Dishub

Mendesak Diadakan Dana Alokasi Khusus Pembiayaan Angkutan Umum

Oleh Djoko Setijowarno* Angkutan umum sudah menjadi kebutuhan dasar selain sandang, pangan, perumahan, pendidikan, kesehatan. Maka dari itu perlu tindakan khusus dari pemerintah agar tidak mengganggu kehidupan sosial ekonomi masyarakatat Kasus perumahan bersubsidi yang mangkrak perlu terobosan solusi agar tidak terus berulang. Hunian yang terbengkalai dipicu beberapa hal, yakni pembeli baru sadar rumah yang dibeli jauh dari transportasi umum sehingga menimbulkan beban biaya tambahan transportasi. Akibatnya, penghuni kembali kos atau sewa di tempat yang dekat dengan kerja. Persoalaan mangkraknya rumah bersubsidi perlu dilihat akar permasalahannya, antara lain hunian tak layak karena jauh dari akses transportasi. Proyek rumah subsidi yang terkendala akses jalan dan transportasi umum membutuhkan kerjasama pengembangan dengan pemda untuk memastikan keterseidaan sarana dan infrastruktur (Kompas.id, 22 Juni 2024) Layanan angkutan umum yang buruk tidak hanya berdampak buruk pada kemacetan lalu lintas, pencemaran udara, kecelakaan lalu lintas, kesehatan, ekonomi biaya tinggi. Namun sudah menyebabkan angka putus sekolah dan perkawinan usia dini meningkat (Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Tengah, 2024). Juga berita terkini, sejumlah perumahan subsidi mangkrak, akibat tidak ada layanan angkutan umum, sehingga enggan membeli rumah itu walau sudah mendapat subsidi. Indonesia sedang mengalami darurat angkutan umum. Di Pulau Jawa dan sebagian Pulau Sumatera terhubung jaringan jalan tol telah membangkitkan bisnis angkutan umum antar provinsi semakin membaik. Adanya bus Antar Kota Antar provinsi (AKAP) jenis sleeper bus, double decker, serta menjamurnya bisnis angkutan travel antar kota atau Angkutan Jemput Antar Perkotaan (AJAP) menandakan keberhasilan angkutan umum jarak jauh. Sementara Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), angkutan perkotaan, angkutan perdesaan makin terpuruk. Bahkan, banyak kota di Indonesia sudah tidak memiliki layanan angkutan umum. Dari 38 ibukota provinsi, baru 15 kota mencoba membenahi angkutan umum berbadan hukum dan diberikan subsidi. Itupun hanya Kota Jakarta yang mandiri (karena APBD mencukupi), selainnya ada pemda yang masih tergantung bantuan APBN (mendapat stimulus), seperti Pemkot Bogor (Trans Pakuan), Pemkot Bekasi (Trans Patriot), Pemkab. Banyumas (Trans Banyumas), Pemkot. Bandung (Trans Metro Pasundan), Pemkot. Palembang (Trans Musi Jaya), Pemprov. Bali (Trans Metro Dewata). Namun ada pula pemda yang sudah mengalokasikan APBD untuk membenahi angkutan umum, bahkan ada yang menggratiskan tarif layanan, seperti Trans Koetaradja (Banda Aceh) dan Trans Banjarmasin (Kota Banjarmasin). Adapun pemerintah kota yang sudah menyelenggarakan angkutan umum, seperti Trans Padang (Pemkot. Padang), Trans Metro Pekanbaru (Pemkot. Pekanbaru), Trans Batam (Pemkot. Batam), Tayo (Pemkot. Tangerang), Trans Semarang (Pemkot Semarang), Suroboyo Bus dan Bus Wira Wiri (Pemkot. Surabaya), Batik Solo Trans (Pemkot. Surakarta) dan Trans Banjarmasin (Pemkot. Banjarmasin). Di tingkat provinsi, selain Trans Jakarta (Prov. Jakarta) ada Trans Jogja Istimewa (Prov. DI Yogyakarta), Trans Jatim (Pemprov. Jatim), Trans Jateng (Prov. Jateng), Trans NKRI (Prov. Gorontalo), Trans Banjarbakula (Prov. Kalimantan Selatan), Trans Koetaradja (Prov. Aceh), Trans Siginjak (Prov. Jambi), Trans Metro Pasundan (Prov. Jabar). Di samping itu, ada beberapa daerah mulai memberikan layanan angkutan pelajar (bus sekolah), seperti di Kab. PakPak Bharat, Kab. Wonogiri, Kab. Tanah Laut (Lakatan/Layanan Angkutan Tanah Laut), Kab. Sragen, Kota Banjarbaru, Kab. Kutai Kartanegara (Bus Sekolah Idamanku), Kab. Kebumen (Trans Kebumen), Kota Kediri (Bus Satria/Sarana Transportasi Kediri Bahagia), Kab. Gunung Kidul (Sibona/Sistem Transportasi Bus Ramah Anak), Kab. Bantul (Pangkas/Pelayanan Angkutan Anak Sekolah), Kota Padang Panjang (Transiswa), Kab. Tuban (Si Mas Ganteng), Kota Madiun, Kab. Musi Banyuasin (Trans Muba), Kab. Bangka Selatan. Pola anggaran subsidi Porsi anggaran subsidi transportasi tahun 2024 melalui DIPA Kementerian Perhubungan Rp 4,39 trilun (35,7 persen). Sedangkan melalui DIPA Kementerian Keuangan sebesar Rp 7,9 triliun (64,3 persen), meliputi public service obligation (PSO) Perkeretaapian Rp 4,7 triliun (59,4 persen) dan PSO Transportasi Laut Rp 3,2 triliun (40,6 persen). Anggaran subsidi transportasi di Kementerian Perhubungan terbagi untuk Perhubungan Laut Rp 1,95 triliun, Perhubungan Darat Rp 1,49 triiliun, Perhubungan Udara Rp 750 triliun, dan Perkeretaapian Rp 200,09 miliar untuk subsidi KA Perintis di 8 lintas. Perhubungan Laut kebagian Rp 1,95 triliun diperuntukkan 39 trayek angkutan tol laut, 105 rute perintis laut dan 6 trayek kapal ternak. Sektor Perhubungan Udara mendapatkan Rp 750 miliar dibagikan untuk 44 rute perintis kargo senilai Rp 108,40 miliar, 264 rute peritnis penumpang Rp 588,48 miliar, 1 rute subsidi kargo Rp 13,93 miliar, 10.842 drum subsidi BBM penumpang Rp 31,95 miliar, dan 1.583 drum subsidi BBM kargo Rp 7,33 miliar. Sedangkan di sektor Perhubungan Darat kebagian anggaran subsidi sebanyak Rp 1,49 triliun. Anggaran tersebut untuk 367 trayek bus perintis Rp 212,28 miliar, 35 trayek antrar moda (bus KSPN) Rp 63,9 miliar, subsidi angkutan barang di 6 lintasan (6 provinsi) Rp 22,2 miliar, 270 lintasa kapal perintis penyeberangan Rp 622,6 miliar, 2 lintasa Kapal Ferry Roro long distance Rp 18 miliar, subsidi angkutan perkotaan di 10 kota sebanyak Rp 500 miliar dan angkutan perkotaan mendukung IKN (Balikpapan – IKN) Rp 50 miliar. Adapun subsidi transportasi di dalam DIPA Kemenhub termasuk dalam kategori kegiatan, sehingga sulit untuk dibesarkan anggarannya. Maka dari itu, menambah subsidi transportasi khususnya angkutan umum dalam DIPA Kementerian Keuangan lebih memungkinkan. Subsidi BBM dapat dikurangi dan hanya diperuntukkan angkutan umum (penumpang dan barang). Selain sekarang ini sudah ada PSO Perkeretaapian dan PSO Angkutan Laut. Dana Alokasi Khusus (DAK) Pembiayaan Angkutan Umum dapat dimasukkan dalam DIPA Kementerian Keuangan. DAK ini nantinya dapat diberikan ke Pemda yang sudah mulai membenahi angkutan umum dengan APBD, namun masih kurang disebabkan fiskal rendah. Selain juga ada kegiatan pemberian stimulus Program Buy the Service ke sejumlah daerah secara bergiliran dalam kurun waktu tertentu dialihkan ke pemda dalam pengelolaan dan pembiayaan operasional. Sementara itu, Kementerian Perhubungan menambah kegiatan pembelian sejumlah bus untuk dibagikan ke sejumlah daerah yang mulai merintis Program Bus Sekolah.(MR) *Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat

Pemotor Dilarang Melintas di Trotoar: Memahami Alasan dan Dampaknya

Trotoar adalah fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah untuk pejalan kaki. Fungsinya sebagai tempat yang aman bagi pejalan kaki untuk berlalu-lalang tanpa harus khawatir terganggu oleh kendaraan bermotor. Namun, sering kali kita melihat pengendara sepeda motor yang dengan sengaja melintas di trotoar, baik untuk menghindari kemacetan maupun untuk mempercepat perjalanan mereka. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan pejalan kaki. Alasan Pemotor Dilarang Melintas di Trotoar Dampak Negatif Melintasnya Pemotor di Trotoar Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan penegakan hukum yang tegas dan konsisten dari pihak berwenang. Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas juga sangat diperlukan. Kampanye kesadaran bisa dilakukan melalui media sosial, spanduk, dan kegiatan sosialisasi di lingkungan masyarakat. Di beberapa kota besar seperti Jakarta, penertiban terhadap pemotor yang melintas di trotoar sudah mulai dilakukan secara rutin. Selain itu, pemasangan pembatas fisik di trotoar juga bisa menjadi solusi untuk mencegah kendaraan bermotor melintas di sana. Melintasnya pemotor di trotoar bukan hanya masalah pelanggaran aturan, tetapi juga menyangkut keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki. Oleh karena itu, mari kita semua berperan aktif dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan menghormati hak pejalan kaki dengan tidak melintas di trotoar.(MR) Sumber:

Cepat Lakukan Hal Ini Saat Rem Mobil Tidak Berfungsi

Menghadapi situasi di mana rem mobil tidak berfungsi bisa sangat menakutkan dan berpotensi berbahaya. Namun, dengan tetap tenang dan mengikuti beberapa langkah penting, Anda dapat meminimalkan risiko kecelakaan dan menjaga keselamatan diri serta penumpang. Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mencoba untuk memompa pedal rem. Memompa pedal rem dapat membantu memulihkan sebagian tekanan hidrolik yang hilang, memungkinkan rem untuk kembali berfungsi sementara waktu. Jika rem masih tidak merespons, segera pindahkan transmisi ke gigi yang lebih rendah untuk membantu mengurangi kecepatan mobil secara bertahap . Langkah kedua, yang harus Rakan Moda lakukan adalah menggunakan rem tangan secara perlahan dan hati-hati. Tarik rem tangan dengan perlahan untuk menghindari penguncian roda belakang yang bisa menyebabkan mobil tergelincir atau berputar. Rem tangan bekerja dengan mengunci roda belakang, dan dengan menggunakan teknik ini, Anda dapat mengurangi kecepatan mobil secara signifikan. Ingat, gunakan rem tangan hanya sebagai langkah tambahan setelah mencoba memompa pedal rem dan menurunkan gigi transmisi . Selain itu, penting untuk mencari jalur keluar yang aman dan menghindari rintangan. Amati kondisi sekitar dan coba cari area kosong atau bahu jalan di mana Anda dapat menepikan mobil dengan aman. Menggunakan klakson dan lampu darurat juga penting untuk memberi peringatan kepada pengendara lain tentang kondisi darurat yang Anda alami. Jika memungkinkan, dalam kondisi darurat cobalah untuk membenturkan mobil ke sesuatu yang dapat memperlambat laju kendaraan tanpa membahayakan diri, seperti tumpukan ban, pasir, pagar pengaman atau semak-semak, yang dapat memberikan peredam tambahan untuk menghentikan mobil . Langkah terakhir adalah menghubungi bantuan darurat sesegera mungkin setelah berhasil menghentikan kendaraan. Pastikan Anda dan penumpang berada di tempat yang aman dan menjauh dari lalu lintas. Menghubungi polisi atau layanan darurat lainnya adalah langkah penting untuk mendapatkan bantuan profesional dan memastikan bahwa kendaraan Anda tidak menimbulkan risiko lebih lanjut di jalan. Selalu ingat untuk melakukan pemeriksaan rutin pada sistem rem kendaraan Anda untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.(MR)

Kenapa Dilarang Berbalik Arah di Jalan Tol?

Sebenarnya, rangkaian jalan tol dirancang untuk memastikan arus lalu lintas yang cepat dan aman. Salah satu aturan yang sangat penting adalah larangan untuk berbalik arah. Aturan ini diberlakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan menghindari risiko kecelakaan yang tinggi. Saat kendaraan berbalik arah di jalan tol, mereka harus melawan arus kendaraan yang bergerak cepat, yang dapat menyebabkan kecelakaan fatal dan mengganggu kelancaran lalu lintas . Penting sekali bagi Rakan Moda ketahuai, jalan tol memiliki sedikit titik masuk dan keluar dibandingkan dengan jalan biasa, yang berarti opsi untuk membalik arah hampir tidak ada. Jalan tol dirancang dengan median atau pemisah jalan yang kokoh untuk mencegah kendaraan menyeberang dari satu arah ke arah yang berlawanan. Struktur ini tidak hanya meningkatkan keselamatan, tetapi juga mengurangi kemungkinan pengemudi melakukan manuver yang berbahaya seperti berbalik arah di tengah jalan tol . Kecepatan kendaraan di jalan tol jauh lebih tinggi dibandingkan dengan jalan biasa. Rata-rata, kendaraan bergerak dengan kecepatan 80-100 km/jam atau lebih tinggi. Dalam situasi seperti ini, kendaraan yang berbalik arah akan menyebabkan kebingungan dan ketidakpastian di antara pengemudi lain, meningkatkan risiko kecelakaan. Selain itu, dalam situasi darurat, waktu reaksi yang diperlukan untuk menghindari tabrakan sangat minim, sehingga potensi terjadinya kecelakaan fatal meningkat secara signifikan . Terakhir, aturan larangan berbalik arah di jalan tol juga didukung oleh regulasi pemerintah yang ketat. Di Indonesia, aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi berupa denda atau bahkan penahanan. Penegakan hukum yang ketat ini bertujuan untuk menjaga disiplin pengemudi dan memastikan keselamatan semua pengguna jalan tol.(MR)

Etika Menaiki Angkutan Umum

Rakan Moda pernahkah menaiki kendaraan umum? Pastinya pernah ya sekali seumur hidup. Misalnya mau ke pasar, ke kantor, ataupun paling sering adalah ke sekolah. Ternyata, menggunakan angkutan umum adalah bagian penting dari kehidupan sehari-hari bagi banyak orang di berbagai kota. Oleh karena itu, Rakan Moda perlu memahami etika dalam menggunakan angkutan umum sangat penting untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan bersama. Salah satu aturan dasar yang harus diikuti adalah memberikan tempat duduk kepada penumpang yang lebih membutuhkan seperti lansia, ibu hamil, dan penyandang disabilitas. Upaya kecil ini menunjukkan rasa hormat dan kepedulian terhadap penumpang lain yang mungkin membutuhkan lebih banyak dukungan fisik saat dalam perjalanan. Selain itu, menjaga kebersihan di dalam angkutan umum adalah tanggung jawab setiap penumpang. Mengambil sampah sendiri dan tidak makan atau minum yang bisa menyebabkan tumpahan adalah beberapa cara sederhana untuk menjaga kebersihan. Lingkungan yang bersih akan membuat perjalanan lebih nyaman bagi semua orang. Mematuhi aturan yang ada, seperti tidak merokok dan tidak berbicara dengan suara keras, juga merupakan bagian penting dari etika untuk menciptakan suasana yang kondusif selama perjalanan. Menghormati privasi dan ruang pribadi penumpang lain juga sangat penting dalam etika menggunakan angkutan umum. Menghindari penggunaan ponsel dengan volume suara tinggi, tidak menyentuh atau mendekati terlalu dekat dengan penumpang lain, dan menggunakan earphone saat mendengarkan musik atau menonton video adalah beberapa tindakan yang dapat dilakukan. Hal ini membantu mencegah ketidaknyamanan dan potensi konflik antar penumpang. Terakhir, penting untuk bersikap sabar dan sopan, terutama saat menunggu dan naik-turun dari angkutan umum. Memberikan prioritas kepada penumpang yang akan turun terlebih dahulu dan tidak mendorong atau berebut tempat saat naik adalah bagian dari perilaku yang baik. Memahami bahwa setiap orang memiliki tujuan dan kepentingan masing-masing akan membantu menciptakan suasana yang harmonis dan tertib. Etika ini tidak hanya akan membuat perjalanan lebih menyenangkan tetapi juga meningkatkan rasa solidaritas dan saling menghargai di antara penumpang.(MR)

Perbedaan Antara Rambu Larangan Berhenti dengan Larangan Parkir

Dalam lalu lintas jalan raya, terdapat berbagai rambu yang mengatur perilaku pengendara guna menciptakan keteraturan dan keselamatan di jalan. Dua di antaranya adalah rambu larangan berhenti dan larangan parkir. Meskipun sekilas terlihat mirip, keduanya memiliki makna dan fungsi yang berbeda. Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan antara rambu larangan berhenti dan larangan parkir. Rambu Larangan Berhenti 1. Pengertian: Rambu larangan berhenti (sering kali ditandai dengan lingkaran merah dengan garis silang melintang) menandakan bahwa kendaraan tidak boleh berhenti sama sekali di area tersebut, kecuali dalam keadaan darurat seperti kendaraan mogok atau keadaan darurat medis. 2. Tujuan: Rambu ini ditempatkan di lokasi-lokasi di mana berhenti sejenak saja dapat mengganggu arus lalu lintas atau membahayakan pengguna jalan lainnya. Contoh area yang sering menggunakan rambu ini adalah persimpangan jalan, jembatan, atau terowongan. 3. Konsekuensi Pelanggaran: Pelanggaran terhadap rambu larangan berhenti dapat dikenakan denda dan pengemudi dapat diminta untuk segera memindahkan kendaraannya. 4. Waktu Penerapan: Larangan berlaku setiap saat tanpa pengecualian, kecuali ditentukan lain oleh rambu tambahan yang menyertainya. Rambu Larangan Parkir 1. Pengertian: Rambu larangan parkir (biasanya ditandai dengan lingkaran merah dengan garis miring tunggal) menandakan bahwa kendaraan tidak boleh parkir di area tersebut. Berbeda dengan larangan berhenti, kendaraan masih diizinkan untuk berhenti sejenak, misalnya untuk menurunkan atau menaikkan penumpang, selama tidak ditinggalkan oleh pengemudi. 2. Tujuan: Rambu ini dipasang di area di mana parkir kendaraan dapat menghalangi aktivitas lain atau mengganggu penggunaan jalan secara efektif, seperti di depan pintu masuk bangunan, area perkantoran, atau zona komersial. 3. Konsekuensi Pelanggaran: Pelanggaran terhadap rambu larangan parkir juga dapat dikenakan denda, dan kendaraan yang parkir di tempat yang dilarang dapat diderek oleh otoritas terkait. 4. Waktu Penerapan: Rambu ini bisa berlaku sepanjang waktu atau pada waktu-waktu tertentu sesuai dengan rambu tambahan yang mungkin ada, misalnya larangan parkir pada jam-jam sibuk pagi atau sore hari. Secara umum, perbedaan utama antara rambu larangan berhenti dan larangan parkir terletak pada intensitas larangan terhadap kendaraan. Rambu larangan berhenti tidak mengizinkan kendaraan untuk berhenti sama sekali kecuali dalam keadaan darurat, sedangkan rambu larangan parkir masih mengizinkan kendaraan untuk berhenti sejenak asalkan tidak ditinggalkan. Pemahaman yang jelas mengenai kedua rambu ini sangat penting untuk memastikan ketertiban dan keselamatan di jalan raya.(MR) *Diolah dari berbagai sumber

Perluas Kerja sama, Dishub Aceh Terima Kunjungan dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Darat

Banda Aceh – Dalam rangka Peningkatan Kompetensi dan Sumber Daya Manusia serta memperluas kerja sama dengan mitra Perhubungan, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Darat (PPSDMPD) melaksanakan kegiatan Market Research yang berlangsung di Aula Multimoda, Dinas Perhubungan Aceh, Selasa, 11 Juni 2024. Kegiatan ini bertujuan sebagai sarana pengenalan dan promosi perguruan tinggi yang berkonsentrasi khususnya pada Bidang Transportasi, pertemuan ini dihadiri oleh Koordinator PPSDMPD Perhubungan Darat Yudhanto dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota. “Di era industrialisasi 4.0 ini, seluruh perguruan tinggi harus mampu beradaptasi dan menjawab tantangan dengan inovasi,” ujar Yudhanto. Market Research sendiri merupakan salah satu implementasi kerjasama yang dibangun perguruan tinggi dengan pemerintah daerah terkait pengembangan dalam bidang pendidikan dan pelatihan. Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Aceh T. Rizki Fadhil menyambut baik atas kehadiran dan kerjasama ini, ia berharap lulusan perguruan tinggi harus siap dan mampu berkontribusi sesuai dengan perkembangan zaman. “kita berharap alumni perguruan tinggi khususnya bidang transportasi mampu beradaptasi dan menjawab tantangan jaman” Tutup Rizki yang juga merupakan alumni Sekolah Tinggi Transportasi Darat ini.(AP)

Langkah Awal Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Sektor Transportasi

Oleh : Nia Robiatun Jumiah, A.Md. Di tempat-tempat umum masih banyak kita jumpai, beberapa orang merokok dengan bebas tanpa mengindahkan apakah wilayah tersebut termasuk kawasan yang diperbolehkan atau tidak untuk merokok. Tempat umum juga dijadikan tempat yang dipandang layak untuk mempromosikan/mengiklankan produk rokok dikarenakan target pasar dianggap lebih tinggi pada tempat tersebut. Padahal nyatanya, tempat umum merupakan salah satu wilayah yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku mengenai Kawasan Tanpa Rokok. Provinsi Aceh telah mengatur hal tersebut dalam Qanun Aceh No. 4 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Qanun tersebut menjelaskan bahwa Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. Selama ini, isu rokok dipandang sensitif dan penuh kontroversi. KTR dianggap rumit dan menakutkan. Para perokok salah mengartikan mengenai penerapan KTR yang dianggap sebagai pembatasan hak untuk merokok, padahal Qanun KTR dibuat untuk mengatur hak perokok dan hak non perokok. KTR adalah “win-win solution” untuk perokok dan non perokok. Qanun KTR merupakan payung hukum dalam pelaksanaan kepatuhan penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok. Beberapa langkah telah dilakukaan dalam upaya penerapan Qanun KTR oleh Pemerintah Aceh dengan tujuan untuk mengedukasi masyarakat Aceh dalam pelaksanaan amanat dalam Qanun KTR. Upaya tersebut antara lain dilakukannya sosialisasi dengan memanfaatkan media seperti radio, TV, pemasangan baliho KTR dan workshop penyusunan mekanisme penegakan Qanun KTR Aceh. Kawasan Tanpa Rokok pada sektor transportasi, mencakup angkutan umum dan tempat umum yang memiliki aturan yang berbeda. Kategori tempat umum adalah tempat yang bisa diakses publik oleh masyarakat umum sehingga di dalam qanun tersebut, perlu tersedianya tempat khusus untuk merokok. Angkutan umum yang termasuk dalam pengawasan Dinas Perhubungan Aceh meliputi bus umum, taksi, angkutan kota (kendaraan wisata, bus sekolah, dan bus karyawan), angkutan air dan angkutan lainnya. Sedangkan Tempat Umum dalam pengawasan Dinas Perhubungan Aceh meliputi terminal antar kabupaten/kota (Terminal Penumpang Tipe B), pelabuhan laut regional, dan stasiun kereta api antar kota, dan halte bus Trans Kutaraja. Pelabuhan Penyeberangan dan Terminal Penumpang setiap harinya digunakan oleh masyarakat pengguna jasa transportasi yang butuh terhadap layanan akses perpindahan dari satu daerah ke daerah lainnya. Mobilisasi berbanding lurus dengan konsekuensi kesehatan yang diterima oleh para pengguna jasa transportasi. Termasuk di dalamnya, interaksi antar perokok dan non perokok. Upaya Dinas Perhubungan Aceh dalam Penerapan KTR bertujuan untuk menumbuhkan rasa peduli terhadap perwujudan KTR dan upaya pengelolaan lingkungan hidup yang dikelola dan dipantau dengan baik pada Prasarana Perhubungan. Upaya-upaya tersebut diantaranya adalah sosialisasi KTR bagi pengelola Prasarana dan stakeholder, pemasangan spanduk dan stiker KTR pada Prasarana Perhubungan Aceh, dan Pembuatan TVC tentang KTR di Channel Youtube. Sosialisasi KTR dan Pengelolaan Lingkungan Prasarana Perhubungan yang pernah dilakukan oleh Dinas Perhubungan Aceh pada 30 Mei 2022, menghadirkan Rizzana Rosemary, S.Sos., M.Si, MHC (penulis buku Mendambakan Negeri Tanpa Asap Rokok) sebagai narasumber sekaligus Tenaga Ahli acara tersebut. Sosialisasi KTR dan Pengelolaan Lingkungan dilakukan kepada Koordinator Terminal Tipe B dan Pelabuhan Penyeberangan yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Aceh.  Selain itu, Dinas perhubungan Aceh juga telah melakukan Audiensi dengan The Aceh Institute yang dilakukan pada 3 Mei 2024. Dalam pertemuan tersebut ditegaskan bahwa Dinas Perhubungan Aceh menyambut baik audiensi dan sinkronisasi mengenai implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2020. Direktur Eksekutif The Aceh Institute, Muazinnah, B.Sc., MPA, menyampaikan perlunya sinergitas para pihak dalam menyusun kerangka konseptual terkait implementasi KTR pada sektor transportasi. Pertemuan tersebut diharapkan dapat menghasilkan kerjasama antara The Aceh Intitute dan Dinas Perhubungan Aceh dalam rangka sinkroniasi implementasi penerapan KTR pada sektor transportasi. The Aceh Institute juga telah menciptakan aplikasi sebagai alat bantu pencatatan kepatuhan dan penegakan berbasis perangkat lunak pada telepon genggamyang bernama Monitor KTR. Sedangkan aplikasi berbasis website yang bernama Dashboard E-Monev KTR yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan dan WHO Indonesia dapat diakses pada https://ktr.kemkes.go.id/ Penerapan Kawasan Tanpa Rokok juga merupakan bentuk kepatuhan dalam pengelolaan lingkungan yang baik dan benar, mengingat sampah puntung rokok termasuk ke dalam limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Hal ini menjadi perhatian utama bagi petugas dalam mengawasi aktifitas di Pelabuhan, terminal maupun di halte dan angkutan. Namun upaya-upaya yang dilakukan tidaklah cukup tanpa adanya kesadaran diri sendiri. Oleh karenanya kesadaran masyarakat menjadi faktor penting keberhasilan penerapan KTR pada sektor transportasi baik di angkutan umum maupun fasilitas umum yang termasuk dalam kewenangan Pemerintah Aceh.(*)

Lengkapi Hal Ini Sebelum Bersepeda

Bersepeda merupakan aktivitas yang menyenangkan dan menyehatkan. Namun, sebelum Anda memulai perjalanan bersepeda, ada beberapa hal penting yang perlu dipersiapkan agar perjalanan Anda aman dan nyaman. Berikut adalah beberapa hal yang perlu Anda lengkapi sebelum bersepeda: Dengan mempersiapkan semua hal di atas, Anda bisa menikmati perjalanan bersepeda dengan aman dan nyaman. Bersepeda tidak hanya memberikan manfaat kesehatan fisik, tetapi juga bisa menjadi waktu yang menyenangkan untuk bersantai dan menikmati pemandangan sekitar. Selamat bersepeda!(MR) *Diolah dari berbagai sumber

Pentingnya Penggunaan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Belakang

Dalam beberapa tahun terakhir, kesadaran akan pentingnya keselamatan di jalan raya semakin meningkat. Salah satu langkah penting dalam upaya meningkatkan keselamatan berkendara adalah penggunaan sabuk pengaman. Meski banyak yang sudah sadar akan pentingnya sabuk pengaman di kursi depan, masih banyak yang mengabaikan penggunaannya di kursi belakang. Artikel ini akan membahas mengapa sabuk pengaman wajib dipakai oleh penumpang belakang dan dampaknya terhadap keselamatan. Mengapa Sabuk Pengaman Penting? Sabuk pengaman adalah alat keselamatan yang dirancang untuk melindungi penumpang dalam kendaraan selama kecelakaan. Fungsi utamanya adalah untuk menahan penumpang pada tempatnya, sehingga mencegah mereka terlempar keluar dari kendaraan atau bertabrakan dengan bagian dalam kendaraan yang keras. Ketika terjadi kecelakaan, gaya yang dihasilkan bisa sangat besar, dan tanpa sabuk pengaman, penumpang bisa mengalami cedera serius atau bahkan kematian. Fakta dan Data Statistik Penelitian menunjukkan bahwa penggunaan sabuk pengaman dapat mengurangi risiko cedera parah dan kematian dalam kecelakaan lalu lintas. Menurut data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), penggunaan sabuk pengaman di kursi depan dapat mengurangi risiko kematian bagi penumpang depan hingga 50%. Sementara itu, bagi penumpang belakang, risiko kematian dapat berkurang hingga 25% jika mereka menggunakan sabuk pengaman. Alasan Mengapa Penumpang Belakang Harus Memakai Sabuk Pengaman Penggunaan sabuk pengaman oleh penumpang belakang adalah langkah sederhana namun sangat penting untuk meningkatkan keselamatan berkendara. Meski mungkin dianggap tidak nyaman atau tidak penting oleh sebagian orang, faktanya adalah sabuk pengaman dapat menyelamatkan nyawa dan mengurangi risiko cedera serius dalam kecelakaan. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap penumpang di dalam kendaraan untuk selalu mengenakan sabuk pengaman, tidak hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk keselamatan bersama. Kesadaran dan disiplin dalam menggunakan sabuk pengaman adalah kunci utama dalam menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman.