Dishub

Bandara Rembele Mulai Layani Penerbangan Ke Bandara Kualanamu

Bandar Udara Rembele, Bener Meriah mulai melayani penerbangan dari dan ke Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara. Penerbangan perdana yang dilayani oleh maskapai Wings Air tersebut berlangsung dengan sukses pada hari Minggu kemarin, 28 November 2021. Pesawat ATR72-500 dengan nomor registrasi PK-WFJ dan dipiloti oleh Capt. Teddy Wijanarko ini mendarat dengan mulus di Bandara Rembele pada pukul 10.45 WIB. Untuk tahap awal, jadwal penerbangan dengan rute KNO-TXE-KNO beroperasi setiap hari Minggu. Mengutip pernyataan melalui media sosial Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas III Rembele, pelayanan penerbangan di bandara tersebut akan terus ditingkatkan. Sebagai upaya untuk meningkatkan konektivitas dan kemudahan aksesibilitas menuju wilayah tengah Aceh. (AM) Tonton Video Bandar Udara Patiambang, Gayo Lues

Kemenhub Kembali Sesuaikan Syarat Perjalanan Dalam Negeri

Jakarta – Kementerian Perhubungan kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian di masa pandemi Covid-19. Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan 4 (empat) Surat Edaran (SE). “Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Selasa (2/11). Adapun keempat SE Kemenhub tersebut yaitu: SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19; SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19; SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19; SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. “Keempat SE ini terbit pada Selasa, 2 November 2021, menggantikan empat SE sebelumnya yaitu SE Nomor 86 (dan perubahannya SE No. 90), 87 (dan perubahannya SE No. 91), 88 (dan perubahannya SE No. 93), dan 89 (dan perubahannya SE No. 92) Tahun 2021, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas Adita. Beberapa hal utama tentang syarat perjalanan yang diatur dalam SE ini yakni sebagai berikut: Pada transportasi udara: 1. Untuk penerbangan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap), atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama). 2. Untuk penerbangan antar bandara di dalam wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap), atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama). 3. Untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan telah divaksin minimal dosis pertama. Pada transportasi darat: 1. Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan. 2. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen. Pada transportasi Laut: 1. Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan. Pada transportasi kereta api: 1. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah dalam wilayah Pulau Jawa wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan; 2. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. “Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk perjalanan di wilayah perintis dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan),” ujar Adita. Selanjutnya, khusus perjalanan angkutan/kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau jawa dan Pulau Bali berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. Wajib menunjukan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14×24 jam sebelum keberangkatan; 2. Wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7×24 jam sebelum keberangkatan; 3. Wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi. Adapun ketentuan menunjukan kartu vaksin dikecualikan bagi: 1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun; 2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali; 3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajin melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak mengikuti vaksinasi COVID-19. Lebih lanjut Adita menjelaskan, pengawasan terhadap Surat Edaran ini dilakukan melalui Otoritas di tiap-tiap moda transportasi, bekerja sama dengan unsur terkait yakni: Satgas Penanganan Covid-19 di daerah, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, serta TNI/Polri yang juga akan melakukan pengawasan atas implementasi ketentuan ini sekaligus memastikan penumpang mentaati protokol kesehatan. Sementara, untuk pengawasan syarat perjalanan pada transportasi darat akan dilakukan pengecekan secara acak (random) oleh petugas gabungan di lapangan. “Kami meminta kepada operator sarana dan prasarana transportasi untuk memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan ini. Selain itu, kami juga meminta operator dapat menerapkan ketentuan ini secara konsisten dan ikut melaksanakan pengawasan penerapan prokes dari penumpang,” tutur Adita. Adita mengungkapkan, SE Kemenhub ini ditetapkan dan mulai

Bandara Malikussaleh Layani Penerbangan Tiga Kali Seminggu

Sebanyak 55 penumpang pesawat Wings Air dengan nomor penerbangan IW1250 dari Bandar Udara Kualanamu Deli Serdang mendarat di Bandar Udara Malikussaleh, Aceh Utara, Kamis, 28 Oktober 2021. Tak lama berselang, sebanyak 47 penumpang kembali mengudara dengan rute penerbangan Bandar Udara Malikussaleh menuju Bandar Udara Kualanamu. Sebelum keberangkatan, terlihat penumpang yang akan memasuki ruang tunggu Bandara diharuskan mengecek status kelayakan penerbangan. Penumpang diharuskan mengisi NIK, setelahnya sistem menampilkan di layar bahwa penumpang layak atau tidak layak untuk terbang. Data penumpang ini telah terkoneksi dengan aplikasi Peduli Lindungi. Penumpang juga diharuskan telah menjalani tes usap RT-PCR Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil negatif dari rumah sakit atau laboratorium yang telah terdaftar pada aplikasi New-All Record (NAR) Kementerian Kesehatan RI. Hasil PCR ini berlaku selama 3×24 jam sebelum keberangkatan sesuai dengan adendum kedua Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021. Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Malikussaleh, A.Sofyan Rasad yang diwakili oleh Kepala Urusan Tata Usaha, Wahyu Hidayat menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi persyaratan penerbangan selama masa pandemi Covid-19. “Masyarakat yang ingin melakukan penerbangan melalui Bandara Malikussaleh dapat menjalani tes PCR di RSU Kesrem Lhokseumawe dan RSUD dr. Fauziah Bireuen. Kedua rumah sakit ini sudah terdaftar pada aplikasi NAR Kemenkes,” sebutnya. Sejak 15 Oktober 2021, Bandara Malikussaleh sudah kembali melayani penerbangan menggunakan pesawat Wings Air setiap Selasa, Kamis, dan Sabtu. Adapun jam penerbangannya yaitu Kualanamu (KNO) – Malikussaleh (LSW) pukul 10.50 – 11.50 WIB dan Malikussaleh (LSW) – Kualanamu (KNO) pukul 12.10 – 13.10 WIB. Penerbangan pada jam tersebut memudahkan masyarakat yang akan koneksi ke rute-rute lainnya seperti Jakarta dan Batam via Kualanamu. (MR)

Gagasan Indonesia untuk Pulihkan Penerbangan Sipil Global Diterima

Jakarta – Gagasan Indonesia dalam upaya pemulihan dan ketahanan penerbangan sipil global diterima dan menjadi kesepakatan bersama yang dituangkan dalam sebuah deklarasi bersama. Deklarasi tersebut merupakan hasil dari rangkaian Pertemuan Tingkat Menteri anggota Organisasi Penerbangan Sipil Dunia/International Civil Aviation Organization (ICAO) atau ICAO High Level Conference on Covid-19 (HLCC) 2021, yang berlangsung sejak 12 Oktober 2021 dan ditutup pada hari ini, Jumat (22/10). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang hadir secara daring memberikan sambutan penutupan kegiatan tersebut mengatakan, menyambut baik hasil kesepakatan bersama para anggota ICAO, dalam upaya bersama memulihkan penerbangan sipil global akibat pandemi Covid-19. “Kami mendukung diadopsinya Deklarasi tingkat Menteri sebagai hasil dari pertemuan ini. Deklarasi ini merupakan upaya kita bersama untuk pemulihan dan ketahanan penerbangan sipil global,” ujar Menhub. Menhub mengatakan, isi dari deklarasi tersebut salah satunya memasukan gagasan dari Indonesia, yang menginginkan adanya penyelarasan strategi manajemen resiko antar negara anggota ICAO, agar pemulihan dapat dilakukan dengan aman dan turut mendukung kebangkitan ekonomi secara global. “Kami berharap deklarasi ini dapat menjadi katalis bagi negara anggota untuk menyelaraskan pelaksanaan pemulihan penerbangan global, dengan mempertimbangkan kondisi unik dari masing-masing negara,” tutur Menhub. Menhub berharap, pertemuan ini akan membawa hasil positif, dalam bentuk komitmen global, untuk pemulihan penerbangan sipil baik nasional, regional, maupun global dengan aman dan efisien. Acara ICAO HLCC berlangsung dari 12 hingga 22 Oktober 2021, yang diikuti oleh Negara ICAO sejumlah 129 Negara, dengan total 1574 delegasi peserta, serta diikuti pula oleh Organisasi Internasional (OI) sebagai Observer sejumlah 38 Organisasi dengan 196 delegasi peserta. Tujuan Konferensi ini adalah untuk mencapai konsensus global dalam upaya pemulihan penerbangan yang aman dan efisien dari krisis COVID-19, dan membangun landasan untuk memperkuat ketahanan dalam penerbangan dan membuatnya lebih berkelanjutan di masa depan. Sebelumnya, Menhub telah menyampaikan sambutan pada saat pembukaan kegiatan ICAO HLCC pada 12 Oktober 2021 lalu. Pada kesempatan tersebut, Menhub menyampaikan, keikutsertaan Indonesia pada pertemuan internasional ini diharapkan dapat menyuarakan hal-hal strategis, terkait penanganan penerbangan sipil di masa pandemi. Harapannya, ada tindak lanjut dari ICAO, dalam bentuk kertas kerja (working papers). Menhub juga menyampaikan bahwa Indonesia mengajak anggota ICAO saling bekerja sama untuk mengatasi pandemi ini dan sektor transportasi udara harus bangkit kembali bahkan harus lebih kuat dari sebelumnya. Pada acara ini, delegasi Indonesia dari Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub telah menyampaikan 3 (tiga) kertas kerja dengan judul Airport Emergency Planning, Assistance to Aircraft Accident Victims and Their Families dan ATM Contigency Measures and Recovery During Covid 19. Selain itu, delegasi Indonesia juga menyampaikan 6 (enam) Information Papers yang diunggah oleh ICAO pada situs resmi HLCC 2021. (Sumber: Kemenhub RI)

Dishub Aceh dan Angkasa Pura 2 Sepakati Pengelolaan Sisi Darat Bandara SIM

Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan melakukan penandatanganan kerjasama Letter of Operational Coordination Agreement (LOCA) dengan PT. Angkasa Pura II Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Banda Aceh, Rabu, 13 Oktober 2021. LOCA ini merupakan prosedur koordinasi yang disepakati bersama antara PT. Angkasa Pura II Bandara SIM dengan Dinas Perhubungan Aceh mengenai operasional kawasan sisi darat dan Gedung VIP milik Pemerintah Aceh di Bandara SIM. Penandatanganan kerjasama antara Kadishub Aceh dengan General Manager PT. Angkasa Pura II Bandara SIM ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi personil aviation security (avsec) bandara dan koordinator gedung VIP dalam melaksanakan tugas. Selain itu, juga ditujukan untuk meningkatkan perlindungan keamanan, keselamatan, kelancaran, dan kenyamanan pada daerah steril di gedung VIP dan daerah keamanan terbatas lainnya di Bandara SIM. Kadishub Aceh, Junaidi, dalam acara ini menyebutkan, penandatanganan kerjasama ini dapat menciptakan sinergi antara PT. AP II Bandara SIM dan Pemerintah Aceh dalam rangka meningkatkan pelayanan penerbangan di Aceh. Junaidi menambahkan, Pemerintah Aceh memiliki sejumlah agenda penting yang akan dilaksanakan ke depan, di antaranya; rencana pemanfaatan gedung VIP sebagai Center of Umroh dan persiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) pada tahun 2024. Sehingga, kesiapan personil dan koordinasi yang baik antar pihak akan sangat berpengaruh dalam kesuksesan agenda tersebut. Pada kesempatan ini, Junaidi juga mengajak manajemen Angkasa Pura II Bandara SIM untuk sama-sama mempromosikan Aceh agar jumlah kunjungan wisatawan meningkat. “Aceh ini perlu dipromosikan juga karena potensinya sangat besar, baik keseniannya, kulinernya serta cita rasa kopinya yang udah dikenal hingga ke luar,” sebutnya. General Manager PT. AP II Bandara SIM, Iwan Sutisna menyambut baik kerjasama ini. Ia menyampaikan, memiliki prosedur operasional yang jelas akan memudahkan personil dalam bertugas ataupun melakukan koordinasi di lapangan nantinya. (AM)