Dishub

Dishub Aceh Pantau Donor Darah secara Real Time

Sebanyak 93 kantong darah berhasil dikumpulkan dalam kegiatan donor darah rutin di Dinas Perhubungan Aceh yang digelar pada Kamis, 15 Februari 2024. Tercatat ada 151 ASN Dishub Aceh yang mendaftar dan melakukan screening kesehatan untuk mendonorkan darah mereka. Akan tetapi, 58 orang di antaranya gagal mendonor karena beragam alasan, dominannya dipengaruhi oleh faktor kesehatan. Data mengenai kegiatan donor darah di Dishub Aceh tersebut diperoleh melalui aplikasi SiKotakBiru sehingga pemantauan kegiatan donor darah bisa dilakukan secara daring. Aplikasi SikotakBiru menjadi jawaban terhadap tantangan di era digital seperti saat ini. SikotakBiru memuat pelaporan kinerja, monitoring lokasi pegawai secara real time dan juga menghadirkan berbagai fitur canggih lainnya. Selain sebagai instrumen digital untuk memastikan disiplin pegawai, aplikasi ini juga mampu memantau aktivitas donor darah yang berlangsung di Dishub Aceh. Mengusung konsep Real Time, aplikasi ini dapat memberikan informasi lengkap terkait golongan darah, jumlah donor berhasil dan pendonor yang gagal pada kegiatan donor darah pemerintah Aceh Tahap I yang digelar dihalaman kantor Dinas Perhubungan Aceh, pada Kamis 15 Februari 2024. “Data donor darah bisa dilihat secara real-time serta akurat. Dengan begitu, para pendonor dapat mengetahui berapa kantong darah yang berhasil terkumpul serta alasan mengapa gagal melakukan donor darah,” ujar Sekdishub Aceh, Teuku Rizki Fadhil. Teuku Rizki mengapresiasi kepedulian dan antusias ASN Dishub Aceh dalam kegiatan donor darah yang berlangsung hari ini. Ia juga berharap aplikasi Sikotak Biru ini dapat terus digunakan dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk mendukung pelaksanaan pemantauan kinerja ASN Dishub Aceh khususnya.(AB/AP)

Kode Bunyi pada Kapal Penyeberangan di Indonesia: Pentingnya Komunikasi yang Efektif

Kapal penyeberangan di Indonesia menggunakan kode bunyi sebagai bagian dari proses komunikasi untuk memberikan informasi kepada penumpang dan awak kapal. Kode bunyi ini memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan dan efisiensi operasional kapal. Berikut adalah beberapa contoh kode bunyi yang umum digunakan dan penjelasan singkatnya: Pentingnya penggunaan kode bunyi ini tidak hanya terbatas pada kapal penyeberangan, tetapi juga relevan untuk keselamatan di laut secara umum. Dengan memahami dan mengikuti kode bunyi ini, penumpang dan awak kapal dapat bekerja sama untuk memastikan perjalanan yang aman dan efisien di perairan Indonesia.(MR) Sumber:

Aturan Koper Pintar, Kemenhub Sesuaikan dengan Peraturan Internasional

JAKARTA – Koper pintar (smart luggage) menjadi solusi terkini bagi para traveler yang menginginkan kemudahan dalam mobilitas, khususnya di bandara. Dengan fitur-fitur pintar yang disematkan pada koper ini, pengguna dapat mengalami perjalanan yang lebih lancar dan efisien. Namun, perlu diperhatikan bahwa terdapat beberapa ketentuan yang perlu diikuti ketika membawa smart luggage ke dalam pesawat. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memiliki kebijakan tertentu terkait baterai lithium yang ada pada koper pintar. Oleh karena itu, pengguna disarankan untuk membaca dan memahami ketentuan tersebut sebelum bepergian agar tidak mengalami kendala di bandara. “Meskipun smart luggage membawa banyak keuntungan, pemahaman terhadap regulasi penerbangan adalah kunci untuk memastikan perjalanan yang selamat, aman serta memberikan kenyamanan,” kata M. Kristi Endah Murni, Direktur Jenderal Perhubungan Udara pada Senin (29/1) di Jakarta. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 02 Tahun 2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Lithium Battery dan Peralatan yang Mengandung Lithium Battery sebagai Barang Bawaan Penumpang dan/atau Awak Pesawat Udara, dapat dijelaskan peraturan mengenai koper pintar sebagai berikut: – Penumpang tidak diizinkan untuk membawa koper dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas (non-removable) dengan logam lithium melebihi 0,3 g atau kapasitas lebih dari 2,7 wh. – Mendapatkan persetujuan dari maskapai penerbangan saat check in, penumpang dapat membawa koper dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas (non-removable) dengan logam lithium kurang dari 0,3 g atau lithium-ion kurang dari 2,7 Wh, maka untuk dapat masuk ke kabin ataupun bagasi tercatat, berat dan dimensi koper sesuai dengan ketentuan maskapai. – Koper dengan baterai lithium yang dapat dilepas (removable) harus dilepas saat hendak didaftarkan (check-in) dan baterai harus dibawa ke dalam kabin. Dengan ketentuan bahwa baterai memiliki kapasitas <100 Wh. – Berat dan dimensi koper yang akan masuk dalam kabin atau bagasi tercatat, sesuai dengan ketentuan maskapai. Dengan teknologi yang terus berkembang, Kristi menuturkan bagi penumpang yang membawa koper pintar harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi keselamatan, kemananan, dan kenyamanan penerbangan. Perlu adanya kolaborasi bersama baik antara regulator, maskapai penerbangan, dan penumpang dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan serta regulasi yang berlaku. “Tentunya regulasi yang kami buat juga berdasarkan pada regulasi Internasional Civil Aviation Organization (ICAO) dan kami ingin memastikan bahwa pengguna dapat menikmati segala fitur canggih smart luggage tanpa melanggar regulasi yang ada, sehingga dapat bepergian dengan selamat, aman dan nyaman,” pungkas Kristi.(MR) Sumber: Kemenhub RI

Dilarang Merokok Saat Berkendara, Bisa Kena Sanksi Pidana

Merokok pada saat mengendarai kendaraan bermotor merupakan kegiatan yang melanggar aturan. Tidak hanya bagi pengendara sepeda motor, larangan merokok saat berkendara juga berlaku pada pengemudi mobil. Bahaya Merokok Saat Berkendara Selain membahayakan diri sendiri, abu sisa pembakaran rokok yang terkena angin dapat mengenai wajah pengendara di belakang, sehingga mengganggu pandangan bahkan menimbulkan luka. Bahkan, merokok bisa menyebabkan kecelakaan saat mengemudi. Selain itu, merokok sambil berkendara bisa merusak mobil apabila bara rokok terjatuh bisa menimbulkan kebakaran. Sanksi Merokok Saat Berkendara Aturan merokok saat berkendara sudah diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Dalam UU tersebut, pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara sebenarnya ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk. “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” Selain itu, aturan lain mengenai pelarangan merokok sambil berkendara juga sudah disebutkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, sudah dituliskan bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok.(MR) Sumber: Indonesia Baik

Libur Panjang, Pelabuhan Ulee Lheue Dipadati Wisatawan ke Sabang

BANDA ACEH – Wisatawan yang akan berlibur ke Sabang mulai memadati Pelabuhan penyeberangan Ulee Lheue sejak Kamis, 8 Februari 2024 pagi. Antrian penumpang yang akan membeli tiket terlihat cukup panjang, tidak terkecuali dengan antrian kendaraan yang akan dimuat ke kapal penyeberangan. Berdasarkan pantauan pada Kamis pagi, setidaknya ada ribuan wisatawan memenuhi Pelabuhan Ulee Lheue untuk berangkat menuju Sabang. Peningkatan jumlah penumpang transportasi penyeberangan ini disinyalir karena masa libur panjang peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek. “Jumlah penumpang meningkat tajam dari hari-hari sebelumnya, antrian penumpang dan kendaraan telah membludak sejak pagi hari,” ujar Sekdishub, Teuku Rizki yang memantau langsung aktivitas pelayanan di Pelabuhan Ulee Lheue. Teuku Rizki berpesan kepada penumpang kapal untuk selalu mengikuti aturan keselamatan, membeli tiket secara online untuk mencegah antrian panjang serta tidak membawa barang secara berlebihan. “Kami mengharapkan masyarakat dapat mengikuti peraturan yang ada karena keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab kita bersama,” tambahnya. Sedangkan untuk para petugas di pelabuhan, ia juga berpesan untuk selalu mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang, serta memastikan ketertiban dan kelancaran arus penumpang yang ada di pelabuhan.(AP/AB)

Perbedaan Kendaraan Listrik VS Kendaraan Konvensional

Kendaraan listrik dan kendaraan konvensional memiliki perbedaan mendasar dalam cara mereka menghasilkan dan menggunakan energi. Berikut adalah beberapa perbedaan utama antara keduanya: Perbedaan ini mencerminkan evolusi industri otomotif menuju solusi transportasi yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan. Pilihan antara kendaraan listrik dan kendaraan konvensional seringkali tergantung pada preferensi, kebutuhan, dan infrastruktur yang tersedia di suatu wilayah.(MR) Diolah dari berbagai sumber

Kapal Tol Laut Layani Rute Tanjung Priok – Aceh

BANDA ACEH – Pada tahun 2024, Aceh kembali mendapatkan layanan tol laut yang diluncurkan oleh Kementerian Perhubungan. Layanan angkutan barang ini pembiayaannya bersumber dari APBN untuk melayani angkutan logistik ke seluruh wilayah di Indonesia. Di Aceh, angkutan Tol Laut akan melayani 2 (dua) rute, yaitu Tanjung Priok – Patimban – Lhokseumawe – Malahayati – Patimban – Tanjung Priok dan Teluk Bayur – Gunung Sitoli – Sinabang – Pulau Baai – Teluk Bayur. Kedua rute ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP.DJPL 639 Tahun 2023. “Melalui program ini, Pemerintah terus berupaya mendorong konektivitas dan menekan disparitas harga antar wilayah” kata Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal di Banda Aceh, Kamis, 1 Februari 2024. Dengan hadirnya layanan Tol Laut yang akan beroperasi dua kali dalam sebulan, distribusi logistik dari dan ke sejumlah wilayah di Aceh menjadi lebih mudah karena tersedianya aksesibilitas untuk mendukung aktivitas perekonomian. “Adanya pelayaran langsung dari Tanjung Priok ke Aceh perlu dimanfaatkan oleh pelaku usaha di Aceh karena rutenya langsung dan tarif yang murah karena disubsidi oleh Pemerintah. Harapannya bisa mendorong tumbuhnya perekonomian daerah,” ujar Teuku Faisal. Di samping itu, Teuku Faisal mengajak semua pihak, baik pemerintah, swasta hingga masyarakat, untuk terus berkolaborasi dalam mengoptimalkan layanan Tol Laut di Aceh. “Hasil evaluasi kami terhadap pemanfaatan kapal Tol Laut pada tahun-tahun sebelumnya masih rendah. Tahun ini mudah-mudahan bisa lebih baik lagi.” tuturnya.(AB)

Keselamatan Jalan Raya Berbasis Data

Mengingat masa depan, kita semua pasti memiliki harapan. Dalam Bidang Transportasi, penerapan inovasi sistem keselamatan secara Real Time menjadi impian. Salah satu teknologi yang terbesit di pikiran adalah Pemasangan sensor di Jalan dan juga di kendaraan yang memungkinkan pemberian informasi penting tentang pola lalu lintas, bagaimana kondisi jalan, dan kinerja kendaraan. Data yang diterima membantu meningkatkan keselamatan kita di jalan raya. Selain itu, data ini memberikan gambaran komprehensif dan terkini mengenai situasi jalan raya, hal ini dapat membantu mengidentifikasi area berisiko dan lokasi rawan terjadi kecelakaan untuk mengambil tindakan proaktif. Misalnya, jika data menunjukkan bahwa persimpangan tertentu mempunyai tingkat kecelakaan yang tinggi, Dinas Perhubungan dapat memasang perangkat pengatur lalu lintas tambahan atau memodifikasi tata letak jalan untuk mengurangi risiko kecelakaan kedepan. Data yang dikumpulkan juga memberi manfaat luar biasa bagi produsen penghasil kendaraan dimana produsen dapat mengembangkan kendaraan yang lebih andal dan sistem keselamatan yang efektif untuk mencegah kecelakaan. Bagi pihak berwenang, data ini tidak hanya membantu meningkatkan keselamatan di jalan raya namun juga memandu proses pengambilan keputusan untuk perencanaan transportasi dan pembangunan infrastruktur yang lebih baik kedepannya. Secara keseluruhan, keselamatan jalan raya berbasis data merupakan komponen penting untuk segera dibicarakan, sistem ini diyakini  berkontribusi signifikan terhadap pengurangan tingkat kecelakaan dan peningkatan manajemen lalu lintas jalan raya. Pengembangan sistem ini juga menyahuti regulasi tentang Lalu Lintas  dan  Angkutan  Jalan yang menyatakan bahwa Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang  dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009.*(AP)

Rute Angkutan Perintis Aceh 2024

Kamu harus tahu nih, layanan angkutan perintis yang beroperasi di Aceh tahun 2024. Selain penerbangan dan penyeberangan perintis, ada layanan perintis lainnya yaitu angkutan jalan, angkutan laut (Sabuk Nusantara) serta angkutan barang di laut perintis (Tol Laut). Layanan yang disubsidi melalui APBN ini diperuntukkan untuk membuka aksesibilitas dan konektivitas di wilayah 3ТР (tertinggal, terluar, terdepan, dan perbatasan) di seluruh Indonesia. Kamu wajib manfaatin layanan ini karena biayanya cukup murah,lho. Apakah di daerah kamu ada layanan angkutan perintis? Yuk cek informasinya berikut! Cek infografisnya dengan klik DI SINI

Caca, Si Hobi Traveling Nikmati Pelayaran Perdana Lamteng Balohan

BANDA ACEH – Jalan-jalan dengan kapal penyeberangan KMP Papuyu ternyata mengasyikkan. Itulah yang dirasakan oleh Stephanie Mharsya, gadis cantik yang hobi traveling, saat mengikuti pelayaran perdana angkutan penyeberangan perintis tahun 2024 ke Pulo Aceh dan Sabang hari ini, Kamis, 18 Januari 2024. Gadis yang akrab disapa Caca ini sangat menikmati perjalanan dengan KMP Papuyu yang dinaikinya dari Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue. Udara pagi yang masih cukup sejuk membuat perjalanan kian mengesankan. Ditambah lagi pemandangan laut dan pulau-pulau kecil yang terbentang begitu indah saat mendekati Pulo Aceh. Begitu kapal berlabuh sementara (transit) di dermaga Pelabuhan Lamteng, Caca menyempatkan diri turun sejenak ke dermaga untuk mengabadikan pemandangan Pulo Aceh yang belum pernah dilihatnya. Tidak lupa, ia berselfie ria dengan latar kapal Papuyu yang mungil tapi sangat tangguh melewati ombak lautan. Saat mendengar suara nahkoda kapal menginformasikan bahwa kapal akan segera berangkat ke Sabang, Caca bergegas menaiki kapal agar setiap momen perjalanan selanjutnya tidak terlewatkan. Caca kegirangan begitu mengetahui rute Pulo Aceh ke Sabang merupakan lintasan baru angkutan penyeberangan perintis yang mulai beroperasi tahun ini. “Senang banget karena Caca jadi orang pertama yang bisa nikmatin perjalanan dari Pulo Aceh ke Sabang,” begitu sebutnya di depan nahkoda KMP Papuyu Capt. Saiful Amri. Capt Saiful juga bercerita bahwa penyeberangan Pulo Aceh ke Sabang, dengan jarak 17 mil laut, ditempuh sekitar 2,5 jam pelayaran. Lintasan bersubsidi ini, tambahnya, merupakan terobosan baru yang sangat bermanfaat, tidak hanya bagi masyarakat Lamteng, tapi juga untuk wisatawan karena memiliki destinasi wisata alternatif ketika berlibur. Perjalanan Caca hari ini berakhir di Sabang, kapal Papuyu tiba sekitar pukul 13.20 WIB di Pelabuhan Balohan. Selanjutnya, Caca melanjutkan eksplorasi wisata ke berbagai destinasi yang ada di Pulau Weh Sabang. Kata Caca, berwisata jadi lebih murah meriah dengan angkutan penyeberangan perintis. Jadi, yuk manfaatkan sebaik mungkin!(AB)