Dishub

Pererat Silaturahmi, Dishub Aceh Rayakan Maulid Nabi di Meuligoe Wali Nanggroe

JANTHO – Dinas Perhubungan Aceh memeriahkan Maulid Raya yang diselenggarakan oleh Pemerintah Aceh melalui Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe Aceh (Keurukon Katibul Wali) yang berlangsung di dalam Komplek Meuligoe Wali Nanggroe Aceh, Kabupaten Aceh Besar, pada Selasa, 12 Desember 2023. Dalam maulid raya tahun ini, Dishub Aceh menyediakan 5 idangan makanan untuk dinikmati oleh para anak yatim beserta tamu undangan yang berasal dari masyarakat umum. “Perayaan maulid raya tahun ini menjadi momentum bagi kita di Dishub Aceh untuk mengingat kembali ajaran-ajaran (sunnah) yang diajarkan oleh Rasulullah. Di samping itu, juga menjadi momen untuk saling berbagi sehingga bisa mempererat silaturrahmi dengan sesama,” ucap Teuku Rizki Fadil, Sekretaris Dinas Perhubungan Aceh. Peringatan maulid Nabi Besar Muhammad SAW tahun ini masih sama seperti tahun sebelumnya di mana seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) ikut terlibat dan membawa idangan makanan untuk disantap bersama masyarakat umum. Berdasar informasi yang diperoleh, tamu yang hadir pada pelaksanaan maulid raya tahun 2023 diperkirakan mencapai 5.000 orang lebih. Guna mendukung kelancaran kegiatan, Dishub Aceh juga menurunkan personil Dalops LLAJ untuk mengatur lalu lintas kendaraan selama acara berlangsung.(AB)

Mengintip Tap-in di Pelabuhan Ulee Lheue

Dinas Perhubungan Aceh membagikan 200 lembar kartu pembayaran elektronik kepada pengguna jasa Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue, Banda Aceh, Kamis, 20 Juli 2023.

Kadishub Aceh Terima Penghargaan Sebagai Mitra Terbaik dari USK

BANDA ACEH – Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal bersama Kepala UPTD Angkutan Massal Trans Kutaraja Hanung Kuncoro menerima penghargaan dari Universitas Syiah Kuala (USK) sebagai mitra terbaik Bidang Kemahasiswaan dan Kewirausahaan yang diserahkan langsung oleh Rektor USK, Prof. Dr. Ir. Marwan di Gedung AAC Dayan Dawood USK, Banda Aceh, Senin, 11 Desember 2023. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi Dinas Perhubungan Aceh melalui UPTD Angkutan Massal Trans Kutaraja dalam mendukung kegiatan yang diselenggarakan oleh USK, baik skala nasional maupun internasional. Penyerahan penghargaan ini berlangsung berbarengan dengan Kuliah Umum Wakil Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Republik Indonesia, Afriansyah Noor dengan tema “Tantangan dan Peluang Dunia Kerja Dalam Menyongsong Masa Depan”. Teuku Faisal menyampaikan rasa terima kasih kepada segenap civitas akademika USK atas apresiasi yang diberikan oleh kampus “Jantong Hatee Rakyat Aceh” tersebut kepada Dishub Aceh dan Trans Koetaradja. Trans Koetaradja telah menjadi ikon angkutan umum perkotaan di ibukota provinsi Aceh. Oleh sebab itu, kata Teuku Faisal, semua pihak perlu ambil bagian dalam mendukung dan mempromosikan Trans Koetaradja pada setiap event yang diselenggarakan di Kota Banda Aceh, baik skala nasional maupun internasional. “Kita (Dishub Aceh) merasa terhormat bisa berkontribusi dalam sejumlah kegiatan USK yang dihadiri oleh mahasiswa dari berbagai provinsi di Indonesia, bahkan ada event internasional,” sebutnya selepas menerima piagam tersebut. Penyerahan penghargaan ini didasari oleh sejumlah kolaborasi antara Pemerintah Aceh dengan Universitas Syiah Kuala yang menjadi kontribusi nyata bagi pembangunan manusia, serta kepedulian Pemerintah Aceh ikut berpartisipasi aktif dalam menyukseskan tri dharma perguruan tinggi. Selain itu, Dishub Aceh juga ikut mendukung pelaksanaan The Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) Varsity Carnival yang ke 22 di USK yang diikuti sebanyak 603 peserta dari tiga negara yaitu Indonesia, Malaysia, dan Thailand. Dishub Aceh, tambah Teuku Faisal, terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jasa Trans Koetaradja, terutama para mahasiswa yang telah menjadi konsumen tetap. “Hadirnya layanan feeder Trans Campus di sini merupakan bukti konkrit komitmen kita dalam mendukung kegiatan perkuliahan mahasiswa di Banda Aceh. Semoga semakin banyak agenda bersama yang bisa dikerjasamakan kedepannya bersama USK,” harap Teuku Faisal. Trans Campus merupakan layanan angkutan feeder (pengumpan) yang beroperasi di dalam lingkungan kampus untuk mendukung mobilitas mahasiswa mengikuti perkuliahan. Layanan ini dilayani oleh 2 unit bus feeder yang beroperasi setiap hari mulai pukul 07.30 WIB hingga 17.05 WIB.(AB)

Menekan ODOL di Jalanan Aceh

Satu unit angkutan barang yang melebihi kapasitas melewati ruas jalan nasional Medan-Banda Aceh, Selasa, 27 Juni 2023.

Relokasi Terminal Lama Bireuen untuk ‘Tumbuhkan Sentra Ekonomi Baru’

Aktivitas angkutan AKDP di Terminal Tipe B Bireuen mulai beroperasi, Rabu, 12 Oktober 2023.

Kendaraan Listrik, Upaya untuk Merawat Lingkungan

Saat ini negara kita yang dijuluki Heaven on Earth serta paru paru dunia telah tercemar polusi udaranya, terutama ibukota Jakarta. Kepadatan dan ramainya penduduk di ibukota membuat meningkatnya polusi udara yang diakibatkan dari emisi kendaraan dan juga industri yang dapat menyebabkan tingginya tingkat polusi udara. Polusi udara di Indonesia merupakan masalah serius yang mempengaruhi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Dikarenakan polusi udara merupakan salah satu masalah lingkungan yang paling mendesak di dunia saat ini, karena ini telah menjadi ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Berdasarkan laporan terbaru dari kualitas udara dunia IQAir 2021 yang dirilis pada Maret tahun 2022, Indonesia menduduki peringkat ke-17 sebagai negara dengan tingkat polusi udara tertinggi di dunia, dengan konsentrasi PM2,5 mencapai 34,3 μg per meter kubik.Pada September tahun 2021, laporan Air Quality Life Index (AQLI) yang diterbitkan oleh Energy Policy Institute, University of Chicago (EPIC) menjelaskan bahwa rata-rata orang Indonesia diperkirakan dapat kehilangan 2,5 tahun dari usia harapan hidupnya akibat kualitas udara yang tidak memenuhi ambang aman sesuai pedoman World Health Organization (WHO) untuk konsentrasi partikel halus (PM2.5). Dengan demikian, penanganan polusi udara menjadi prioritas yang harus diatasi oleh pemerintah dan masyarakat. Dampak dan efek serius dari polusi udara terhadap kesehatan manusia yaitu dapat menyebabkan masalah pernapasan, penyakit kardiovaskular, dan bahkan dapat berkontribusi pada perubahan iklim. Selain itu, polusi udara juga merugikan lingkungan, merusak tanaman, air, dan keanekaragaman hayati. Salah satu faktor utama meningkatnya polusi udara di Indonesia disebabkan oleh emisi kendaraan konvensional. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan pencegahan dan pengurangan emisi yang perlu ditingkatkan, untuk menjaga kualitas udara yang lebih baik serta peningkatan kesadaran tindakan perlindungan lingkungan. Untuk menangani masalah polusi udara ini dapat mengambil langkah-langkah seperti pengurangan emisi kendaraan, peningkatan efisiensi energi, penanaman lebih banyak pohon dan mendukung kebijakan lingkungan. Salah satu cara menangani pengurangan pada emisi kendaraan yaitu dengan beralih ke kendaraan listrik. Dikarenakan kendaraan listrik dianggap ramah lingkungan karena tidak menghasilkan emisi gas buang saat digunakan. Kendaraan listrik beroperasi sepenuhnya menggunakan baterai untuk menyimpan energi dan menggerakkan kendaraan listriknya, tanpa menghasilkan gas buang yang berbahaya, sehingga tidak memerlukan bahan bakar fosil seperti bensin atau diesel yang biasanya digunakan pada mobil konvensional. Keunggulan lain dari mobil listrik yaitu meliputi efisiensi energi yang tinggi, biaya operasional yang lebih murah, kontribusi positif terhadap lingkungan, dan memiliki performa yang baik. Mobil listrik juga memerlukan perawatan yang lebih sedikit dibandingkan mobil konvensional. Namun, kendaraan listrik juga memiliki beberapa kekurangan yang meliputi keterbatasan jangkauan per charge, ketergantungan pada infrastruktur pengisian daya, dan biaya awal yang lebih tinggi. Selain itu, masih ada tantangan terkait daur ulang baterai dan dampak lingkungan produksi baterai. Karena beberapa kekurangan itulah yang membuat kendaraan listrik kurang banyak diminati oleh masyarakat. Akan tetapi, pemerintah mendukung dan menganjurkan untuk jangka menengah ke atas mulai beralih menggunakan kendaraan listrik, seperti yang disebutkan oleh Presiden Joko Widodo di gedung MPR/DPR pada Jumat, 16 Agustus 2019, Jakarta. Jokowi menyebutkan keinginannya akan industri otomotif dalam negeri untuk memproduksi dan mengekspor kendaraan bermotor listrik. Tujuannya tidak lain adalah untuk mengurangi emisi karbon sebesar 29 persen pada tahun 2030. Menurut data dari Gaikindo, pada Agustus tahun 2023 volume penjualan dan minat pembelian kendaraan listrik berbasis baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV) di Indonesia mencapai 1.331 unit. Angka tersebut naik 24 persen dibanding Juli tahun 2023, serta lebih tinggi 30 persen dibanding Agustus tahun lalu.Jika diakumulasikan, selama periode Januari-Agustus tahun 2023 volume penjualan mobil listrik BEV di dalam negeri mencapai sekitar 8,2 ribu unit. Pencapaian itu lebih tinggi sekitar lima kali lipat dibanding Januari-Agustus tahun 2022, yang penjualan wholesale-nya hanya sekitar 1,6 ribu unit. Hal ini menunjukkan tren mobil listrik di Indonesia pada tahun 2023 sudah berkembang pesat dibanding tahun lalu. Dari tulisan saya yang di atas dapat kita simpulkan bahwa mobil listrik cenderung positif dan dianggap sebagai langkah positif untuk mengurangi polusi udara dan ketergantungan pada bahan bakar fosil. Banyak orang mengapresiasi konsep mobil listrik sebagai solusi ramah lingkungan, tetapi beberapa juga menyoroti tantangan seperti infrastruktur pengisian daya dan harga yang masih tinggi. Beberapa orang melihat mobil listrik sebagai langkah maju yang penting untuk menjaga lingkungan dan mengurangi dampak perubahan iklim. Namun, perlu diakui bahwa masih ada pekerjaan yang perlu dilakukan untuk meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi teknologi ini agar dapat diterima oleh lebih banyak orang. Pendapat tentang mobil listrik cenderung berkembang seiring waktu sejalan dengan perkembangan teknologi dan solusi untuk mengatasi hambatan-hambatan yang ada. Dengan adanya anjuran penggunaan mobil listrik dari pemerintah juga berdampak negatif bagi perusahaan bahan bakar batu bara dikarenakan merosotnya pembelian bahan bakar oleh masyarakat yang sudah beralih ke penggunaan tenaga listrik. Karena dengan menggunakan kendaraan listrik masyarakat tidak perlu mengantri membeli bahan bakar di SPBU, serta tidak harus mengeluarkan rupiah yang tinggi jika terjadinya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Jika pemerintah sudah mendukung dan menganjurkan peningkatan penggunaan kendaraan listrik, sebaiknya pemerintah juga menyediakan atau memberikan subsidi kendaraan listrik, menambah titik Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan meningkatkan kebijakan peraturan tentang kendaraan listrik. Agar masyarakat bisa menerima penerapan penggunaan kendaraan listrik. Dengan meningkatnya penggunaan kendaraan listrik dapat membantu mencegahnya pencemaran polusi udara.(*) *Oleh Jihad Syura, Mahasiswi Magang MBKM Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Syiah Kuala (USK)

Bahaya, Jangan Lakukan ini Saat Mengemudi!

Selain melanggar rambu lalu lintas, mengemudi dengan kecepatan tinggi, mengemudi dalam keadaan mengantuk, ada faktor lain yang juga berpotensi menyebabkan kecelakaan lho, Rakan Moda. Menggunakan handphone saat berkendara adalah perilaku berbahaya yang dapat meningkatkan risiko tinggi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Kegiatan seperti mengirim pesan teks, menelepon, atau menggunakan aplikasi ponsel saat mengemudi dapat mengalihkan perhatian pengemudi dari fokus pada jalan dan menyebabkan berbagai masalah. Aturan tentang larangan menggunakan telepon genggam (ponsel) saat berkendara dapat bervariasi antar negara dan wilayah. Sebagian besar yurisdiksi memiliki aturan yang dirancang untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya dan mengurangi risiko kecelakaan akibat pengemudi yang terganggu oleh penggunaan telepon genggam. Sesuai dengan Pasal 106 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi dilarang menggunakan telepon genggam atau alat komunikasi lain yang dapat mengganggu konsentrasi saat mengemudi. Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan Pasal tersebut menyebutkan, setiap pengendara kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan atau barang, ataupun menimbulkan korban luka ringan, berat hingga meninggal, akan dipidana selama enam bulan hingga enam tahun dan denda maksimal mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta. Undang-undang bahkan mengategorikan tindakan ini sebagai kejahatan dan bukan sekadar pelanggaran. Untuk meningkatkan keamanan di jalan raya, sangat penting untuk menghindari menggunakan handphone selama mengemudi. Gunakan sistem Hands-Free ketika mengemudi apabila ada panggilan mendesak, atau Rakan Moda juga dapat melakukan Pullover ke tempat yang aman dan hentikan kendaraan sebelum menerima atau membuat panggilan. Pilihan lainnya, Rakan Moda juga dapat mematikan ponsel atau letakkan di tempat yang tidak dapat dijangkau selama mengemudi, atau rencanakan panggilan atau pesan teks sebelum berkendara, sehingga tidak perlu menanggapi pesan atau panggilan selama perjalanan. Ingatlah bahwa keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama. Mematuhi aturan dan menghindari perilaku berbahaya seperti menggunakan handphone saat berkendara dapat membantu menjaga keamanan untuk diri sendiri dan orang lain di jalan. Stay safe ya Rakan Moda. (FL)

DWP Dishub Aceh Juara 1 Lomba Bercerita Pada Momen HUT DWP Aceh ke-24

BANDA ACEH – Pengurus Dharma Wanita Persatuan (DWP) Dinas Perhubungan Aceh dinobatkan sebagai juara 1 dalam Kejuaraan Lomba Bercerita saat peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-24 DWP Aceh yang digelar di Anjong Mon Mata Komplek Meuligoe Gubernur Aceh, Kamis, 7 November 2023. Lomba bercerita yang diikuti oleh sejumlah DWP Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan kabupaten/kota tersebut mengambil tema “Tokoh Wanita Pengukir Sejarah.” Di samping pelaksanaan sejumlah kategori lomba, peringatan HUT DWP juga diisi dengan penyerahan donasi untuk korban banjir di Kabupaten Aceh Selatan dan Aceh Tenggara. Selain itu, DWP Aceh juga membantu membangun satu unit rumah layak huni untuk salah satu masyarakat kurang mampu di Gampong Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar.(*)

Bijaksana-Bijaksini

“Jika seseorang tidak tahu ke pelabuhan mana dia berlayar, maka tidak ada angin yang menguntungkan”. – Seneca Kita ingin kemana sebenarnya, hanya berlayar untuk menguji ketahanan kapal, menguji badai yang menghadang atau pelabuhan sebagai tujuan. Menentukan tujuan dalam pelayaran menjadi hal penting sehingga mengapa pelayaran ini harus dilakukan. Tujuan akhir dari setiap pelayaran yakni pelabuhan demi pelabuhan, sehingga kita tahu setiap angin, gelombang atau badai yang datang mengahimpiri kapal akan memberi manfaat atau hanya sekedar memberi tahu bahwa perjalanan ini tidak mudah. Nahkoda yang baik dan kru kapal yang solid merupakan hal penting dalam melakukan pelayaran karena sumber kerusakan perjalanan bukan dari kapal yang tidak layak berlayar namun dari setiap penghuni kapal yang tidak tahu arah tujuan pelayaran. Tidak selamanya kapal yang melakukan perlayaran dalam kondisi tenang namun sesekali terhempas oleh badai, begitu halnya kelompok dengan kebijakan. Kebijakan dibuat dengan tujuan memberi dampak positif bagi penerima kebijakan, namun dalam pelaksanaannya terkadang timbul dampak dampak negative yang tidak diperkirakan oleh pembuat kebijakan, kesadaran penerima kebijakan untuk melaksanakan kebijakan secara sukarela berpengaruh terhadap tercapainya tujuan dari suatu kebijakan. Kebijakan merupakan suatu Upaya untuk membiasakan sesuatu hal yang sebelumnya bukan kebiasaan menjadi kebiasaan. Setiap hal yang diupayakan untuk dilakukan secara bersama-sama agar menjadi kebiasaan, merupakan hal yang tidak mudah dalam prakteknya, seperti berlayarnya kapal pada samudera, harapan penumpang pelayaran akan tenang dengan angin sepoi-sepoi dan sesekali melihat keindahan atraksi lumba-lumba tanpa pawang, namun kenyataannya kita hanya bisa mengendalikan layar dan kemudi kapal untuk mencapai tujuan kapal hingga sampai pelabuhan. Didalam nahkoda yang handal dalam merespon hujan dan badai selama perjalanan akan tetap mencapai Pelabuhan ayng dituju dengan selamat. Kebijakan demi kebijakan memiliki peran untuk mengatur yang berada dalam satu kesamaan tujuan baik dirinya sebagai individu yang menjadi bagian daripada satu komunitas. Mematuhi aturan-aturan yang telah dibuat, baik disetujui atau tidak, tidak menjadi tanggung jawab pemilik kebijakan. Melaksanakan atau melanggar kebijakan itu milik individu yang hadir dalam kelompok, yang kemudian diluar hal yang dapat diatur oleh kebijakan. Hal unik dari kebijakan yakni menimbulkan kebijakan lain untuk mendukung kebijakan yang menjadi tujuan utama. Harapan yang ingin dicapai dari sebuah kebijakan bukan menimbulkan kebijakan baru agar kebijakan lama terlaksana dengan baik, melainkan dilaksanakan lalu dampak yang timbul dan setelahnya dievaluasi untuk mencapai tujuan dengan timbulnya sebuah kebijakan. Ada istilah dalam kehidupan yang beragam yakni dikotomi kontrol, yang secara bebas dapat diartikan ada hal-hal yang dapat dikontrol dan tidak dapat dikontrol. Upaya yang ingin dicapai dari sebuah kebijakan yakni agar tujuan bersama akan dapat terwujud dengan dikontrol. Hal lain dari dikotomi kontrol ada hal yang di luar dari pada yang dapat diatur diluar kebijakan. Sehingga untuk terlaksananya kebijakan dengan sempurna merupakan hal yang tidak mungkin dicapai. Namun, itu di luar tujuan terciptanya kebijakan sehingga kebijakan hanya memikirkan apa yang dapat dikontrol dan selebihnya hanya upaya untuk dapat dilaksanakan oleh individu di luar kebijakan. Kita hanya bisa mengendalikan apa yang ada dalam kendali kita yakni pikiran dan tindakan kita sendiri. Selain itu, merupakan hal eksternal di luar kendali kita. Oleh karenanya, yang dapat kita kendalikan adalah penilaian kita terhadap hal eksternal ini; peristiwa, situasi, pikiran, pendapat orang lain terhadap kita.Semakin kita berusaha mengendalikan apa yang ada di luar kendali kita, maka kita akan semakin merasa frustasi, kecewa, atau bahkan patah hati. Jadi, fokuslah pada apa yang bisa kita kontrol yaitu diri sendiri.Ketika mengamati sesuatu, cobalah untuk mundur selangkah, beri jarak agar bisa melihat segala sesuatunya lebih luas. Seperti kata Pierre Hadot “Memandang dari atas mengubah penilaian kita terhadap sejumlah hal.”(*) Versi cetak digital dapat diakses dilaman:

Raih Predikat Informatif, Kunci Sukses Dishub Aceh Wujudkan Good Governance

Dinas Perhubungan Aceh meraih predikat Informatif dengan nilai 98,83 dalam penghargaan Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023 dari Komisi Informasi Aceh (KIA) di Hotel Amel dan Convention Hall Banda Aceh, Rabu, 6 Desember 2023. Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal menyampaikan ucapan terima kasih atas penghargaan predikat informatif terbaik dengan nilai tertinggi kategori Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang diberikan kepada Dishub Aceh tahun ini. “Ini merupakan kali ketiga secara berturut-turut Dishub Aceh memperoleh predikat informatif dalam keterbukaan informasi publik di Aceh,” ujar Teuku Faisal sesaat setelah menerima penghargaan dari Sekretaris Daerah Aceh Bustami. Penghargaan ini, sebut Teuku Faisal, adalah buah dari komitmen Dishub Aceh dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik dalam menjalankan roda organisasi. “Penerapan keterbukaan informasi merupakan upaya kita untuk menjadi lembaga pemerintah yang informatif dengan memberikan pelayanan informasi yang akuntabel dan transparan melalui pemanfaatan teknologi informasi kepada masyarakat,” kata Teuku Faisal. Hasil yang didapatkan hari ini, tambah Teuku Faisal, tidak diperoleh secara instans. Ada proses panjang yang dilalui untuk menyiapkan segala hal agar penerapan keterbukaan informasi di Dishub Aceh bisa berjalan dengan maksimal. “Muali dari menyiapkan personil pengelola informasi yang handal, perangkat kerja, hingga penyediaan ruang kerja yang nyaman,” sebutnya. Pada kesempatan yang sama, Ketua Informasi Pusat (KIP) Donny Yoesgiantoro menyebutkan bahwa setiap badan publik wajib melaksanakan amanah undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). “Setiap badan publik punya kewajiban untuk menyampaikan informasi karena masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui (right to know) berdasarkan undang-undang,” sebutnya. “Selamat kepada badan publik yang menerima penghargaan anugerah keterbukaan informasi publik di Aceh tahun 2023 ini, semoga keterbukaan informasi di Aceh semakin baik dan dapat diutamakan,” tutur Donny. Sementara itu, Ketua Informasi Aceh (KIA) Arman Fauzi menyebutkan bahwa pada tahun 2023 ini ada 73 badan publik di Aceh yang telah mengembalikan kuesioner atau Self Assesment Questionary (SAQ). “Ke depan kita berharap bisa lebih banyak lagi badan publik yang berpartisipasi dalam keterbukaan informasi publik sehingga iklim keterbukaan informasi di Aceh semakin membaik,” kata Arman. Anugerah Keterbukaan Informasi Publik merupakan penganugerahan yang diberikan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA) setiap tahunnya kepada badan publik yang menjalankan amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh KIA. (AB)