Dishub

Sekda Serahkan SK Kenaikan Pangkat 21 ASN Dishub Aceh

Banda Aceh – Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah, M.Kes., didampingi Kepala Dinas Perhubungan Aceh, T. Faisal, ST., MT., dan Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Abdul Qahar, S.Kom., MM., menyerahkan SK Kenaikan Pangkat dan Purna Bakti/pensiun kepada 21 Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan Aceh di Banda Aceh, Senin, 14 Maret 2022. Dalam penyerahan SK yang berlangsung di depan Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh ini, sebanyak 20 ASN Dishub Aceh menerima SK kenaikan pangkat, sedangkan 1 ASN lainnya yaitu Muhammad Ali menerima SK pensiun. Selepas acara penyerahan SK, Plt Sekretaris Dinas Perhubungan Aceh, T Rizki Fadhil menyampaikan ucapan terima kasih kepada Muhammad Ali atas pengabdian selama ini, serta telah menjadi bagian dari Keluarga Besar Dinas Perhubungan Aceh. (AM)

Sinergi Triple Helix dalam Pengembangan Penelitian

Oleh Diana Devi, S.T., M.T.* Dalam menjalankan tata kelola pemerintahan diperlukan sebuah peta perjalanan yang direncanakan agar setiap kebijakan yang diambil lebih terarah dan berdampak bagi pemerintah dan masyarakat. Tata kelola Pemerintah Daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Salah satu tujuan dari otonomi daerah adalah memanfaatkan segala aspek potensi yang ada guna meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 363 disebutkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, Daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. Kerja sama yang dimaksud dalam pasal tersebut meliputi kerja sama dengan daerah lain, pihak ketiga dan lembaga pemerintah di luar negeri. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah menyebutkan bahwa Kerja Sama Dengan Pihak Ketiga meliputi kerja sama dalam penyediaan pelayanan publik, kerja sama dalam pengelolaan aset untuk meningkatkan nilai tambah yang memberikan pendapatan bagi daerah, kerja sama investasi dan kerja sama lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada tahun 1990an, Henry Etzkowitz dan Loet Leydesdorff pertama kali mengungkapkan teori tentang kolaborasi pemerintah, universitas dan industri yang mereka sebut sebagai triple helix pada publikasi mereka yang berjudul “The Triple Helix, University-Industry-Government Relations: A Laboratory Knowledge – Basic Economic Development”. Triple Helix disebutkan sebagai sebuah konsep kolaborasi kerjasama sinergitas Pemerintah, Universitas dan Industri yang bersinergi dimana Pemerintah sebagai pembuat kebijakan, Universitas sebagai pusat pengembangan penelitian, dan industri sebagai penyedia kebutuhan layanan masyarakat untuk mencapai tujuan bersama. Konsep Triple Helix inilah yang dituangkan oleh Pemerintah Aceh dengan Universitas Syiah Kuala (USK) dalam Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama Pendidikan, Penelitian, Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Pengembangan Sumber Daya Manusia pada tanggal 29 Maret 2019. Hal ini kemudian ditindaklanjuti Dinas Perhubungan Aceh dan Fakultas Teknik USK dengan menandatangani Nota Persetujuan Kerjasama pada tanggal 29 Maret 2019 sebagai bentuk komitmen dalam melaksanakan kerjasama di bidang pendidikan dan pelatihan; penelitian dan inovasi dan pengabdian kepada masyarakat. Kerjasama yang telah dilaksanakan dengan Fakultas Teknik USK antara lain adalah penyediaan tenaga ahli dalam melaksanakan kajian dan sebagai pendamping teknis kegiatan pada Dinas Perhubungan Aceh, serta dalam pembuatan aplikasi SAPA (Siaga Pantau Aceh) Mudik pada tahun 2020 sebagai langkah dari penanganan Pandemi Covid-19. Pada tahun 2021 Dinas Perhubungan Aceh juga bekerjasama dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis USK dalam melakukan Kajian Potensi Kerjasama pada Infrastruktur Perhubungan yang berfokus pada dua lokasi yaitu terminal Tipe B Sigli dan Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue. Kajian ini bertujuan untuk memetakan potensi kerjasama serta pendapatan pada kedua infrastruktur perhubungan tersebut.  Dalam pelaksanaannya, Tenaga Ahli menentukan metode penelitian, melakukan survey lapangan serta menganalisa data yang diperoleh sehingga dapat memberi gambaran terkait pemanfaatan fasilitas dan juga potensi pendapatan dan Kerjasama yang ada di terminal dan Pelabuhan, agar kedua infrastruktur tesebut tidak hanya berfungsi sebagai simpul transportasi tetapi juga sebagai pusat perekonomian masyarakat. Dari hasil kajian tersebut beberapa jenis industri yang dapat dikembangkan di terminal maupun pelabuhan adalah penyediaan sarana pergudangan, perhotelan, bengkel mobil, perawatan kapal dan sentral UMKM. Sesuai dengan hasil kajian di atas, konsep Triple Helix pada terminal maupun pelabuhan diterapkan dengan langkah yaitu: akademisi (Universitas) menganalisis potensi pemanfaatan fasilitas yang ada, selanjutnya pemerintah menerbitkan regulasi terkait pemanfaatan fasilitas terminal dan pelabuhan, serta peran industri sebagai penyedia jasa yang memanfaatkan fasilitas terminal dan pelabuhan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Penerapan konsep triple helix yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Aceh sangat penting dalam melakukan inovasi, pengembangan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia serta dalam pengambilan kebijakan yang keseluruhannya akan memberikan dampak positif pada pelayanan masyarakat khususnya pada bidang transportasi.   *Kepala Bidang Pengembangan Sistem dan Multimoda (PSM) Dinas Perhubungan Aceh

LLAJ Dishub Aceh Inspeksi Rampcheck Angkutan Terminal Bener Meriah

Bener Meriah – Dinas Perhubungan Aceh melalui Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) melakukan inspeksi keselamatan kendaraan angkutan (rampcheck) di Terminal Tipe B Bener Meriah, Kamis, 10 Maret 2022. Sebanyak … kendaraan angkutan umum Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) berhasil terjaring dalam kegiatan rampcheck yang berlangsung hingga malam ini. Rampcheck kendaraan ini merupakan rangkaian dari kegiatan penertiban angkutan umum di wilayah Bener Meriah. Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Kepala Bidang LLAJ Dishub Aceh, Deddy Lesmana kepada AcehTRANSit saat kegiatan rampcheck sedang berlangsung. Deddy menyebutkan, pemeriksaan fisik dan administrasi kendaraan dilakukan dalam rangka menjamin keselamatan penumpang angkutan umum. Ada tiga aspek pemeriksaan yang dilakukan, di antaranya; administrasi, fisik, dan perlengkapan darurat kendaraan. Aspek administrasi meliputi Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, Buku Uji, Izin Trayek, dan kartu pengawasan. Selanjutnya, aspek fisik kendaraan meliputi kondisi ban, sistem pengereman, sistem kemudi, lampu, wiper, dan kondisi kaca. Sedangkan aspek perlengkapan darurat, di antaranya sabuk keselamatan, segitiga pengaman, dongkrak, kotak P3K, dan APAR. Kegiatan rampcheck kali ini, tambahnya, masih bersifat sosialisasi. “Tetapi dari hasil sosialisasi ini kita akan mendapatkan data terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan yang akan kita tindaklanjuti setelah ini,” ungkapnya. Deddy juga menghimbau kepada penyedia jasa angkutan untuk mematuhi aturan yang ada dan berlaku agar setiap kendaraan yang beroperasi laik jalan. “Karena banyak kita temukan dokumen administrasi seperti KIR dan izin trayek mati. Kalau masih hidup (berlaku) dan sudah uji KIR, sudah dipastikan laik jalan,” ungkapnya. Pada saat yang sama, Iptu As’ari, Kanitgakkum Ditlantas Polda Aceh, menyebutkan bahwa pelaksanaan rampcheck kendaraan untuk memastikan keselamatan penumpang. “Karena yang dibawa oleh angkutan itu bukan barang tapi penumpang, ini menyangkut dengan keselamatan jiwa manusia,” sebutnya. Ke depan, pihaknya akan melakukan penegakan hukum bagi angkutan yang melanggar. Selain kondisi fisik kendaraan, ia juga mengingatkan sopir untuk menjaga kondisi tubuh dan terhindar dari narkoba. “Bila kita temukan, maka sopir dan kendaraan akan kita tahan, penumpang akan kita alihkan ke angkutan lain,” sebutnya. Kegiatan rampcheck ini melibatkan sejumlah stakeholder, di antaranya Dishub Aceh, Ditlantas Polda Aceh, Dishub Bener Meriah, Satlantas Bener Meriah, DPD Organda Aceh, DPC Organda Bener Meriah, Satpol PP, dan Subdenpom Bener Meriah. (AM)

Dishub Aceh Terima Pimpinan Perusahaan AKAP/AKDP Bahas Operasional Loket Terminal Bener Meriah

Bener Meriah – Kepala UPTD Penyelenggaraan Terminal Tipe B Dishub Aceh, Erizal menerima kunjungan sejumlah perwakilan perusahaan angkutan umum AKDP dan AKAP yang memiliki loket operasional di wilayah Kabupaten Bener Meriah, Kamis, 10 Maret 2022. Pertemuan ini dimaksudkan guna menindaklanjuti penertiban loket penjualan tiket yang telah dilakukan oleh Dishub Aceh selama 2 hari kemarin, pada tanggal 8 dan 9 Maret 2022. Kasman, selaku perwakilan PMTOH di Pondok Baru, menyampaikan bahwa kedatangan dirinya bersama beberapa perwakilan loket bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur yang harus dilakukan terkait pelayanan bagi penumpang di wilayahnya. Hampir rata-rata perwakilan loket, tambahnya, menolak dipindahkan karena jarak dengan Terminal Tipe B Bener Meriah cukup jauh. “Misalkan itu (pemindahan loket) harus dilakukan, biaya operasional mereka bertambah,” ujarnya. Menjawab keluhan perwakilan pengelola loket tersebut, Erizal menyebutkan bahwa Dishub Aceh menyadari permasalahan yang dialami pengelola angkutan, khususnya terkait jarak terminal dengan beberapa wilayah kecamatan di Bener Meriah. Oleh karena itu, tambahnya, ia telah mengundang pimpinan perusahaan angkutan AKDP dan AKAP yang memiliki loket di Bener Meriah ke Dishub Aceh, pada 3 Januari 2022 yang lalu, untuk mencari solusi terkait permasalahan yang dihadapi di lapangan. “Namun, yang hadir hanya beberapa. Padahal rapat koordinasi ini sangat penting,” sebutnya. Ia menegaskan bahwa penertiban loket dilakukan supaya Terminal Tipe B Bener Meriah dapat beroperasi optimal, dan pelayanan angkutan umum dapat berjalan dengan tertib dan jadi lebih baik. Lebih lanjut, Erizal juga mengingatkan perusahaan angkutan agar menyampaikan jadwal keberangkatan ke pengelola terminal. Sebab, tambahnya, setiap kendaraan yang akan berangkat harus mendapat persetujuan dari pihak terminal. Ketentuan ini perlu diikuti supaya penumpang terjamin keselamatannya selama menggunakan jasa angkutan umum. Di akhir pertemuan, Erizal menyampaikan bahwa ke depan Dishub Aceh akan menggelar kembali rapat koordinasi dengan manajemen perusahaan angkutan. Ia berharap seluruh direktur perusahaan angkutan, baik AKDP maupun AKAP, dapat hadir guna meminimalisir kendala-kendala yang ada di lapangan. (AM) Baca Juga : Dishub Aceh Tertibkan Loket Liar Di Luar Terminal Baca Juga : LLAJ Dishub Aceh Inspeksi Rampcheck Angkutan Terminal Bener Meriah

Pelayanan Transportasi Butuh Kolaborasi Lintas Sektor

Banda Aceh – Kolaborasi yang terjalin selama ini antar PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Banda Aceh dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh amat penting diteruskan. Karena, kerjasama antar elemen sektor pemerintah dengan sektor BUMN menjadi upaya pelayanan prima bagi masyarakat. Tak akan tercapai pelayanan prima, jika tidak ada kolaborasi lintas sektor. Hal ini terungkap saat Kepala Dishub Aceh T. Faisal menerima kunjungan perpisahan Kepala PT. ASDP Indonesia Ferry Banda Aceh, Syamsuddin di ruang kerjanya, Kamis (10/3/2022). Kedatangan Syamsuddin ini juga mengapresiasi peran Dishub Aceh yang terus berkolaborasi dengan baik serta memberi masukan terkait pelayanan pelayaran, khususnya dari Ulee Lheue ke Balohan maupun ke Pulo Aceh. Menyambut hal ini, Faisal juga mengungkapkan terima kasih kepada Syamsuddin yang concern mendukung kehadiran KMP. Aceh Hebat 2 di awal-awal beroperasi hingga kini. Di hari yang sama, usai menerima perpisahan Syamsuddin, Faisal juga menyambut kedatangan Kepala PT. Jasa Raharja Aceh, Regy S. Wijaya. Silaturahmi ini sebagai bentuk sinergi antar sektor, dalam mendukung wujud kepedulian perlindungan kepada masyarakat. (*)

Kemenhub Terbitkan Aturan Perjalanan Transportasi Laut dan Kereta Api

Jakarta – Kementerian Perhubungan kembali menerbitkan dua Surat Edaran (SE) yaitu SE Nomor 24 dan 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut dan Kereta Api Pada Masa Pandemi Covid-19. Kedua SE ini menggantikan SE sebelumnya yaitu SE No. 95 Tahun 2021 dan SE No. 97 Tahun 2021 yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sebelumnya, petunjuk pelaksanaan transportasi udara dan darat telah diterbitkan melalui SE No. 21 dan No.23. “Dengan demikian, keempat SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaan syarat perjalanan dalam negeri untuk moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api sudah diterbitkan, merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Rabu (9/3). Sejumlah ketentuan baru yang diatur untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat dan kereta api, yakni: Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan; PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Adapun ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing- masing. Kemudian selanjutnya, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN. “Masa berlaku keempat Surat Edaran ini yaitu sejak Selasa 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan,” ucap Adita. Pengawasan ketentuan ini, dikakukan oleh para otoritas transportasi baik di darat, laut, udara dan kereta api, bersama denganSatuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah. Kemenhub mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, yaitu dengan memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan baik dengan menggunakan sabun atau handsanitizer. (*) Sumber : Kemenhub RI

Dishub Aceh Tertibkan Loket Liar Di Luar Terminal Tipe B Bener Meriah

Keberadaan terminal menjadi sangat vital dalam penyelenggaraan angkutan umum yang menjadi bagian dari jaringan pelayanan transportasi. Sebab, terminal tidak hanya sebagai tempat bertemunya penyedia jasa angkutan dengan pengguna jasa, akan tetapi juga berfungsi sebagai tempat pengendalian dan pengawasan angkutan umum. Oleh karena itu, seluruh aktivitas penyedia jasa angkutan, transaksi penjualan tiket salah satunya, harus berlangsung di dalam terminal. Hal ini perlu dilakukan agar terminal dapat berfungsi optimal sebagai tempat naik turunnya penumpang dan penertiban angkutan yang dapat mengganggu aktivitas arus lalu lintas jika ngetem serta menaikkan penumpang di pinggir jalan. Guna mencapai maksud tersebut, Dinas Perhubungan Aceh melalui UPTD Penyelenggaraan Terminal Tipe B melakukan patroli penertiban loket penjualan tiket yang beroperasi di luar Terminal Tipe B Bener Meriah sejak Selasa, 8 Maret 2022. Kepala UPTD Penyelenggaraan Terminal Tipe B, Erizal menyebutkan, jauh-jauh hari pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan angkutan (PO) agar menempati lokasi loket yang telah tersedia di dalam terminal. Erizal menambahkan, penertiban ini juga bertujuan untuk menjadikan Terminal Tipe B Bener Meriah lebih aktif. Makanya, ia menghimbau seluruh penyedia jasa yang beroperasi di wilayah Bener Meriah untuk menghentikan aktivitas loket di luar terminal. Pada kesempatan yang sama, Azwir Sanusi, Wakil Sekretaris DPD Organda Aceh, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya Dishub Aceh menertibkan loket-loket yang ada di luar terminal. Pihaknya melalui DPD Organda Aceh juga selalu menghimbau dan mengajak rekan-rekan pengusaha supaya mematuhi aturan yang telah ada. “Kita menghimbau rekan-rekan agar sama-sama memberdayakan terminal yang telah dibangun oleh pemerintah,” ungkapnya. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini turut didukung oleh Tim Pengedalian Operasional (Dalops) dari Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Aceh, Satlantas Polres Bener Meriah, Satuan Detaseman Polisi Militer Bener Meriah, Satpol PP Bener Meriah, serta perwakilan DPD Organda Aceh dan DPC Organda Bener Meriah. Sejak resmi beroperasi pada Januari yang lalu, terminal ini sudah mulai ramai didatangi oleh angkutan umum. Walaupun jumlahnya masih belum terlalu ramai sebagaimana seharusnya. Dari data yang diperoleh dari petugas terminal, per Januari hingga hari ini (9/3), terdapat 118 kendaraan yang memasuki terminal ini.(AM)

PCR dan Antigen Tak Lagi Wajib Jadi Syarat Naik Pesawat

Jakarta – Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. “Merujuk terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan, maka kami menerbitkan SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya di lapangan,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Selasa (8/3). SE tersebut memuat sejumlah ketentuan baru untuk syarat perjalanan di dalam negeri menggunakan moda transportasi udara yakni sebagai berikut: 1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; 2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan; 3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau 4. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Adapun ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing- masing. Selanjutnya, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN. SE Kemenhub ini mulai berlaku mulai Selasa, 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan. Dengan terbitnya SE No 21 ini maka SE sebelumnya No 96 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Para Direktur di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara dan para Kepala Kantor Otoritas Bandara melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan SE. “Kami mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, Yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan baik dengan menggunakan sabun atau handsanitizer,” ucap Adita. (*) Sumber: Kemenhub RI

Jalan Tembus Membuka Akses Warga di Pedalaman

Permasalahan geografis sampai saat ini kerap dianggap sebagai salah satu penghambat terlaksananya pemerataan pembangunan, tak terkecuali di Aceh. Banyak daerah di Aceh yang masih terisolir dengan aksesibilitasnya yang sangat terbatas. Salah satu daerah yang telah lama terdengar adalah Terangun, sebuah kecamatan di kaki Pegunungan Leuser, Kabupaten Gayo Lues. Wilayah yang berada di perbatasan Gayo Lues dengan Aceh Barat Daya dihubungkan oleh ruas jalan lintas dari arah kota Blangkejeren hingga Simpang Ie Merah di Kecamatan Babah Roet, ruas jalannya memiliki kontur jalan yang berbukit, penuh dengan tikungan tajam, serta lembah yang curam. Kondisi ini diperburuk dengan kualitas jalan yang tak beraspal dan berbatu, dari kerikil hingga bongkahan batu besar, sangat berbahaya terlebih bagi pengendara yang tak terbiasa melintasi jalan ini. Sebelum tahun 2020 kemarin, untuk melintasi jalur penuh rintangan sepanjang hampir 120 kilometer ini diperlukan tak hanya kondisi kendaraan yang matang, tetapi juga kesiapan mental pengemudi. Abdul Rahman, Kasie Pengujian Sarana Bidang LLAJ Dinas Perhubungan Kab. Gayo Lues yang ditemui Aceh TRANSit menceritakan pengalamannya sekitar tahun 2017 ketika melintasi jalur tersebut. “Sangat melelahkan kalau orang mau melintas di sana, jalannya tidak bagus bahkan kami waktu pulang tidak berani lewat jalur itu lagi, karena jalannya yang curam, sepi, sehingga banyak kendaraan yang tidak kuat menanjak,” ujarnya. “Bahkan dulu sebelum berangkat harus sedia rantai dan saat akan menanjak ban mobil harus diikat rantai agar tidak selip,” tutur Abdul Rahman. Berkaca dari kondisi tersebut, Pemerintah Aceh mulai tahun 2020 melakukan peningkatan pada ruas jalan ini. Pantauan Aceh TRANSit pada November 2021, pada beberapa bagian telah teraspal, sedangkan bagian lain masih berupa jalan berbatu yang cukup ekstrem. Khususnya ruas sekitar perbatasan di antara Krueng Batee dan Tongra serta ruas sebelum memasuki wilayah Terangun. Adanya peningkatan jalan memberikan dampak positif terhadap meningkatnya mobilitas masyarakat. Kini mulai bermunculan angkutan umum yang melewati jalur ini, walau tak dapat dipungkiri semua angkutan yang melintas masih bersifat tidak resmi tanpa izin. Ketika menyusuri sepanjang rute ini, akhirnya kami bertemu dengan Nasir, satu dari hanya dua sopir L-300. Ia menceritakan saat ini hanya dirinya dan saudaranya yang mengoperasikan angkutan umum melintasi rute ini. Banyak kendala yang dihadapi, termasuk sepinya penumpang. Akses ini menurut Nasir sangat dibutuhkan khususnya masyarakat lintas tengah menuju barat selatan dan sebaliknya. Saat ini rute ini didominasi oleh santri dayah dan mahasiswa yang harus menempuh empat jam perjalanan dari Blang Kejeren menuju Babahrot. Sebelumnya untuk melintasi rute ini membutuhkan waktu lebih dari enam jam perjalanan dengan kondisi jalan yang berbatuan dan lumpur. Selain kedua bersaudara ini, sebenarnya ada angkutan lain yang melintasi rute ini. Namun mereka menggunakan kendaraan berpelat hitam dan mobil bak terbuka. Hal ini tentu menimbulkan persaingan yang tidak sehat antara Nasir dan angkutan ilegal ini yang membuat ia sering tidak dapat penumpang. “Harapannya agar saya dan adik saya bisa dibuatkan perusahaan yang resmi, supaya bisa jalan dengan tenang, dan angkutan ilegal yang ada bisa ditindak,” imbuhnya. Abdul Rahman membenarkan bahwa kedua sopir ini sempat menyampaikan permohonan rekomendasi pembukaan izin trayek, namun pihaknya belum dapat mengabulkannya karena melihat kondisi jalan dan fasilitas perlengkapan jalan yang belum sepenuhnya diperbaiki dan laik untuk dilalui. Nantinya pada saat peningkatan jalan ini telah selesai dilaksanakan, fasilitas perlengkapan jalan tentu sangat dibutuhkan untuk keselamatan berlalulintas seperti pagar pengaman jalan, rambu, marka jalan, dan lampu penerangan jalan. Pada saat ground breaking peningkatan jalan Blang Kejeren – Babahrot, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menyampaikan, pembukaan akses pada jalan tersebut akan meningkatkan mobilitas masyarakat serta diharapkan ikut mendorong berkembang serta munculnya sentra ekonomi baru, dengan makin lancarnya arus pertukaran komoditas antar daerah.(Reza Ali Ma’sum)

Menhub Ungkap Upaya Percepatan Pemulihan Sektor Transportasi Akibat Pandemi

Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkap sejumlah strategi pembangunan sektor transportasi yang akan dilakukan pada tahun 2022. Strategi tersebut diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan sektor transportasi akibat pandemi Covid-19, dan turut mendorong pemulihan ekonomi Indonesia. “Sudah banyak upaya dan capaian yang kami lakukan di sektor transportasi, termasuk saat pandemi, seperti pembangunan sejumlah bandara, pelabuhan, terminal, stasiun, juga sarana transportasi seperti MRT, LRT, dan kereta bendara. Namun kami tidak lantas berpuas diri dan akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan jasa transportasi kepada masyarakat,” demikian disampaikan Menhub saat membuka Rapat Kerja Sektor Transportasi Nasional Tahun 2022 bertema “Sinergi Dan Kolaborasi Bersama Mewujudkan Transformasi Struktural Sektor Transportasi Menuju Konektivitas Nasional Yang Handal, Profesional Dan Berkelanjutan”, yang digelar secara daring, pada Rabu (23/2). Menhub menyebut diperlukan kebijakan dan strategi yang tepat untuk mengatasi tantangan yang ada di sektor transportasi, seperti: keterbatasan fiskal APBN, meningkatnya kebutuhan pendanaan infrastruktur transportasi, belum optimalnya pelayanan transportasi yang terintegrasi, kurangnya tingkat kesadaran akan keselamatan transportasi, hingga pengembangan transportasai berkelanjutan yang ramah lingkungan guna menghadapi isu pemanasan global dan perubahan iklim. Sejumlah strategi yang akan dilakukan yaitu: mengoptimalkan penerapan pendanaan kreatif non APBN melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dalam rangka pemenuhan kebutuhan infrastruktur transportasi, mengoptimalkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Badan Layanan Umum (BLU) sebagai salah satu sumber pendanaan alternatif untuk percepatan pembangunan infrastruktur, mendorong keterlibatan peran swasta dalam percepatan pertumbuhan ekonomi nasional, dan melakukan transformasi struktural dan digitalisasi dalam upaya meningkatkan layanan transportasi. “Upaya tersebut tentu tidak bisa dilakukan tanpa kerja sama yang baik. Antara pemerintah pusat dengan daerah, perguruan tinggi, pelaku usaha swasta, media, dan masyarakat. Kolaborasi pentahelix ini harus dilaksanakan dengan baik,” ujar Menhub. Menhub menegaskan kepada jajarannya di Kemenhub untuk terus mengawal visi dan misi Presiden RI Joko Widodo bahwa dalam melakukan suatu pembangunan infrastruktur transportasi dapat dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat. “Lakukan pengerjaan proyek tidak sekedar memenuhi keinginan kita. Harus didukung dengan studi yang baik, tepat waktu, dan juga bermanfaat bagi masyarakat,” ucapnya. Menhub meminta jajarannya untuk menciptakan iklim yang kondusif dalam rangka meningkatkan minat pelaku usaha sektor swasta berpartisipasi dalam pembangunan dan pengembangan infrastruktur transportasi. Kemudian, Menhub juga meminta jajarannya untuk melakukan transformasi struktural dalam rangka menciptakan birokrasi yang berorientasi melayani masyarakat. Tidak ketinggalan, Menhub juga meminta jajarannya untuk terus meningkatkan aspek keselamatan dan keamanan transportasi, serta terus berupaya mengembangkan transportasi berkelanjutan yang ramah lingkungan. “Ini harus dilakukan agar daya saing negara kita semakin meningkat dan juga menumbuhkan rasa kebanggaan anak dan cucu kita generasi penerus dan seluruh masyarakat Indonesia,” tuturnya. Dalam pelaksanaan program kerja tahun 2022, Kemenhub telah menyusun secara rinci Renstra Kementerian Perhubungan 2020-2024 yang merujuk pada Rencana Pembangunan Nasional Jangka Menengah (RPJMN). Adapun 3 (tiga) Key Performance Indikator (KPI) utama dalam pelaksanaan tugas Kemenhub yaitu: peningkatan konektivitas nasional, peningkatan layanan transportasi dan peningkatan keselamatan transportasi. Kemenhub berkomitmen melaksanakan 5 (lima) Agenda Prioritas yaitu: pengembangan konektivitas dan aksesibilitas dalam mendukung 10 (sepuluh) Destinasi Pariwisata Prioritas; Logistik; Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan (3TP); Ibu Kota Negara (IKN); serta pemenuhan kebutuhan SDM Transportasi yang link and match dengan industri. Data BPS menunjukan pada triwulan III-2020 sektor transportasi dan pergudangan terkontraksi sebesar -16,7 persen (y-on-y), Namun begitu, upaya perbaikan yang telah kita lakukan pada triwulan IV-2021, sektor transportasi dan pergudangan telah tumbuh signifikan mencapai 7,93 persen (y-on-y). Berdasarkan asumsi Ekonomi Makro yang disusun Bappenas, pertumbuhan ekonomi Indonesia diharapkan tumbuh mencapai 5,2 – 5,5% pada tahun 2022 dan 5,3 – 5,9% pada tahun 2023. Kegiatan Rapat kerja yang diselenggarakan Kemenhub pada hari ini juga sekaligus menandai dimulainya rangkaian kegiatan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Perhubungan Tahun 2023. Arah kebijakan Kemenhub pada tahun 2023 merujuk pada Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 yang bertema “Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”. Sejumlah upaya yang dilakukan yaitu: mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui percepatan pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas SDM, pembangunan rendah karbon dan transisi energi, serta pembangunan Ibu Kota Negara. Pada kegiatan raker ini juga diumumkan pemenang penghargaan terhadap Satuan Kerja Terbaik di Lingkungan Kementerian Perhubungan atas Kinerja di Bidang Keuangan Tahun 2021. Untuk UPT terbaik dengan kategori Pagu di atas Rp 100 miliar diraih oleh: Juara Pertama Unit Penyelenggara Bandar Udara Rokot dengan total skor sebesar 97,32; Juara Kedua Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IX Jawa Barat dengan total skor sebesar 97,06; dan Juara Ketiga Politeknik Pelayaran Surabaya dengan total skor sebesar 95,64. Sedangkan untuk UPT terbaik dengan kategori Pagu Rp 100 Miliar diraih oleh: Juara Pertama Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara dengan total skor sebesar 98,28; Juara Kedua Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XX Sulawesi Tengah dengan total skor sebesar 94,77; Juara Ketiga Unit Penyelenggara Pelabuhan Saumlaki dengan total skor sebesar 91,75. Sementara, untuk penghargaan kepada UPT kategori Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 diraih oleh: pemenangnya Juara Pertama Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara; Juara Kedua Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api; Juara Ketiga Direktorat Prasarana Perkeretaapian. Turut hadir sebagai pembicara dalam raker, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta, perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, perwakilan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh jajaran di Lingkungan Kementerian Perhubungan, para Kepala Dinas Perhubungan di seluruh Indonesia, Operator dan stakeholder sektor transportasi. []| Sumber: Kemenhub RI