Dishub

Dishub Aceh Bersinergi dengan Dishub Kab/Kota Bahas Rencana Kerja Perhubungan Aceh

Mulai tahun 2023, dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang akan diterima hanya tinggal 1 persen dari Dana Alokasi Umum Nasional atau hanya 50 persen dari yang diterima tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, akan menjadi kendala sekaligus tantangan dalam penyusunan program dan kebijakan untuk pembangunan Aceh. Fakta tersebut diungkap oleh Kepala Dinas Perhubungan Aceh, T Faisal saat memberikan sambutan dalam pembukaan Rapat Sinergisitas Rencana Kerja Perhubungan Aceh Tahun 2022 di Amel Hotel and Convention Hall, Senin malam, 14 Maret 2022. Kehadiran Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tambah Faisal, telah memilah urusan perhubungan sesuai kewenangannya. “Hal ini menjadikan semakin pentingnya sinergi program dan kebijakan antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Kabupaten/Kota,” tambahnya. Faisal juga mengungkapkan bahwa dengan sinergi yang baik di sektor transportasi akan lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama program dan kebijakan yang berdampak terhadap ekonomi. Sebab, transportasi memegang peranan penting dalam menunjang pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Di samping itu, Faisal juga menyoroti pentingnya menjaga semangat kolaborasi antara Dinas Perhubungan dengan mitra kerja perhubungan. Dengan kolaborasi yang baik tentu akan memudahkan penyelesaian berbagai persoalan ataupun kendala yang dihadapi. “Kolaborasi yang baik juga membuat kita lebih adaptif dalam menghadapi kendala maupun tantangan di masa yang akan datang,” ujar Faisal. Pembukaan Rapat Sinergisitas Rencana Kerja Perhubungan Aceh tahun ini turut dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Aceh, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah I Aceh, General Manajer PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Ketua DPD Organda Aceh, General Manajer PT ASDP Indonesia Ferry Banda Aceh, Kepala KSOP Kelas IV Malahayati, Kepala PT Jasa Raharja Aceh, Kepala Perum Damri Banda Aceh, serta seluruh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota se-Aceh. (AM)

Empat Pejabat Administrator dan Pengawas Dishub Aceh Dilantik

BANDA ACEH – Sebanyak enam pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Aceh dilantik di Aula Badan Kepegawaian Aceh, Senin 14 Maret 2022. Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Aceh Abdul Qohar atas nama Gubernur Aceh. Para pejabat yang dilantik itu yakni dua orang dari Biro Umum Sekretariat Daerah Aceh dan empat lainnya dari Dinas Perhubungan Aceh. Prosesi pelantikan itu sendiri disaksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh Akmil Husen, Kepala Biro Umum Setda Aceh T. Adi Darma dan Kepala Dinas Perhubungan Aceh T. Faisal. Abdul Qohar saat membacakan sambutan Gubernur Aceh menyebutkan, pelantikan itu merupakan momen penting yang harus dimaknai sebagai upaya pemantapan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Aceh. Hal itu juga sekaligus untuk mendorong keberhasilan reformasi birokrasi di Aceh. “Untuk tujuan itulah, kita dituntut senantiasa melakukan berbagai langkah strategis guna mendapatkan sosok aparatur yang berkualitas, yang mampu menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya,”ujar Abdul Qohar. Kepada pejabat yang dilantik, Qohar juga mengingatkan agar terus meningkatkan semangat dan prestasi kerja atas dasar kemampuan yang dimiliki. Mereka diminta terus mengupayakan penyempurnaan dan perbaikan, sehingga hasil yang diperoleh lebih maksimal. Selain itu para pejabat juga diminta menjaga diri agar tidak terjebak dalam sebuah situasi yang dapat merugikan Pemerintah Aceh, yang secara psikologis akan berpengaruh terhadap kurang baiknya pencapaian kinerja. Qohar juga menyebutkan, penunjukan para pejabat itu telah didasari pada kemampuan dan kapasitas yang Saudara miliki, disamping telah terpenuhinya kriteria kompetensi, profesionalisme dan integritas terhadap tugas yang dijalankan selama ini. “Penempatan Saudara-Saudara dalam jabatan ini, tentu sudah melalui pencermatan mendalam oleh Baperjakat. Dengan pemenuhan kriteria tersebut, saya menaruh harapan besar, kiranya Saudara-Saudara dapat melakukan pengabdian yang terbaik bagi masyarakat Aceh. Teruslah berupaya meningkatkan prestasi dan kinerja, guna menjalankan percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah ini,” ujar Qohar membacakan sambutan Gubernur. Selain itu, kepada para pejabat yang dilantik juga diminta untuk mulai bekerja keras melaksanakan percepatan pelaksanaan APBA 2022 untuk triwulan pertama ini. “Termasuk penanganan COVID-19 yang sampai saat ini masih terjadi di daerah kita. Dalam hal ini kita tidak boleh berhenti untuk terus mengampanyekan gerakan disiplin protokol kesehatan, baik itu di lingkungan kerja dan lingkungan tempat tinggal. Terus perketat protokol kesehatan di instansi masing-masing,” ujar Qohar. Kemudian mereka juga diingatkan untuk memastikan kesinambungan pelaksanaan program BEREH (Bersih, Rapi, Estetis dan Hijau), dan pelaksanaan zikir dan doa bersama di instansi masing-masing. “Apa yang sudah berjalan selama ini, agar bisa terus dipertahankan bahkan ditingkatkan. Saudara-saudara juga saya ajak untuk membuat inovasi-inovasi baru, berani melakukan sesuatu yang berbeda dan memiliki nilai lebih, agar kita semua dikenang dengan bangga oleh rakyat melalui karya kita dalam membangun daerah.” Sumber: Humas Aceh

Peran Terminal Perlu Diampu Manajemen yang Baik

Banda Aceh – Peran terminal yang optimal mesti diampu oleh manajemen yang baik. Terkhusus, sumber daya manusia (SDM) juga harus memiliki kompetensi dalam pelaksanaan operasional di Terminal. Oleh karenanya Dishub Aceh melalui UPTD Penyelenggaraan Terminal Tipe B bekerjasama dengan Politeknik Transportasi Darat (Poltrada) Bali melaksanakan Diklat Pengelola Terminal Angkatan I dimulai tanggal 14 sampai 20 Maret 2022. Dalam pembukaan Diklat yang dilaksanakan secara daring, Kepala Dinas Perhubungan Aceh, yang diwakili Kepala UPTD Penyelenggaraan Terminal Tipe B, Erizal menyampaikan bahwa insan perhubungan terkhusus dalam pengelolaan terminal harus tanggap terhadap kebutuhan masyarakat akan pelayanan jasa yang tertib, teratur, tepat waktu, bersih dan nyaman. “Dengan diklat ini diharapkan personil terminal bisa mencapai standar kompetensi untuk menghadirkan kelancaran mobilitas orang maupun barang serta menjamin keterpaduan intra dan antar moda transportasi dalam terminal sehingga bisa mengoptimalkan kinerja dan pelayanan terminal,” ujarnya. Efendhi Prih Raharjo, Direktur Poltrada Bali juga memotivasi peserta diklat agar terus bersemangat dan aktif selama diklat ini berlangsung serta segera mengimplementasikan dalam pelaksanaan di lapangan. Sinergisitas antara ketersediaan sarana dan prasarana terminal serta SDM yang kompeten menjadi kunci sukses pengelolaan terminal. Ikut hadir dalam acara ini Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah I Aceh, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tamiang, pejabat struktural di lingkungan Dishub Aceh, dan peserta diklat dari seluruh Terminal Tipe B Aceh. (AM)

Sekda Serahkan SK Kenaikan Pangkat 21 ASN Dishub Aceh

Banda Aceh – Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah, M.Kes., didampingi Kepala Dinas Perhubungan Aceh, T. Faisal, ST., MT., dan Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Abdul Qahar, S.Kom., MM., menyerahkan SK Kenaikan Pangkat dan Purna Bakti/pensiun kepada 21 Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan Aceh di Banda Aceh, Senin, 14 Maret 2022. Dalam penyerahan SK yang berlangsung di depan Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh ini, sebanyak 20 ASN Dishub Aceh menerima SK kenaikan pangkat, sedangkan 1 ASN lainnya yaitu Muhammad Ali menerima SK pensiun. Selepas acara penyerahan SK, Plt Sekretaris Dinas Perhubungan Aceh, T Rizki Fadhil menyampaikan ucapan terima kasih kepada Muhammad Ali atas pengabdian selama ini, serta telah menjadi bagian dari Keluarga Besar Dinas Perhubungan Aceh. (AM)

Sinergi Triple Helix dalam Pengembangan Penelitian

Oleh Diana Devi, S.T., M.T.* Dalam menjalankan tata kelola pemerintahan diperlukan sebuah peta perjalanan yang direncanakan agar setiap kebijakan yang diambil lebih terarah dan berdampak bagi pemerintah dan masyarakat. Tata kelola Pemerintah Daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Salah satu tujuan dari otonomi daerah adalah memanfaatkan segala aspek potensi yang ada guna meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 363 disebutkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, Daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. Kerja sama yang dimaksud dalam pasal tersebut meliputi kerja sama dengan daerah lain, pihak ketiga dan lembaga pemerintah di luar negeri. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah menyebutkan bahwa Kerja Sama Dengan Pihak Ketiga meliputi kerja sama dalam penyediaan pelayanan publik, kerja sama dalam pengelolaan aset untuk meningkatkan nilai tambah yang memberikan pendapatan bagi daerah, kerja sama investasi dan kerja sama lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada tahun 1990an, Henry Etzkowitz dan Loet Leydesdorff pertama kali mengungkapkan teori tentang kolaborasi pemerintah, universitas dan industri yang mereka sebut sebagai triple helix pada publikasi mereka yang berjudul “The Triple Helix, University-Industry-Government Relations: A Laboratory Knowledge – Basic Economic Development”. Triple Helix disebutkan sebagai sebuah konsep kolaborasi kerjasama sinergitas Pemerintah, Universitas dan Industri yang bersinergi dimana Pemerintah sebagai pembuat kebijakan, Universitas sebagai pusat pengembangan penelitian, dan industri sebagai penyedia kebutuhan layanan masyarakat untuk mencapai tujuan bersama. Konsep Triple Helix inilah yang dituangkan oleh Pemerintah Aceh dengan Universitas Syiah Kuala (USK) dalam Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama Pendidikan, Penelitian, Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Pengembangan Sumber Daya Manusia pada tanggal 29 Maret 2019. Hal ini kemudian ditindaklanjuti Dinas Perhubungan Aceh dan Fakultas Teknik USK dengan menandatangani Nota Persetujuan Kerjasama pada tanggal 29 Maret 2019 sebagai bentuk komitmen dalam melaksanakan kerjasama di bidang pendidikan dan pelatihan; penelitian dan inovasi dan pengabdian kepada masyarakat. Kerjasama yang telah dilaksanakan dengan Fakultas Teknik USK antara lain adalah penyediaan tenaga ahli dalam melaksanakan kajian dan sebagai pendamping teknis kegiatan pada Dinas Perhubungan Aceh, serta dalam pembuatan aplikasi SAPA (Siaga Pantau Aceh) Mudik pada tahun 2020 sebagai langkah dari penanganan Pandemi Covid-19. Pada tahun 2021 Dinas Perhubungan Aceh juga bekerjasama dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis USK dalam melakukan Kajian Potensi Kerjasama pada Infrastruktur Perhubungan yang berfokus pada dua lokasi yaitu terminal Tipe B Sigli dan Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue. Kajian ini bertujuan untuk memetakan potensi kerjasama serta pendapatan pada kedua infrastruktur perhubungan tersebut.  Dalam pelaksanaannya, Tenaga Ahli menentukan metode penelitian, melakukan survey lapangan serta menganalisa data yang diperoleh sehingga dapat memberi gambaran terkait pemanfaatan fasilitas dan juga potensi pendapatan dan Kerjasama yang ada di terminal dan Pelabuhan, agar kedua infrastruktur tesebut tidak hanya berfungsi sebagai simpul transportasi tetapi juga sebagai pusat perekonomian masyarakat. Dari hasil kajian tersebut beberapa jenis industri yang dapat dikembangkan di terminal maupun pelabuhan adalah penyediaan sarana pergudangan, perhotelan, bengkel mobil, perawatan kapal dan sentral UMKM. Sesuai dengan hasil kajian di atas, konsep Triple Helix pada terminal maupun pelabuhan diterapkan dengan langkah yaitu: akademisi (Universitas) menganalisis potensi pemanfaatan fasilitas yang ada, selanjutnya pemerintah menerbitkan regulasi terkait pemanfaatan fasilitas terminal dan pelabuhan, serta peran industri sebagai penyedia jasa yang memanfaatkan fasilitas terminal dan pelabuhan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Penerapan konsep triple helix yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Aceh sangat penting dalam melakukan inovasi, pengembangan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia serta dalam pengambilan kebijakan yang keseluruhannya akan memberikan dampak positif pada pelayanan masyarakat khususnya pada bidang transportasi.   *Kepala Bidang Pengembangan Sistem dan Multimoda (PSM) Dinas Perhubungan Aceh

LLAJ Dishub Aceh Inspeksi Rampcheck Angkutan Terminal Bener Meriah

Bener Meriah – Dinas Perhubungan Aceh melalui Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) melakukan inspeksi keselamatan kendaraan angkutan (rampcheck) di Terminal Tipe B Bener Meriah, Kamis, 10 Maret 2022. Sebanyak … kendaraan angkutan umum Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) berhasil terjaring dalam kegiatan rampcheck yang berlangsung hingga malam ini. Rampcheck kendaraan ini merupakan rangkaian dari kegiatan penertiban angkutan umum di wilayah Bener Meriah. Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Kepala Bidang LLAJ Dishub Aceh, Deddy Lesmana kepada AcehTRANSit saat kegiatan rampcheck sedang berlangsung. Deddy menyebutkan, pemeriksaan fisik dan administrasi kendaraan dilakukan dalam rangka menjamin keselamatan penumpang angkutan umum. Ada tiga aspek pemeriksaan yang dilakukan, di antaranya; administrasi, fisik, dan perlengkapan darurat kendaraan. Aspek administrasi meliputi Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, Buku Uji, Izin Trayek, dan kartu pengawasan. Selanjutnya, aspek fisik kendaraan meliputi kondisi ban, sistem pengereman, sistem kemudi, lampu, wiper, dan kondisi kaca. Sedangkan aspek perlengkapan darurat, di antaranya sabuk keselamatan, segitiga pengaman, dongkrak, kotak P3K, dan APAR. Kegiatan rampcheck kali ini, tambahnya, masih bersifat sosialisasi. “Tetapi dari hasil sosialisasi ini kita akan mendapatkan data terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan yang akan kita tindaklanjuti setelah ini,” ungkapnya. Deddy juga menghimbau kepada penyedia jasa angkutan untuk mematuhi aturan yang ada dan berlaku agar setiap kendaraan yang beroperasi laik jalan. “Karena banyak kita temukan dokumen administrasi seperti KIR dan izin trayek mati. Kalau masih hidup (berlaku) dan sudah uji KIR, sudah dipastikan laik jalan,” ungkapnya. Pada saat yang sama, Iptu As’ari, Kanitgakkum Ditlantas Polda Aceh, menyebutkan bahwa pelaksanaan rampcheck kendaraan untuk memastikan keselamatan penumpang. “Karena yang dibawa oleh angkutan itu bukan barang tapi penumpang, ini menyangkut dengan keselamatan jiwa manusia,” sebutnya. Ke depan, pihaknya akan melakukan penegakan hukum bagi angkutan yang melanggar. Selain kondisi fisik kendaraan, ia juga mengingatkan sopir untuk menjaga kondisi tubuh dan terhindar dari narkoba. “Bila kita temukan, maka sopir dan kendaraan akan kita tahan, penumpang akan kita alihkan ke angkutan lain,” sebutnya. Kegiatan rampcheck ini melibatkan sejumlah stakeholder, di antaranya Dishub Aceh, Ditlantas Polda Aceh, Dishub Bener Meriah, Satlantas Bener Meriah, DPD Organda Aceh, DPC Organda Bener Meriah, Satpol PP, dan Subdenpom Bener Meriah. (AM)

Dishub Aceh Terima Pimpinan Perusahaan AKAP/AKDP Bahas Operasional Loket Terminal Bener Meriah

Bener Meriah – Kepala UPTD Penyelenggaraan Terminal Tipe B Dishub Aceh, Erizal menerima kunjungan sejumlah perwakilan perusahaan angkutan umum AKDP dan AKAP yang memiliki loket operasional di wilayah Kabupaten Bener Meriah, Kamis, 10 Maret 2022. Pertemuan ini dimaksudkan guna menindaklanjuti penertiban loket penjualan tiket yang telah dilakukan oleh Dishub Aceh selama 2 hari kemarin, pada tanggal 8 dan 9 Maret 2022. Kasman, selaku perwakilan PMTOH di Pondok Baru, menyampaikan bahwa kedatangan dirinya bersama beberapa perwakilan loket bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur yang harus dilakukan terkait pelayanan bagi penumpang di wilayahnya. Hampir rata-rata perwakilan loket, tambahnya, menolak dipindahkan karena jarak dengan Terminal Tipe B Bener Meriah cukup jauh. “Misalkan itu (pemindahan loket) harus dilakukan, biaya operasional mereka bertambah,” ujarnya. Menjawab keluhan perwakilan pengelola loket tersebut, Erizal menyebutkan bahwa Dishub Aceh menyadari permasalahan yang dialami pengelola angkutan, khususnya terkait jarak terminal dengan beberapa wilayah kecamatan di Bener Meriah. Oleh karena itu, tambahnya, ia telah mengundang pimpinan perusahaan angkutan AKDP dan AKAP yang memiliki loket di Bener Meriah ke Dishub Aceh, pada 3 Januari 2022 yang lalu, untuk mencari solusi terkait permasalahan yang dihadapi di lapangan. “Namun, yang hadir hanya beberapa. Padahal rapat koordinasi ini sangat penting,” sebutnya. Ia menegaskan bahwa penertiban loket dilakukan supaya Terminal Tipe B Bener Meriah dapat beroperasi optimal, dan pelayanan angkutan umum dapat berjalan dengan tertib dan jadi lebih baik. Lebih lanjut, Erizal juga mengingatkan perusahaan angkutan agar menyampaikan jadwal keberangkatan ke pengelola terminal. Sebab, tambahnya, setiap kendaraan yang akan berangkat harus mendapat persetujuan dari pihak terminal. Ketentuan ini perlu diikuti supaya penumpang terjamin keselamatannya selama menggunakan jasa angkutan umum. Di akhir pertemuan, Erizal menyampaikan bahwa ke depan Dishub Aceh akan menggelar kembali rapat koordinasi dengan manajemen perusahaan angkutan. Ia berharap seluruh direktur perusahaan angkutan, baik AKDP maupun AKAP, dapat hadir guna meminimalisir kendala-kendala yang ada di lapangan. (AM) Baca Juga : Dishub Aceh Tertibkan Loket Liar Di Luar Terminal Baca Juga : LLAJ Dishub Aceh Inspeksi Rampcheck Angkutan Terminal Bener Meriah

Pelayanan Transportasi Butuh Kolaborasi Lintas Sektor

Banda Aceh – Kolaborasi yang terjalin selama ini antar PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Banda Aceh dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh amat penting diteruskan. Karena, kerjasama antar elemen sektor pemerintah dengan sektor BUMN menjadi upaya pelayanan prima bagi masyarakat. Tak akan tercapai pelayanan prima, jika tidak ada kolaborasi lintas sektor. Hal ini terungkap saat Kepala Dishub Aceh T. Faisal menerima kunjungan perpisahan Kepala PT. ASDP Indonesia Ferry Banda Aceh, Syamsuddin di ruang kerjanya, Kamis (10/3/2022). Kedatangan Syamsuddin ini juga mengapresiasi peran Dishub Aceh yang terus berkolaborasi dengan baik serta memberi masukan terkait pelayanan pelayaran, khususnya dari Ulee Lheue ke Balohan maupun ke Pulo Aceh. Menyambut hal ini, Faisal juga mengungkapkan terima kasih kepada Syamsuddin yang concern mendukung kehadiran KMP. Aceh Hebat 2 di awal-awal beroperasi hingga kini. Di hari yang sama, usai menerima perpisahan Syamsuddin, Faisal juga menyambut kedatangan Kepala PT. Jasa Raharja Aceh, Regy S. Wijaya. Silaturahmi ini sebagai bentuk sinergi antar sektor, dalam mendukung wujud kepedulian perlindungan kepada masyarakat. (*)

Kemenhub Terbitkan Aturan Perjalanan Transportasi Laut dan Kereta Api

Jakarta – Kementerian Perhubungan kembali menerbitkan dua Surat Edaran (SE) yaitu SE Nomor 24 dan 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut dan Kereta Api Pada Masa Pandemi Covid-19. Kedua SE ini menggantikan SE sebelumnya yaitu SE No. 95 Tahun 2021 dan SE No. 97 Tahun 2021 yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sebelumnya, petunjuk pelaksanaan transportasi udara dan darat telah diterbitkan melalui SE No. 21 dan No.23. “Dengan demikian, keempat SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaan syarat perjalanan dalam negeri untuk moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api sudah diterbitkan, merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Rabu (9/3). Sejumlah ketentuan baru yang diatur untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat dan kereta api, yakni: Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan; PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Adapun ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing- masing. Kemudian selanjutnya, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN. “Masa berlaku keempat Surat Edaran ini yaitu sejak Selasa 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan,” ucap Adita. Pengawasan ketentuan ini, dikakukan oleh para otoritas transportasi baik di darat, laut, udara dan kereta api, bersama denganSatuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah. Kemenhub mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, yaitu dengan memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan baik dengan menggunakan sabun atau handsanitizer. (*) Sumber : Kemenhub RI

Dishub Aceh Tertibkan Loket Liar Di Luar Terminal Tipe B Bener Meriah

Keberadaan terminal menjadi sangat vital dalam penyelenggaraan angkutan umum yang menjadi bagian dari jaringan pelayanan transportasi. Sebab, terminal tidak hanya sebagai tempat bertemunya penyedia jasa angkutan dengan pengguna jasa, akan tetapi juga berfungsi sebagai tempat pengendalian dan pengawasan angkutan umum. Oleh karena itu, seluruh aktivitas penyedia jasa angkutan, transaksi penjualan tiket salah satunya, harus berlangsung di dalam terminal. Hal ini perlu dilakukan agar terminal dapat berfungsi optimal sebagai tempat naik turunnya penumpang dan penertiban angkutan yang dapat mengganggu aktivitas arus lalu lintas jika ngetem serta menaikkan penumpang di pinggir jalan. Guna mencapai maksud tersebut, Dinas Perhubungan Aceh melalui UPTD Penyelenggaraan Terminal Tipe B melakukan patroli penertiban loket penjualan tiket yang beroperasi di luar Terminal Tipe B Bener Meriah sejak Selasa, 8 Maret 2022. Kepala UPTD Penyelenggaraan Terminal Tipe B, Erizal menyebutkan, jauh-jauh hari pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan angkutan (PO) agar menempati lokasi loket yang telah tersedia di dalam terminal. Erizal menambahkan, penertiban ini juga bertujuan untuk menjadikan Terminal Tipe B Bener Meriah lebih aktif. Makanya, ia menghimbau seluruh penyedia jasa yang beroperasi di wilayah Bener Meriah untuk menghentikan aktivitas loket di luar terminal. Pada kesempatan yang sama, Azwir Sanusi, Wakil Sekretaris DPD Organda Aceh, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya Dishub Aceh menertibkan loket-loket yang ada di luar terminal. Pihaknya melalui DPD Organda Aceh juga selalu menghimbau dan mengajak rekan-rekan pengusaha supaya mematuhi aturan yang telah ada. “Kita menghimbau rekan-rekan agar sama-sama memberdayakan terminal yang telah dibangun oleh pemerintah,” ungkapnya. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini turut didukung oleh Tim Pengedalian Operasional (Dalops) dari Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Aceh, Satlantas Polres Bener Meriah, Satuan Detaseman Polisi Militer Bener Meriah, Satpol PP Bener Meriah, serta perwakilan DPD Organda Aceh dan DPC Organda Bener Meriah. Sejak resmi beroperasi pada Januari yang lalu, terminal ini sudah mulai ramai didatangi oleh angkutan umum. Walaupun jumlahnya masih belum terlalu ramai sebagaimana seharusnya. Dari data yang diperoleh dari petugas terminal, per Januari hingga hari ini (9/3), terdapat 118 kendaraan yang memasuki terminal ini.(AM)