Dishub

Dishub Aceh Pastikan Kesiapan Personil Pelabuhan Ulee Lheue Sambut PON XXI

BANDA ACEH – Kepala Dinas Perhubungan Aceh melalui Sekretaris Dinas Perhubungan Teuku Rizki Fadhil memastikan kesiapan personil Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue dalam rangka menyambut perhelatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Wilayah Aceh yang akan berlangsung dalam waktu dekat. “Sesuai dengan arahan pimpinan, kita melakukan pengecekan terhadap kesiapan personil di pelabuhan supaya pelayanan kepada para pengguna jasa bisa berjalan dengan baik, khususnya selama PON berlangsung,” kata Teuku Rizki saat memimpin apel kesiapan personil Pelabuhan Ulee Lheue pada Senin pagi, 12 Agustus 2024. Jumlah penumpang angkutan penyeberangan ke Sabang selama PON di Aceh, kata Teuku Rizki, diprediksi akan melonjak drastis karena ada 3 cabang olahraga (cabor) yang dipertandingan di Pulau Weh tersebut. “Akan ada 600-an atlet dan ofisial yang akan bertanding di Sabang nantinya, belum lagi para suporter yang ikut menonton pertandingan,” ungkapnya. Di samping itu, atlet yang tidak bertanding di Sabang tentu akan ikut menyeberang ke Sabang untuk berlibur. “Oleh karena itu, kesiapan dan kesiagaan kita melayani para tamu selama PON harus ditingkatkan,” ujarnya. Teuku Rizki juga berpesan kepada personil Pelabuhan Ulee Lheue agar selalu berlaku ramah dan mengedepankan kenyamanan kepada seluruh pengunjung pelabuhan. “Tolong kedepankan pelayanan yang ramah sehingga mereka memperoleh pengalaman yang berkesan selama berada di Aceh,” pesannya kepada seluruh personil Pelabuhan Ulee Lheue.(AB)

Kemenhub Kirim KM Kelud Untuk Akomodasi PON di Aceh

BANDA ACEH – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) akan mengirimkan kapal penumpang KM Kelud untuk mendukung kesuksesan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Wilayah Aceh pada September mendatang. Kepastian tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Aceh Azwardi selaku Ketua Harian PB PON XXI Wilayah Aceh dalam rapat koordinasi bersama Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Hartanto di Ruang Rapat Sekda Aceh pada Rabu, 7 Agustus 2024. Azwardi menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Menteri Perhubungan RI yang telah memfasilitasi penyediaan kapal hotel terapung KM Kelud milik PT Pelni untuk perhelatan PON di Aceh. “Atas nama Pemerintah Aceh, kita sangat berterima kasih atas dukungan Kemenhub RI terhadap kebutuhan akomodasi selama pelaksanaan PON di Aceh,” sebutnya. Kapal yang memiliki kapasitas mencapai 2.607 penumpang ini akan tiba di Pelabuhan Malahayati Aceh Besar pada 4 September 2024, dan akan melayani penginapan perangkat pertandingan serta tamu hingga pelaksanaan PON XXI di Aceh berakhir, atau sampai tanggal 22 September 2024. Dukungan dari Kemenhub ini, menurut Azwardi sangat berarti mengingat terbatasnya jumlah akomodasi yang ada di Banda Aceh dan Aceh Besar yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Pada kesempatan yang sama, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Hubla, Hartanto menyampaikan bahwa penyediaan fasilitas hotel terapung KM Kelud ini merupakan salah satu bentuk dukungan Kemenhub terhadap kesuksesan agenda nasional yang diselenggarakan di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara tahun ini. Hartanto berharap pemanfaatan KM Kelud sebagai akomodasi terapung selama penyelenggaraan PON di Aceh dapat dilakukan secara optimal. “Kita harap promosi (mengenai hotel terapung KM Kelud) bisa dilakukan secara masif supaya dapat diketahui oleh para tamu maupun supporter yang akan datang ke Aceh,” sebutnya. Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal, selaku Ketua Bidang Transportasi PON XXI Wilayah Aceh, menambahkan bahwa nantinya akan disiapkan layanan shuttle bus untuk mengangkut para tamu maupun supporter yang menginap di KM Kelud ke pusat Kota Banda Aceh maupun ke venue-venue pertandingan. “Kita harapkan semuanya bisa terlayani dengan baik sehingga supporter dari seluruh Indonesia dapat menikmati pertandingan dengan antusias serta mendapatkan akses transportasi yang nyaman,” sebut Teuku Faisal.(AB)

Dishub Aceh Dinilai Punya Tekad Kuat Dalam Menjamin Keterbukaan Informasi Publik

BANDA ACEH – “Diantara kita (Dishub Aceh) dan masyarakat tidak ada yang ditutup-tutupi, seluruh informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan terutama di bidang perhubungan dapat diakses melalui website maupun media sosial kita.” Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal saat memaparkan inovasi dan strategi pengelolaan keterbukaan informasi publik di hadapan Tim Komisi Informasi Aceh (KIA) yang berlangsung di ruang Aula Multimoda, Dishub Aceh, Selasa, 30 Juli 2024. Pemaparan inovasi dan strategi pengelolaan keterbukaan informasi publik ini merupakan sebuah rangkaian dari penilaian keterbukaan informasi pada lembaga publik yang diselenggarakan oleh KIA. “Kami percaya bahwa transparansi adalah fondasi utama untuk hubungan yang kuat dengan masyarakat, karenanya kami akan terus berupaya untuk memenuhi standar tertinggi dalam memberikan informasi yang transparan dan relevan,” kata Teuku Faisal di hadapan Tim visitasi KIA yang terdiri dari Arman Fauzi selaku Ketua KIA, M. Hamzah selaku komisioner KIA, Nurlaily Idris selaku komisioner KIA, dan Adi Warsidi, Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Wilayah Aceh, selaku Tim ahli KIA. Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Dinas Perhubungan Aceh, Teuku Rizki Fadhil menambahkan bahwa Dishub Aceh selalu berusaha melahirkan inovasi-inovasi baru dan strategi-strategi jitu untuk meramu informasi yang relevan dan dibutuhkan oleh masyarakat. “Beberapa inovasi kita memanfaatkan akses terhadap informasi secara real time dan tampilan yang menarik publik, untuk strategi sendiri kita merangkul generasi yang melek akan teknologi,” ucap Rizki. Sementara itu, Ketua KIA Arman Fauzi menyebutkan bahwa pihaknya akan terus mengawal komitmen badan-badan publik untuk terus menerapkan pelayanan informasi sesuai standar layanan informasi publik dengan memperhatikan asas pelayanan yang mudah, cepat dan tepat. “Strategi pengelolaan keterbukaan informasi publik yang dipaparkan oleh Dishub Aceh saya rasa sangat menarik, inovatif dan kreatif,” tutup Arman.(AP)

Peran Penting Pejabat Pemeriksa Kapal Asing dalam Keamanan Maritim

Pernah dengar profesi Pejabat Pemeriksa Kapal Asing atau Port State Control Officer (PSOC)? Profesi ini memiliki peran penting dalam memastikan keselamatan, keamanan, dan kepatuhan hukum kapal asing yang masuk ke perairan Indonesia. Tugas mereka mencakup pemeriksaan terhadap kapal-kapal asing untuk memastikan bahwa kapal tersebut mematuhi berbagai regulasi internasional dan nasional yang berlaku. Dalam menjalankan tugasnya, PSOC bertanggung jawab untuk melakukan inspeksi teknis pada kapal asing. Pemeriksaan ini mencakup sistem navigasi, mesin, struktur kapal, dan peralatan keselamatan. Mereka memastikan bahwa semua aspek teknis kapal memenuhi standar yang ditetapkan oleh Organisasi Maritim Internasional (IMO). Selain aspek teknis, pejabat juga memeriksa kepatuhan kapal terhadap regulasi lingkungan. Hal ini mencakup pengelolaan limbah, pencegahan polusi, dan penggunaan bahan bakar yang ramah lingkungan. Tujuannya adalah untuk meminimalkan dampak negatif kapal terhadap kerusakan lingkungan. Setiap kapal asing harus memiliki dokumentasi dan sertifikasi yang lengkap dan valid. Pejabat pemeriksa bertanggung jawab untuk memverifikasi dokumen-dokumen ini, termasuk sertifikat keamanan, sertifikat pencegahan pencemaran, dan izin berlayar. Hal ini memastikan bahwa kapal beroperasi sesuai dengan hukum internasional dan nasional. Seperti diketahui PSOC sering bekerja sama dengan berbagai otoritas terkait, seperti bea cukai, imigrasi, dan otoritas pelabuhan. Kerja sama ini penting untuk memastikan bahwa semua aspek kepatuhan kapal diperiksa secara menyeluruh dan terpadu. Jika ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan, pejabat pemeriksa memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan penegakan hukum. Ini bisa berupa penahanan kapal, pemberian denda, atau tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan hukum yang berlaku. Maka, Pejabat Pemeriksa Kapal Asing memainkan peran vital dalam menjaga keselamatan dan keamanan perairan Indonesia. Melalui pemeriksaan teknis, verifikasi dokumen, dan penegakan regulasi, mereka memastikan bahwa kapal-kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia mematuhi standar internasional dan nasional yang ketat.(MR)

Pengembangan Strategi dan Inovasi Tingkatkan Efisiensi Logistik Transportasi

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan tantangan dalam bidang logistik transportasi semakin beragam, seiring dengan perkembangan teknologi dan dinamika pasar global yang terus berubah. Karenanya perlu terus dilakukan pengembangan strategi dan inovasi, untuk meningkatkan efisiensi dan ketepatan waktu dalam setiap tahapan rantai pasok logistik. Demikian disampaikan Menhub saat menjadi pembicara kunci pada Federation of International Freight Forwarders Associations – Regional Asia Pasific (FIATA-RAP) Meeting 2024 dan Rapimnas Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA) di Nusa Dua, Bali, Kamis (11/7). “Efisiensi logistik transportasi selalu menjadi perhatian nomor satu. Pelaku usaha membutuhkan interaksi yang sederhana dan terintegrasi dengan satu perintah. Hal ini merupakan tantangan bersama dan sangat membutuhkan dukungan dan kolaborasi platform logistik pemerintah dan swasta, yang diintegarisikan dalam satu sistem yang efisien,” kata Menhub. Menurut Menhub apabila bicara internal, maka banyak kemajuan yang telah dicapai. Contohnya kata Menhub, dari segi institusi, BUMN telah meningkatkan sistem, mekanisme, serta teknologi. Begitu juga yang terjadi di dunia swasta, Kadin begitu intens memberikan dukungan pada sektor industri, dimana tidak hanya diaplikasikan pada tataran konsep, tetapi juga aplikasi di lapangan. “Tidak mungkin pemerintah dapat melaksanakan ini tanpa dukungan dari swasta. Kami membutuhkan itu dari hal yang sifatnya konseptual sampai hal teknikal,” sebut Menhub. Langkah nyata yang dilakukan, pemerintah sendiri telah membangun National Logistic Ecosystem (NLE). Melalui NLE diharapkan dapat menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen internasional sejak kedatangan, sarana pengangkut, hingga barang tiba di gudang, termasuk perizinan dan penyelesaian dokumen pengiriman yang diintegrasikan dalam satu sistem kemudahan “Single Submission”. Untuk mendukung penerapan NLE, Kementerian Perhubungan terus melakukan upaya-upaya perbaikan layanan melalui INAPORTNET. Saat ini 264 pelabuhan yang telah terimplementasi sistem INAPORTNET, dimana 46 Pelabuhan telah terkolaborasi NLE. “Untuk itu, perlu komitmen bersama untuk mendukung dan bekerja sama guna mewujudkan efisiensi logistik nasional,” ucap Menhub. Turut hadir perwakilan UNESCAP Fedor Kormilitsin, Presiden FIATA Turgut Erkeskin, Chairman FIATA-RAP 2024, Yukki N. Hanafi, Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid, sertw Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA) Akbar Djohan.(MR) Sumber: Kemenhub RI

Dishub Banda Aceh Dinobatkan Sebagai Peringkat Pertama Pengelolaan Website Terbaik

BANDA ACEH – Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh meraih Peringkat 1 Pengelolaan Website Terbaik antar Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota se-Aceh. Sedangkan Peringkat Kedua dimenangkan oleh Dinas Perhubungan Aceh Tengah, lalu Dinas Perhubungan Aceh Singkil di Peringkat Ketiga. Penetapan tersebut diumumkan pada malam pembukaan Rapat Koordinasi Publikasi Sektor Perhubungan Aceh (Transmeet) yang digelar di Oasis Hotel Banda Aceh, Senin, 1 Juli 2024. Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal dalam sambutannya menyebutkan bahwa media sosial telah menjadi salah satu alat komunikasi yang paling efektif dan efisien di era digital saat ini. “Saya sangat menyadari pentingnya pengelolaan media sosial yang baik dalam mendukung tugas pokok dan fungsi kita. Melalui media sosial, kita dapat menyampaikan informasi dengan cepat, menjangkau masyarakat luas, dan berinteraksi secara langsung dengan publik,” ungkapnya. Informasi yang sangat mudah diakses, menurut Teuku Faisal, membuat kinerja badan publik maupun pemerintahan lebih transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya. Di samping itu, hal tersebut memberi berbagai efek domino bagi masyarakat maupun pemerintah. Kadishub Aceh juga terus mendorong seluruh Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota di Aceh agar bisa terus konsisten melahirkan inovasi-inovasi baru terkait keterbukaan informasi, khususnya pada sektor pelayanan transportasi di Aceh. “Kita di Dishub Aceh bahkan telah membentuk komunitas GenZ dan Gen-IT sebagai upaya melahirkan ide-ide baru di sektor pelayanan transportasi berbasis digital sehingga pelayanan kita bisa dirasakan dengan mudah oleh masyarakat,” tuturnya. Pada kesempatan yang sama, Dhea Atifa selaku ketua panitia melaporkan bahwa penilaian pengelolaan website terbaik dilakukan selama 2 bulan lebih oleh Tim PPID Dinas Perhubungan Aceh. Pengelola website juga diwajibkan untuk mengisi Self-Assessment Questionaire (SAQ) yang telah disebar sebelum masa penilaian berlangsung. Pembukaan Transmeet turut dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA), Pejabat Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Aceh, serta pejabat struktural di lingkungan Dinas Perhubungan Aceh.(AB)

Apa itu Docking Kapal?

Docking kapal adalah proses menempatkan kapal di tempat yang aman untuk perawatan, perbaikan, atau penyimpanan. Proses ini melibatkan membawa kapal ke galangan kapal (dock) di mana bagian bawah kapal yang biasanya berada di bawah air dapat diakses. Docking sangat penting untuk menjaga performa dan keamanan kapal. Jenis-jenis Docking Kapal Proses Docking Kapal Proses docking kapal melibatkan beberapa langkah penting: Manfaat Docking Kapal Docking kapal memiliki beberapa manfaat penting, antara lain: Docking kapal adalah proses kritis dalam pemeliharaan dan perbaikan kapal. Dengan metode seperti dry docking, floating docking, dan graving docking, pemilik kapal dapat memastikan bahwa kapal mereka tetap dalam kondisi baik dan aman untuk beroperasi. Manfaat docking mencakup perpanjangan umur kapal, peningkatan keselamatan, dan efisiensi operasional yang lebih baik.(MR) *Diolah dari Berbagai Sumber

Dosen Universitas King Abdul Aziz Bahas Isu dan Tantangan Logistik Maritim Dunia

Banda Aceh – Dinas Perhubungan Aceh menyelenggarakan Sharing Session terkait isu dan tantangan logistik maritim internasional bersama Muhammad Subhan Ishak di Aula Multimoda pada Senin, 24 Juni 2024. Subhan Ishak merupakan Dosen Maritim dan Logistik di Department of Supply Chain & Maritime Business, King Abdul Aziz University, Arab Saudi. Pada pertemuan yang diikuti oleh pegawai Dinas Perhubungan yang mayoritas berusia GenZ ini, Subhan berbagi banyak pengetahuan berdasarkan pengalamannya selama berkiprah di dunia kemaritiman dan logistik, baik sebagai dosen maupun praktisi. Subhan menjelaskan bahwa tantangan dalam dunia maritim dan logistik cukup besar. “Mungkin dalam konteks Dinas Perhubungan Aceh, laut hanya tentang pelayanan karena menjadi salah satu moda transportasi. Akan tetapi, dalam dunia bisnis kalau kita tidak dapat menangani laut, maka kita gagal menangani logistik,” sebutnya. Subhan juga banyak bercerita dan berbagi informasi serta pengetahuan baru di dunia kemaritiman internasional lainnya kepada GenZ Dishub Aceh yang hadir. Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal menyebutkan bahwa forum ini diselenggarakan supaya dapat menambah wawasan dan motivasi pegawai Dishub Aceh untuk meningkatkan pendidikan dan pengalaman. “Carilah pendidikan terbaik di luar, dan kembalilah untuk membangun ke Aceh yang lebih baik,” ujarnya. Teuku Faisal juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kepada Subhan atas kesempatan dan pengalaman yang dibagikan. Kadishub Aceh berharap Sharing Session pada hari ini dapat membuka wawasan dan minat para pegawai Dishub Aceh untuk melanjutkan pendidikan ke luar negeri. “Berusahalah untuk sekolah lagi, kalau bisa go internsional,” pesannya di akhir pertemuan.(AB)

Jenis Perlintasan Kereta Api

Tahukah Anda bahwa terdapat dua jenis perlintasan kereta api, yaitu perlintasan sebidang dan tidak sebidang? Saat ada tanda kereta api akan melintas, penting untuk berhenti dan memberikan prioritas pada kereta api. Mari kita disiplin dalam berlalu lintas untuk keselamatan bersama. Berikut adalah jenis-jenis perlintasan sebidang kereta api: Perlintasan sebidang adalah perpotongan antara jalan dan jalur kereta api yang berada pada bidang tanah yang sama. Jenis perlintasan ini bisa dilengkapi dengan palang pintu atau tanpa palang pintu. Perlintasan sebidang sering menjadi titik kemacetan dan lokasi rawan kecelakaan, terutama jika tidak ada penjaga perlintasan atau palang pintu yang otomatis​. 2. Perlintasan Tidak Sebidang: a.   Lintas Bawah (Underpass): Lintas bawah adalah perlintasan yang dibuat di bawah permukaan tanah atau di bawah rel kereta api. Underpass dirancang untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan dengan memisahkan jalur lalu lintas jalan dan rel kereta api secara vertikal. Underpass biasanya dilengkapi dengan sistem drainase untuk mencegah genangan air​ . b. Lintas Atas (Overpass/Flyover): Lintas atas adalah perlintasan yang dibangun di atas permukaan tanah atau di atas rel kereta api, mirip dengan jembatan. Overpass mengurangi interaksi langsung antara kendaraan dan kereta api, sehingga meningkatkan keselamatan dan mengurangi kemacetan di perlintasan sebidang. Struktur overpass biasanya dilengkapi dengan jalan pendekat untuk memastikan kelancaran lalu lintas​.(MR) Sumber: Kompas.com Surabaya.kompas.com Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kulon Progo

Langkah Awal Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Sektor Transportasi

Oleh : Nia Robiatun Jumiah, A.Md. Di tempat-tempat umum masih banyak kita jumpai, beberapa orang merokok dengan bebas tanpa mengindahkan apakah wilayah tersebut termasuk kawasan yang diperbolehkan atau tidak untuk merokok. Tempat umum juga dijadikan tempat yang dipandang layak untuk mempromosikan/mengiklankan produk rokok dikarenakan target pasar dianggap lebih tinggi pada tempat tersebut. Padahal nyatanya, tempat umum merupakan salah satu wilayah yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku mengenai Kawasan Tanpa Rokok. Provinsi Aceh telah mengatur hal tersebut dalam Qanun Aceh No. 4 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Qanun tersebut menjelaskan bahwa Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. Selama ini, isu rokok dipandang sensitif dan penuh kontroversi. KTR dianggap rumit dan menakutkan. Para perokok salah mengartikan mengenai penerapan KTR yang dianggap sebagai pembatasan hak untuk merokok, padahal Qanun KTR dibuat untuk mengatur hak perokok dan hak non perokok. KTR adalah “win-win solution” untuk perokok dan non perokok. Qanun KTR merupakan payung hukum dalam pelaksanaan kepatuhan penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok. Beberapa langkah telah dilakukaan dalam upaya penerapan Qanun KTR oleh Pemerintah Aceh dengan tujuan untuk mengedukasi masyarakat Aceh dalam pelaksanaan amanat dalam Qanun KTR. Upaya tersebut antara lain dilakukannya sosialisasi dengan memanfaatkan media seperti radio, TV, pemasangan baliho KTR dan workshop penyusunan mekanisme penegakan Qanun KTR Aceh. Kawasan Tanpa Rokok pada sektor transportasi, mencakup angkutan umum dan tempat umum yang memiliki aturan yang berbeda. Kategori tempat umum adalah tempat yang bisa diakses publik oleh masyarakat umum sehingga di dalam qanun tersebut, perlu tersedianya tempat khusus untuk merokok. Angkutan umum yang termasuk dalam pengawasan Dinas Perhubungan Aceh meliputi bus umum, taksi, angkutan kota (kendaraan wisata, bus sekolah, dan bus karyawan), angkutan air dan angkutan lainnya. Sedangkan Tempat Umum dalam pengawasan Dinas Perhubungan Aceh meliputi terminal antar kabupaten/kota (Terminal Penumpang Tipe B), pelabuhan laut regional, dan stasiun kereta api antar kota, dan halte bus Trans Kutaraja. Pelabuhan Penyeberangan dan Terminal Penumpang setiap harinya digunakan oleh masyarakat pengguna jasa transportasi yang butuh terhadap layanan akses perpindahan dari satu daerah ke daerah lainnya. Mobilisasi berbanding lurus dengan konsekuensi kesehatan yang diterima oleh para pengguna jasa transportasi. Termasuk di dalamnya, interaksi antar perokok dan non perokok. Upaya Dinas Perhubungan Aceh dalam Penerapan KTR bertujuan untuk menumbuhkan rasa peduli terhadap perwujudan KTR dan upaya pengelolaan lingkungan hidup yang dikelola dan dipantau dengan baik pada Prasarana Perhubungan. Upaya-upaya tersebut diantaranya adalah sosialisasi KTR bagi pengelola Prasarana dan stakeholder, pemasangan spanduk dan stiker KTR pada Prasarana Perhubungan Aceh, dan Pembuatan TVC tentang KTR di Channel Youtube. Sosialisasi KTR dan Pengelolaan Lingkungan Prasarana Perhubungan yang pernah dilakukan oleh Dinas Perhubungan Aceh pada 30 Mei 2022, menghadirkan Rizzana Rosemary, S.Sos., M.Si, MHC (penulis buku Mendambakan Negeri Tanpa Asap Rokok) sebagai narasumber sekaligus Tenaga Ahli acara tersebut. Sosialisasi KTR dan Pengelolaan Lingkungan dilakukan kepada Koordinator Terminal Tipe B dan Pelabuhan Penyeberangan yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Aceh.  Selain itu, Dinas perhubungan Aceh juga telah melakukan Audiensi dengan The Aceh Institute yang dilakukan pada 3 Mei 2024. Dalam pertemuan tersebut ditegaskan bahwa Dinas Perhubungan Aceh menyambut baik audiensi dan sinkronisasi mengenai implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2020. Direktur Eksekutif The Aceh Institute, Muazinnah, B.Sc., MPA, menyampaikan perlunya sinergitas para pihak dalam menyusun kerangka konseptual terkait implementasi KTR pada sektor transportasi. Pertemuan tersebut diharapkan dapat menghasilkan kerjasama antara The Aceh Intitute dan Dinas Perhubungan Aceh dalam rangka sinkroniasi implementasi penerapan KTR pada sektor transportasi. The Aceh Institute juga telah menciptakan aplikasi sebagai alat bantu pencatatan kepatuhan dan penegakan berbasis perangkat lunak pada telepon genggamyang bernama Monitor KTR. Sedangkan aplikasi berbasis website yang bernama Dashboard E-Monev KTR yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan dan WHO Indonesia dapat diakses pada https://ktr.kemkes.go.id/ Penerapan Kawasan Tanpa Rokok juga merupakan bentuk kepatuhan dalam pengelolaan lingkungan yang baik dan benar, mengingat sampah puntung rokok termasuk ke dalam limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Hal ini menjadi perhatian utama bagi petugas dalam mengawasi aktifitas di Pelabuhan, terminal maupun di halte dan angkutan. Namun upaya-upaya yang dilakukan tidaklah cukup tanpa adanya kesadaran diri sendiri. Oleh karenanya kesadaran masyarakat menjadi faktor penting keberhasilan penerapan KTR pada sektor transportasi baik di angkutan umum maupun fasilitas umum yang termasuk dalam kewenangan Pemerintah Aceh.(*)