Dishub

Ingin Terbang Saat Hamil? Ini Syaratnya

Perjalanan udara selama kehamilan sering kali menjadi kekhawatiran bagi ibu hamil. Namun, dengan persiapan yang tepat dan pemahaman tentang syarat-syarat yang ditetapkan oleh maskapai penerbangan di Indonesia, perjalanan udara dapat dilakukan dengan aman dan nyaman. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh ibu hamil yang ingin terbang: 1. Konsultasi dengan Dokter Sebelum memutuskan untuk terbang, ibu hamil harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter kandungan. Dokter akan memberikan saran dan memastikan bahwa kondisi kehamilan aman untuk melakukan perjalanan udara. Surat keterangan sehat dari dokter biasanya akan diminta oleh maskapai penerbangan. 2. Usia Kehamilan Umumnya, ibu hamil diperbolehkan untuk terbang hingga usia kehamilan 36 minggu. Namun, setiap maskapai memiliki kebijakan yang berbeda terkait usia kehamilan maksimum yang diizinkan. Berikut adalah panduan umum berdasarkan usia kehamilan: 3. Surat Keterangan Sehat Surat keterangan sehat dari dokter biasanya harus mencantumkan informasi berikut: 4. Pengisian Formulir Khusus Beberapa maskapai memerlukan ibu hamil untuk mengisi formulir khusus yang menyatakan bahwa mereka mengerti risiko yang terkait dengan terbang saat hamil dan menyetujui untuk melakukan perjalanan. 5. Kebijakan Maskapai Setiap maskapai penerbangan di Indonesia mungkin memiliki kebijakan dan syarat tambahan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, sangat penting untuk menghubungi maskapai penerbangan sebelum memesan tiket dan memastikan semua persyaratan dipenuhi. 6. Persiapan Tambahan Selain memenuhi persyaratan di atas, ibu hamil sebaiknya mempersiapkan hal-hal berikut untuk kenyamanan selama penerbangan: Dengan mematuhi syarat-syarat di atas dan mempersiapkan diri dengan baik, ibu hamil dapat melakukan perjalanan udara dengan lebih aman dan nyaman. Jangan lupa untuk selalu berkonsultasi dengan dokter dan menghubungi maskapai penerbangan untuk informasi terbaru terkait kebijakan terbang saat hamil.(MR) *Diolah dari berbagai sumber

Diresmikan Pj Gubernur Aceh, Super Air Jet Resmi Beroperasi di Aceh

JANTHO – Penerbangan perdana pesawat udara Super Air Jet pada rute Jakarta – Banda Aceh berjalan dengan lancar. Pesawat berjenis Airbus A320 mendarat dengan mulus di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, pada Jumat, 14 Juni 2024. Pesawat bernomor ekor PK-SJA itu disambut dengan prosesi water salute yang menjadi tradisi khas dunia penerbangan ketika pertama kali mendarat di bandara tujuan. Penerbangan perdana Super Air Jet ke Aceh terasa cukup istimewa karena dipiloti langsung oleh putera asli Aceh yaitu Capt Fanzal Asri Zulkarnaen. Penjabat Gubernur Aceh yang diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah Aceh Azwardi turut menyambut dan melakukan pengalungan selempang kepada awak kabin dan perwakilan penumpang Super Air Jet di Gedung VIP Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar. Kehadiran maskapai yang tergabung dalam Lion Air Group ini menandakan kebangkitan transportasi udara di Aceh. Hal itu diungkap oleh Azwardi saat menyampaikan sambutan Pj Gubernur Aceh pada Inaugural Flight Super Air Jet rute Jakarta – Banda Aceh. Penambahan rute ini, lanjut Azwardi, diharapkan dapat membangkitkan perekonomian dan sektor pariwisata di Aceh nantinya. “Kita menyambut baik kehadiran Super Air Jet di Aceh, apalagi dalam waktu dekat Aceh akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XXI tahun 2024,” ujarnya. Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Super Air Jet Ari Azhari yang mengikuti seremoni penerbangan perdana di Bandara SIM mengaku senang karena animo penumpang di penerbangan perdana hari ini cukup tinggi. Dari 180 seat pesawat yang tersedia, Ari menyebutkan bahwa semuanya terisi penumpang. “Alhamdulillah, keterisian penumpang dalam penerbangan awal ini mencapai 100 persen,” terang Ari yang juga merupakan putera asli Aceh. Ari menambahkan, pihaknya merencanakan pula pembukaan rute penerbangan internasional dari Banda Aceh ke Kuala Lumpur pada periode Juli atau Agustus, termasuk menghubungkan dengan Medan dan Surabaya. Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal menyatakan hadirnya maskapai penerbangan baru ini tidak hanya mencerminkan perkembangan yang signifikan pada transportasi udara Aceh. Lebih dari itu, Teuku Faisal berharap kondisi ini bisa melahirkan persaingan bisnis yang sehat sehingga tarif angkutan udara bisa lebih memihak kepada konsumen yaitu masyarakat Aceh.(AP/AB)

Perbedaan Antara Rambu Larangan Berhenti dengan Larangan Parkir

Dalam lalu lintas jalan raya, terdapat berbagai rambu yang mengatur perilaku pengendara guna menciptakan keteraturan dan keselamatan di jalan. Dua di antaranya adalah rambu larangan berhenti dan larangan parkir. Meskipun sekilas terlihat mirip, keduanya memiliki makna dan fungsi yang berbeda. Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan antara rambu larangan berhenti dan larangan parkir. Rambu Larangan Berhenti 1. Pengertian: Rambu larangan berhenti (sering kali ditandai dengan lingkaran merah dengan garis silang melintang) menandakan bahwa kendaraan tidak boleh berhenti sama sekali di area tersebut, kecuali dalam keadaan darurat seperti kendaraan mogok atau keadaan darurat medis. 2. Tujuan: Rambu ini ditempatkan di lokasi-lokasi di mana berhenti sejenak saja dapat mengganggu arus lalu lintas atau membahayakan pengguna jalan lainnya. Contoh area yang sering menggunakan rambu ini adalah persimpangan jalan, jembatan, atau terowongan. 3. Konsekuensi Pelanggaran: Pelanggaran terhadap rambu larangan berhenti dapat dikenakan denda dan pengemudi dapat diminta untuk segera memindahkan kendaraannya. 4. Waktu Penerapan: Larangan berlaku setiap saat tanpa pengecualian, kecuali ditentukan lain oleh rambu tambahan yang menyertainya. Rambu Larangan Parkir 1. Pengertian: Rambu larangan parkir (biasanya ditandai dengan lingkaran merah dengan garis miring tunggal) menandakan bahwa kendaraan tidak boleh parkir di area tersebut. Berbeda dengan larangan berhenti, kendaraan masih diizinkan untuk berhenti sejenak, misalnya untuk menurunkan atau menaikkan penumpang, selama tidak ditinggalkan oleh pengemudi. 2. Tujuan: Rambu ini dipasang di area di mana parkir kendaraan dapat menghalangi aktivitas lain atau mengganggu penggunaan jalan secara efektif, seperti di depan pintu masuk bangunan, area perkantoran, atau zona komersial. 3. Konsekuensi Pelanggaran: Pelanggaran terhadap rambu larangan parkir juga dapat dikenakan denda, dan kendaraan yang parkir di tempat yang dilarang dapat diderek oleh otoritas terkait. 4. Waktu Penerapan: Rambu ini bisa berlaku sepanjang waktu atau pada waktu-waktu tertentu sesuai dengan rambu tambahan yang mungkin ada, misalnya larangan parkir pada jam-jam sibuk pagi atau sore hari. Secara umum, perbedaan utama antara rambu larangan berhenti dan larangan parkir terletak pada intensitas larangan terhadap kendaraan. Rambu larangan berhenti tidak mengizinkan kendaraan untuk berhenti sama sekali kecuali dalam keadaan darurat, sedangkan rambu larangan parkir masih mengizinkan kendaraan untuk berhenti sejenak asalkan tidak ditinggalkan. Pemahaman yang jelas mengenai kedua rambu ini sangat penting untuk memastikan ketertiban dan keselamatan di jalan raya.(MR) *Diolah dari berbagai sumber

Turbulensi Pesawat: Jenis dan Penjelasannya

Turbulensi adalah fenomena umum yang dialami oleh pesawat terbang selama penerbangan. Meskipun seringkali menimbulkan ketidaknyamanan bagi penumpang, turbulensi jarang sekali berbahaya bagi keselamatan penerbangan. Ada beberapa jenis turbulensi yang dapat terjadi, masing-masing dengan karakteristik dan penyebabnya sendiri. Berikut adalah penjelasan mengenai beberapa jenis turbulensi pesawat. 1. Turbulensi Mekanis Turbulensi mekanis terjadi ketika aliran udara terganggu oleh objek fisik seperti gunung, bangunan tinggi, atau bahkan pohon besar. Ketika angin bertiup melewati rintangan ini, udara yang tenang menjadi bergolak, menciptakan area turbulensi. Jenis turbulensi ini biasanya terjadi di dekat permukaan tanah dan lebih umum ditemukan pada ketinggian rendah, terutama saat pesawat lepas landas atau mendarat. 2. Turbulensi Konvektif Turbulensi konvektif disebabkan oleh naiknya udara hangat yang bertemu dengan udara yang lebih dingin di atmosfer. Hal ini sering terjadi pada hari-hari yang panas ketika sinar matahari memanaskan permukaan bumi, menyebabkan udara hangat naik dan menciptakan arus udara yang tidak stabil. Turbulensi jenis ini sering ditemukan di daerah dengan aktivitas konveksi yang kuat, seperti daerah tropis dan sekitar badai petir. 3. Turbulensi Shear Angin (Wind Shear) Turbulensi ini terjadi akibat perubahan mendadak dalam kecepatan atau arah angin pada jarak vertikal atau horizontal yang pendek. Wind shear dapat terjadi di berbagai lapisan atmosfer, tetapi paling berbahaya ketika terjadi dekat dengan permukaan bumi, khususnya saat lepas landas atau mendarat. Perubahan kecepatan atau arah angin yang tiba-tiba dapat menyebabkan pesawat mengalami guncangan hebat. 4. Turbulensi Wake (Wake Turbulence) Wake turbulence dihasilkan oleh vorteks udara yang terbentuk di ujung sayap pesawat. Ketika pesawat terbang, terutama pesawat besar, vorteks ini dapat tetap ada di jalur penerbangan untuk beberapa waktu, menciptakan turbulensi bagi pesawat yang mengikuti di belakangnya. Oleh karena itu, kontrol lalu lintas udara biasanya menjaga jarak yang cukup antara pesawat-pesawat yang lepas landas atau mendarat secara berurutan untuk menghindari wake turbulence. 5. Turbulensi Jernih (Clear Air Turbulence) Clear air turbulence (CAT) adalah jenis turbulensi yang terjadi di udara bersih tanpa adanya tanda-tanda visual seperti awan atau badai. CAT biasanya terjadi di ketinggian jelajah tinggi, di atau dekat jet stream, dan disebabkan oleh perbedaan kecepatan angin yang tajam dalam lapisan udara yang berbeda. Karena tidak ada indikasi visual, CAT sering kali datang secara tiba-tiba dan dapat menjadi sangat intens. Meskipun turbulensi dapat menimbulkan rasa tidak nyaman, teknologi modern dan pelatihan pilot yang ketat memastikan bahwa pesawat dapat menanganinya dengan aman. Penumpang disarankan untuk selalu mengenakan sabuk pengaman saat duduk, karena turbulensi dapat terjadi kapan saja tanpa peringatan. Memahami berbagai jenis turbulensi dan penyebabnya dapat membantu mengurangi kecemasan dan memberikan wawasan tentang apa yang terjadi di langit selama penerbangan.(MR) *Diolah dari berbagai sumber

Perluas Kerja sama, Dishub Aceh Terima Kunjungan dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Darat

Banda Aceh – Dalam rangka Peningkatan Kompetensi dan Sumber Daya Manusia serta memperluas kerja sama dengan mitra Perhubungan, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Darat (PPSDMPD) melaksanakan kegiatan Market Research yang berlangsung di Aula Multimoda, Dinas Perhubungan Aceh, Selasa, 11 Juni 2024. Kegiatan ini bertujuan sebagai sarana pengenalan dan promosi perguruan tinggi yang berkonsentrasi khususnya pada Bidang Transportasi, pertemuan ini dihadiri oleh Koordinator PPSDMPD Perhubungan Darat Yudhanto dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota. “Di era industrialisasi 4.0 ini, seluruh perguruan tinggi harus mampu beradaptasi dan menjawab tantangan dengan inovasi,” ujar Yudhanto. Market Research sendiri merupakan salah satu implementasi kerjasama yang dibangun perguruan tinggi dengan pemerintah daerah terkait pengembangan dalam bidang pendidikan dan pelatihan. Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Aceh T. Rizki Fadhil menyambut baik atas kehadiran dan kerjasama ini, ia berharap lulusan perguruan tinggi harus siap dan mampu berkontribusi sesuai dengan perkembangan zaman. “kita berharap alumni perguruan tinggi khususnya bidang transportasi mampu beradaptasi dan menjawab tantangan jaman” Tutup Rizki yang juga merupakan alumni Sekolah Tinggi Transportasi Darat ini.(AP)

Super Air Jet Akan Terbang ke Aceh Mulai 14 Juni

BANDA ACEH – Maskapai Super Air Jet membuka rute penerbangan baru Jakarta – Banda Aceh dan sebaliknya mulai tanggal 14 Juni 2024. Penerbangan nantinya akan berlangsung setiap hari menggunakan pesawat udara Airbus A320-200 berkapasitas 180 penumpang. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal setelah menerima audiensi perwakilan Manajemen Lion Group Banda Aceh di ruang kerjanya pada Senin, 10 Juni 2024. “Pemerintah Aceh sangat mengapresiasi dan mendukung hadirnya Super Air Jet di Aceh. Dengan semakin banyak maskapai yang beroperasi, tarif bisa lebih terjangkau. Kita mendorong persaingan yang sehat sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya,” ungkap Teuku Faisal mewakili Penjabat Gubernur Aceh Bustami Hamzah. Di samping itu, dengan bertambahnya maskapai penerbangan yang beroperasi di Aceh, tambah Teuku Faisal, tentu akan sangat bermanfaat bagi masyarakat karena memiliki pilihan perjalanan yang lebih bervariasi. “Kita juga mengimbau agar maskapai dalam operasionalnya bisa memberikan layanan terbaik dan memperhatikan ketepatan waktu,” sebutnya. Peningkatan frekuensi penerbangan ke Aceh diharapkan pula bisa berdampak signifikan terhadap perekonomian maupun pariwisata Aceh dengan meningkatnya kunjungan wisatawan domestik. Kehadiran Super Air Jet di Aceh, menurut Teuku Faisal sangat dinantikan karena dalam waktu dekat Aceh akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XXI tahun 2024. “Bertambahnya aksesibilitas ke Banda Aceh diharapkan juga bisa memperlancar kedatangan maupun kepulangan kontingen PON nantinya,” ujarnya. Pada pertemuan tersebut, Muhammad Firdaus, perwakilan Airport Manager Lion Group Banda Aceh, mengharapkan dukungan Pemerintah Aceh supaya pembukaan rute baru Jakarta – Banda Aceh bisa berjalan dengan baik. Super Air Jet akan terbang setiap hari dari Jakarta (CGK) – Banda Aceh (BTJ) pada pukul 10.55 WIB. Sedangkan dari Banda Aceh (BTJ) – Jakarta (CGK) pada pukul 14.20 WIB.(AB)

Langkah Awal Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Sektor Transportasi

Oleh : Nia Robiatun Jumiah, A.Md. Di tempat-tempat umum masih banyak kita jumpai, beberapa orang merokok dengan bebas tanpa mengindahkan apakah wilayah tersebut termasuk kawasan yang diperbolehkan atau tidak untuk merokok. Tempat umum juga dijadikan tempat yang dipandang layak untuk mempromosikan/mengiklankan produk rokok dikarenakan target pasar dianggap lebih tinggi pada tempat tersebut. Padahal nyatanya, tempat umum merupakan salah satu wilayah yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku mengenai Kawasan Tanpa Rokok. Provinsi Aceh telah mengatur hal tersebut dalam Qanun Aceh No. 4 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Qanun tersebut menjelaskan bahwa Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. Selama ini, isu rokok dipandang sensitif dan penuh kontroversi. KTR dianggap rumit dan menakutkan. Para perokok salah mengartikan mengenai penerapan KTR yang dianggap sebagai pembatasan hak untuk merokok, padahal Qanun KTR dibuat untuk mengatur hak perokok dan hak non perokok. KTR adalah “win-win solution” untuk perokok dan non perokok. Qanun KTR merupakan payung hukum dalam pelaksanaan kepatuhan penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok. Beberapa langkah telah dilakukaan dalam upaya penerapan Qanun KTR oleh Pemerintah Aceh dengan tujuan untuk mengedukasi masyarakat Aceh dalam pelaksanaan amanat dalam Qanun KTR. Upaya tersebut antara lain dilakukannya sosialisasi dengan memanfaatkan media seperti radio, TV, pemasangan baliho KTR dan workshop penyusunan mekanisme penegakan Qanun KTR Aceh. Kawasan Tanpa Rokok pada sektor transportasi, mencakup angkutan umum dan tempat umum yang memiliki aturan yang berbeda. Kategori tempat umum adalah tempat yang bisa diakses publik oleh masyarakat umum sehingga di dalam qanun tersebut, perlu tersedianya tempat khusus untuk merokok. Angkutan umum yang termasuk dalam pengawasan Dinas Perhubungan Aceh meliputi bus umum, taksi, angkutan kota (kendaraan wisata, bus sekolah, dan bus karyawan), angkutan air dan angkutan lainnya. Sedangkan Tempat Umum dalam pengawasan Dinas Perhubungan Aceh meliputi terminal antar kabupaten/kota (Terminal Penumpang Tipe B), pelabuhan laut regional, dan stasiun kereta api antar kota, dan halte bus Trans Kutaraja. Pelabuhan Penyeberangan dan Terminal Penumpang setiap harinya digunakan oleh masyarakat pengguna jasa transportasi yang butuh terhadap layanan akses perpindahan dari satu daerah ke daerah lainnya. Mobilisasi berbanding lurus dengan konsekuensi kesehatan yang diterima oleh para pengguna jasa transportasi. Termasuk di dalamnya, interaksi antar perokok dan non perokok. Upaya Dinas Perhubungan Aceh dalam Penerapan KTR bertujuan untuk menumbuhkan rasa peduli terhadap perwujudan KTR dan upaya pengelolaan lingkungan hidup yang dikelola dan dipantau dengan baik pada Prasarana Perhubungan. Upaya-upaya tersebut diantaranya adalah sosialisasi KTR bagi pengelola Prasarana dan stakeholder, pemasangan spanduk dan stiker KTR pada Prasarana Perhubungan Aceh, dan Pembuatan TVC tentang KTR di Channel Youtube. Sosialisasi KTR dan Pengelolaan Lingkungan Prasarana Perhubungan yang pernah dilakukan oleh Dinas Perhubungan Aceh pada 30 Mei 2022, menghadirkan Rizzana Rosemary, S.Sos., M.Si, MHC (penulis buku Mendambakan Negeri Tanpa Asap Rokok) sebagai narasumber sekaligus Tenaga Ahli acara tersebut. Sosialisasi KTR dan Pengelolaan Lingkungan dilakukan kepada Koordinator Terminal Tipe B dan Pelabuhan Penyeberangan yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Aceh.  Selain itu, Dinas perhubungan Aceh juga telah melakukan Audiensi dengan The Aceh Institute yang dilakukan pada 3 Mei 2024. Dalam pertemuan tersebut ditegaskan bahwa Dinas Perhubungan Aceh menyambut baik audiensi dan sinkronisasi mengenai implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2020. Direktur Eksekutif The Aceh Institute, Muazinnah, B.Sc., MPA, menyampaikan perlunya sinergitas para pihak dalam menyusun kerangka konseptual terkait implementasi KTR pada sektor transportasi. Pertemuan tersebut diharapkan dapat menghasilkan kerjasama antara The Aceh Intitute dan Dinas Perhubungan Aceh dalam rangka sinkroniasi implementasi penerapan KTR pada sektor transportasi. The Aceh Institute juga telah menciptakan aplikasi sebagai alat bantu pencatatan kepatuhan dan penegakan berbasis perangkat lunak pada telepon genggamyang bernama Monitor KTR. Sedangkan aplikasi berbasis website yang bernama Dashboard E-Monev KTR yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan dan WHO Indonesia dapat diakses pada https://ktr.kemkes.go.id/ Penerapan Kawasan Tanpa Rokok juga merupakan bentuk kepatuhan dalam pengelolaan lingkungan yang baik dan benar, mengingat sampah puntung rokok termasuk ke dalam limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Hal ini menjadi perhatian utama bagi petugas dalam mengawasi aktifitas di Pelabuhan, terminal maupun di halte dan angkutan. Namun upaya-upaya yang dilakukan tidaklah cukup tanpa adanya kesadaran diri sendiri. Oleh karenanya kesadaran masyarakat menjadi faktor penting keberhasilan penerapan KTR pada sektor transportasi baik di angkutan umum maupun fasilitas umum yang termasuk dalam kewenangan Pemerintah Aceh.(*)

Lengkapi Hal Ini Sebelum Bersepeda

Bersepeda merupakan aktivitas yang menyenangkan dan menyehatkan. Namun, sebelum Anda memulai perjalanan bersepeda, ada beberapa hal penting yang perlu dipersiapkan agar perjalanan Anda aman dan nyaman. Berikut adalah beberapa hal yang perlu Anda lengkapi sebelum bersepeda: Dengan mempersiapkan semua hal di atas, Anda bisa menikmati perjalanan bersepeda dengan aman dan nyaman. Bersepeda tidak hanya memberikan manfaat kesehatan fisik, tetapi juga bisa menjadi waktu yang menyenangkan untuk bersantai dan menikmati pemandangan sekitar. Selamat bersepeda!(MR) *Diolah dari berbagai sumber

Pentingnya Penggunaan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Belakang

Dalam beberapa tahun terakhir, kesadaran akan pentingnya keselamatan di jalan raya semakin meningkat. Salah satu langkah penting dalam upaya meningkatkan keselamatan berkendara adalah penggunaan sabuk pengaman. Meski banyak yang sudah sadar akan pentingnya sabuk pengaman di kursi depan, masih banyak yang mengabaikan penggunaannya di kursi belakang. Artikel ini akan membahas mengapa sabuk pengaman wajib dipakai oleh penumpang belakang dan dampaknya terhadap keselamatan. Mengapa Sabuk Pengaman Penting? Sabuk pengaman adalah alat keselamatan yang dirancang untuk melindungi penumpang dalam kendaraan selama kecelakaan. Fungsi utamanya adalah untuk menahan penumpang pada tempatnya, sehingga mencegah mereka terlempar keluar dari kendaraan atau bertabrakan dengan bagian dalam kendaraan yang keras. Ketika terjadi kecelakaan, gaya yang dihasilkan bisa sangat besar, dan tanpa sabuk pengaman, penumpang bisa mengalami cedera serius atau bahkan kematian. Fakta dan Data Statistik Penelitian menunjukkan bahwa penggunaan sabuk pengaman dapat mengurangi risiko cedera parah dan kematian dalam kecelakaan lalu lintas. Menurut data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), penggunaan sabuk pengaman di kursi depan dapat mengurangi risiko kematian bagi penumpang depan hingga 50%. Sementara itu, bagi penumpang belakang, risiko kematian dapat berkurang hingga 25% jika mereka menggunakan sabuk pengaman. Alasan Mengapa Penumpang Belakang Harus Memakai Sabuk Pengaman Penggunaan sabuk pengaman oleh penumpang belakang adalah langkah sederhana namun sangat penting untuk meningkatkan keselamatan berkendara. Meski mungkin dianggap tidak nyaman atau tidak penting oleh sebagian orang, faktanya adalah sabuk pengaman dapat menyelamatkan nyawa dan mengurangi risiko cedera serius dalam kecelakaan. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap penumpang di dalam kendaraan untuk selalu mengenakan sabuk pengaman, tidak hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk keselamatan bersama. Kesadaran dan disiplin dalam menggunakan sabuk pengaman adalah kunci utama dalam menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman.

Heri Yusmawarnizar, 20 Tahun Mengabdi, Memastikan Kelancaran Transportasi Haji

Banda Aceh – Dengan ramah dan cekatan ia mengkoordinir 393 jemaah Haji Kloter 9 untuk menaiki bus yang akan berangkat dari Asrama Haji menuju Bandara Sultan Iskandar Muda pada Jumat, 7 Juni pukul 01.00 dinihari. Dialah Heri Yusmawarnizar, Koordinator Dalops Embarkasi Haji. Sudah lebih dari 20 tahun ia bertugas memastikan arus lalu lintas jemaah haji berjalan lancar dan kondusif. Sepanjang musim haji ini rutinitas Heri meningkat, mengatur lalu lintas dilakukan sejak pagi hingga malam hari, bersama petugas dalops lainnya, mengatur jemaah haji berdasarkan rombongan, selanjutnya mengarahkan mereka menuju bus masing-masing. “Memastikan pelayanan transportasi jemaah haji memberikan kebahagiaan tersendiri. Keikhlasan dan kesabaran dalam melayani menjadi kunci.” Ujar Heri antusias. Rata-rata satu kloter jemaah diangkut menggunakan 10 unit bus. Itu berarti, Heri harus mencatat dan memastikan langsung data dari semua bus tersebut.  “Kita terus menjalin komunikasi sehingga bus bisa sampai di bandara sesuai waktu yang diperkirakan,” jelas Heri.(AP)