Dishub

Online Single Submission-Risk Based Approach Permudah Perizinan Usaha Transportasi

Pada era Industri 4.0 seperti saat ini, teknologi berbasis digital telah merajai hampir seluruh lini kehidupan masyarakat, tak terkecuali pada sektor pemerintahan. Pemerintah berupaya untuk terus meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat melalui teknologi berbasis digital, salah satunya dengan meluncurkan sistem layanan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik berbasis risiko atau disebut juga dengan OSS-RBA (Online Single Submission-Risk Based Approach). Perbedaan signifikan antara OSS-RBA dengan pendahulunya, OSS atau sering disebut OSS versi 1.1 adalah pada OSS-RBA, jenis pengajuan perizinan telah dibedakan berdasarkan risiko dan skala kegiatan usaha. Hal ini memudahkan para pelaku usaha memilih sendiri jenis perizinan usaha yang akan mereka ajukan. Peluncuran sistem OSS-RBA pada awal Agustus 2021 lalu turut diikuti oleh Gubernur Aceh. Pada kesempatan tersebut, beliau menyampaikan bahwa OSS-RBA merupakan perubahan yang sangat signifikan dalam dunia perizinan, karena layanan perizinan dapat dilakukan secara online dan terintegrasi dalam satu sistem data. Sistem OSS-RBA diharapkan mampu menyederhanakan prosedur pengurusan perizinan menjadi lebih efektif dan efisien sehingga berdampak pada peningkatan iklim usaha, termasuk kegiatan pengusahaan pelabuhan dan jasa terkait angkutan pelayaran. Pada tahun 2021, Dinas Perhubungan Aceh tercatat telah menerbitkan 26 pertimbangan teknis bagi para pelaku usaha pada sektor jasa kepelabuhanan dan angkutan pelayaran, di antaranya izin Jasa Pengurusan Transportasi, izin Bongkar Muat Barang, dan izin Persetujuan Operasi Angkutan Laut dan Angkutan Penyeberangan. Alur pengajuan perizinan melalui OSS-RBA pada prinsipnya didesain menjadi lebih sederhana dan mudah. Sebagai contoh, jika suatu perusahaan bongkar muat akan mengajukan izin kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan penyeberangan, maka perusahaan tersebut hanya perlu meng-upload berkas-berkas yang diperlukan. Selanjutnya, Dinas Perhubungan, dalam hal ini yang memiliki kewenangan terhadap kegiatan usaha di pelabuhan penyeberangan, akan melakukan verifikasi dan tinjauan lapangan berdasarkan surat permohonan dari perusahaan tersebut. Hasil verifikasi dan tinjauan lapangan akan disusun menjadi Berita Acara Peninjauan Lapangan yang melahirkan pertimbangan teknis. Selanjutnya, berkas-berkas persyaratan yang telah di-upload akan ikut diverifikasi berdasarkan pertimbangan teknis tersebut. Jika ada persyaratan yang kurang, maka perusahaan dipersilakan untuk melengkapi berkas kembali. Ketika seluruh persyaratan telah lengkap, maka perusahaan akan memperoleh sertifikat standar yang dapat dicetak secara mandiri melalui sistem. Sosialisasi tentang pengajuan perizinan dengan menggunakan OSS-RBA perlu terus digencarkan kepada masyarakat dan para pelaku usaha pada sektor transportasi, terutama di daerah-daerah dengan akses digital yang masih minim. Hal ini mengingat masih adanya pelaku usaha yang menolak menggunakan OSS-RBA dengan alasan belum memahami cara kerja OSS-RBA dan lebih nyaman mengajukan izin secara offline seperti sebelumnya. Selain itu, penyempurnaan pada sistem OSS perlu terus dilakukan karena salah satu kendala yang sering dialami oleh pelaku usaha saat akan mengajukan izin adalah sulitnya akses disebabkan sistem yang sering down atau mengalami maintenance. Fasilitas penunjang seperti pemerataan akses internet di daerah-daerah juga perlu diperhatikan untuk mengoptimalkan penggunaan OSS-RBA karena semua prosedur pada sistem OSS-RBA dilakukan secara online. Meningkatnya investor maupun pelaku usaha pada sektor transportasi secara tidak langsung ikut berkontribusi pada sehatnya perekonomian nasional. Oleh karena itu, kemudahan dalam perizinan berusaha menjadi salah satu faktor penentu yang utama. OSS-RBA menjadi awal untuk “menggeser” citra prosedur pengurusan izin di birokrasi yang semula dikenal sulit, lambat, dan penuh dengan kecurangan menjadi mudah, aman, transparan, dan dapat diakses di mana saja. Tentu, hal tersebut perlu didukung pula dengan koordinasi dan sinergi antar stake holder terkait. Dengan demikian, sistem OSS-RBA akan benar-benar menjadi salah satu reformasi dalam pelayanan publik. (HM)

Dishub Aceh Terima Penghargaan Kemenkes RI

BANDA ACEH – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) melalui Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Banda Aceh berikan penghargaan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh. Penghargaan ini diberikan atas dukungan dan partisipasi yang luar biasa dalam menyukseskan pelayanan kesehatan Embarkasi Haji Aceh Tahun 1443 H/2022 M. Pelaksana Harian (Plh) Kepala KKP Banda Aceh, Yusri, S.KM., M.Kes., menyerahkan penghargaan ini dan diterima langsung Kadishub Aceh, Teuku Faisal di ruang kerjanya, Rabu pagi, 29 Juni 2022. Suksesnya Embarkasi Haji Aceh ini tentu melibatkan banyak pihak. Oleh karenanya, Yusri juga berharap dukungan penuh Dishub Aceh saat Debarkasi Haji Aceh usai ibadah haji nantinya. (MR)

Kloter Terakhir CJH Aceh Berangkat Hari Ini

JANTHO – Calon jemaah haji (CJH) Embarkasi Aceh yang tergabung dalam kelompok terbang keenam atau rombongan terakhir telah berangkat ke tanah suci dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Selasa, 21 Juni 2022. Sebanyak 62 CJH asal Aceh tersebut terbang menggunakan pesawat Garuda Indonesia bernomor ekor PK-GIH dengan tipe Boeing 777-300ER pada pukul 10.30 WIB. Nantinya, pesawat yang membawa CJH asal Aceh dan CJH asal Sumatera Utara ini akan mendarat di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah. (AM)

393 Calon Jamaah Haji Terbang Via Bandara SIM Menuju Madinah

JANTHO – Calon jemaah haji kelompok terbang (kloter) 2 embarkasi Aceh terbang ke tanah suci dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) pada pukul 13.16 WIB hari ini, Kamis, 16 Juni 2022. Penerbangan menggunakan pesawat Garuda Indonesia berkode GIAA ini akan mendarat di Bandara Internasional Mohammad Bin Abdulaziz, Madinah. Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Teuku Faisal, saat memantau persiapan penerbangan siang ini di Bandara SIM, menyampaikan bahwa pelayanan 393 calon jemaah haji kloter kedua yang berangkat hari ini berlangsung dengan baik. Meskipun sempat terjadi keterlambatan penerbangan (flight delay) beberapa waktu karena alasan operasional pesawat, namun Faisal memastikan pelayanan bagi para jemaah tetap lancar. Selain itu, koordinasi dengan seluruh stakeholder di Bandara SIM juga berjalan dengan baik, termasuk dengan para teknisi pesawat terbang. Koordinasi yang baik ini, harap Faisal, supaya dapat terus terjaga sebagai upaya menghadirkan pelayanan angkutan udara haji yang terbaik bagi para tamu Allah. Sebagai informasi, calon jemaah haji embarkasi Aceh yang tergabung dalam kloter kedua ini berasal dari Banda Aceh, Bireuen, Aceh Tenggara, Bener Meriah, dan Gayo Lues. (AM)

Penerbangan Kloter 1 Calon Jamaah Haji Aceh Berjalan Lancar

JANTHO – Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Teuku Faisal, selaku Kepala Bidang Penerbangan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, memantau persiapan keberangkatan penerbangan haji perdana di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar, Selasa, 14 Juni 2022. Faisal menyebutkan, persiapan sarana dan prasarana di bidang penerbangan untuk menunjang penyelenggaraan angkutan udara haji tahun ini berjalan dengan baik. Koordinasi dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji di Aceh, tambah Faisal, juga berlangsung dengan cukup baik dan intens. Seperti koordinasi dengan manajemen PT Angkasa Pura II Bandara SIM serta stakeholder penerbangan lainnya di bandara. Di samping itu, kata Faisal, pesawat udara yang digunakan untuk mengantar calon jemaah haji ke tanah suci akan dilakukan pemeriksaan atau inspeksi (ramp inspection) secara rutin oleh pihak yang berwenang, yaitu dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. “Kita tetap berupaya agar pelayanan di bidang penerbangan, baik saat keberangkatan maupun kepulangan jemaah haji berjalan dengan baik, seperti pesan Gubernur Aceh tadi sore saat pelepasan para calon jemaah di Asrama Haji,” ungkap Faisal. Sementara itu, dalam rangka memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah menempatkan para Inspektur Penerbangan pada 12 bandara embarkasi haji di seluruh Indonesia, salah satunya di Bandara SIM. Capt. Affandi Rinaldi, salah satu Inspektur Penerbangan dari Direktorat Kelaikudaraan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Kementerian Perhubungan yang bertugas di Bandara SIM, menyebutkan bahwa rampcheck keselamatan dilakukan demi kelancaran penerbangan angkutan udara haji. Affandi menjelaskan, pemeriksaan berfokus pada sisi kelaikudaraan pesawat udara (Airworthiness Certificate) dan dokumen-dokumen sertifikat pilot maupun awak kabin serta kondisi kesehatan mereka. Dari hasil pemeriksaan, Affandi menyebutkan bahwa lisensi penerbang dan awak kabin pesawat udara yang akan melayani keberangkatan calon jemaah haji semuanya masih valid dan current (baru). “Tidak ada yang habis masa berlakunya, termasuk sertifikat kesehatannya juga demikian,” ungkap Affandi. Ia juga menjelaskan bahwa pesawat bernomor registrasi PK-GII ini telah dinyatakan laikudara dengan terbitnya Airworthiness Certificate atau sertifikat kelaikudaraan pesawat udara. Penerbangan angkutan haji kloter pertama dari Bandara SIM dini hari ini berjalan lancar. Pesawat bertipe Boeing 777-3U3ER lepas landas menuju Bandara Internasional Mohammad Bin Abdulaziz Madinah tepat pada pukul 01.25 WIB sesuai jadwal yang direncanakan. (AM)

Gubernur Aceh Lepas 393 Kloter Pertama Calon Jamaah Haji

BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Nova Iriansyah lepas keberangkatan 393 calon jemaah haji embarkasi Aceh kelompok terbang (kloter) pertama di Asrama Haji Banda Aceh, Selasa, 14 Juni 2022. Calon jemaah haji kloter pertama ini akan berangkat dini hari nanti, Rabu, 15 Juni 2022 pukul 01.25 WIB dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar. Nova, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun ini cukup istimewa setelah dua tahun lamanya ditiadakan akibat pandemi. “Allah menakdirkan 2 tahun perjalanan ke tanah suci ditunda. Alhamdulillah, tahun ini bisa dilaksanakan kembali, sudah sepatutnya kita bersyukur,” ujarnya. Ia bersyukur Pemerintah Arab Saudi sudah membuka pintu untuk pelaksanaan ibadah haji walaupun dengan kuota terbatas. “Kita berharap dan terus berusaha agar kuota dapat bertambah agar waiting list (daftar tunggu) naik haji masyarakat Aceh menjadi lebih pendek,” harap Nova. Pemerintah Aceh, sebut Nova, terus berupaya melakukan pendekatan dengan Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia agar memberi perhatian bagi Aceh sebagai satu-satunya daerah yang menerapkan syariat islam. “Kita mohon doa dari bapak ibu para calon jemaah haji supaya Pemerintah Arab Saudi terketuk hatinya agar kuota haji khusus Aceh bertambah,” kata Nova. Bagi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji embarkasi Aceh, Nova berpesan agar melayani para tamu Allah dengan sebaik-baiknya, mulai dari pelayanan asrama haji sampai di Bandara SIM hingga pesawat take-off ke tanah suci. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Iqbal, selaku Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), melaporkan bahwa tahun ini embarkasi Aceh akan memberangkatkan sebanyak 2.023 orang ke tanah suci. Jumlah ini terdiri dari 1.992 calon jemaah haji, 20 petugas kloter, 10 pemandu haji, dan 1 orang ketua. Acara pelepasan keberangkatan kloter pertama ini turut dihadiri oleh Ketua Komisi VI DPR Aceh, Sekretaris Daerah Aceh, Ketua MPU Aceh, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Kepala Dinas Perhubungan Aceh selaku Kepala Bidang Penerbangan pada Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2022, Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dan sejumlah instansi lainnya yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji di Aceh. Sebagai informasi, penerbangan dini hari nanti menggunakan pesawat udara dengan tipe Boeing 777-3U3ER dengan nomor registrasi PK-GII milik Garuda Indonesia. Pesawat dengan nomor penerbangan GA-2101 tersebut akan lepas landas dari Bandara SIM menuju Bandara Internasional Mohammad Bin Abdulaziz, Madinah pada pukul 01.25 WIB. (AM)

Buy The Service (BTS), Upaya Menggalakkan Angkutan Massal Perkotaan

Oleh M. Hanung Kuncoro* Perkembangan dan pertumbuhan suatu daerah memang memberikan manfaat peningkatan kesejahteraan. Hal inilah yang menyebabkan perpindahan penduduk ke wilayah perkotaan dengan maksud untuk dapat meningkatkan taraf hidup mereka. Masifnya perpindahan penduduk ini, ditambah perputaran perekonomian yang cenderung berpusat di wilayah perkotaan, menyebabkan satu masalah klasik, yaitu kemacetan, dikarenakan banyaknya orang yang mengakses wilayah tersebut. Kondisi tersebut ditambah dengan maraknya penggunaan kendaraan pribadi. Tentu saja, pemerintah tidak berdiam diri dengan hal tersebut. Berbagai program dilakukan oleh pemerintah seperti pembangunan fly over, underpass, pembangunan jalan tol, maupun pelebaran ruas jalan yang dimaksudkan untuk memecah kemacetan yang terjadi. Program yang dijalankan dalam prakteknya lebih memang mampu memecah kemacetan sesaat, namun dalam jangka waktu lama akan lebih cenderung menambah kepemilikan kendaraan pribadi. Maka dari itu, solusi untuk mengurai kemacetan dalam jangka waktu lama adalah dengan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, dan memindahkan penggunanya kepada angkutan massal. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengamanatkan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, untuk bertanggung jawab menyelenggarakan angkutan umum (Pasal 138 ayat 2) serta menjamin tersedianya angkutan umum untuk orang dan/atau barang dalam wilayah kabupaten/kota (Pasal 139 ayat 3), termasuk angkutan perkotaan. Hal ini kemudian diperkuat dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 serta Rencana Strategis Kementerian Perhubungan (Renstrahub) 2015-2019 yang menetapkan peran penting dari sektor perhubungan sebagai penghubung pemenuhan kebutuhan dari aktivitas masyarakat dengan menargetkan penguatan konektivitas multimoda dan antarmoda di wilayah perkotaan. Penyelenggaraan angkutan umum selama ini terkendala pilihan masyarakat untuk menggunakan kendaraan pribadi dibandingkan dengan angkutan umum. Dibarengi dengan kemudahan kepemilikan kendaraan pribadi, kondisi ini kemudian menyebabkan terjadinya kemacetan di jalan serta meningkatkan polusi udara. Karena itu, perlu adanya usaha ekstra dari pemerintah untuk menggalakkan penggunaan transportasi umum. Penyelenggaraan angkutan massal haruslah terkoneksi dengan pusat aktivitas masyarakat sehingga dapat menjadi pilihan transportasi. Selain konektivitas, tentunya pelayanan dari angkutan umum juga menjadi titik acuan masyarakat untuk memilih menggunakan angkutan umum dibandingkan dengan kendaraan pribadi. Berdasarkan dua poin tersebut, sebagai upaya untuk memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum, pada tahun 2020 pemerintah melalui Kementerian Perhubungan meluncurkan program “Buy The Service” atau dikenal dengan BTS. Mengenal Skema BTS Skema Buy The Service atau BTS untuk angkutan massal perkotaan adalah mekanisme pembelian layanan angkutan massal oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, kepada operator dengan mekanisme lelang berdasarkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) atau Quality Licensing yang memenuhi aspek kenyamanan, keamanan, keselamatan, keterjangkauan, kesetaraan serta memenuhi aspek kesehatan. Jadi dalam skema ini, pemerintah hanya memfokuskan diri untuk mengevaluasi kinerja layanan yang dijalankan oleh operator. BTS merupakan pengembangan dari program sebelumnya, yaitu Bus Rapid Transit (BRT), di mana pemerintah membeli bus yang kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola. Skema ini diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan, yang kemudian diubah dengan PM Nomor 2 Tahun 2022. Tahun 2020, skema BTS dijalankan di 5 kota besar, yaitu Palembang, Solo, Medan, Yogyakarta, dan Denpasar. Kemudian menyusul Bandung, Makassar, Banjarmasin, Surabaya, dan Banyumas di tahun 2021. Dalam skema ini, pemerintah memberikan subsidi 100% terhadap biaya operasional penyelenggaraan angkutan dengan menerapkan pelayanan minimum yang ditetapkan ditambah keuntungan yang ditentukan oleh operator. Dengan skema ini, tarif angkutan umum perkotaan akan menjadi gratis karena telah disubsidi oleh pemerintah. Skema ini juga diharapkan agar pelayanan angkutan massal menjadi lebih baik karena pihak operator tidak harus ugal-ugalan untuk mengejar setoran agar bisa menutupi biaya operasional karena telah disubsidi. Kedua kondisi ini diharapkan dapat menarik minat masyarakat untuk berpindah dari kendaraan pribadi ke angkutan umum. Untuk memaksimalkan pelaksanaan skema BTS, pemerintah menerapkan pull and push strategy. Strategi pull  adalah upaya pemerintah untuk menarik masyarakat untuk memilih menggunakan angkutan umum. Dalam skema BTS, strategi pull dilaksanakan dengan membeli layanan angkutan massal dari operator. Pemerintah mengambil alih risiko pelayanan bus dan menggratiskan layanan angkutan umum kepada masyarakat. Sementara strategi push adalah upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat lebih memilih angkutan umum untuk perjalanan mereka. Strategi ini dijalankan dalam skema BTS melalui penetapan SPM yang harus dipenuhi oleh operator apabila terpilih untuk mengoperasikan layanan BTS tersebut. Selama ini, keengganan masyarakat memilih angkutan massal lebih disebabkan oleh tidak terjangkaunya daerah tujuan dengan angkutan massal, serta pelayanan angkutan massal yang cenderung kurang baik, seperti waktu tunggu bus yang lama, pengemudi yang ugal-ugalan, serta tidak jelasnya waktu keberangkatan. Keluhan diharapkan dapat diatasi dengan penetapan dan pengawasan pelaksanaan SPM pelayanan yang jelas, seperti ketepatan waktu kedatangan bus, waktu tunggu yang terukur dan tidak terlalu lama, pelayanan kepada penumpang, tidak ugal-ugalan saat mengemudi, ataupun pengaturan jalur dan parkir bus agar tidak bersinggungan dengan pengguna jalan lainnya. Karena itu, pemerintah harus menetapkan standar pelayanan minimum yang harus dipenuhi oleh peserta lelang. Dalam proses pelelangan, operator yang dipilih haruslah yang memiliki daya tawar dan komitmen pelaksanaan SPM yang terbaik. Penunjukkan operator ini harus dilakukan audit kinerja dan pelayanan setiap tahunnya. Jika hasilnya memuaskan maka kerjasama dengan operator tersebut dapat diperpanjang. Penetapan SPM juga harus dievaluasi dengan memperhatikan masukan dari masyarakat. Dengan penerapan sistem BTS, diharapkan terjadi perbaikan pelayanan angkutan massal kepada masyarakat. Dengan pelayanan bus yang baik dan terukur serta tarif angkutan massal yang gratis karena telah disubsidi oleh pemerintah, maka masyarakat dapat memilih untuk menggunakan angkutan massal perkotaan. Dengan begitu, tujuan pemerintah untuk mengurai kemacetan dapat terlaksana, ditambah mengurangi tingkat konsumsi bahan bakar dan polusi udara disebabkan berkurangnya kendaraan yang melaju di jalan raya. Penyelenggaraan angkutan umum yang baik adalah jembatan untuk menunjang pembangunan daerah, pertumbuhan perekonomian, serta peningkatan taraf kesejahteraan masyarakat. Penerapan program BTS ini dicanangkan oleh Kementerian Perhubungan untuk dapat diterapkan di seluruh wilayah Indonesia, terutama yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan, yaitu memiliki penduduk yang besar namun belum terlayani oleh angkutan umum atau pelayanan angkutan umum yang sudah ada belum berjalan secara maksimal. Karena itu, diperlukan kesamaan pemahamanan dari pemerintah daerah, operator, dan stakeholder transportasi lainnya untuk penerapan skema BTS ini. (*) – M. Hanung Kuncoro, Kepala UPTD Angkutan Massal Trans Koetaradja

ASN Dishub Aceh Berhasil Kumpulkan 246 Kantong Darah

BANDA ACEH – Gadis berjilbab biru yang dibaluti seragam Dinas Perhubungan itu berjalan cukup meyakinkan. Ia bersama para sejawatnya hendak mendonasikan darah mereka sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama. Jantungnya cukup berdebar. Sebab, hari ini adalah pengalaman pertamanya seumur hidup mendonor darah. Namun ia tetap melanjutkan langkahnya sembari menepis segala keraguan. Gadis itu bernama Adira. Si cantik asal Palembang itu merupakan CPNS jalur pola pembibitan (Polbit) tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Aceh. Rasa takut akan perih, saat jarum suntik menusuk kulit lengan tangannya, sama sekali tidak menyurutkan minatnya untuk berdonasi. Ia bahkan takjub melihat para aparatur sipil negara (ASN) Dishub Aceh lainnya yang telah berdonasi hingga puluhan kali. Bila mengacu pada data, sejak diluncurkan program donor darah ASN Pemerintah Aceh pada 2020, jumlah kantong darah yang telah didonasikan oleh pegawai Dishub Aceh melonjak setiap tahunnya. Tahun ini saja, setidaknya ada 246 kantong darah telah terkumpul hingga hari ini, Rabu, 8 Juni 2022. Keinginan Adira mendonor darahnya tentu didasari rasa kemanusiaan dan kepedulian terhadap mereka yang membutuhkan. Apalagi, ada fakta yang cukup mengejutkan yaitu Aceh berada pada posisi persentase teratas penyandang thalassemia di Indonesia, dengan angka 13,4 persen. Berdasar data dari YADUA (Yayasan Darah untuk Aceh), ada lebih dari 750 penyintas thalassemia melakukan transfusi darah pada seluruh rumah sakit di Aceh. Thalassemia merupakan penyakit keturunan (kelainan genetik) akibat kelainan sel darah merah, dimana rantai pembentuk hemoglobin utama tidak terbentuk sebagian atau tidak ada sama sekali. Adira cukup mengerti kesusahan yang dialami oleh para penyintas thalassemia yang sangat bergantung kepada pendonor darah. Terlebih, di masa pandemi Covid19 jumlah pendonor darah berkurang cukup drastis. Adira mengajak masyarakat agar ikut mendonor darah karena setetes darah sangat bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan. Ia juga berpesan agar tidak takut mendonor darah karena tidak semenakutkan yang dikira, dan yang pasti insya Allah berkah. (AM)

Bandara SIM Perlu Segera Dibuka untuk Penerbangan Internasional

BANDA ACEH – Rakan harus tahu nih, Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) masih berstatus bandara internasional, lho. Memang, sejak Covid19 melanda Indonesia pada awal 2020, perjalanan dari/ke luar negeri melalui bandara di seluruh Indonesia dibatasi, termasuk melalui Bandara SIM. Nah, pada tahun ini, sesuai SE Nomor 17 tahun 2022, Pemerintah Pusat kembali membuka 10 bandara sebagai entry point perjalanan internasional, salah satu tujuannya untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui sektor pariwisata. Kemudian, Pemerintah menambah 6 bandara lainnya untuk mendukung perjalanan haji yang dituang dalam SE Nomor 19 tahun 2022, salah satunya Bandara SIM. Merespon tingginya permintaan penerbangan internasional via Bandara SIM oleh masyarakat, Pemerintah Aceh bergerak cepat dengan menyurati Kemenhub pada April lalu, meminta agar Bandara SIM dapat melayani kembali penerbangan internasional. Tidak berhenti di situ, Pemerintah Aceh juga menyurati Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) supaya Bandara SIM ditetapkan sebagai salah satu pintu masuk perjalanan internasional, baik untuk perjalanan umrah, pariwisata maupun akifitas sosial ekonomi lainnya. Lantas, kenapa Bandara SIM perlu segera dibuka untuk penerbangan internasional? Yuk disimak. Sebagai satu-satunya provinsi yang menerapkan syari’at islam, Aceh yang dikenal dengan julukan Serambi Mekah menjadi provinsi dengan jumlah jamaah haji dan umrah yang cukup signifikan. Data perjalanan umrah via Bandara SIM sejak tahun 2017 hingga 2020 menunjukkan peningkatan setiap tahunnya. Penerbangan langsung dari Aceh ke Arab Saudi dengan jarak relatif dekat tentunya membuat biaya haji dan umrah lebih murah dan jarak tempuh yang singkat. Selain perjalanan ke tanah suci, masyarakat Aceh juga sangat antusias menantikan dibukanya kembali penerbangan langsung ke Malaysia, baik via Kuala Lumpur maupun Penang. Data menunjukkan bahwa sebelum pandemi covid-19 pelancong asal negeri jiran sangat ramai berkunjung ke Aceh, begitu pula sebaliknya. Hal ini disebabkan adanya ikatan historis yang kuat antara masyarakat Aceh dengan Malaysia. Perlunya Bandara SIM ditetapkan kembali sebagai entry point bagi pelaku perjalanan luar negeri juga disebabkan posisi Aceh yang sangat strategis di ujung barat Sumatera dan dekat dengan negara-negara di Eropa, Timur Tengah, Asia Selatan dan kawasan ASEAN. Pembukaan penerbangan internasional di Bandara SIM juga untuk mendukung kerjasama subregional antara Pemerintah Indonesia (Aceh) dengan sejumlah negara, seperti Indonesia – Malaysia – Thailand Growth Triangle (IMT-GT) serta kerjasama Aceh dengan India (Andaman-Nicobar). Untuk mendukung dikembangkannya rute penerbangan domestik dan internasional dari Bandara SIM, Pemerintah Aceh telah mengadakan kerjasama dengan PT Indonesia AirAsia terkait dukungan penerbangan dan peningkatan kunjungan wisatawan di Aceh. (AM)

SMART, Ilustrasi Trans Koetaradja Bebas Emisi Menuju Indonesia Emas 2045

Indonesia disebut sebagai negara maritim, negara dengan ribuan pulau yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Negara yang dilalui garis khatulistiwa ini memiliki garis lintang 6ᵒ LU – 11ᵒ LS serta garis bujur 95ᵒ BT – 141ᵒ BT. Letak astronomis ini menjadikan Indonesia sebagai negara strategis sebagai jalur perdagangan dunia. Pulau-pulau yang berjajar, laut yang membentang, dan kekayaan alam yang melimpah menjadi suatu potensi yang mendorong terjaminnya kehidupan di negera ini, sehingga Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi (Megadiverse Country). Indonesia memiliki kekayaan alam dan jumlah penduduk yang melimpah, sehingga Indonesia menjadi salah satu negara yang dihadapkan dengan bonus demografi. Dilansir dari Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Dukcapil merilis Data Kependudukan Semester II Tahun 2021 per tanggal 30 Desember 2021. Dari data tersebut diketahui jumlah penduduk Indonesia saat ini 273 juta tepatnya 273.879.750 jiwa. Kondisi ini membuat Indonesia menduduki peringkat ke-4 sebagai negara dengan jumlah penduduk terpadat di dunia. Jumlah penduduk yang besar memicu munculnya berbagai permasalahan. Masalah yang kerap muncul pada negara dengan jumlah penduduk yang besar adalah masalah lalu lintas angkutan jalan. Sesuai dengan bunyi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya”. Mengendarai kendaraan menjadi hal yang paling sering dilakukan oleh manusia setiap harinya, namun yang perlu diutamakan dalam berkendara adalah harus memperhatikan peraturan lalu lintas. Sehingga bisa menciptakan kondisi jalan yang aman dan kondusif. Menurut laporan Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan populasi seluruh kendaraan di Indonesia mengalami kenaikan tiap tahunnya, yaitu pada tahun 2018 terdapat 126.508.776 unit, dan di tahun 2019 terdapat penambahan 5,3 persen menjadi 133.617.012. Banyak faktor yang menyebabkan jumlah kendaraan di Indonesia terus mengalami peningkatan, salah satunya yaitu jumlah penduduk yang semakin meningkat sehingga memungkinkan kebutuhan kendaraan juga akan semakin meningkat juga, terutama bagi mereka yang tinggal di perkotaan. Oleh sebab itu, masalah kemacetan di perkotaan seringkali belum bisa terpecahkan sampai saat ini. Adanya transportasi udara, darat, dan laut diharapkan mampu memudahkan komoditas masyarakat dalam melakukan kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. Untuk mewujudkannya di bidang transportasi sendiri maka perlu menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman. Dalam hal ini pemerintah harus mampu memberikan sarana dan prasana lalu lintas. Pemerintah melalui Dinas PUPR telah membangun jalan tol di berbagai penjuru Indonesia. Hal ini dilakukan agar daerah 3T (Tertinggal, Terluar, dan Terdepan) dapat diakses dengan mudah. Masyarakat sebagai obyek yang dilayani pun harus mengikuti prosedur dan regulasi yang telah ditetapkan agar Indonesia Emas 2045 benar-benar terwujud. Namun pada kenyataannya masih banyak penyelewengan pengendara di jalan raya, misalnya tidak mengenakan helm, tidak membawa dokumen kendaraan, dan membawa penumpang atau barang yang melebihi batas maksimal. Tentunya jika hal tersebut tidak segera ditindaklanjuti dengan tegas maka dikhawatirkan akan menimbulkan dampak yang tidak diinginkan. Untuk itu pemerintah mengeluarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki SIM. Tujuan dari SIM yaitu untuk mengetahui apakah pengendara sudah cukup umur untuk mengendarai transportasi atau belum. Saat ini tingkat kesadaran dalam mematuhi lalu lintas di Indonesia masih sangat rendah dibandingkan dengan negara maju lainnya. Maka dari itu perlu ditindak dengan tegas dan mengadakan pemerataan sarana dan prasarana lalu lintas yang disiapkan oleh pemerintah, salah satunya adalah pengadaan rambu-rambu lalu lintas. Rambu lalu lintas sendiri adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambing, huruf, angka, kalimat dan perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan. Rambu-rambu lalu lintas di atas adalah peringatan yang sering dilihat oleh pengguna jalan di perkotaan, namun jarang ditemukan di jalan perdesaan. Padahal jalanan kota dengan jalanan di perdesaan juga sama-sama dilalui kendaraan sehingga pemerintah perlu menambahkannya di jalan perdesaan. Dengan demikian pemerataan sarana dan prasarana lalu lintas dapat segera terpenuhi dengan baik. Dalam menuju suatu tujuan tidak harus mengendarai transportasi pribadi, masyarakat bisa menggunakan angkutan umum baik yang di jalur udara, darat, dan laut. Namun masalahnya tidak semua orang ingin menggunakan angkutan umum dengan dalih malas untuk menunggu angkutan umum dan kerepotan dalam membeli tiket. Namun dengan masalah tersebut mendorong penulis untuk menggagas SMART (Scheme Mode Of Transportation) dengan aman, nyaman, dan lebih maju. Langkah yang harus dilalui konsumen bila ingin menggunakan jasa angkutan umum yaitu harus memesan tiket baik secara online maupun offline. Kemudian sambil menunggu keberangkatan transportasi pastikan tidak salah menaiki angkutannya, usahakan selalu mendengarkan suara pemberitahuan dari speaker. Langkah berikutnya angkutan umum akan mengantarkan konsumen sesuai dengan tujuan yang dipesan. Setelah tiba di tempat tujuan, pastikan konsumen tidak meninggalkan sampah dan tidak meninggalkan barang-barang bawaannya. Dari pandangan ini dapat disimpulkan bahwa usaha dalam mewujudkan masyarakat yang patuh terhadap lalu lintas perlu difasilitasi dan ditindak dengan tegas agar lalu lintas di Indonesia dapat berjalan dengan normal sehingga mampu mendukung Indonesia Emas 2045.(*) *Fariz Ari Wibowo Juara 1 Lomba Menulis “Transportasi Aceh dalam Perspektif Rakan Moda”