Dishub

FLLAJ Aceh Tutup U-Turn Lamreung dan Pembukaan Akses Baru di Depan Meuligoe Wali Nanggroe

Banda Aceh – Tim Gabungan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) yang terdiri dari Dishub Aceh, Ditlantas Polda Aceh, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Aceh, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), serta Dinas PUPR Aceh menyepakati penataan ulang akses putar balik (u-turn) di Jalan Nasional Soekarno Hatta, Aceh Besar. Keputusan itu diambil dalam rapat finalisasi di Kantor Dishub Aceh, Selasa 25/11, setelah tim gabungan melakukan survei teknis dan observasi lalu lintas di beberapa titik, terutama di persimpangan Lamreung dan kawasan Meuligoe Wali Nanggroe. Hasil kajian menyimpulkan perlunya penataan ulang untuk mengurai kemacetan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas. Kepala Dinas Perhubungan Aceh, T. Faisal, menjelaskan bahwa penataan ini merupakan berdasarkan hasil analisis kebutuhan akses langsung menuju kompleks Meuligoe, sekaligus untuk melayani mobilitas masyarakat sekitar, termasuk akses darurat menuju rumah sakit terdekat. “Selama ini pengguna jalan harus memutar sangat jauh, sehingga tidak efisien dan menghambat mobilitas, terutama untuk kebutuhan emergency. Secara kajian teknis, pembukaan median di depan Meuligoe Wali Nanggroe sangat memungkinkan. BPTD yang memiliki kewenangan untuk status jalan nasional juga sudah memberikan rekomendasi,” kata T. Faisal, . Kadishub menjelaskan bahwa pembukaan median jalan tersebut akan dilaksanakan oleh BPJN Aceh pada tahun 2025 ini. Sedangkan u-turn lama di persimpangan Lamreung akan ditutup karena menjadi salah satu titik paling rawan kecelakaan. “Di Lamreung kita sudah sepakat ditutup. Kita akan segera melakukan bersama bersama. Tahun ini kita upayakan langkah awal dengan water barrier (untuk u-turn yang ditutup), sementara pembangunan permanen dilakukan melalui anggaran berikutnya,” ujar T. Faisal. Dari hasil pengamatan tim bersama forum lalu lintas, Kasi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dishub Aceh, Daniel Sarumaha, melaporkan bahwa pihaknya telah melakukan inventarisasi kondisi jalan nasional di kawasan tersebut, termasuk pemukiman, sekolah, dan rumah sakit. Ia menegaskan bahwa u-turn baru di depan Meuligoe Wali Nanggroe memiliki tingkat keselamatan yang jauh lebih baik. “Dari observasi awal, u-turn di Lamreung itu sangat padat pada jam-jam sibuk dan sering menimbulkan kendaraan melawan arus. Sedangkan di sisi kiri-kanan Meuligoe tidak ada pemukiman yang mengganggu. Lokasinya jauh lebih aman untuk dijadikan bukaan baru,” ujar Daniel. Sementara itu, perwakilan BPTD Kelas II Aceh, M. Taruna, menyebutkan bahwa berdasarkan survei kecelakaan 2023–2024, kawasan Jalan Soekarno Hatta mencatat 165 kasus kecelakaan. Di titik u-turn Lamreung saja, antrian kendaraan mencapai lebih dari seratus setiap jam pada waktu sibuk, berpotensi memicu pelanggaran dan tabrakan. “Ini kawasan rawan kecelakaan. Oleh karena itu, u-turn lama kami rekomendasikan ditutup,” ujar dia. Mereka juga sudah melakukan kajian dan untuk bukaan baru di depan Meuligoe Wali Nanggroe, lebar idealnya adalah 27 meter agar standar keselamatan terpenuhi. Sementara Sekretaris Dinas PUPR Aceh, A. Ricky Soehady, menambahkan bahwa penutupan u-turn lama harus dilakukan secara permanen. Jika hanya memakai water barrier saja, hal tersebut rawan dibongkar oleh pengguna jalan. Karena itu jikapun digunakan water barrier, hanya bersifat sementara. “Tahun depan harus dipatenkan dengan konstruksi permanen. Untuk bukaan baru juga perlu lampu penerangan dan penataan rambu,” ujarnya. Dalam rapat tersebut, seluruh unsur forum lalu lintas menyetujui untuk segera melakukan sosialisasi bersama ke masyarakat, mempersiapkan rambu-rambu sementara, dan menempatkan petugas di lapangan selama masa transisi pengalihan arus saat penutupan u-turn lama dan pembukaan akses putar balik baru di depan Meuligoe Wali Nanggroe. Baca Berita Lainnya: Rute Baru Feeder Trans Koetaradja Tahun 2025 Jadwal Operasional Bus Trans Koetaradja Selama Bulan Ramadan 1446 H Menhub Dudy: Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 13-14 Persen pada Masa Lebaran 2025  

Ikhtiar Bandara SIM Layani Jemaah Haji

Musim haji tahun 2025 menjadi sebuah momen yang sangat berharga bagi ribuan jemaah haji asal Aceh yang berangkat melalui Embarkasi Aceh di Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM). Sebagai pintu gerbang menuju tanah suci, bandara ini tidak hanya menjadi lokasi keberangkatan, tetapi juga ruang pelayanan yang penuh makna spiritual. Sejak pengantaran dari Asrama Haji, penanganan bagasi, pemeriksaan dokumen, hingga pendampingan menuju pesawat, seluruh proses dijalankan dengan profesional, tertib, dan menyentuh hati. Para petugas bandara, pihak keamanan, serta tim kesehatan bekerja bahu-membahu untuk memberikan layanan yang terbaik, khususnya bagi jemaah lanjut usia (lansia) dan mereka yang membutuhkan bantuan khusus. Kursi roda, jalur cepat, hingga pendampingan personal disiapkan agar tak seorang pun merasa kesulitan. Suasana keberangkatan diwarnai dengan senyum, doa, dan kesabaran para petugas yang melayani dengan sepenuh hati, menjadikan setiap langkah jemaah terasa lebih ringan dan penuh ketenangan. Seperti yang diungkapkan oleh H. Abdul Malik, jemaah asal Aceh Tengah, “Kami benar-benar merasa dihargai dan dimuliakan sejak tiba di bandara, semua dilayani dengan sabar dan ikhlas, tidak ada yang merasa dibiarkan sendirian,” ungkapnya. Pendapat serupa juga disampaikan oleh Hj. Nuraini dari Banda Aceh yang merasa tenang karena “Semua proses keberangkatan di Bandara SIM terasa sangat teratur, cepat, dan penuh keramahan,” seraya ia mengapresiasi. Testimoni ini memperlihatkan bahwa pelayanan ibadah haji di Bandara SIM tahun 2025 bukan sekadar uruan teknis penerbangan, melainkan wujud penghormatan berbagai pemangku kepentingan di Aceh dalam memuliakan tamu Allah, menjadikan setiap keberangkatan sebuah ibadah yang penuh kehangatan dan keberkahan. Dengan persiapan matang yang dilakukan sejak jauh hari, Embarkasi Aceh mampu memberikan pelayanan yang tertib, aman, dan nyaman bagi ribuan jemaah. General Manager Bandara SIM, Setiyo Pramono menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor, mulai dari otoritas bandara, maskapai, petugas keamanan, hingga transportasi bus yang mengantar jemaah dari Asrama Haji langsung menuju pesawat. “Persiapan sudah dimuali sebulan sebelum keberangkatan dan dilanjutkan dengan evaluasi sebulan setelahnya, agar setiap detail dari pelayanannya itu dapat ditingkatkan dari tahun ke tahun,” ujarnya. Selain manajemen alur keberangkatan, aspek keselamatan juga mendapat perhatian khusus. Tahun ini, kategori ARFF (Airport Rescue and Fire Fighting) dinaikkan dari level 7 menjadi level 8 untuk memenuhi standar operasional pesawat berbadan besar. Meski dihadapkan pada keterbatasan personel, peraturan lembur di momen itu membuat pelayanan tetap berjalan maksimal. “Kami pastikan keselamatan dan kenyamanan Jemaah tetap menjadi prioritas, meskipun membutuhkan tenaga ekstra dari petugas bandara,” tegas Setiyo. Salah satu kendala yang ditemui adalah keterbatasan fasilitas ground handling, khususnya penggunaan tangga manual yang menyulitkan jemaah lansia maupun penyandang disabilitas. Namun, solusi telah disiapkan untuk musim haji berikutnya, antara lain dengan pemanfaatan Gedung VIP yang memiliki garbarata dan lift. “Harapan kami ke depan, fasilitas ini bisa digunakan agar jemaah lansia maupun berkursi roda lebih mudah naik ke pesawat,” jelasnya. Capaian membanggakan pun diraih, yakni On Time Performance (OTP) 100 persen pada seluruh penerbangan haji tahun ini. Pencapaian ini bahkan mendapat apresiasi langsung dari Kementerian Agama Republik Indonesia karena tidak semua bandara mampu mencapainya, termasuk Bandara Soekarno Hatta. Dengan 12 kloter yang berangkat pada tahun ini dan rencana peningkatan hingga 16 kloter di tahun mendatang, Bandara SIM terus memantapkan diri sebagai embarkasi yang siap melayani tamu Allah dengan sepenuh hati. “Kami ingin setiap jemaah berangkat dengan hati tenang, karena merasa dilayani dengan ikhlas sejak dari asrama haji hingga menaiki dan menuruni pesawat,” tutupnya.(*) Baca Berita Lainnya: Rute Baru Feeder Trans Koetaradja Tahun 2025 Jadwal Operasional Bus Trans Koetaradja Selama Bulan Ramadan 1446 H Menhub Dudy: Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 13-14 Persen pada Masa Lebaran 2025

Meningkatkan Pelayanan Dengan Merevitalisasi Terminal Tipe B Bireuen

Terminal Penumpang Bireuen dibangun dengan tujuan mendukung mobilitas masyarakat yang terus berkembang. Ketika kebutuhan transportasi umum mulai meningkat, sejak saat itu, terminal ini mengalami beberapa tahap pembaruan, baik dari segi fisik maupun dari segi pelayanan. Terminal tersebut berkembang seiring waktu, baik dari sisi operasional hingga jumlah kendaraan yang singgah di terminal tersebut. Dengan kondisi tersebut tentu akan ada permasalahan lainnya seperti kemacetan lalu lintas di jalan raya yang diakibatkan keluar masuknya kendaraan, dan padatnya area terminal yang berdampak pada penataan tata ruang di dalam terminal yang tidak teratur. Pada tanggal 20 September 2023 merupakan awal dari penghentian sementara operasional angkutan AKDP di terminal tipe C di Bireuen. Dan sejak saat itu juga bahwa aktivitas angkutan umum penumpang AKDP di terminal lama Bireuen berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan Aceh. Dinas Perhubungan Aceh melalui UPTD Penyelenggaraan Terminal Tipe B mulai melakukan relokasi terutama pada loket perusahaan angkutan umum AKDP dari terminal lama Bireuen ke dalam area Terminal Tipe B Bireuen pada Kamis, 12 Oktober 2023. Relokasi terminal mobil penumpang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan transportasi angkutan darat di Aceh, khususnya di wilayah Kabupaten Bireuen. Revitalisasi Terminal Tipe B Bireuen (Tahap 1) merupakan salah satu kegiatan strategis Dinas Perhubungan Aceh dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan umum antar kota dalam provinsi (AKDP) di wilayah Bireuen. Rehabilitasi terminal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada penumpang, menciptakan suasana yang lebih aman, nyaman, dan teratur, serta mendukung kelancaran operasional angkutan umum. Revitalisasi terminal juga diharapkan dapat menarik minat masyarakat untuk kembali menggunakan transportasi umum. Besaran anggaran yang diperlukan pada paket pekerjaan revitalisasi terminal tipe B Bireun (tahap I) adalah sebesar Rp 6,9 miliar. Adapun pekerjaan pada tahap pertama ini mencakup pekerjaan persiapan, pembangunan loket sementara, pekerjaan gedung terminal, pekerjaan elektrikal, pekerjaan toilet, pekerjaan landscape dan pekerjaan jalan. Diharapkan dengan revitalisasi terminal tipe B Bireun ini dapat menjadikan terminal memiliki tiga fungsi utama, meliputi sebagai tempat naik turun penumpang bus, pendorong, serta penggerak perekonomian daerah dan juga sebagai pusat kegiatan sosial. Dengan terminal yang direhabilitasi, kemudian fasilitasnya ditingkatkan, pelayanan untuk masyarakat termasuk pemilik kendaraan maupun sopir angkutan darat antar Kabupaten atau Kota jadi lebih baik. akan memacu setidaknya mengembalikan pertumbuhan/perkembangan jumlah angkutan umum yang beroperasi, sebagai angkutan umum massal dan mengurangi ketimpangan perannya dibandingkan moda transportasi darat lain. Selain itu, melalui revitalisasi akan meningkatkan keselamatan, keamanan dan pelayanan sehingga masyarakat semakin nyaman menggunakan bus sebagai angkutan umum. Melalui revitalisasi ini, diharapkan calon penumpang akan merasa nyaman selama menunggu bus di area terminal, dapat memberikan pelayanan angkutan jalan AKDP, dan angkutan jalan lainnya yang nyaman dan aman, sehingga masyarakat mau beralih dari kendaraan pribadi untuk melakukan mobilitasnya baik di dalam kota maupun luar kota. Baca Berita Lainnya: Rute Baru Feeder Trans Koetaradja Tahun 2025 Jadwal Operasional Bus Trans Koetaradja Selama Bulan Ramadan 1446 H Menhub Dudy: Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 13-14 Persen pada Masa Lebaran 2025

Gubernur Aceh Lantik 1.184 PPPK Tahap II Formasi 2024, 17 Pegawai Dishub

Banda Aceh – Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, melantik 1.184 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun 2024 dalam upacara di Kantor Gubernur Aceh, Senin, 3 November 2025. Penyerahan SK dilakukan secara simbolik kepada beberapa perwakilan penerima. Dari jumlah tersebut, 17 orang di antaranya merupakan pegawai dengan penempatan di Dinas Perhubungan Aceh. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Aceh, total 1.184 PPPK yang dilantik terdiri atas 640 tenaga teknis, 7 tenaga kesehatan, dan 537 tenaga guru. Dari jumlah itu, sebanyak 1.137 telah memperoleh nomor induk pegawai (NIP), sementara 47 lainnya masih dalam proses finalisasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Khusus di lingkungan Dinas Perhubungan Aceh, terdapat 18 pegawai yang dilantik sebagai ASN PPPK. Namun satu di antaranya masih menunggu proses penyelesaian NIP di BKN sehingga belum menerima SK pada hari ini. Usai mengikuti upacara pelantikan dan penyerahan SK secara simbolik oleh Gubernur,h para pegawai Dishub dijadwalkan menerima SK secara langsung dari Kepala Dinas Perhubungan Aceh pada siang harinya di Aula Moltimoda. Dalam sambutannya, Mualem, sapaan akrab Gubernur Muzakir Manaf menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya pelantikan tersebut. Ia mengingatkan para pegawai PPPK agar menjadikan momen ini sebagai awal dari pengabdian tulus kepada masyarakat Aceh. Ia juga berharap para pegawai yang baru dilantik dapat memperkuat kinerja birokrasi Pemerintah Aceh dalam memberikan pelayanan publik yang profesional dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. “Ini adalah amanah besar sebagai bagian dari ASN. Tugas utama kita adalah memberikan layanan publik yang berkualitas dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujar Mualem. Ia menambahkan, pengangkatan PPPK ini merupakan hasil dari proses panjang yang telah lama dinantikan. Karena itu, Mualem mengajak seluruh pegawai untuk bekerja dengan dedikasi tinggi, menjaga integritas, serta selalu mengutamakan kepentingan rakyat Aceh. “Dengan senang hati kalian telah menjadi pegawai pemerintah Aceh. Mari kita jaga kepentingan rakyat. Kita bekerja untuk kepentingan masyarakat Aceh. Tanggung jawab kita bukan hanya kepada pemerintah, tetapi juga kepada Allah dan keluarga. Bekerjalah dengan ikhlas dan senang hati,” pesan Gubernur. Acara pelantikan turut dihadiri Kepala Kantor Regional XIII BKN Aceh, Sekda Aceh, para Asisten Sekda, Staf Ahli Gubernur, serta seluruh Kepala SKPA dan Kepala Biro di lingkungan Setda Aceh. Baca Berita Lainnya: Rute Baru Feeder Trans Koetaradja Tahun 2025 Jadwal Operasional Bus Trans Koetaradja Selama Bulan Ramadan 1446 H Menhub Dudy: Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 13-14 Persen pada Masa Lebaran 2025

Pemerintah Aceh Adakan Mudik Gratis, Tunggu Tanggal Pendaftarannya

BANDA ACEH – Kepala Dinas Perhubungan Aceh menghadiri rapat Kesiapan Pelaksanaan Mudik Gratis Bersama Pemerintah Aceh Tahun 2025 di Ruang Potensi Daerah Aceh pada Selasa, 18 Maret 2025. Rapat yang dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh Zulkifli itu merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perhubungan terkait Program Mudik Gratis tahun 2025 dan Surat Gubernur Aceh Nomor 500.11.6/2492 tentang Dukungan dan Partisipasi Terhadap Kegiatan Mudik Bersama Tahun 2025. Teuku Faisal mengapresiasi dukungan dari sejumlah stakeholder mulai dari Kementerian Perhubungan, BUMN, BUMD, dan sektor swasta pada pelaksanaan Mudik Gratis bersama Pemerintah Aceh tahun ini. “Kita berharap dengan adanya mudik gratis ini inflasi daerah dapat dikendalikan, serta bisa menekan angka kecelakaan di jalan raya,” sebutnya. Kadishub Aceh menambahkan, kendaraan yang akan digunakan untuk mudik gratis nantinya harus sudah memenuhi uji kelaikan, baik rampcheck maupun uji KIR kendaraan. “Kami harus memastikan bahwa kendaraan yang akan beroperasi benar-benar aman dan legal, baik secara administrasi maupun kondisi fisik kendaraan yang layak jalan,” ungkap Teuku Faisal. Pada kesempatan yang sama, Zulkifli menyebutkan bahwa program mudik gratis ini sejalan dengan upaya Pemerintah Aceh dalam menyejahterakan masyarakat Aceh. “Tujuan mudik gratis ini adalah untuk memberi kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat yang melakukan mudik, serta bentuk upaya kita bersama untuk menyukseskan program nasional,” ungkapnya. Rapat koordinasi pada hari ini dihadiri sebanyak 22 BUMN/BUMD dan Perusahaan Swasta yang ada di Aceh, baik secara langsung maupun daring. Progam Mudik Gratis ini nantinya tersedia dalam 2 moda transportasi yakni angkutan darat dan angkutan penyeberangan. Bagi pemudik yang akan mengikuti program mudik gratis harap memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku seperti memiliki Kartu Indentitas Penduduk (KTP), serta calon pemudik harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.(FL) Baca Berita Lainnya: Berikut Strategi Dishub Aceh Hadapi Mudik Lebaran Tahun 2025 Jalan Tol Padang Tiji – Seulimuem Akan Dibuka 2 Arah, Beroperasi Mulai 20 Maret Petugas Dishub Aceh Sudah Inspeksi 306 Kendaraan AKDP Jelang Mudik Lebaran 2025

Seru dan Edukatif! Pelajar Aceh Belajar Keselamatan Lalu Lintas

BANDA ACEH – Dinas Perhubungan Aceh, berkolaborasi dengan Capella Honda dan PT Jasa Raharja Cabang Aceh menghadirkan kegiatan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas, Banda Aceh, Jumat, 29 November 2024. Kepala Bidang LLAJ Dishub Aceh, Deddy Lesmana menyampaikan, mengajak pelajar antusias mengikuti kegiatan ini. Materi-materi yang disampaikan dapat diaplikasikan dalam keseharian mereka. “Tentu kita kami mengimbau untuk lebih berhati-hati dalam berkendara, melengkapi SIM, serta dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya. Kehadiran Lumalo Marajuang Harahap, selaku Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Cabang Aceh dalam kegiatan ini sebagai pemateri mampu membawa kegiatan seru, edukatif, dan menyenangkan. Kegiatan hari ini diikuti sebanyak 40 peserta SMA/SMK sebagai kelanjutan dari kegiatan Safety Riding yang dilaksanakan, pada Selasa, 26 November lalu. Lumalo menyampaikan bahwa kesadaran akan keselamatan lalu lintas adalah sesuatu yang menjadi kewajiban setiap pengguna jalan. Jika terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan, PT Jasa Raharja akan menyantuni korban yang mengalami luka-luka maupun meninggal dunia. “Jasa Raharja memang tidak ada iuran wajib bulanan, tetapi santunan ini kita ambil dari biaya saat Anda membayar angkutan umum,” sebutnya. Secara khusus, kepada pelajar yang didampingi guru pendamping ini, Lumalo menyampaikan bahwa kegiatan study tour jika ingin dilaksanakan perlu memastikan beberapa hal. Diantaranya memperhatikan angkutan umum, memastikan laik jalak baik fisik angkutan umum, STNK-nya aktif, Uji KIR, dan sebagainya. Usai materi Lumalo, Komunitas Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai binaan Dishub Aceh memaparkan materi Blind Spot dan Sosialisasi Pelajar Pelopor. Dalam pemaparannya, terdapat jenis blind spot depan, kiri, dan belakang adalah sebagai titik buta ketika berada di jalan raya. Biasanya saat mendekati kendaraan besar, pengendara perlu memperhatikan situasi tersebut. Para pelajar ini memberikan tips menghadapi area blind spot. Seperti mengatur kaca spion dengan tepat, menggunakan teknologi blind spot monitoring system contohnya memasang kamera 360 di kendaraan. Terakhir mewaspadai pengemudi.(MR)

Capella Honda dan Dishub Aceh Gelar Edukasi Keselamatan Lalu Lintas

BANDA ACEH – Dinas Perhubungan Aceh menggandeng Capella Honda menyelenggarakan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas dan Safety Riding (Keselamatan Berkendara) di SMA Negeri 1 Banda Aceh, Selasa, 26 November 2024. Kegiatan ini diikuti oleh puluhan pelajar dari sejumlah sekolah di Banda Aceh dan Aceh Besar. Kepala Dinas Perhubungan Aceh yang diwakili Kepala Seksi Sarana dan Angkutan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Aceh Renny Anggeraeni Robin menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi wadah bagi semua pihak untuk saling berbagi informasi mengenai menumbuhkan kesadaran, kepekaan dan motivasi, serta kepedulian kepada pelajar tentang berlalu lintas. “Kami berharap Pemerintah, masyarakat, dan khususnya Gen-Z bersama-sama mempunyai kepekaan untuk mewujudkan lalu lintas yang berkeselamatan,” ungkap Renny. Dirinya berharap kegiatan ini bisa menjadi acuan bagi para peserta, serta dapat menjadi role model bagi teman-teman di sekolahnya sehingga dapat tercipta budaya tertib berlalu lintas di lingkungannya masing-masing. Kegiatan yang membawa slogan “Kami Bangga jadi Generasi #Cari_Aman” ini merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Perhubungan Aceh bersama Capella Honda dan SMA Negeri 1 Banda Aceh selaku tuan rumah pelaksanaan kegiatan. Dalam kegiatan edukasi berlalu lintas ini, para pelajar mendengar pemaparan materi dari perwakilan PT Astra Honda Motor Gerhad Tommy Turnip yang sekaligus menjadi Instruktur Safety Riding Capella Honda, mulai dari materi persiapan yang diperlukan sebelum berkendara hingga faktor-faktor apa saja yang sering menjadi penyebab kecelakaan di jalan raya. Para peserta juga berkesempatan mencoba simulator berkendara yang dikenal dengan istilah Honda Riding Trainer (HRT). Alat ini secara fungsi visual sangat mirip dengan situasi aktual proses langsung berkendara, sehingga dapat dimanfaatkan untuk melatih sensitifitas para pengguna dalam memprediksi pola bahaya penyebab terjadinya suatu kasus kecelakaan.(AB)

Dishub Aceh Pertahankan Gelar SKPA Informatif Terbaik Tahun 2024

BANDA ACEH – Dinas Perhubungan Aceh kembali membuktikan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik dengan meraih penghargaan bergengsi sebagai lembaga publik terinformatif kategori Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) Tahun 2024. Penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Gubernur Aceh yang diwakili Plh. Sekretaris Daerah Aceh Zulkifli kepada Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal pada Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA) di Anjong Mon Mata Banda Aceh, Selasa, 19 November 2024. Saat membacakan sambutan Pj Gubernur Aceh, Zulkifli menyebutkan bahwa Anugerah Keterbukaan Informasi Publik diselenggarakan setiap tahunnya guna mendorong setiap badan publik agar semakin terbuka dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Semangat implementasi keterbukaan informasi ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang berkenaan dengan pelayanan publik. “Penghargaan seperti ini rutin dilaksanakan oleh KIA untuk mendorong semangat keterbukaan menjadi budaya yang melekat di setiap lembaga publik di Aceh,” sebut Zulkifli. Dengan demikian, tambahnya, lembaga publik semakin memahami betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan kebijakan sehingga potensi penyelewengan dapat dipersempit. Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Syawaluddin menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam negara hukum yang demokratis. “Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan jaminan hak bagi setiap warga negara untuk mengetahui sebuah rencana, program, proses hingga latar belakang dari kebijakan-kebijakan publik yang mempengaruhi kepentingan publik,” ungkap Syawaluddin. Syawaluddin menilai kesadaran badan publik di Indonesia terhadap hak warga negara dalam memperoleh informasi semakin meningkat. Sebagai badan publik, setiap kita tidak hanya menyediakan serta menyajikan informasi di media sosial. “Akan tetapi harus berani melakukan interaksi dan mendengar partisipasi serta respon dari masyarakat. Dari situlah, kepercayaan publik itu akan tumbuh,” pesannya. Selepas menerima penghargaan, Teuku Faisal pada kesempatan itu menyampaikan rasa bangga dan terima kasih kepada seluruh jajaran di Dinas Perhubungan Aceh atas komitmen dan dedikasi tinggi terhadap keterbukaan informasi publik yang sudah ditunjukkan selama ini. “Alhamdulillah, Dishub Aceh kembali meraih nilai tertinggi dan mampu mempertahankan penghargaan yang sudah dicapai pada tahun lalu. Tentu ini tidak mudah,” ungkapnya. Kadishub Aceh juga menekankan bahwa esensi dari keterbukaan informasi publik ini adalah bagaimana Dishub Aceh selaku badan publik mampu menyediakan kemudahan akses terhadap informasi bagi masyarakat sekaligus menerapkan budaya keterbukaan bagi seluruh ASN. “Transparansi terhadap kinerja, program, serta kebijakan-kebijakan yang kita lakukan harusnya diketahui oleh masyarakat secara luas, sehingga prinsip check and balance bisa terjadi dan masyarakat bisa berpartisipasi dalam pembangunan” jelas Teuku Faisal. Sementara itu, Ketua Informasi Aceh Arman Fauzi dalam laporannya menyebutkan, Komisi Informasi Aceh diberi mandat untuk memantau setiap perkembangan, perubahan, dan dinamika yang terjadi di setiap daerah terkait penerapan keterbukaan informasi publik. Jumlah badan publik di Aceh yang memperoleh klasifikasi “Informatif” kian meningkat. Peningkatan ini, sambung Arman, tidak terlepas dari dukungan, kerjasama, dan inovasi semua pihak. Dirinya berharap Aceh ke depan bisa menjadi provinsi yang dikenal lebih transparan serta literasi yang semakin meningkat. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur Aceh dan Bapak Sekda atas dukungan yang telah diberikan selama ini,” ungkap Arman yang akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Ketua Informasi Aceh pada tahun ini. Pencapaian status klasifikasi “Informatif” merupakan penghargaan tertinggi bagi sebuah badan publik yang menyelenggarakan layanan informasi publik. Pada kategori SKPA di lingkungan Pemerintah Aceh, Dinas Perhubungan Aceh memperoleh nilai tertinggi yaitu 98,7 poin. Disusul oleh Dinas Komunikasi, Informasi, dan Persandian Aceh pada posisi kedua dengan 98,6 poin, dan Dinas Peternakan Aceh pada posisi ketiga dengan 98,6 poin.(AB)

Menertibkan Muatan Lebih Menunggu Ketegasan Presiden

Oleh Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat Liberalisasi angkutan barang yang semua diserahkan ke mekanisme pasar perlu di tinjau ulang. Di negara maju mekanisme pasar berjalan. namun masih ada norma-norma batasan, seperti aturan teknis keselamatan kendaraan, regulasi pengemudi dan lain-lain yang dijalankan secara ketat. Liberalisasai hanya pada penegnaan tarif dengan tetap memenuhi standar. Di Indonesia, liberalisasi di sisi tarif, sementara standar keselamatan dan norma-norma lainnya diabaikan demi kata efisiensi pergerakan biaya. Kecelakaan beruntun kembali terjadi melibatkan 19 kendaraan di tol ruas Cikampek-Purwakarta-Padalarang atau Cipularang Km 92, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Senin (11/11/2024) pukul 15.15 WIB. Pemicunya adalah truk pengangkut kardus yang remnya blong (Kompas, 13/11/2024). Setiap hari terjadi kecelakaan truk di Indonesia, kecualo di masa mudik truk dilarang beroperasi. Kecelakaan truk menduduki peringkat kedua setelah sepeda motor, walaupun jumlah truk lebih kecil ketimbang mobil. Tata kelola angkutan logistik di Indonesia masih buruk. Kebijakan keselamatan lalu lintas sering kali berhadapan dengan prioritas lain, seperti menekan harga murah (toleransi pada truk berdimensi dan muatan lebih) untuk menjaga inflasi tetap rendah. Pendekatan ini memiliki risiko besar. Mengabaikan kebijakan keselamatan dapat meningkatkan jumlah kecelakaan lalu lintas, yang berpotensi mengakibatkan kerugian ekonomi yang lebih besar dalam jangka panjang, seperti biaya perawatan kesehatan dan hilangnya produktivitas akibat cedera atau kematian. Untuk menciptakan keseimbangan, sangat penting bagi pemerintah dan pembuat kebijakan untuk mempertimbangkan strategi yang bisa menekan inflasi tanpa mengorbankan keselamatan publik, seperti meningkatkan efisiensi transportasi, mengadopsi teknologi ramah biaya, atau memberikan insentif untuk pengembangan infrastruktur yang lebih aman (Muhammad Akbar, 2024). Darmaningtyas (2024), menyebutkan pemerintah wajib menyelenggarakan sekolah mengemudi untuk semua jenis kendaraan. Pilot, nahkoda dan masinis ada sekolahnya dan wajib bersekolah dulu. Akan tetapi sopir angkutan darat (mobil, bus, dan truk) tidak ada sekolahnya dan tidak melewati pendidikan dan latihan (Diklat). Untuk dapat mengendarai bus dan truk cukup melalui pemagangan menjadi kernet, dimulai dari markir kendaraan dan cuci kendaraan. Setelah bisa markir kendaraan, kemudian mencoba menjalankan truk/bus dalam jarak terbatas, dan seterusnya. Cara ini harus segera diakhiri. Kementerian Perhubungan bersama Polri saling berkoordinasi dapat memulai membuat Sekolah Mengemudi untuk calon pengemudi angkutan umum. Hal ini sesuai amanah Pasal 77 (ayat 4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum, calon Pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengemudi angkutan umum. Setelah ada sekolah mengemudi untuk calon pengemudi truk dan bus, maka semua calon pengemudi wajib mengikuti sekolah mengemudi dulu sebelum memperoleh SIM (Surat Ijin Mengemudi). SIM hanya dapat diberikan kepada mereka yang sudah lulus mengikuti sekolah mengemudi. Sedangkan bagi mereka yang sudah punya SIM dan selama ini sudah menjalankan truk, wajib mengikuti Diklat minimal satu minggu untuk memahami aspek keselamatan dan perilaku berlalu lintas yang beradab. Tentu semua biaya dari negara, karena pengemudi angkutan umum tentu tidak punya uang. Karena melewati sekolah mengemudi secara formal, maka batas pendidikan minimum dan usia calon pengemudi angkutan umum (bus/truk) juga harus ada. Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, telah menetapkan calon pengemudi angkutan umum minimal berusia 22 tahun dan berpendidikan minimal SMTA. Sekarang ini, jumlah armada truk lebih banyak ketimbang sopir truk. Banyak sopir truk yang hengkang karena tidak ada jaminan keberlangsungan. Upah standar pengemudi tidak ada, pengusaha pemilik barang serendahnya memberikan harga kontrak kepada pengusaha angkutan barang. Belum lagi pungli masih merajalela, mulai berbaju hingga tanpa baju. Pengusaha angkutan barang masih dibebani sejumlah setoran ke oknum aparat penegak hukum. Akhirnya yang dikorbankan adalah perawatan kendaraan dan memberikan upah rendah pada pengemudi. Ujungnya, kecelakaan di jallan raya pasti akan terjadi dan setiap hari pasti ada kecelakaan angkutan barang. Bisnis angkutan truk harus ditata agar lebih profesional. Memiliki sistem manajemen keselamatan, hubungan industrial yang benar, sehingga proses rekruitmen pengemudi juga melalui cara-cara yang benar dan memperhatikan kompetensi, serta ada batasan jam kerja serta pendapatan minimal. Memang ini punya konsekuensi terhadap tarif angkutan barang. Tidak masalah, yang paling penting adalah keselamatan bertransportasi bagi semua warga terjamin. Pemda melalui Dinas Perhubungan wajib melakukan pembinaan, termasuk melakukan uji KIR secara rutin terhadap kendaraan angkutan umum yang ada di wilayahnya. Tentu ini tantangan baru, tapi kalau menghendaki terwujudnya keselamatan angkutan jalan itu wajib dilakukan. Saatnya pemerintah tidak bertindak secara reaktif saja, Ketika ada masalah teriak-teriak, tetapi setelah lewat masalahnya lupa, dan nanti teriak lagi saat muncul masalah lagi. Saatnya pemerintah bertindak secara cerdas dan terencana. Kalau sudah bertindak cerdas dan terencana tapi kecelakaan masih terjadi, baru kita bisa bilang itu nasib. Tetapi kalau kondisi pembiaran itu terjadi terus menerus, tidak bisa dikatakan itu nasib dan tidak bisa pula kesalahannya dibebankan pada masyarakat. Butuh ketegasan presidenPermasalahan tabrakan beruntun yang berulang atau kecelakaan truk dengan dimensi dan muatan berlebih (over load over dimension/ODOL) tidak pernah mendapatkan solusi dari negara. Kejadian seperti ini merupakan akumulai carut marut penyelenggaraan atau tata kelola angkutan logistik di Indonesia. Minimal ada 12 Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan angkutan logistik (Kementerian Koordinator Ekonomi, Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Perhubungan, Kemen Pekerjaan Umum, Kepolisian RI, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kemeterian Tenaga Kerja, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM dan Bappenas). Sejak 2017, Kementerian Perhubungan sudah memulai melakukan pembenahan, namun selalu gagal karena ada penolakan dari Kementerian Perindustrian dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Persoalan transportasi ini hanya bisa dibereskan dengan ketegasan presiden. Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah ketegasan hukum yang hanya menyasar pengemudi truk. Padahal, distribusi barang dengan cara ini dinikmati oleh pengusaha, khususnya pemilik barang. Pada prinsipnya, pengemudi truk tidak mau membawa barang yang berlebihan, karena akan berisiko pada dirinya sendiri. Jika terjadi tabrakan, pengemudi yang hidup sudah pasti dijadikan tersangka. Jika meninggal, keluarganya merelakan karena pemilik barang tidak mau bertanggungjawab. Karena kondisi ini, pekerjaan pengemudi truk mulai ditinggalkan akibat risiko yang tidak sepadan dengan perlindungannya. Sopir profesional akan semakin sulit didapatkan, sehingga menyisakan pengemudi yang tidak berpengalaman dan lebih mementingkan penghasilan yang tidak seberapa dibandingkn keselamatannya.(*)

Kesehatan Pengemudi Tanggung Jawab Siapa?

Oleh Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat Jaminan BPJS Kesehatan dapat diberikan kepada pengemudi truk dalam upaya pemerintah memberikan perhatian buat pengemudi truk. Tanpa pengemjdi truk yang sehat jangan diharapkan angkutan logistic kita juga sehat. Pengemudi truk adalah ujung tombak penyelenggaran angkutan logistik yang sehat. Sebagian besar kecelakaan moda jalan raya disebabkan oleh faktor manusia, kemudian diikuti oleh faktor sarana dan faktor prasarana. Kelelahan kerja (fatigue) adalah faktor manusia yang paling berkontribusi dalam menyebabkan kecelakaan moda jalan raya. Kemudian diikuti oleh faktor manusia lainnya, seperti kurangnya pengetahuan tentang teknik mengemudi yang benar maupun kurangnya pengetahuan tentang karakteristik medan yang dilalui. Fatigue merupakan proses menurunnya efisiensi dan ketahanan tubuh untuk melanjutkan kegiatan yang harus dilakukan. Mengemudi adalah pekerjaan yang berisiko tinggi mengalami fatigue, karena memerlukan konsentrasi tinggi dan membutuhkan perpaduan yang tepat dan cepat antara otak, tangan, kaki, dan mata. Faktor-faktor yang dapat memicu timbulnya fatigue pada pengemudi (KNKT, 2024), antara lain umur, status gizi, kuantitas tidur, kualitas tidur, beban kerja, durasi mengemudi, waktu istirahat; serta gangguan kesehatan fisik dan mental. Medical check-up merupakan suatu proses yang melibatkan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh yang mencakup berbagai jenis tes dan pengukuran, antara lain pengisian kuesioner/check list kondisi kesehatan, anamnesa yang meliputi, pengukuran tanda-tanda vital, pemeriksaan fisik (umum dan spesialistik: penyakit dalam, mata, THT, jantung, paru), pemeriksaan laboratorium (darah lengkap, profil lemak, fungsi hati, fungsi ginjal, HbA1C, urine lengkap), pemeriksaan EKG/treadmill, pemeriksaan audiometri, pemeriksaan X-ray foto thorax, pemeriksaan spirometri, pemeriksaan kebugaran Cardiopulmonary exercise testing (CPET). Hasil dari pemeriksaan ini kemudian dicatat dan disimpan dalam bentuk data. Beban kerja dan durasi mengemudiLama/durasi tidur bagi orang dewasa yang normal adalah 6-8 jam per hari di malam hari. Tidur yang dianggap berkualitas adalah tidur yang memenuhi 4-5x siklus tidur, Dimana setiap siklusnya membutuhkan waktu kurang lebih 1,5 jam. 1 (satu) siklus tidur terdiri dari fase tidur NREM (Non Rapid Eye Movement) dan fase tidur REM (Rapid Eye Movement) karena pada fase-fase inilah tubuh berusaha untuk mengembalikan kemampuan organ-organ yang mengalami kelelahan agar menjadi bugar seperti semula Setiap tubuh manusia memiliki irama kehidupan yang merupakan proses internal di dalam tubuh untuk mengatur waktu bangun-tidur selama 24 jam, proses ini biasa disebut dengan irama sirkadian atau jam biologis seseorang Irama Ciradian Rhytm bekerja untuk memastikan semua fungsi dan proses tubuh berjalan maksimal selama 24 jam dengan cara bekerja sama dengan otak dan juga dipengaruhi langsung oleh isyarat lingkungan, terutama sumber cahaya. Secara sederhana, irama sirkadian seperti jam biologis tubuh yang mengatur proses penting bagi tubuh, dimulai dari kapan waktunya bangun dan tidur. Circadian Rhytm seseorang sangat mempengaruhi produksi hormon melatonin (hormon dracula) untuk kebugaran dan hormon kortisol (makin banyak ada gangguan mental) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hanya mengatur mengenai waktu kerja pengemudi untuk pengemudi Kendaraan Bermotor Umum dalam Pasal 90, menyebutkan setiap perusahaan angkutan umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian pengemudi kendaraan bermotor umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 8 (delapan) jam sehari. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama 4 (empat) jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam. Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 (dua belas) jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 (satu) jam. Dalam 78 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyebutkan (1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat (a) ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan (b) waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu. (2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur. (3) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. (4) Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri Terminal angkutan barangKeberadaan terminal angkutan barang yang memadai sangat dibutuhkan oleh pengemudi angkuutan barang. Namun sayangnya, pemerintah hingga sekarang belum membangun terminal angkutan barang di jalan nasional. Masih adanya terminal penumpang yang belum maksimal dapat dimanfaatkan untuk terminal angkutan barang, seperti Terminal Karya Jaya di Palembang. Juga beberapa terminal penumpang yang belum maksimal, sebagian lahannya dapat digunakan untuk terminal barang. Terminal angkutan barang justru dibangun di lokasi yang sesuangguhnya kurang diperlukan, seperti di perbatasan negara, yakni PLBN Entikong (Kalimantan Barat), PLBN Skow (Papua), PLBN Sota (Papua Selatan) dan PLBN Motaain (Nusa Tenggara Timur). Di jalan nasional adanya adalah pangkalan truk yang diusahakan oleh swasta. Sebaik apapun kebijakan yang diterapkan tentang keselamatan dalam mengemudi tidak akan berarti apapun apabila pengemudi mengabaikan pola hidup sehat dan tidak ada dukungan terhadap pemeliharaan kesehatan fisik dan mental pengemudi. Dengan pemeriksaan kesehatan fisik dan mental secara berkala maka akan membantu meningkatkan keselamatan transportasi di Indonesia dan meminimalisir risiko kecelakaan yang disebabkan oleh faktor kesehatan fisik dan mental pengemudi.(MR) Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat