendaraan bermotor merupakan kegiatan yang melanggar aturan. Tidak hanya bagi pengendara sepeda motor, larangan merokok saat berkendara juga berlaku pada pengemudi mobil. Bahaya Merokok Saat Berkendara Selain membahayakan diri sendiri, abu sisa pembakaran rokok yang terkena angin dapat mengenai wajah pengendara di belakang, sehingga mengganggu pandangan bahkan menimbulkan luka. Bahkan, merokok bisa menyebabkan kecelakaan saat mengemudi. Selain itu, merokok sambil berkendara bisa merusak mobil apabila bara rokok terjatuh bisa menimbulkan kebakaran. Sanksi Merokok Saat Berkendara Aturan merokok saat berkendara sudah diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Dalam UU tersebut, pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara sebenarnya ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk. “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” Selain itu, aturan lain mengenai pelarangan merokok sambil berkendara juga sudah disebutkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, sudah dituliskan bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok.(MR) Sumber: Indonesia Baik