Dishub

Mengapa Jendela Pesawat Harus Dibuka Saat Take Off dan Landing

Saat perjalanan udara, Anda mungkin pernah mendengar pramugari meminta penumpang untuk membuka penutup jendela sebelum lepas landas (take off) dan mendarat (landing). Permintaan ini bukanlah tanpa alasan, melainkan merupakan bagian dari prosedur keselamatan penerbangan yang telah ditetapkan. Berikut adalah beberapa alasan mengapa hal ini penting: Menurut Otoritas Penerbangan Sipil (Civil Aviation Authority – CAA), membuka penutup jendela merupakan bagian dari prosedur standar keselamatan yang dirancang untuk memastikan bahwa penumpang dan kru dapat bereaksi cepat dan efisien dalam situasi darurat.(MR) *Diolah dari berbagai sumber

Kadishub Aceh Hadiri Rapat Evaluasi Penerbangan Perintis Aceh Tahun 2024

BANDA ACEH – Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal menghadiri Rapat Evaluasi Angkutan Udara Perintis Semester 1 Koordinator Wilayah Sinabang Tahun 2024 di Portola Arabia Hotel Banda Aceh pada Rabu, 3 Juli 2024. Rapat evaluasi ini membahas beragam permasalahan maupun kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan penerbangan perintis di Aceh pada semester 1 tahun 2024 bersama Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta pengelola bandara. Penerbangan perintis, kata Teuku Faisal, bertujuan untuk menyediakan layanan transportasi udara yang efisien dan cepat ke daerah yang sulit dijangkau dengan moda transportasi darat maupun laut. “Layanan penerbangan perintis memainkan peran penting di Aceh, khususnya memudahkan aksesibilitas perjalanan masyarakat kita dari dan ke wilayah 3TP (terpencil, terluar, tertinggal, dan perbatasan),” sebutnya. Oleh karena itu, Teuku Faisal meminta kepada Pemerintah Kabupaten/Kota agar bisa mendukung penuh penyelenggaraan angkutan bersubsidi ini. Di samping dapat menggunakan layanan perintis ini untuk keperluan perjalanan dinas sehingga demand mencapai target dan rute penerbangan tahun ini dapat dipertahankan di tahun mendatang. Selain itu, Kadishub Aceh berharap kegiatan ini bisa dijadikan sebagai ajang untuk semakin mempererat komunikasi serta koordinasi antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) maupun Satpel Bandara untuk kesuksesan penyelenggaraan penerbangan perintis di Aceh. “Kita berharap moment ini membuat kita bisa berkomunikasi lebih baik lagi dan saling bersinergi sehingga masyarakat dapat menikmati pelayanan yang maksimal dari penerbangan perintis,” harap Teuku Faisal. Sementara itu, Kepala Kantor UPBU Lasikin Bona Tulus Simamora, selaku Koordinator Wilayah Angkutan Udara Perintis di Aceh, menyebutkan bahwa tingkat keterisian penumpang pada sejumlah rute penerbangan cukup bagus. Data realiasi kegiatan angkutan udara perintis periode Maret hingga Juni menunjukkan bahwa rute Banda Aceh – Sinabang, dan Banda Aceh – Kutacane masih sangat diminati oleh masyarakat. Sejak Maret, rerata load factor keduanya hampir menyentuh 90 persen. Akan tetapi, pada rute lain yang belum terealisasi maksimal, Bona berharap dukungan semua pihak, khususnya Pemerintah Kabupaten/Kota, supaya penyelenggaraan angkutan udara perintis semakin baik ke depannya. Bona juga memaparkan beberapa kendala yang kerap terjadi pada semester pertama tahun 2024, seperti pembatalan penerbangan secara tiba-tiba, kebijakan penanganan penumpang return to base (RTB) dan divert, layanan penjualan tiket kurang responsif, hingga kebijakan operator penerbangan terkait peniadaan free bagasi.(AB)

Dishub Banda Aceh Dinobatkan Sebagai Peringkat Pertama Pengelolaan Website Terbaik

BANDA ACEH – Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh meraih Peringkat 1 Pengelolaan Website Terbaik antar Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota se-Aceh. Sedangkan Peringkat Kedua dimenangkan oleh Dinas Perhubungan Aceh Tengah, lalu Dinas Perhubungan Aceh Singkil di Peringkat Ketiga. Penetapan tersebut diumumkan pada malam pembukaan Rapat Koordinasi Publikasi Sektor Perhubungan Aceh (Transmeet) yang digelar di Oasis Hotel Banda Aceh, Senin, 1 Juli 2024. Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal dalam sambutannya menyebutkan bahwa media sosial telah menjadi salah satu alat komunikasi yang paling efektif dan efisien di era digital saat ini. “Saya sangat menyadari pentingnya pengelolaan media sosial yang baik dalam mendukung tugas pokok dan fungsi kita. Melalui media sosial, kita dapat menyampaikan informasi dengan cepat, menjangkau masyarakat luas, dan berinteraksi secara langsung dengan publik,” ungkapnya. Informasi yang sangat mudah diakses, menurut Teuku Faisal, membuat kinerja badan publik maupun pemerintahan lebih transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya. Di samping itu, hal tersebut memberi berbagai efek domino bagi masyarakat maupun pemerintah. Kadishub Aceh juga terus mendorong seluruh Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota di Aceh agar bisa terus konsisten melahirkan inovasi-inovasi baru terkait keterbukaan informasi, khususnya pada sektor pelayanan transportasi di Aceh. “Kita di Dishub Aceh bahkan telah membentuk komunitas GenZ dan Gen-IT sebagai upaya melahirkan ide-ide baru di sektor pelayanan transportasi berbasis digital sehingga pelayanan kita bisa dirasakan dengan mudah oleh masyarakat,” tuturnya. Pada kesempatan yang sama, Dhea Atifa selaku ketua panitia melaporkan bahwa penilaian pengelolaan website terbaik dilakukan selama 2 bulan lebih oleh Tim PPID Dinas Perhubungan Aceh. Pengelola website juga diwajibkan untuk mengisi Self-Assessment Questionaire (SAQ) yang telah disebar sebelum masa penilaian berlangsung. Pembukaan Transmeet turut dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA), Pejabat Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Aceh, serta pejabat struktural di lingkungan Dinas Perhubungan Aceh.(AB)

Pastikan Pembangunan Berjalan Lancar, Menteri Perhubungan Kembali Tinjau Proyek Bandara IKN

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kembali meninjau proyek pembangunan Bandara Ibu kota Nusantara (IKN), Jumat (21/6). Menhub mengatakan bahwa kunjungannya ini untuk memastikan progres pembangunan infrastruktur transportasi tersebut berjalan lancar dan sesuai rencana. “Ini merupakan kali kedua saya berkunjung ke proyek bandara IKN pada bulan Juni 2024. Saya benar-benar ingin memastikan bahwa bandara ini dapat beroperasi pada 1 Agustus 2024, guna mendukung konektivitas di wilayah IKN, khususnya dalam rangka menyukseskan upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia,” ujar Menhub. Dalam kunjungannya, Menhub meninjau beberapa titik, seperti lokasi landas pacu dan gedung terminal bandara. Menurutnya, progres pembangunan di dua lokasi ini dan sejumlah fasilitas pendukung lainnya secara umum sudah baik dan menunjukkan perkembangan yang signifikan. “Jika dibandingkan dengan kondisi beberapa minggu lalu, perubahannya sudah terlihat jelas, terutama di bagian landas pacu dan gedung terminal. Saya sangat mengapresiasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan para pekerja yang sudah bekerja keras untuk menyelesaikan proyek bandara ini,” ungkap Menhub. Menhub menerangkan, saat ini landas pacu Bandara IKN sudah memasuki tahap pengaspalan lapisan pertama, sehingga pada 1 Agustus 2024 nanti sudah bisa didarati oleh pesawat narrow body. “Namun demikian, Bandara IKN nantinya juga bisa didarati oleh pesawat berbadan besar, seiring dengan penambahan lapisan yang akan dilakukan pada tahap berikutnya,” tambahnya. Kemudian, Menhub juga menjelaskan bahwa faktor cuaca memainkan peran penting dalam kelancaran pembangunan Bandara IKN beberapa waktu ke depan. Ia pun berharap semoga cuaca di kawasan IKN selalu cerah dan minim hujan. “Untuk diketahui bersama, wilayah Kalimantan Timur beberapa waktu belakangan kerap diguyur hujan. Jika kondisi ini terus menerus terjadi, pembangunan sejumlah fasilitas bandara tentu jadi kurang optimal. Khususnya untuk landasan pacu, yang idealnya harus digarap dalam kondisi cuaca panas agar hasilnya bisa maksimal,” jelas Menhub. Sebagai informasi, progres pekerjaan fisik Bandara IKN sampai dengan minggu ke-27 telah mencakup beberapa aspek, di antaranya: pekerjaan atap, elektrikal, dan pipa plumbing di Terminal VVIP; pekerjaan kolom, instalasi pipa plumbing, rangka baja, dan dinding di Terminal VIP; pekerjaan struktur plat lantai 4, struktur office, pipa plumbing, dan dinding di Gedung ATC; pekerjaan kolom, instalasi plumbing, baja atap, dan dinding di Gedung Administrasi dan Operasional; pekerjaan minipile dan pipa plumbing di Gedung PK-PPK; serta pekerjaan struktur atas dak di Gedung Substation. Aspek lainnya, pekerjaan struktur atas Gedung Peribadatan; pekerjaan struktur Lab Karantina; pekerjaan minipile bangunan Power House; pekerjaan cut & fill, galian u-ditch, geotextile, agregat di Jalan Akses Utama (uditch) dan Embung Jalan Perimeter Barat; pekerjaan pondasi pancang Gedung Ruang Pompa dan GWT; pekerjaan tie bieam dan pilecap di bangunan STP; pekerjaan minipile dan struktur atas di Rumah Dinas; serta pekerjaan pilecap dan tie beam di Gedung Kargo. Sementara itu, usai mengecek proyek pembangunan Bandara IKN, Menhub juga meninjau lokasi jalan tol yang akan menghubungkan wilayah IKN dengan kawasan penyangga lainnya. Menhub pun mengaku puas dengan progres pembangunannya. Turut hadir dalam kegiatan ini PJ Bupati Penajam Paser Utara Makmur Marbun, Direktur Bandar Udara Ditjen Hubud Lukman F. Laisa, Kepala Otoritas Bandara Wil. 7 Balikpapan Endah Purnamasari dan Direktur Pembangunan Jalan Kementerian PUPR Wida Nurfaida.(MR) Sumber: Kemenhub RI

Ingin Terbang Saat Hamil? Ini Syaratnya

Perjalanan udara selama kehamilan sering kali menjadi kekhawatiran bagi ibu hamil. Namun, dengan persiapan yang tepat dan pemahaman tentang syarat-syarat yang ditetapkan oleh maskapai penerbangan di Indonesia, perjalanan udara dapat dilakukan dengan aman dan nyaman. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh ibu hamil yang ingin terbang: 1. Konsultasi dengan Dokter Sebelum memutuskan untuk terbang, ibu hamil harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter kandungan. Dokter akan memberikan saran dan memastikan bahwa kondisi kehamilan aman untuk melakukan perjalanan udara. Surat keterangan sehat dari dokter biasanya akan diminta oleh maskapai penerbangan. 2. Usia Kehamilan Umumnya, ibu hamil diperbolehkan untuk terbang hingga usia kehamilan 36 minggu. Namun, setiap maskapai memiliki kebijakan yang berbeda terkait usia kehamilan maksimum yang diizinkan. Berikut adalah panduan umum berdasarkan usia kehamilan: 3. Surat Keterangan Sehat Surat keterangan sehat dari dokter biasanya harus mencantumkan informasi berikut: 4. Pengisian Formulir Khusus Beberapa maskapai memerlukan ibu hamil untuk mengisi formulir khusus yang menyatakan bahwa mereka mengerti risiko yang terkait dengan terbang saat hamil dan menyetujui untuk melakukan perjalanan. 5. Kebijakan Maskapai Setiap maskapai penerbangan di Indonesia mungkin memiliki kebijakan dan syarat tambahan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, sangat penting untuk menghubungi maskapai penerbangan sebelum memesan tiket dan memastikan semua persyaratan dipenuhi. 6. Persiapan Tambahan Selain memenuhi persyaratan di atas, ibu hamil sebaiknya mempersiapkan hal-hal berikut untuk kenyamanan selama penerbangan: Dengan mematuhi syarat-syarat di atas dan mempersiapkan diri dengan baik, ibu hamil dapat melakukan perjalanan udara dengan lebih aman dan nyaman. Jangan lupa untuk selalu berkonsultasi dengan dokter dan menghubungi maskapai penerbangan untuk informasi terbaru terkait kebijakan terbang saat hamil.(MR) *Diolah dari berbagai sumber

Diresmikan Pj Gubernur Aceh, Super Air Jet Resmi Beroperasi di Aceh

JANTHO – Penerbangan perdana pesawat udara Super Air Jet pada rute Jakarta – Banda Aceh berjalan dengan lancar. Pesawat berjenis Airbus A320 mendarat dengan mulus di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, pada Jumat, 14 Juni 2024. Pesawat bernomor ekor PK-SJA itu disambut dengan prosesi water salute yang menjadi tradisi khas dunia penerbangan ketika pertama kali mendarat di bandara tujuan. Penerbangan perdana Super Air Jet ke Aceh terasa cukup istimewa karena dipiloti langsung oleh putera asli Aceh yaitu Capt Fanzal Asri Zulkarnaen. Penjabat Gubernur Aceh yang diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah Aceh Azwardi turut menyambut dan melakukan pengalungan selempang kepada awak kabin dan perwakilan penumpang Super Air Jet di Gedung VIP Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar. Kehadiran maskapai yang tergabung dalam Lion Air Group ini menandakan kebangkitan transportasi udara di Aceh. Hal itu diungkap oleh Azwardi saat menyampaikan sambutan Pj Gubernur Aceh pada Inaugural Flight Super Air Jet rute Jakarta – Banda Aceh. Penambahan rute ini, lanjut Azwardi, diharapkan dapat membangkitkan perekonomian dan sektor pariwisata di Aceh nantinya. “Kita menyambut baik kehadiran Super Air Jet di Aceh, apalagi dalam waktu dekat Aceh akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XXI tahun 2024,” ujarnya. Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Super Air Jet Ari Azhari yang mengikuti seremoni penerbangan perdana di Bandara SIM mengaku senang karena animo penumpang di penerbangan perdana hari ini cukup tinggi. Dari 180 seat pesawat yang tersedia, Ari menyebutkan bahwa semuanya terisi penumpang. “Alhamdulillah, keterisian penumpang dalam penerbangan awal ini mencapai 100 persen,” terang Ari yang juga merupakan putera asli Aceh. Ari menambahkan, pihaknya merencanakan pula pembukaan rute penerbangan internasional dari Banda Aceh ke Kuala Lumpur pada periode Juli atau Agustus, termasuk menghubungkan dengan Medan dan Surabaya. Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal menyatakan hadirnya maskapai penerbangan baru ini tidak hanya mencerminkan perkembangan yang signifikan pada transportasi udara Aceh. Lebih dari itu, Teuku Faisal berharap kondisi ini bisa melahirkan persaingan bisnis yang sehat sehingga tarif angkutan udara bisa lebih memihak kepada konsumen yaitu masyarakat Aceh.(AP/AB)

Turbulensi Pesawat: Jenis dan Penjelasannya

Turbulensi adalah fenomena umum yang dialami oleh pesawat terbang selama penerbangan. Meskipun seringkali menimbulkan ketidaknyamanan bagi penumpang, turbulensi jarang sekali berbahaya bagi keselamatan penerbangan. Ada beberapa jenis turbulensi yang dapat terjadi, masing-masing dengan karakteristik dan penyebabnya sendiri. Berikut adalah penjelasan mengenai beberapa jenis turbulensi pesawat. 1. Turbulensi Mekanis Turbulensi mekanis terjadi ketika aliran udara terganggu oleh objek fisik seperti gunung, bangunan tinggi, atau bahkan pohon besar. Ketika angin bertiup melewati rintangan ini, udara yang tenang menjadi bergolak, menciptakan area turbulensi. Jenis turbulensi ini biasanya terjadi di dekat permukaan tanah dan lebih umum ditemukan pada ketinggian rendah, terutama saat pesawat lepas landas atau mendarat. 2. Turbulensi Konvektif Turbulensi konvektif disebabkan oleh naiknya udara hangat yang bertemu dengan udara yang lebih dingin di atmosfer. Hal ini sering terjadi pada hari-hari yang panas ketika sinar matahari memanaskan permukaan bumi, menyebabkan udara hangat naik dan menciptakan arus udara yang tidak stabil. Turbulensi jenis ini sering ditemukan di daerah dengan aktivitas konveksi yang kuat, seperti daerah tropis dan sekitar badai petir. 3. Turbulensi Shear Angin (Wind Shear) Turbulensi ini terjadi akibat perubahan mendadak dalam kecepatan atau arah angin pada jarak vertikal atau horizontal yang pendek. Wind shear dapat terjadi di berbagai lapisan atmosfer, tetapi paling berbahaya ketika terjadi dekat dengan permukaan bumi, khususnya saat lepas landas atau mendarat. Perubahan kecepatan atau arah angin yang tiba-tiba dapat menyebabkan pesawat mengalami guncangan hebat. 4. Turbulensi Wake (Wake Turbulence) Wake turbulence dihasilkan oleh vorteks udara yang terbentuk di ujung sayap pesawat. Ketika pesawat terbang, terutama pesawat besar, vorteks ini dapat tetap ada di jalur penerbangan untuk beberapa waktu, menciptakan turbulensi bagi pesawat yang mengikuti di belakangnya. Oleh karena itu, kontrol lalu lintas udara biasanya menjaga jarak yang cukup antara pesawat-pesawat yang lepas landas atau mendarat secara berurutan untuk menghindari wake turbulence. 5. Turbulensi Jernih (Clear Air Turbulence) Clear air turbulence (CAT) adalah jenis turbulensi yang terjadi di udara bersih tanpa adanya tanda-tanda visual seperti awan atau badai. CAT biasanya terjadi di ketinggian jelajah tinggi, di atau dekat jet stream, dan disebabkan oleh perbedaan kecepatan angin yang tajam dalam lapisan udara yang berbeda. Karena tidak ada indikasi visual, CAT sering kali datang secara tiba-tiba dan dapat menjadi sangat intens. Meskipun turbulensi dapat menimbulkan rasa tidak nyaman, teknologi modern dan pelatihan pilot yang ketat memastikan bahwa pesawat dapat menanganinya dengan aman. Penumpang disarankan untuk selalu mengenakan sabuk pengaman saat duduk, karena turbulensi dapat terjadi kapan saja tanpa peringatan. Memahami berbagai jenis turbulensi dan penyebabnya dapat membantu mengurangi kecemasan dan memberikan wawasan tentang apa yang terjadi di langit selama penerbangan.(MR) *Diolah dari berbagai sumber

Super Air Jet Akan Terbang ke Aceh Mulai 14 Juni

BANDA ACEH – Maskapai Super Air Jet membuka rute penerbangan baru Jakarta – Banda Aceh dan sebaliknya mulai tanggal 14 Juni 2024. Penerbangan nantinya akan berlangsung setiap hari menggunakan pesawat udara Airbus A320-200 berkapasitas 180 penumpang. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal setelah menerima audiensi perwakilan Manajemen Lion Group Banda Aceh di ruang kerjanya pada Senin, 10 Juni 2024. “Pemerintah Aceh sangat mengapresiasi dan mendukung hadirnya Super Air Jet di Aceh. Dengan semakin banyak maskapai yang beroperasi, tarif bisa lebih terjangkau. Kita mendorong persaingan yang sehat sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya,” ungkap Teuku Faisal mewakili Penjabat Gubernur Aceh Bustami Hamzah. Di samping itu, dengan bertambahnya maskapai penerbangan yang beroperasi di Aceh, tambah Teuku Faisal, tentu akan sangat bermanfaat bagi masyarakat karena memiliki pilihan perjalanan yang lebih bervariasi. “Kita juga mengimbau agar maskapai dalam operasionalnya bisa memberikan layanan terbaik dan memperhatikan ketepatan waktu,” sebutnya. Peningkatan frekuensi penerbangan ke Aceh diharapkan pula bisa berdampak signifikan terhadap perekonomian maupun pariwisata Aceh dengan meningkatnya kunjungan wisatawan domestik. Kehadiran Super Air Jet di Aceh, menurut Teuku Faisal sangat dinantikan karena dalam waktu dekat Aceh akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XXI tahun 2024. “Bertambahnya aksesibilitas ke Banda Aceh diharapkan juga bisa memperlancar kedatangan maupun kepulangan kontingen PON nantinya,” ujarnya. Pada pertemuan tersebut, Muhammad Firdaus, perwakilan Airport Manager Lion Group Banda Aceh, mengharapkan dukungan Pemerintah Aceh supaya pembukaan rute baru Jakarta – Banda Aceh bisa berjalan dengan baik. Super Air Jet akan terbang setiap hari dari Jakarta (CGK) – Banda Aceh (BTJ) pada pukul 10.55 WIB. Sedangkan dari Banda Aceh (BTJ) – Jakarta (CGK) pada pukul 14.20 WIB.(AB)

Langkah Awal Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Sektor Transportasi

Oleh : Nia Robiatun Jumiah, A.Md. Di tempat-tempat umum masih banyak kita jumpai, beberapa orang merokok dengan bebas tanpa mengindahkan apakah wilayah tersebut termasuk kawasan yang diperbolehkan atau tidak untuk merokok. Tempat umum juga dijadikan tempat yang dipandang layak untuk mempromosikan/mengiklankan produk rokok dikarenakan target pasar dianggap lebih tinggi pada tempat tersebut. Padahal nyatanya, tempat umum merupakan salah satu wilayah yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku mengenai Kawasan Tanpa Rokok. Provinsi Aceh telah mengatur hal tersebut dalam Qanun Aceh No. 4 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Qanun tersebut menjelaskan bahwa Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. Selama ini, isu rokok dipandang sensitif dan penuh kontroversi. KTR dianggap rumit dan menakutkan. Para perokok salah mengartikan mengenai penerapan KTR yang dianggap sebagai pembatasan hak untuk merokok, padahal Qanun KTR dibuat untuk mengatur hak perokok dan hak non perokok. KTR adalah “win-win solution” untuk perokok dan non perokok. Qanun KTR merupakan payung hukum dalam pelaksanaan kepatuhan penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok. Beberapa langkah telah dilakukaan dalam upaya penerapan Qanun KTR oleh Pemerintah Aceh dengan tujuan untuk mengedukasi masyarakat Aceh dalam pelaksanaan amanat dalam Qanun KTR. Upaya tersebut antara lain dilakukannya sosialisasi dengan memanfaatkan media seperti radio, TV, pemasangan baliho KTR dan workshop penyusunan mekanisme penegakan Qanun KTR Aceh. Kawasan Tanpa Rokok pada sektor transportasi, mencakup angkutan umum dan tempat umum yang memiliki aturan yang berbeda. Kategori tempat umum adalah tempat yang bisa diakses publik oleh masyarakat umum sehingga di dalam qanun tersebut, perlu tersedianya tempat khusus untuk merokok. Angkutan umum yang termasuk dalam pengawasan Dinas Perhubungan Aceh meliputi bus umum, taksi, angkutan kota (kendaraan wisata, bus sekolah, dan bus karyawan), angkutan air dan angkutan lainnya. Sedangkan Tempat Umum dalam pengawasan Dinas Perhubungan Aceh meliputi terminal antar kabupaten/kota (Terminal Penumpang Tipe B), pelabuhan laut regional, dan stasiun kereta api antar kota, dan halte bus Trans Kutaraja. Pelabuhan Penyeberangan dan Terminal Penumpang setiap harinya digunakan oleh masyarakat pengguna jasa transportasi yang butuh terhadap layanan akses perpindahan dari satu daerah ke daerah lainnya. Mobilisasi berbanding lurus dengan konsekuensi kesehatan yang diterima oleh para pengguna jasa transportasi. Termasuk di dalamnya, interaksi antar perokok dan non perokok. Upaya Dinas Perhubungan Aceh dalam Penerapan KTR bertujuan untuk menumbuhkan rasa peduli terhadap perwujudan KTR dan upaya pengelolaan lingkungan hidup yang dikelola dan dipantau dengan baik pada Prasarana Perhubungan. Upaya-upaya tersebut diantaranya adalah sosialisasi KTR bagi pengelola Prasarana dan stakeholder, pemasangan spanduk dan stiker KTR pada Prasarana Perhubungan Aceh, dan Pembuatan TVC tentang KTR di Channel Youtube. Sosialisasi KTR dan Pengelolaan Lingkungan Prasarana Perhubungan yang pernah dilakukan oleh Dinas Perhubungan Aceh pada 30 Mei 2022, menghadirkan Rizzana Rosemary, S.Sos., M.Si, MHC (penulis buku Mendambakan Negeri Tanpa Asap Rokok) sebagai narasumber sekaligus Tenaga Ahli acara tersebut. Sosialisasi KTR dan Pengelolaan Lingkungan dilakukan kepada Koordinator Terminal Tipe B dan Pelabuhan Penyeberangan yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Aceh.  Selain itu, Dinas perhubungan Aceh juga telah melakukan Audiensi dengan The Aceh Institute yang dilakukan pada 3 Mei 2024. Dalam pertemuan tersebut ditegaskan bahwa Dinas Perhubungan Aceh menyambut baik audiensi dan sinkronisasi mengenai implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2020. Direktur Eksekutif The Aceh Institute, Muazinnah, B.Sc., MPA, menyampaikan perlunya sinergitas para pihak dalam menyusun kerangka konseptual terkait implementasi KTR pada sektor transportasi. Pertemuan tersebut diharapkan dapat menghasilkan kerjasama antara The Aceh Intitute dan Dinas Perhubungan Aceh dalam rangka sinkroniasi implementasi penerapan KTR pada sektor transportasi. The Aceh Institute juga telah menciptakan aplikasi sebagai alat bantu pencatatan kepatuhan dan penegakan berbasis perangkat lunak pada telepon genggamyang bernama Monitor KTR. Sedangkan aplikasi berbasis website yang bernama Dashboard E-Monev KTR yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan dan WHO Indonesia dapat diakses pada https://ktr.kemkes.go.id/ Penerapan Kawasan Tanpa Rokok juga merupakan bentuk kepatuhan dalam pengelolaan lingkungan yang baik dan benar, mengingat sampah puntung rokok termasuk ke dalam limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Hal ini menjadi perhatian utama bagi petugas dalam mengawasi aktifitas di Pelabuhan, terminal maupun di halte dan angkutan. Namun upaya-upaya yang dilakukan tidaklah cukup tanpa adanya kesadaran diri sendiri. Oleh karenanya kesadaran masyarakat menjadi faktor penting keberhasilan penerapan KTR pada sektor transportasi baik di angkutan umum maupun fasilitas umum yang termasuk dalam kewenangan Pemerintah Aceh.(*)

Aircraft Maintenance, Cara Pesawat Agar Bisa Berfungsi dengan Baik Padahal Jam Terbangnya Padat

Pemeliharaan pesawat udara adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memastikan pesawat udara tetap dalam kondisi layak terbang dan aman untuk digunakan. Pemeliharaan ini mencakup pemeriksaan, perbaikan, penggantian komponen, serta pencegahan kerusakan yang dapat mengganggu operasional pesawat. Pemeliharaan pesawat udara terbagi dalam beberapa kategori utama, yaitu pemeliharaan rutin, pemeliharaan preventif, dan pemeliharaan korektif. 1. Pemeliharaan Rutin Pemeliharaan rutin dilakukan secara berkala berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh produsen pesawat atau otoritas penerbangan. Jenis pemeliharaan ini meliputi pemeriksaan harian (daily check), pemeriksaan mingguan (weekly check), hingga pemeriksaan yang lebih mendalam seperti A-check, B-check, C-check, dan D-check. Setiap tingkatan pemeriksaan memiliki detail dan cakupan yang berbeda, dengan D-check menjadi yang paling komprehensif dan memerlukan waktu lebih lama untuk diselesaikan . 2. Pemeliharaan Preventif Pemeliharaan preventif dilakukan untuk mencegah terjadinya kerusakan atau kegagalan komponen sebelum terjadi. Kegiatan ini meliputi inspeksi visual, pengujian fungsi, serta pelumasan dan penggantian komponen yang berpotensi mengalami keausan. Pemeliharaan preventif sangat penting untuk menjaga keandalan dan keselamatan operasional pesawat, serta mengurangi risiko downtime yang tidak terencana . 3. Pemeliharaan Korektif Pemeliharaan korektif dilakukan ketika terdapat kerusakan atau malfungsi pada komponen pesawat. Tindakan yang dilakukan bisa berupa perbaikan atau penggantian komponen yang rusak. Pemeliharaan ini bersifat reaktif dan biasanya dilakukan setelah adanya laporan atau temuan dari inspeksi rutin atau preventif. Pentingnya pemeliharaan korektif adalah untuk memastikan bahwa pesawat segera kembali ke kondisi layak terbang setelah mengalami kerusakan . Teknologi dan Inovasi dalam Pemeliharaan Pesawat Teknologi modern memainkan peran penting dalam pemeliharaan pesawat udara. Sistem manajemen pemeliharaan berbasis komputer (CMMS) dan analisis data digunakan untuk memantau kondisi pesawat secara real-time dan memprediksi kebutuhan pemeliharaan. Selain itu, teknologi seperti drone dan robot juga mulai digunakan untuk inspeksi visual yang lebih efisien dan akurat . Regulasi dan Standar Keselamatan Pemeliharaan pesawat udara diatur oleh regulasi yang ketat dari otoritas penerbangan seperti Federal Aviation Administration (FAA) di Amerika Serikat dan European Union Aviation Safety Agency (EASA) di Eropa. Regulasi ini mencakup standar keselamatan, prosedur pemeliharaan, serta sertifikasi teknisi pemeliharaan pesawat. Kepatuhan terhadap regulasi ini sangat penting untuk memastikan keselamatan penerbangan dan perlindungan terhadap penumpang serta awak pesawat . Pemeliharaan pesawat udara adalah aspek kritis dalam industri penerbangan yang bertujuan untuk memastikan keselamatan dan keandalan operasional pesawat. Dengan mengikuti prosedur pemeliharaan yang tepat dan memanfaatkan teknologi modern, risiko kegagalan pesawat dapat diminimalkan. Regulasi dan standar keselamatan yang ketat juga berperan penting dalam menjaga kualitas pemeliharaan dan keselamatan penerbangan secara keseluruhan.(MR) *Diolah dari berbagai sumber