Relokasi Terminal Lama Bireuen untuk ‘Tumbuhkan Sentra Ekonomi Baru’
Aktivitas angkutan AKDP di Terminal Tipe B Bireuen mulai beroperasi, Rabu, 12 Oktober 2023.
Aktivitas angkutan AKDP di Terminal Tipe B Bireuen mulai beroperasi, Rabu, 12 Oktober 2023.
Saat ini negara kita yang dijuluki Heaven on Earth serta paru paru dunia telah tercemar polusi udaranya, terutama ibukota Jakarta. Kepadatan dan ramainya penduduk di ibukota membuat meningkatnya polusi udara yang diakibatkan dari emisi kendaraan dan juga industri yang dapat menyebabkan tingginya tingkat polusi udara. Polusi udara di Indonesia merupakan masalah serius yang mempengaruhi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Dikarenakan polusi udara merupakan salah satu masalah lingkungan yang paling mendesak di dunia saat ini, karena ini telah menjadi ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Berdasarkan laporan terbaru dari kualitas udara dunia IQAir 2021 yang dirilis pada Maret tahun 2022, Indonesia menduduki peringkat ke-17 sebagai negara dengan tingkat polusi udara tertinggi di dunia, dengan konsentrasi PM2,5 mencapai 34,3 μg per meter kubik.Pada September tahun 2021, laporan Air Quality Life Index (AQLI) yang diterbitkan oleh Energy Policy Institute, University of Chicago (EPIC) menjelaskan bahwa rata-rata orang Indonesia diperkirakan dapat kehilangan 2,5 tahun dari usia harapan hidupnya akibat kualitas udara yang tidak memenuhi ambang aman sesuai pedoman World Health Organization (WHO) untuk konsentrasi partikel halus (PM2.5). Dengan demikian, penanganan polusi udara menjadi prioritas yang harus diatasi oleh pemerintah dan masyarakat. Dampak dan efek serius dari polusi udara terhadap kesehatan manusia yaitu dapat menyebabkan masalah pernapasan, penyakit kardiovaskular, dan bahkan dapat berkontribusi pada perubahan iklim. Selain itu, polusi udara juga merugikan lingkungan, merusak tanaman, air, dan keanekaragaman hayati. Salah satu faktor utama meningkatnya polusi udara di Indonesia disebabkan oleh emisi kendaraan konvensional. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan pencegahan dan pengurangan emisi yang perlu ditingkatkan, untuk menjaga kualitas udara yang lebih baik serta peningkatan kesadaran tindakan perlindungan lingkungan. Untuk menangani masalah polusi udara ini dapat mengambil langkah-langkah seperti pengurangan emisi kendaraan, peningkatan efisiensi energi, penanaman lebih banyak pohon dan mendukung kebijakan lingkungan. Salah satu cara menangani pengurangan pada emisi kendaraan yaitu dengan beralih ke kendaraan listrik. Dikarenakan kendaraan listrik dianggap ramah lingkungan karena tidak menghasilkan emisi gas buang saat digunakan. Kendaraan listrik beroperasi sepenuhnya menggunakan baterai untuk menyimpan energi dan menggerakkan kendaraan listriknya, tanpa menghasilkan gas buang yang berbahaya, sehingga tidak memerlukan bahan bakar fosil seperti bensin atau diesel yang biasanya digunakan pada mobil konvensional. Keunggulan lain dari mobil listrik yaitu meliputi efisiensi energi yang tinggi, biaya operasional yang lebih murah, kontribusi positif terhadap lingkungan, dan memiliki performa yang baik. Mobil listrik juga memerlukan perawatan yang lebih sedikit dibandingkan mobil konvensional. Namun, kendaraan listrik juga memiliki beberapa kekurangan yang meliputi keterbatasan jangkauan per charge, ketergantungan pada infrastruktur pengisian daya, dan biaya awal yang lebih tinggi. Selain itu, masih ada tantangan terkait daur ulang baterai dan dampak lingkungan produksi baterai. Karena beberapa kekurangan itulah yang membuat kendaraan listrik kurang banyak diminati oleh masyarakat. Akan tetapi, pemerintah mendukung dan menganjurkan untuk jangka menengah ke atas mulai beralih menggunakan kendaraan listrik, seperti yang disebutkan oleh Presiden Joko Widodo di gedung MPR/DPR pada Jumat, 16 Agustus 2019, Jakarta. Jokowi menyebutkan keinginannya akan industri otomotif dalam negeri untuk memproduksi dan mengekspor kendaraan bermotor listrik. Tujuannya tidak lain adalah untuk mengurangi emisi karbon sebesar 29 persen pada tahun 2030. Menurut data dari Gaikindo, pada Agustus tahun 2023 volume penjualan dan minat pembelian kendaraan listrik berbasis baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV) di Indonesia mencapai 1.331 unit. Angka tersebut naik 24 persen dibanding Juli tahun 2023, serta lebih tinggi 30 persen dibanding Agustus tahun lalu.Jika diakumulasikan, selama periode Januari-Agustus tahun 2023 volume penjualan mobil listrik BEV di dalam negeri mencapai sekitar 8,2 ribu unit. Pencapaian itu lebih tinggi sekitar lima kali lipat dibanding Januari-Agustus tahun 2022, yang penjualan wholesale-nya hanya sekitar 1,6 ribu unit. Hal ini menunjukkan tren mobil listrik di Indonesia pada tahun 2023 sudah berkembang pesat dibanding tahun lalu. Dari tulisan saya yang di atas dapat kita simpulkan bahwa mobil listrik cenderung positif dan dianggap sebagai langkah positif untuk mengurangi polusi udara dan ketergantungan pada bahan bakar fosil. Banyak orang mengapresiasi konsep mobil listrik sebagai solusi ramah lingkungan, tetapi beberapa juga menyoroti tantangan seperti infrastruktur pengisian daya dan harga yang masih tinggi. Beberapa orang melihat mobil listrik sebagai langkah maju yang penting untuk menjaga lingkungan dan mengurangi dampak perubahan iklim. Namun, perlu diakui bahwa masih ada pekerjaan yang perlu dilakukan untuk meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi teknologi ini agar dapat diterima oleh lebih banyak orang. Pendapat tentang mobil listrik cenderung berkembang seiring waktu sejalan dengan perkembangan teknologi dan solusi untuk mengatasi hambatan-hambatan yang ada. Dengan adanya anjuran penggunaan mobil listrik dari pemerintah juga berdampak negatif bagi perusahaan bahan bakar batu bara dikarenakan merosotnya pembelian bahan bakar oleh masyarakat yang sudah beralih ke penggunaan tenaga listrik. Karena dengan menggunakan kendaraan listrik masyarakat tidak perlu mengantri membeli bahan bakar di SPBU, serta tidak harus mengeluarkan rupiah yang tinggi jika terjadinya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Jika pemerintah sudah mendukung dan menganjurkan peningkatan penggunaan kendaraan listrik, sebaiknya pemerintah juga menyediakan atau memberikan subsidi kendaraan listrik, menambah titik Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan meningkatkan kebijakan peraturan tentang kendaraan listrik. Agar masyarakat bisa menerima penerapan penggunaan kendaraan listrik. Dengan meningkatnya penggunaan kendaraan listrik dapat membantu mencegahnya pencemaran polusi udara.(*) *Oleh Jihad Syura, Mahasiswi Magang MBKM Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Syiah Kuala (USK)
BANDA ACEH – Pengurus Dharma Wanita Persatuan (DWP) Dinas Perhubungan Aceh dinobatkan sebagai juara 1 dalam Kejuaraan Lomba Bercerita saat peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-24 DWP Aceh yang digelar di Anjong Mon Mata Komplek Meuligoe Gubernur Aceh, Kamis, 7 November 2023. Lomba bercerita yang diikuti oleh sejumlah DWP Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan kabupaten/kota tersebut mengambil tema “Tokoh Wanita Pengukir Sejarah.” Di samping pelaksanaan sejumlah kategori lomba, peringatan HUT DWP juga diisi dengan penyerahan donasi untuk korban banjir di Kabupaten Aceh Selatan dan Aceh Tenggara. Selain itu, DWP Aceh juga membantu membangun satu unit rumah layak huni untuk salah satu masyarakat kurang mampu di Gampong Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar.(*)
“Jika seseorang tidak tahu ke pelabuhan mana dia berlayar, maka tidak ada angin yang menguntungkan”. – Seneca Kita ingin kemana sebenarnya, hanya berlayar untuk menguji ketahanan kapal, menguji badai yang menghadang atau pelabuhan sebagai tujuan. Menentukan tujuan dalam pelayaran menjadi hal penting sehingga mengapa pelayaran ini harus dilakukan. Tujuan akhir dari setiap pelayaran yakni pelabuhan demi pelabuhan, sehingga kita tahu setiap angin, gelombang atau badai yang datang mengahimpiri kapal akan memberi manfaat atau hanya sekedar memberi tahu bahwa perjalanan ini tidak mudah. Nahkoda yang baik dan kru kapal yang solid merupakan hal penting dalam melakukan pelayaran karena sumber kerusakan perjalanan bukan dari kapal yang tidak layak berlayar namun dari setiap penghuni kapal yang tidak tahu arah tujuan pelayaran. Tidak selamanya kapal yang melakukan perlayaran dalam kondisi tenang namun sesekali terhempas oleh badai, begitu halnya kelompok dengan kebijakan. Kebijakan dibuat dengan tujuan memberi dampak positif bagi penerima kebijakan, namun dalam pelaksanaannya terkadang timbul dampak dampak negative yang tidak diperkirakan oleh pembuat kebijakan, kesadaran penerima kebijakan untuk melaksanakan kebijakan secara sukarela berpengaruh terhadap tercapainya tujuan dari suatu kebijakan. Kebijakan merupakan suatu Upaya untuk membiasakan sesuatu hal yang sebelumnya bukan kebiasaan menjadi kebiasaan. Setiap hal yang diupayakan untuk dilakukan secara bersama-sama agar menjadi kebiasaan, merupakan hal yang tidak mudah dalam prakteknya, seperti berlayarnya kapal pada samudera, harapan penumpang pelayaran akan tenang dengan angin sepoi-sepoi dan sesekali melihat keindahan atraksi lumba-lumba tanpa pawang, namun kenyataannya kita hanya bisa mengendalikan layar dan kemudi kapal untuk mencapai tujuan kapal hingga sampai pelabuhan. Didalam nahkoda yang handal dalam merespon hujan dan badai selama perjalanan akan tetap mencapai Pelabuhan ayng dituju dengan selamat. Kebijakan demi kebijakan memiliki peran untuk mengatur yang berada dalam satu kesamaan tujuan baik dirinya sebagai individu yang menjadi bagian daripada satu komunitas. Mematuhi aturan-aturan yang telah dibuat, baik disetujui atau tidak, tidak menjadi tanggung jawab pemilik kebijakan. Melaksanakan atau melanggar kebijakan itu milik individu yang hadir dalam kelompok, yang kemudian diluar hal yang dapat diatur oleh kebijakan. Hal unik dari kebijakan yakni menimbulkan kebijakan lain untuk mendukung kebijakan yang menjadi tujuan utama. Harapan yang ingin dicapai dari sebuah kebijakan bukan menimbulkan kebijakan baru agar kebijakan lama terlaksana dengan baik, melainkan dilaksanakan lalu dampak yang timbul dan setelahnya dievaluasi untuk mencapai tujuan dengan timbulnya sebuah kebijakan. Ada istilah dalam kehidupan yang beragam yakni dikotomi kontrol, yang secara bebas dapat diartikan ada hal-hal yang dapat dikontrol dan tidak dapat dikontrol. Upaya yang ingin dicapai dari sebuah kebijakan yakni agar tujuan bersama akan dapat terwujud dengan dikontrol. Hal lain dari dikotomi kontrol ada hal yang di luar dari pada yang dapat diatur diluar kebijakan. Sehingga untuk terlaksananya kebijakan dengan sempurna merupakan hal yang tidak mungkin dicapai. Namun, itu di luar tujuan terciptanya kebijakan sehingga kebijakan hanya memikirkan apa yang dapat dikontrol dan selebihnya hanya upaya untuk dapat dilaksanakan oleh individu di luar kebijakan. Kita hanya bisa mengendalikan apa yang ada dalam kendali kita yakni pikiran dan tindakan kita sendiri. Selain itu, merupakan hal eksternal di luar kendali kita. Oleh karenanya, yang dapat kita kendalikan adalah penilaian kita terhadap hal eksternal ini; peristiwa, situasi, pikiran, pendapat orang lain terhadap kita.Semakin kita berusaha mengendalikan apa yang ada di luar kendali kita, maka kita akan semakin merasa frustasi, kecewa, atau bahkan patah hati. Jadi, fokuslah pada apa yang bisa kita kontrol yaitu diri sendiri.Ketika mengamati sesuatu, cobalah untuk mundur selangkah, beri jarak agar bisa melihat segala sesuatunya lebih luas. Seperti kata Pierre Hadot “Memandang dari atas mengubah penilaian kita terhadap sejumlah hal.”(*) Versi cetak digital dapat diakses dilaman:
Dinas Perhubungan Aceh meraih predikat Informatif dengan nilai 98,83 dalam penghargaan Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023 dari Komisi Informasi Aceh (KIA) di Hotel Amel dan Convention Hall Banda Aceh, Rabu, 6 Desember 2023. Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal menyampaikan ucapan terima kasih atas penghargaan predikat informatif terbaik dengan nilai tertinggi kategori Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang diberikan kepada Dishub Aceh tahun ini. “Ini merupakan kali ketiga secara berturut-turut Dishub Aceh memperoleh predikat informatif dalam keterbukaan informasi publik di Aceh,” ujar Teuku Faisal sesaat setelah menerima penghargaan dari Sekretaris Daerah Aceh Bustami. Penghargaan ini, sebut Teuku Faisal, adalah buah dari komitmen Dishub Aceh dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik dalam menjalankan roda organisasi. “Penerapan keterbukaan informasi merupakan upaya kita untuk menjadi lembaga pemerintah yang informatif dengan memberikan pelayanan informasi yang akuntabel dan transparan melalui pemanfaatan teknologi informasi kepada masyarakat,” kata Teuku Faisal. Hasil yang didapatkan hari ini, tambah Teuku Faisal, tidak diperoleh secara instans. Ada proses panjang yang dilalui untuk menyiapkan segala hal agar penerapan keterbukaan informasi di Dishub Aceh bisa berjalan dengan maksimal. “Muali dari menyiapkan personil pengelola informasi yang handal, perangkat kerja, hingga penyediaan ruang kerja yang nyaman,” sebutnya. Pada kesempatan yang sama, Ketua Informasi Pusat (KIP) Donny Yoesgiantoro menyebutkan bahwa setiap badan publik wajib melaksanakan amanah undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). “Setiap badan publik punya kewajiban untuk menyampaikan informasi karena masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui (right to know) berdasarkan undang-undang,” sebutnya. “Selamat kepada badan publik yang menerima penghargaan anugerah keterbukaan informasi publik di Aceh tahun 2023 ini, semoga keterbukaan informasi di Aceh semakin baik dan dapat diutamakan,” tutur Donny. Sementara itu, Ketua Informasi Aceh (KIA) Arman Fauzi menyebutkan bahwa pada tahun 2023 ini ada 73 badan publik di Aceh yang telah mengembalikan kuesioner atau Self Assesment Questionary (SAQ). “Ke depan kita berharap bisa lebih banyak lagi badan publik yang berpartisipasi dalam keterbukaan informasi publik sehingga iklim keterbukaan informasi di Aceh semakin membaik,” kata Arman. Anugerah Keterbukaan Informasi Publik merupakan penganugerahan yang diberikan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA) setiap tahunnya kepada badan publik yang menjalankan amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh KIA. (AB)
Tentu rakan moda merasa jenuh dan bosan menghabiskan waktu dirumah saja. Tidak ada salahnya mengajak teman atau keluarga rakan untuk liburan, apalagi dihadapkan dengan libur Tahun Baru. Berikut beberapa tips agar liburan Rakan Moda menjadi lebih Seru! Ada banyak tempat wisata yang bisa Rakan Moda kunjungi, untuk menghabiskan waktu liburan nanti rakan bisa mengunjungi pantai, mendaki gunung atau staycation bersama teman atau keluarga. Jangan takut kehabisan ide saat menentukan tujuan liburan, ada banyak tempat indah di Aceh yang bisa rakan kunjungi misal Pulau Sabang, Pulau banyak dan lain sebagainya. Tinggal menentukan pilihan. Kalau sudah punya tempat liburan yang ingin dituju, jangan lupa tentukan berapa lama rakan moda akan liburan. Hal ini penting agar rakan tau jumlah barang bawaan dan lamanya perjalanan yang akan ditempuh. Kalau tujuan dan lamanya liburan sudah ditentukan, satu hal yang tidak kalah penting adalah anggaran. Ini sangat penting karena menentukan banyak hal dalam liburan. Dengan mengatur anggaran rakan moda dapat menentukan jenis transportasi yang digunakan menuju tempat liburan. Rakan juga dapat menggunakan Trans Meudiwana atau kereta api Cut Meutia untuk menghemat anggaran. Ada beberapa destinasi baru yang layak dikunjungi, jangan ragu untuk mengunjungi tempat baru Rakan, karena tempat ini bisa jadi menawarkan experience seru. Siapkan juga aplikasi-aplikasi penunjang liburan dan ketika mengunjungi tempat baru, siapkan gaya selfimu! Ternyata tidak sulit membuat rencana liburan, jalan-jalan lebih berkesan dengan perencanaan yang matang, selamat berlibur Rakan Moda semua.(AP)
BANDA ACEH – Angkutan umum perkotaan merupakan bagian dari sistem transportasi yang berperan penting dalam mendukung pertumbuhan kawasan perkotaan dan sekitarnya. Di berbagai kota di belahan dunia, kebutuhan akan transportasi perkotaan semakin berkembang, tidak hanya ramah, nyaman dan aman bagi lingkungan tapi juga harus berkelanjutan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal saat membuka Seminar Eksistensi Angkutan Umum Perkotaan dalam mewujudkan transportasi berkelanjutan di Hermes Palace Hotel Banda Aceh, Senin, 4 Desember 2023. Ketersediaan layanan angkutan umum perkotaan yang terintengrasi dan dikelola dengan sistem yang baik, menurut Teuku Faisal, akan berimplikasi pada efektivitas mobilitas masyarakat, efisiensi pengelolaan sistem transportasi, serta meningkatkan kenyamanan dan menjaga kualitas hidup masyarakat perkotaan. Pada kesempatan tersebut, Teuku Faisal menggugah akan pentingnya memulai sejak dini perencanaan dan implementasi transportasi perkotaan sesuai dengan kebutuhan di wilayah masing-masing. Dan mungkin bagi sebagian kabupaten/kota, transportasi perkotaan belum menjadi program prioritas. “Kenapa kita harus memikirkannya dari sekarang? Karena kita paham, transportasi perkotaan sangat berkaitan erat dengan masalah lain seperti masalah sosial, ketersediaan ruang ataupun lahan, infrastruktur, anggaran dan kebijakan pemerintah,” ungkap Teuku Faisal di hadapan para Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota se-Aceh yang turut hadir dalam acara ini. Sebagai gambaran, perencanaan angkutan massal Trans Koetaradja yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh dimulai pada tahun 2010 dan pertama kali beroperasi pada tahun 2016 dengan melayani ke simpul-simpul penting di Kota Banda Aceh seperti bandar udara, pelabuhan, kampus, pusat perkantoran, rumah sakit, bank dan lain-lain. Seiring tumbuhnya minat masyarakat, layanan Trans Koetaradja pun diperluas hingga melayani 6 koridor utama dan 5 koridor pengumpan (feeder) yang meliputi wilayah Kota Banda Aceh dan Aceh Besar, serta layanan yang menjangkau lokasi pariwisata pada hari tertentu, atau lebih dikenal dengan “Trans Meudiwana”. Sejalan dengan perkembangannya, kata Teuku Faisal, operasional angkutan massal Trans Koetaradja dihadapkan pada beragam permasalahan dan tantangan di antaranya belum tersedianya jalur khusus, kebutuhan modernisasi dan digitalisasi pelayanan, integrasi cakupan layanan, keterbatasan pembiayaan, dan berbagai tantangan lainnya. “Oleh karena itu, kami berharap kegiatan ini bermanfaat bagi kita untuk membangun harapan, pemahaman dan terjalinnya diskusi tentang proyeksi kebutuhan penyediaan layanan angkutan umum perkotaan untuk mewujudkan transportasi yang terintegrasi dan berkelanjutan di Aceh,” harap Teuku Faisal. Seminar Eksistensi Angkutan Umum Perkotaan ini menghadirkan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno sebagai narasumber. Djoko menyebutkan bahwa penyelenggaraan angkutan massal Trans Koetaradja di Banda Aceh dan Aceh Besar sudah berjalan cukup baik dan patut diapresiasi. Ia menilai keberpihakan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan angkutan umum perkotaan menjadi poin penting, baik dari sisi kebijakan maupun anggaran. Di samping itu, kata Djoko, masalah utama dari sistem angkutan umum bertrayek adalah moda angkutan lanjutan seperti ojek, taksi, dan becak yang terkoneksi dengan angkutan utama belum sepenuhnya tersedia. Sehingga hal itu bisa mengakibatkan minat masyarakat untuk menggunakan angkutan umum menjadi menurun dan lebih memilih pemakaian kendaraan pribadi. Oleh sebab itu, subsidi tarif angkutan umum seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh pada angkutan massal Trans Koetaradja bisa menjadi solusi. Keberadaan transportasi perkotaan, menurut Djoko, sebenarnya sangat penting untuk mengurangi risiko kemacetan di jalan raya, polusi udara yang semakin mengkhawatirkan, hingga kasus kecelakaan di jalan raya yang didominasi oleh usia pelajar dan produktif. Dalam seminar tersebut, Djoko juga memaparkan berbagai informasi dan praktik penyelenggaraan angkutan umum perkotaan yang telah berlangsung di Indonesia. Pemaparan ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi pemerintah kabupaten/kota di Aceh untuk mulai menginisiasi penyelenggaraan angkutan umum di wilayahnya masing-masing.(AB)
Faktor Keselamatan Jalan terus menjadi fokus utama pada sektor Perhubungan. Hal ini didasari dari data tingkat kecelakaan Kepolisian Republik Indonesia/ data statistik pada tahun 2022 yang menunjukkan bahwa jumlah kecelakaan sangat meningkat secara signifikan. Untuk memperlancar dan menjamin keselamatan bagi para pengguna jalan, dibutuhkan suatu sarana dan prasarana yang dapat mengarahkan pola pergerakan atau aktifitas para pengguna jalan, seperti adanya fasilitas-fasilitas pelengkap jalan yang baik. Fasilitas perlengkapan jalan diperlukan untuk memberikan informasi kepada pengguna jalan tentang peraturan dan petunjuk yang diperlukan. Fasilitas pelengkap jalan tersebut meliputi: rambu lalu lintas, marka jalan, alat penarangan jalan, fasilitas pejalan kaki, dan fasilitas pendukung lalu lintas angkutan jalan (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, pasal 25). Namun pada kenyataannya, masih banyak ditemui fasilitas keselamatan jalan yang tidak terurus, hilang, bahkan dalam keadaan rusak. Salah satu fasilitas keselamatan jalan yang sering dirabaikan yaitu fasilitas Rambu Lalu Lintas. Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan (Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas). Rambu lalu lintas sangatlah berperan penting sebagai perangkat keselamatan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas. Selain itu dengan adanya rambu lalu lintas banyak bahaya di jalan raya yang sebenarnya dapat dihindari jika pengemudi waspada dan memperhatikan rambu-rambu yang ada. Kepedulian terhadap pemeliharaan rambu dan perlengkapan lalu lintas hingga dapat bermanfaat secara optimal, masih sangatlah minim. Pengadaan dan pemeliharaan rambu juga masih sangatlah dibutuhan pada beberapa ruas-ruas jalan di Provinsi Aceh. Kewenangan instansi dalam menangani permasalahan rambu terbagi berdasarkan: jalan Nasional oleh Kementerian Perhubungan, Jalan Provinsi Oleh Dinas Perhubungan Aceh dan jalan Kabupaten/Kota oleh Dinas Kabupaten/ Kota daerah tersebut. Saat ini, jalur lintas barat dan lintas tengah Provinsi Aceh masih sangat kekurangan akan rambu lalu lintas, padahal jalur ini merupakan jalur yang menghubungkan daerah-daerah yang terdapat pada lintas tersebut. Pengadaan rambu sangatlah dibutuhkan sebagai bentuk antisipasi keselamatan dalam berlalu lintas serta berperan penting dalam mengatur pergerakan kendaraan. Sedangkan untuk lintas timur dibutuhkan pemeliharaan pada rambu-rambu lalu lintas yang terdapat di sepanjang jalur tersebut. Untuk mewadahi aspirasi masyarakat serta pemangku kepentingan terkait keselamatan jalan yang ada di Aceh, Dinas Perhubungan Aceh hadir memberikan solusi berupa peluncuran aplikasi SERUPA (Sistem Pengelolaan Data Preservasi Perlengkapan Jalan Provinsi Aceh). Melalui aplikasi ini, diharapkan kebutuhan akan perlengkapan jalan, baik kebutuhan pembangunan perlengkapan jalan baru, kebutuhan perawatan dan perbaikan di ruas jalan Provinsi Aceh dapat tersampaikan dengan baik. Selain itu aplikasi ini juga dapat menjadi wadah bagi masyarakat atau ASN Dinas Perhubungan Aceh untuk mendata dan mendapatkan informasi dari masyarakat jika terdapat daerah rawan kecelakaan atau persimpangan. Ketidakteraturan atau ketidakpedulian terhadap fasilitas keselamatan jalan adalah masalah yang harus diatasi dengan serius oleh pemerintah dan otoritas terkait. Keselamatan jalan di suatu daerah amatlah diperlukan guna memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan dan merupakan tanggung jawab bersama. Perbaikan, pemeliharaan, dan pemantauan fasilitas keselamatan jalan yang baik sangat penting untuk menjaga keselamatan semua pengguna jalan raya. Masyarakat juga memiliki peran dalam melaporkan masalah terkait fasilitas keselamatan jalan agar tindakan perbaikan dapat diambil sesegera mungkin. Kita harapkan adanya kepedulian, partisipasi, dan peran aktif semua unsur dapat meminimalisir tingkat fatalitas dan jumlah terjadinya kecelakaan bagi pengguna jalan.(*) Versi cetak digital dapat diakses dilaman:
Pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota diatur dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu urusan yang diatur dalam Undang-undang tersebut adalah urusan perhubungan. Regulasi tersebut menegaskan batas-batas tugas dan kewenangan dalam pengelolaan transportasi. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota melakukan pengalihan P3D (Personil, Pembiayaan, Prasarana dan sarana, serta Dokumen) sesuai kewenangannya masing-masing. Pembagian kewenangan ini dimaksudkan untuk pengoptimalan layanan kepada masyarakat terutama pada aspek-aspek yang dianggap penting dan krusial. Dalam urusan perhubungan, keselamatan berlalu lintas adalah aspek krusial yang memerlukan perhatian serius di semua tingkatan pemerintahan. Di Provinsi Aceh, Dinas Perhubungan Aceh dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota memainkan peran penting dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas. Pembagian kewenangan antara Dinas Perhubungan Aceh dan Dinas Perhubungan di tingkat Kabupaten/Kota adalah kunci dalam mencapai tujuan tersebut. Seperti penyediaan fasilitas keselamatan jalan, dan kampanye keselamatan berlalu lintas. Penyediaan Fasilitas Keselamatan JalanSalah satu peran kunci dari Dinas Perhubungan Aceh dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota adalah penyediaan dan pemeliharaan fasilitas keselamatan jalan. Hal ini mencakup pemasangan rambu-rambu lalu lintas, penerangan jalan yang memadai di daerah rawan kecelakaan, dan infrastruktur keselamatan lainnya seperti zebra cross, pagar pengamanan jalan dan APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas).Dinas Perhubungan Aceh bertanggung jawab atas fasilitas keselamatan di jalan-jalan provinsi, sedangkan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas fasilitas keselamatan jalan di jalan-jalan Kabupaten/Kota. Baik Dinas Perhubungan Aceh dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota harus memastikan bahwa fasilitas ini dipasang, dikelola, dan dipelihara dengan baik untuk meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas. Kampanye Keselamatan Berlalu LintasSelain itu, Dinas Perhubungan Aceh dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota juga berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat tentang keselamatan berlalu lintas. Edukasi dapat dilakukan melalui kampanye keselamatan berlalu lintas dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan perilaku pengguna jalan.Kampanye ini dapat mencakup berbagai inisiatif seperti pemberian informasi tentang aturan lalu lintas kepada masyarakat, program edukasi di sekolah-sekolah tentang keselamatan berlalu lintas untuk anak-anak dan remaja, dan kampanye terkait penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor, penggunaan safety belt pada penggendara kendaraan roda empat atau lebih, kampanye keselamatan pada perusahaan maupun pengemudi angkutan umum. Kerjasama dan KoordinasiSelain penyediaan fasilitas keselamatan jalan dan kampanye keselamatan berlalu lintas, kerjasama dan koordinasi antara Dinas Perhubungan Aceh dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota juga sangat penting. Kerja sama dan koordinasi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan keselamatan berlalu lintas, sharing informasi dan pengalaman, dapat membantu meningkatkan keselamatan berlalu lintas di Aceh. Melalui peran yang aktif dalam penyediaan fasilitas keselamatan jalan dan kampanye keselamatan lalu lintas, Dinas Perhubungan Aceh dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota dapat bersama-sama menciptakan lalu lintas yang lebih aman bagi seluruh masyarakat Aceh. Namun keselamatan berlalu lintas bukanlah semata tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan tanggung jawab masyarakat, dan kerjasama antar stakeholders menjadi kunci keberhasilan dalam peningkatan keselamatan berlalu lintas di Aceh.(*) Versi cetak digital dapat diakses dilaman:
Permasalahan angkutan umum ilegal memang seringkali menjadi masalah di berbagai negara. Kalimat “Patah Tumbuh Hilang Berganti” mungkin mencerminkan bahwa meskipun pemerintah atau pihak berwenang berusaha untuk mengatasi masalah angkutan umum ilegal, tetapi masalah tersebut terus muncul kembali karena adanya permintaan dan peluang yang tinggi. Adapun isu strategis berkembangnya angkutan umum ilegal antara lain: Permintaan yang Tinggi: Keberadaan angkutan umum ilegal sering kali disebabkan oleh permintaan yang tinggi akan layanan transportasi yang murah dan mudah diakses. Banyak orang memilih angkutan ilegal karena harganya lebih terjangkau daripada layanan transportasi resmi. Kurangnya Penegakan Hukum: Dalam beberapa kasus, penegakan hukum mungkin tidak cukup tegas terhadap angkutan umum ilegal. Ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk korupsi atau kurangnya sumber daya yang cukup untuk menangani masalah ini. Kemiskinan dan Pengangguran: Beberapa pengemudi angkutan umum ilegal mungkin terlibat dalam bisnis ini karena mereka kesulitan mencari pekerjaan lain atau mereka menghadapi kesulitan ekonomi. Mereka melihat angkutan ilegal sebagai cara untuk mencari nafkah. Kemudahan untuk Memulai: Memulai bisnis angkutan umum ilegal seringkali lebih mudah dan lebih murah dibandingkan dengan mendapatkan lisensi dan mengikuti regulasi yang ketat untuk beroperasi secara resmi. Kesulitan Mengawasi: Dalam beberapa kasus, pengawasan angkutan umum ilegal bisa menjadi sulit karena seringkali mereka beroperasi secara tidak resmi dan berpindah-pindah. Ini membuat pihak berwenang sulit untuk mengidentifikasi dan menghentikan mereka. Masalah angkutan umum illegal lainya sering kali menjadi keresahan bagi para sopir angkutan umum resmi atau yang berlisensi. Beberapa alasan mengapa para sopir merasa resah atau cemas terkait persaingan dengan angkutan umum ilegal antara lain: Persaingan Tidak Adil: Sopir angkutan umum resmi biasanya harus mematuhi peraturan yang ketat, membayar pajak, dan memenuhi persyaratan lainnya. Angkutan umum ilegal seringkali tidak terikat oleh regulasi yang sama, sehingga mereka dapat menawarkan tarif lebih murah. Ketidakpastian Keamanan: Angkutan umum ilegal mungkin tidak melalui pemeriksaan keamanan dan regulasi yang ketat seperti yang harus dijalani oleh angkutan umum resmi. Hal ini dapat meningkatkan risiko keselamatan bagi penumpang. Ketidakadilan Sosial: Sopir angkutan umum resmi yang mematuhi semua peraturan sering merasa bahwa angkutan umum ilegal melanggar hukum tanpa tindakan penegakan hukum yang memadai. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah biasanya perlu mengambil tindakan tegas, termasuk penegakan hukum yang lebih ketat, mengedukasi masyarakat tentang risiko menggunakan angkutan ilegal, dan memberikan alternatif yang terjangkau dan aman. Selain itu, menciptakan peluang pekerjaan yang lebih baik dan mengatasi faktor ekonomi yang mendorong orang untuk terlibat dalam angkutan umum ilegal juga merupakan langkah-langkah penting dalam mengatasi masalah ini. Adapun Langkah kongkret yang dapat ditempuh antara lain sebagai berikut: Penegakan Hukum yang Ketat: Pemerintah harus secara aktif menegakkan hukum terhadap angkutan umum ilegal, dengan menjatuhkan sanksi kepada mereka yang melanggar peraturan. Pemberian Insentif: Pemerintah dapat memberikan insentif, seperti pemotongan pajak atau bantuan keuangan, kepada sopir angkutan umum resmi untuk membantu mereka bersaing dengan angkutan umum ilegal. Peningkatan Kualitas Layanan: Pemerintah dapat bekerja sama dengan para sopir angkutan umum resmi untuk meningkatkan kualitas layanan dan menjaga harga tetap bersaing, sehingga penumpang lebih memilih angkutan umum resmi. Pendidikan dan Kesadaran: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko yang terkait dengan penggunaan angkutan umum ilegal dapat membantu mengurangi permintaan terhadap layanan tersebut.Upaya dan kebijakan pemerintah ini biasanya harus seimbang antara menghentikan angkutan umum ilegal dan memberikan alternatif yang memenuhi kebutuhan masyarakat. Tujuan akhirnya adalah menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil dalam sektor transportasi umum.(*) Versi cetak digital dapat diakses dilaman: