Dishub

Kemenhub Bahas Revisi Kedua Permenhub Tentang Pelayanan Kapal Wisata Asing Dan Kapal Pesiar Asing Di Perairan Indonesia

Kementerian Perhubungan tengah melakukan pembahasan revisi kedua pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2022 yang sebelumnya telah diubah pada PM 14 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing dan Kapal Pesiar (Cruise Ship) Asing di Perairan Indonesia. Kepala Sub Direktorat Angkutan Laut Luar Negeri, Rifanie Komara mengatakan, perubahan ini pada awalnya dilatarbelakangi oleh upaya pemerintah yang tengah mendorong pengembangan Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) sebagai salah satu proyek strategis sektor pariwisata yang akan menjadi kawasan wisata terpadu dengan marina yacht, dermaga kapal pesiar dan fasilitas penunjang lainnya yang difokuskan pada Benoa Cruise Terminal.  “Selain untuk mendorong agar Benoa Cruise Terminal dapat menjadi homeport bagi kapal pesiar berbendera asing, pada PM 4 Tahun 2022 juga terdapat adanya multitafsir pada beberapa poin sehingga perlunya pengaturan lebih lanjut dalam pelaksanaannya,” ujar Rifanie saat memimpin Rapat Pembahasan Revisi PM 4 Tahun 2023 di Surabaya, Jumat (1/9). Lebih lanjut Rifanie menambahkan, terdapat beberapa poin yang diusulkan, diantaranya adalah penambahan penjelasan terkait dengan pengoperasian kapal pesiar asing yang mengangkut wisatawan di pelabuhan dalam negeri untuk berwisata serta klasifikasi kapal pesiar asing yang dapat melakukan pengangkutan wisatawan dari pelabuhan asal keberangakatan di dalam negeri.  Selanjutnya pada pasal 9 terdapat beberapa usulan perubahan, yaitu pemilik atau operator kapal pesiar asing dapat mengoperasikan kapal pesiar asing berlayar dari luar negeri untuk masuk ke wilayah perairan Indonesia sepanjang pelayaran tersebut merupakan kelanjutan bagian dari paket perjalanan wisata untuk selanjutnya meninggalkan perairan Indonesia.  Selain itu, pemilik atau operator kapal pesiar asing tersebut wajib memenuhi perizinan yang meliput izin melintas/berlabuh di wilayah perairan Indonesia, Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) dan Surat Persetujuan Berlayar dari pelabuhan asal keberangkatan luar negari.  “Terkait dengan spesifikasi teknis fasilitas kapal, diusulkan kapal pesiar asing yang dapat melakukan pengangkutan wisatawan yang melakukan wisata mulai dari pelabuhan awal keberangkatan sebagai embarkasi pertama ke destinasi wisata, harus dilengkapi dengan fasilitas minimal 500 kabin dan memiliki dokumen legalitas dari negara benderanya untuk melakukan kegiatan pengangkutan penumpang/wisatawan dan bukan termasuk kapal pesiar pribadi,” jelasnya. Pihaknya berharap revisi Permenhub ini akan semakin memperjelas hal-hal yang masih multitafsir dan dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi kapal-kapal wisata asing yang beroperasi di Indonesia. “Kami juga berharap upaya ini dapat meningkatkan pemberdayaan kapal wisata berbendera Indonesia sehingga kapal wisata nasional bisa berjalan beriringan dengan usaha kapal wisata asing,” kata Rifanie.  Adapun sejumlah pihak terkait dilibatkan dalam pembahasan revisi PM 4 Tahun 2022 agar memperoleh berbagai masukan yang komprehensif, di antaranya perwakilan dari Kemenko Bidang Perekonomian, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Periwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Perhubungan juga perwakilan asosiasi seperti DPP INSA, Gabungan Pengusaha Wisata Bahari dan Tirta (Gahawisri), dan Asosiasi Jaringan Kapal Rekreasi (Jangkar).(*) Sumber: Dirjen Hubla Kemenhub

Aplikasi SiKotak Biru Siap Tampung Ide Terkait Sektor Perhubungan

BANDA ACEH – Pemerintah berkewajiban untuk memberikan akses yang cukup dan mudah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat ikut serta dalam pengambilan kebijakan dan mengambil keputusan yang tepat. Kini melalui media sosial masyarakat dapat leluasa memberikan kritik dan komentar apapun, namun sangat sedikit yang memberikan saran solusi dan ide yang inovatif. Bahkan ada beberapa diantara sengaja tidak memakai akun asli agar bisa leluasa memberikan kritik. Menyanggupi hal ini, Dinas Perhubungan Aceh mensosialisasikan penggunaan aplikasi berbasis sistem ERP yang diberi nama SiKotak Biru, di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue, Banda Aceh, Jumat, 1 September 2023. Kehadiran SiKotak Biru ini guna mengajak masyarakat berani menyampaikan gagasan, ide atau inovasi untuk peningkatan layanan masyarakat. “Jadi secara tidak langsung, kami mengajak masyarakat untuk ikut berkontribusi dalam pembangunan dan peningkatan pelayanan,” sebut Kadishub Aceh, Teuku Faisal. SiKotak Biru merupakan aplikasi perangkat lunak terpadu yang dirancang untuk dimanfaatkan oleh ASN Dishub Aceh selaku pemangku kepentingan dan Masyarakat selaku pengguna jasa pelayanan perhubungan. Untuk masyarakat menu yang disajikan yaitu wadah untuk menampung masukan serta ide. Teuku Rizki Fadhil, Sekretaris Dishub Aceh selaku Ketua Tim Aplikasi SiKotak Biru mengatakan bahwa di laman sikotakbiru.acehprov.go.id, masyarakat dapat membuat akun dan menuangkan setiap idenya. “Setiap ide yang terverifikasi akan ditampilkan didashboard dan diberikan poin. Ide ini dapat langsung dibaca direspon melalui sistem oleh Kadis, Kabid, dan Kepala UPTD selaku pemangku kepentingan di Dishub Aceh,” sebut Rizki. Ditambahkan Rizki, semakin banyak ide, smakin banyak yang vote, dan semakin banyak poin sehingga berpotensi mendapat suvenir/hadiah dari Dishub Aceh. Setiap ide dari masyarakat ini sangatlah diperlukan untuk peningkatan pelayanan dan kinerja pemerintah. Aspirasi maupun ide dari masyarakat tentunya dapat menjadi ruang komunikasi publik yang terintegrasi agar pejabat yang bersangkutan dapat merespon dengan cepat. Selain itu, SiKotak Biru dirancang juga untuk Pemangku kepentingan agar menjadi salah satu indikator capaian pelayanan, khususnya peningkatan kinerja sumber daya manusia yang berkualitas. Kedisiplinan dan Kompetensi ASN tentu perlu ditingkatkan guna memaksimalkan capaian kinerja Dinas. Terutama untuk Dishub selaku Instansi yang terjun langsung melayani masyarakat. Kehadiran sebuah inovasi SiKotak Biru mengintegrasikan beberapa aplikasi yang sudah ada dan disajikan dalam dashboard untuk menyajikan informasi dan wadah komunikasi publik terpadu. Harapannya, melalui SiKotak Biru dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, Implementasi keterbukaan informasi publik ini sebagai tindak lanjut amanah dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.(MR/QQ)

Jalan Kaki dan Bersepeda sebagai Moda Transportasi

Dari seluruh perjalanan, 20-40% dilakukan dengan bersepeda atau berjalan kaki, dengan persentase tertinggi di Belanda dan terendah di Finlandia. Perjalanan dengan berjalan kaki paling sering dilakukan di Inggris Raya, sedangkan perjalanan dengan sepeda paling sering dilakukan di Belanda, Denmark, dan Swedia [34] . Beberapa kelompok peserta lalu lintas lebih sering berjalan kaki atau bersepeda dibandingkan kelompok lainnya. Perbedaan ini juga tercermin dalam keterlibatannya dalam kecelakaan (lihat Karakteristik Kecelakaan ). Kelompok usia yang sangat mementingkan berjalan kaki adalah anak-anak di bawah usia 12 tahun dan orang dewasa berusia 75 tahun ke atas. Sepeda paling sering digunakan oleh mereka yang berusia kurang dari 18 tahun [34] . Berjalan kaki sebagai moda transportasi Berjalan kaki sebagai alat transportasi biasa digunakan untuk perjalanan yang agak singkat. Artinya, sulit untuk menilai mobilitas pejalan kaki di tingkat negara, karena survei perjalanan nasional sering kali tidak mencatat perjalanan jarak pendek. Selain itu, perjalanan berjalan kaki yang sebagian besar dilakukan dengan transportasi umum biasanya tidak diperhitungkan. Saat ini, pentingnya berjalan kaki masih diremehkan [60] . Data survei dari tujuh negara Eropa menunjukkan bahwa 12-30% dari seluruh perjalanan dilakukan dengan berjalan kaki (sebagai moda transportasi utama), angka tertinggi terjadi di Inggris [34] . Untuk perjalanan jarak pendek kurang dari 5 km, porsi berjalan kaki lebih tinggi, dengan maksimum 45% di Inggris Raya. Rata-rata lama perjalanan berjalan kaki bervariasi dari kurang dari 1 km (Inggris Raya) hingga 2,8 km (Finlandia). Namun perlu dicatat bahwa cakupan cakupan perjalanan jarak pendek mungkin berbeda dari satu negara ke negara lain dalam survei perjalanan nasional. Hal ini akan mempengaruhi perbandingan rata-rata lama perjalanan dan porsi berjalan kaki. Di Inggris Raya, semua panjang perjalanan dimasukkan, sedangkan di Denmark perjalanan yang kurang dari 300 meter tidak termasuk dalam survei dan semua perjalanan antara 300 dan 1500 meter dicatat sejauh 1 km [34 ]. Berjalan kaki adalah cara bepergian yang digunakan terutama untuk dua tujuan: perjalanan singkat ke tujuan tertentu seperti toko ketika barang bawaan mungkin tidak terlalu banyak, dan perjalanan santai yang tujuan utamanya adalah berjalan kaki . Sekitar 15-30% dari seluruh kilometer perjalanan orang (rata-rata setiap hari) adalah untuk tujuan berbelanja. Perjalanan rekreasi di rumah mencakup sekitar 30-55% dari total kilometer orang, dengan Swiss di urutan teratas dan Finlandia di urutan terbawah [34] . Bersepeda sebagai moda transportasi Di sebagian besar negara, sebagian besar masyarakatnya memiliki sepeda (di Norwegia, misalnya, 70% orang dewasa memiliki sepeda, di Swiss, 69% rumah tangga memiliki sepeda). Jumlah sepeda per 1.000 penduduk berkisar antara 52 di Republik Ceko hingga 1.000 di Belanda. Yang sangat berbeda antara satu negara dengan negara lainnya adalah cara penggunaan sepeda. Beberapa pengendara sepeda menggunakannya setiap hari, sebagai alat transportasi, sementara yang lain hanya menggunakannya sesekali [16] . Data survei dari tujuh negara Eropa menunjukkan bahwa 3-28% dari seluruh perjalanan dilakukan dengan bersepeda, angka tertinggi terjadi di Belanda [34] . Untuk perjalanan jarak pendek kurang dari 5 km, porsi bersepeda bervariasi dari 12% (Finlandia) hingga 39% (Belanda). Rata-rata panjang perjalanan bersepeda adalah sekitar 3 km di sebagian besar negara Eropa. Sepeda digunakan untuk perjalanan singkat ke toko-toko dan untuk tujuan rekreasi dimana wisata sepeda mungkin merupakan tujuannya sendiri. Namun bersepeda juga merupakan cara yang umum untuk bepergian ke tempat kerja [28] . Antara sekitar 30 dan 40% kilometer perjalanan dengan sepeda dilakukan dalam perjalanan pulang kerja. Perjalanan rekreasi di rumah mencakup sekitar 20-45% dari total kilometer orang, dengan jumlah terbanyak dilakukan di Swiss dan paling sedikit dilakukan di Finlandia [34] . Kelompok umur paling banyak terlibat dalam berjalan kaki dan bersepeda Beberapa kelompok peserta lalu lintas lebih sering berjalan kaki atau bersepeda dibandingkan kelompok lainnya. Perbedaan-perbedaan ini juga tercermin dalam keterlibatan mereka dalam kecelakaan . Kelompok usia yang sangat mementingkan berjalan kaki adalah anak-anak di bawah usia 12 tahun dan orang dewasa berusia 75 tahun ke atas. Data dari Belanda menggambarkan hal ini. Orang yang berusia di atas 75 tahun melakukan sepertiga perjalanannya dengan berjalan kaki. Mereka lebih sering menggunakan mobil (38%), namun jauh lebih jarang dibandingkan orang dewasa muda berusia 25 hingga 74 tahun, yang menggunakan kendaraan ini selama lebih dari separuh perjalanan mereka. Sepeda kurang populer di kalangan lansia: mereka hanya menggunakan sepeda 17% dari seluruh perjalanan. Bersama dengan masyarakat berusia antara 25 dan 29 tahun, mereka paling sedikit menggunakan sepeda. Sepeda lebih penting dalam kategori usia termuda. Data dari Belanda (Tabel 1) menunjukkan bahwa anak-anak dalam kelompok usia 0 hingga 11 tahun bepergian dengan sepeda sesering mereka berjalan kaki (keduanya sebesar 29%). Hal yang sama juga terjadi pada dewasa muda berusia antara 18 dan 24 tahun. Selain berjalan kaki (20%) dan bersepeda (23%), angkutan umum (18%) merupakan moda transportasi yang umum digunakan. Bagi generasi muda di sekolah menengah (12 hingga 17 tahun), sepeda sejauh ini merupakan kendaraan yang paling penting: mereka menggunakan sepeda tidak kurang dari 52% dari seluruh perjalanan. Data dari negara-negara Eropa lainnya menunjukkan pola yang sama: anak-anak kecil dan orang dewasa yang lebih tua paling banyak berjalan kaki, sedangkan anak-anak yang lebih tua paling banyak bersepeda [34] [28] . & #160; 0-11 12-17 18-24 25-29 30-39 40-49 50-59 60-74 75+ Pejalan kaki 29% 18% 20% 19% 18% 17% 18% 25% 34% Sepeda 29% 52% 23% 17% 20% 23% 22% 24% 17% Sepeda motor bebek/mofa 0% 3% 2% 1% 1% 1% 1% 0% 1% Sepeda motor/skuter 0% 0% 0% 0% 0% 0% 0% 0% 0% Mobil penumpang 40% 17% 37% 56% 56% 55% 54% 46% 38% Bis 1% 5% 8% 2% 1% 1% 2% 2% 4% Trem/metro 0% 1% 3% 2% 1% 1% 1% 1% 1% Kereta 0% 2% 6% 3% 2% 2% 1% 1% 1% Lainnya 1% 1% 0% 0% 0% 0% 0% 1% 3% Total 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% Tabel 1 Pembagian modal berdasarkan kelompok umur di Belanda. Sumber: Wegman & Aarts 2005 Sumber: road-safety.transport.ec.europa.eu

Mulai 1 September, Masuk Pelabuhan Ulee Lheue Pakai Uang Non Tunai

BANDA ACEH – Dinas Perhubungan Aceh sudah menerapkan pembayaran non tunai (cashless) secara penuh di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue. “Mulai 1 September, transaksi retribusi di pelabuhan sudah cashless,” sebut Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Teuku Faisal pada Kamis, 31 Agustus 2023. Teuku Faisal menambahkan, pembayaran secara non tunai sebenarnya sudah dimulai sejak tanggal 1 Mei yang lalu dengan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat supaya memiliki kartu uang elektronik saat ke pelabuhan. Penerapan pembayaran berbasis uang elektronik ini, kata Teuku Faisal, sebagai upaya Dinas Perhubungan Aceh mendukung Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang digaungkan oleh Bank Indonesia sejak tahun 2014 agar transaksi masyarakat menjadi lebih aman dan nyaman. Selain itu, elektronifikasi pembayaran pada sarana perhubungan ini juga dilatarbelakangi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, sehingga penerapan cashless diharapkan menjadi strategi pecegahan terhadap pungutan liar (pungli) di pelabuhan. Penerapan cashless, tambah Teuku Faisal, juga sebagai bentuk transparansi terhadap penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor perhubungan. “Jadi bukan untuk memberatkan masyarakat, justru kita memudahkan masyarakat bisa bertransaksi dengan nyaman, lebih praktis karena tidak perlu merogoh uang tunai, dan tidak perlu menunggu uang kembalian saat keluar dari pelabuhan,” ujarnya. Teuku Faisal mengimbau calon pengguna jasa Pelabuhan Ulee Lheue yang belum mempunyai kartu uang elektronik supaya segera memiliki kartu tersebut. “Ya kita harapkan masyarakat ikut mendukung sehingga aktivitasnya lancar. Namun, masyarakat juga tidak perlu khawatir bila mengalami kendala di pintu gerbang pelabuhan, karena selalu ada petugas yang akan membantu,” sebutnya. Kadishub Aceh turut berterima kasih kepada manajemen Bank Indonesia Perwakilan Aceh atas dukungan luar biasa sehingga penerapan pembayaran non tunai di Pelabuhan Ulee Lheue bisa terealisasi dengan baik. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada mitra perbankan di Aceh, khususnya Bank Aceh Syariah dan Bank Syariah Indonesia (BSI), atas dukungan 300 lembar kartu uang elektronik yang telah dibagi secara cuma-cuma kepada pengguna jasa pelabuhan selama masa sosialisasi. Sebagai informasi, kartu uang elektronik bisa diperoleh di seluruh kantor cabang Bank Aceh Syariah dan Bank Syariah Indonesia, toko-toko retail Indomaret dan Alfamart, dan booth layanan di depan pintu gerbang Pelabuhan Ulee Lheue. Kartu e-money juga bisa digunakan untuk keperluan lainnya, seperti di bandara, jalan tol, dan lain-lain.(AM)

Pertahankan Status White List Kemenhub Terbitkan Aturan Peningkatan Pengawasan Pemenuhan Kelaiklautan Kapal Berbendera Indonesia

JAKARTA (30/8) Guna menjaga posisi negara lndonesia dalam kategori Whit List pada organisasi Tokyo MoU, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Surat Edaran  Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor. SE-DJPL 20 tahun 2023  Tentang Peningkatan Pengawasan Pemenuhan Kelaiklautan Kapal Berbendera Indonesia yang Melakukan Pelayaran Internasional. Menurut Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt Antoni Priadi dikeluarkannya  Surat Edaran Dirjen Hubla tersebut, bertujuan untuk memastikan kelaiklautan kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional sehingga tidak mengalami kendala atau hambatan di pelabuhan negara lai. “Surat Edaran ini juga sebagai pedoman bagi para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan Para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, Badan Klasifikasi Nasional dan Badan Klasifikasi Asing, Organisasi yang Diakui (Recognized Organization), dan pemilik/ operator kapal dalam rangka pemeriksaan dan pengawasan kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran intemasional” kata Capt. Antoni. Menurut Capt, Antoni diterbitkannya SE ini, selain sebagai upaya untuk menjga posisi Negara Indonesia dalam kategori white list pada organisasi Tokyo MoU,  juga sebagai entuk pembinaan kepada Para Kepala Unit Penyelenggara Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan dalam melakukan pengawasan kelaiklautan kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional. Adapun ruang lingkup pemeriksaan dan pengawasan kapal Meliputi Pemeriksaan kelaiklautan kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional di pelabuhan; dan Kewajiban Badan Klasifikasi Nasional dan Badan Klasifikasi Asing, Organisasi yang diakui (Recognized Organization), dan pemilik/operator kapal dalam pemenuhan dan pemeriksaan kelaiklautan kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional berdasarkan ketentuan konvensi internasional yang dikeluarkan oleh Organisasi Maritim Internasional (International Maritime Organization). Berdasarkan SE tersebut, para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan Para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan harus melaksanakan ketentuan sebagai berikut: 1)    Memastikan kondisi kapal telah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal sesuai konvensi internasional dan memperhatikan Concentrated Inspection Campaign (Ciq yang diberlakukan oleh Tokyo MoU sebelum menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional;2)    Melakukan pemeriksaan kapal yang dilaksanakan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (Marine Inspector) bersama Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapa! Asing (Porl State Control Officer) dan/atau Surveyor dari Organisasi yang Diakui (Recognized Organization), untuk memastikan kondisi kapal telah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal sesuai konvensi internasional;3)    Bagi pelabuhan yang tidak memiliki petugas pemeriksa sebagaimana dimaksud pada angka 2) wajib meminta  bantuan  tenaga pemeriksa  kepada Kepala KantorKesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan terdekat; dan/atau meminta tenaga Surveyor dari Organisasi yang Diakui (Recognized Organization) melalui Direktur Perkapalan dan Kepelautan, ke lokasi kapal yang akan diperiksa.4)    Kapal yang berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ditemukan kekurangan/ ketidaksesuaian terhadap pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal sesuai konvensi intemasional dapat diberikan Surat Persetujuan Berlayar, namun apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan kekurangan/ketidaksesuaian, maka kapal wajib memenuhi kekurangan/ketidaksesuaian tersebut sebelum meninggalkan pelabuhan. Sedangkan Bagi para pemilik/operator kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran intenasional wajib: 1)    Memastikan kapal yang dioperasikan memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal sesuai konvensi intemasional; dandiawaki oleh awak kapal yang kompeten dengan jabatannya sesuai konvensi intemasional.2)    Melaporkan pelabuhan tujuan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum keberangkatan kapal kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan di lokasi kapal berada dengan;a.    Melampirkan salinan laporan pemeriksaan tanpa adanya ketidaksesuaian pada saat pengajuan Persetujuan Pengoperasian Kapal Keluar Negeri (PPKN) dan deviasi Rencana Pengoperasian Kapal (RPK) ke luar negeri;b.    Mengoperasikan kapal sesuai dengan daerah pelayaran yang tercantum pada Sertifikat Keselamatan Kapal, daerah pelayaran semua lautan diberikan berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal;c.    Melaporkan kapalnya yang mendapatkan detainable deficiency dari Port State Control (PSC) negara lain kepada Direktur Jenderal cq. Direktur Perkapalan dan Kepelautan, dan untuk selanjutnya kapal tersebut dilakukan audit tambahan terhadap pemenuhan Sistem Manajemen Keselamatan Pengoperasian Kapal oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (Marine Inspectoi) dan/atau Surveyor dari Organisasi yang Diakui (Recognized Organization); dand.    Melakukan audit ulang Sistem Manajemen Keselamatan Pengoperasian Kapal dan Pencegahan Pencemaran bagi kapal yang mendapatkan detainable deficiency dari Port State Control (PSC) negara lain 2 (dua) kali berturut-turut, dan apabila ditemukan ketidaksesuaian akan diberikan sanksi berupa pembekuan Document of Compliance (DOC) serta diturunkan sertifikasi daerah pelayaran. Sementara Bagi Organisasi yang Diakui (Recognized Organization) harus melakukan ketentuan sebagai berikut:a    Meningkatkan ketelitian saat pemeriksaan dalam rangka penerbitan sertifikat statutory berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan;b.    Melakukan pemeriksaan tambahan menyeluruh terhadap kapal yang akan melakukan pelayaran internasional setelah mendapatkan laporan atau informasi dengan segera;c.    Melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan selama pemeriksaan kapal yang akan melakukan pelayaran internasional;d.    Menyampaikan hasil pemeriksaan tambahan kepada Direktur Perkapalan dan Kepelautan;e.    Menyampaikan informasi kepada Direktur Jenderal apabila terdapat kapal berbendera Indonesia yang mengalami penahanan/ detention yang berkaitan dengan kewenangan statutory yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan. “Bagi Badan Klasifikasi Nasional dan Badan Klasifikasi Asing wajib menyampaikan informasi kepada Direktur Jenderal cq. Direktur Perkapalan dan Kepelautan atau Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan tempat kapal berada, apabila menemukan ketidaksesuaian terhadap pemenuhan ketentuan konvensi (statutory) internasional kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional’ kata Capt. Antoni.    Terkait dengan hal tersebut di atas, Capt. Antoni meminta agar semua pihak baik para Kepala UPT Ditjen Hubla., Pimpinan Badan Klasifikasi Nasional dan Para Pimpinan Badan Klasifikasi Asing, Para Pimpinan Organisasi yang Diakui (Recognized Organization), dan Para Pemilik/ Operator Kapal Berbendera Indonesia agar melaksanakan Surat Edaran Direktur Jenderal ini dengan prinsip tata kelola yang baik (good governance) dan penuh tanggung jawab.(*) Sumber: Dirjen Hubla Kemenhub RI

Perbaharui Pelayanan, UPTD Trans Kutaraja Lakukan Kajian

BANDA ACEH – Transportasi merupakan sarana yang sangat penting dan strategis dalam memperlancar roda perekonomian, yang dapat mempengaruhi semua aspek kehidupan masyarakat. Pada tahun 2016 telah hadir Angkutan Massa Trans Kutaraja sebagai jawaban dari meningkatnya permintaan perjalan oleh masyarakat Kota Banda aceh dan Aceh Besar. Angkutan Massal Trans Kutaraja saat jni sudah melayani 6 koridor utama dan 5 rute feeder meliputi banda Aceh dan Aceh Besar. Load Factor Transkutaraja Tahun 2019 dikutip dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) 47,52% (sebelum Pandemi Covid 19). Untuk itulah, UPTD Angkutan Massal Perkotaan Trans Kutaraja telah melakukan kajian perencanaan pelayanan angkutan massal perkotaan Trans Kutaraja, Rabu, 30 Agustus 2023 di Aula Multimoda Dishub Aceh. Perencanaan dan pengembangan angkutan massal Perkotaan diperlukan untuk menghubungkan aktivitas masyarakat menuju pusat – pusat Pendidikan, perkantoran dan pusat perbelanjaan. Hasil kajian pengembangan Angkutan Transkutaraja diharapkan dapat merumuskan rekomendasi kebijakan terhadap pengembangan angkutan massal perkotaan di Aceh.(MR)

Siapa Penemu Kereta Api: Sejarah Kereta Api

Kereta api merupakan bagian penting dari transportasi seperti yang kita kenal sekarang. Dari penumpang hingga kargo, kereta api telah membantu kita mencapai tujuan selama berabad-abad. Tapi bagaimana perjalanan kereta api dimulai? Siapa sebenarnya penemu mesin ini? Transportasi manusia dan barang yang efisien merupakan permasalahan yang telah ditangani oleh banyak penemu selama ribuan tahun, sejak peradaban modern pertama mulai menyebar dari Timur Tengah ke Afrika Utara. Meskipun transportasi tidak berkembang banyak sebelum diperkenalkannya industri manufaktur dan listrik, setelah itu, para penemu melahirkan salah satu industri paling vital dalam peradaban manusia modern – industri kereta api. Di sini, kita menelusuri siapa yang menemukan kereta api dan bagaimana ide ini muncul. Siapa Penemu Kereta Api? Richard Trevithick, seorang insinyur dan penemu pertambangan asal Inggris, membangun kereta api pertama pada tahun 1804. Kereta api ini ditenagai oleh mesin uap dengan roda gila yang besar bahkan hingga aksi batang piston, sehingga memberikan dunia mesin pertama yang dapat mengangkut orang dalam jumlah besar. dan barang. Bagaimana Ide Kereta Api Dicetuskan? Cara transportasi yang efisien telah diteliti oleh banyak penemu selama berabad-abad bahkan ribuan tahun. Dan banyak penemuan seperti pengenalan listrik dan industri manufaktur menyebabkan berkembangnya industri kereta api. Namun kelahiran kereta api tersebut tidak dilakukan dalam waktu singkat dan tidak dilakukan oleh satu orang saja. Sebaliknya, hal ini merupakan hasil upaya yang dilakukan oleh banyak orang selama berabad-abad. Meskipun demikian, mungkin mudah untuk menentukan dengan tepat orang yang menemukan kereta api . Namun, mencari tahu kembali orang-orang yang memberikan ide dasar transportasi kereta api, yang mendorong dibangunnya kereta api pertama, adalah hal yang lebih rumit. Meskipun kekurangan tenaga uap, gas, dan listrik, dan tidak berfungsi secara maksimal, banyak contoh kereta api primitif dapat ditelusuri kembali ke masa lalu jauh sebelum kereta modern diperkenalkan. Sejarah Singkat Kereta Api Pada zaman dahulu, jalur kereta digunakan untuk mengangkut orang dan barang, dan ditarik oleh lembu atau kuda. Meskipun jalur kereta aman dan cepat pada saat itu, para penemu menginginkan lebih. Mereka menginginkan lokomotif otomatis yang dapat mengangkut barang dan orang secara efisien. Pada tahun 1698, Thomas Savery menemukan mesin uap. Namun mesin uap pertama berkekuatan rendah sehingga tidak bisa digunakan untuk menggerakkan kereta api. Kemudian, pada tahun 1763, James Watt mengembangkan poros engkol yang mengubah tenaga uap untuk mencapai gerakan melingkar. Penemuannya menyebabkan terciptanya lokomotif bertenaga uap dan kapal uap. Tidak lama kemudian, penemu asal Inggris Mathew Murray menjadi orang pertama yang membangun lokomotif bertenaga uap. Mengikuti Mathew, Richard Trevithick memamerkan seri kereta api. Evolusi Kereta Api Selama bertahun-tahun, kereta api telah berkembang dalam berbagai cara. Dan mereka akan terus berkembang dengan kemajuan teknologi baru. 1812-1848: Lokomotif Uap Pada paruh pertama abad ke-19, lokomotif bertenaga uap secara bertahap mendapatkan popularitas dengan inovasi lokomotif Richard Trevithick. George Stephenson, terkenal sebagai bapak kereta api, membangun jalur kereta api pertama dari Liverpool ke Manchester. Dia juga membangun banyak lokomotif eksperimental. 1879: Kereta Api yang Menggetarkan Werner von Siemens, pendiri Siemens, mendemonstrasikan kereta penumpang listrik pada tahun 1879. Tak lama kemudian, pada tahun 1881, Siemens menciptakan jalur trem listrik pertama di dunia . Pada dekade berikutnya, terdapat peningkatan kebutuhan untuk mengendalikan polusi, yang seiring dengan perkembangan arus bolak-balik membantu berkembangnya kereta listrik. 1892-1945: Dieselisasi Setelah diperkenalkannya mesin diesel, dilakukan penelitian tentang bagaimana solar dapat bermanfaat bagi perkeretaapian. Pada awal abad ke-20, ditemukan bahwa mesin diesel memiliki rasio daya terhadap kecepatan yang lebih besar dan sangat efisien. Setelah tahun 1945, mesin diesel membuat lokomotif uap menjadi langka di negara maju. 1945-Sekarang: Kereta Api Diesel-Listrik Setelah mesin diesel menggantikan sistem kereta api bertenaga uap, para inovator mulai mengeksplorasi metode penggerak kereta api yang lebih efisien. Dan melalui eksperimen, disimpulkan bahwa dari semua sistem, diesel-listrik harus menjadi standar. Selain itu, sistem diesel-listrik semakin berkembang pada paruh kedua abad ke-20 hingga sekarang. Kereta Api Revolusioner Kereta Api Liverpool dan Manchester: Kereta api ini menempuh jarak 31 mil antara Liverpool dan Manchester. Kereta api bertenaga uap pertama yang mengangkut penumpang dan barang melintasi jalur kereta ini. Apalagi kereta api ini mengangkut lebih dari 500.000 penumpang dan kapas. Jalur Kereta Api Baltimore dan Ohio: Pada tahun 1827, jalur kereta api ini menjadi jalur kereta api Amerika pertama yang beroperasi dengan jadwal reguler, dan mengangkut orang dan barang. Kereta Api Panama: Pada tahun 1855, jalur kereta api Panama adalah yang pertama menghubungkan samudra Pasifik dan Atlantik. Hal ini membuat perjalanan melintasi lautan lebih mudah bagi penumpang yang melakukan perjalanan ke pantai Barat dan Timur AS. Kereta Api Bawah Tanah Metropolitan: Kereta api mulai berjalan di bawah tanah pada tanggal 10 Januari 1863. Saat itulah kereta api menempati ruang bawah tanah yang tidak terpakai dan mengubah cara pengoperasian kereta api. Selain itu, kereta bawah tanah pertama di dunia merupakan jalur sepanjang empat mil yang mengangkut sekitar 30.000 penumpang pada hari pertama. Manfaat Kereta Api Berikut adalah beberapa keunggulan sistem kereta api dibandingkan sistem transportasi lainnya : Keandalan: Kereta api sangat andal dan lebih aman dibandingkan pilihan transportasi lainnya dalam kondisi cuaca yang menantang seperti hujan, kabut, dll. Kecepatan: Kecepatan kereta api tergolong tinggi dibandingkan alat transportasi darat lainnya. Itu sebabnya mereka sempurna untuk area dengan lalu lintas tinggi. Organisasi: Kereta memiliki rute dan jadwal yang terorganisir dengan baik untuk menghindari masalah apa pun saat bepergian. Cocok untuk kargo berat: Angkutan kereta api merupakan solusi ekonomis bagi banyak produsen, karena muatan berat dapat diangkut secara efisien dengan kereta api dan memakan waktu lebih sedikit dibandingkan perjalanan melalui jalan darat. Terjangkau: Harga kereta api terjangkau, artinya masyarakat dari semua lapisan masyarakat mampu melakukan perjalanan dengan kereta api. Keamanan: Kereta api juga lebih aman dibandingkan alat transportasi lain dalam hal kecelakaan. Daya dukung yang besar: Bervariasi sesuai kebutuhan, kereta api memiliki daya dukung yang besar dan fleksibel. Ramah lingkungan: Kereta api adalah moda transportasi yang paling ramah lingkungan, menjadikannya pilihan tepat bagi siapa pun yang mempertimbangkan pelayaran ramah lingkungan. Penemuan Kereta Api Membuka Jalan Transportasi Seperti Yang Kita Kenal Saat Ini Setelah membaca artikel ini, Anda pasti tahu siapa penemu kereta api dan bagaimana penemuan ini membuka jalan bagi transportasi seperti yang kita kenal sekarang. Kini, kereta api dianggap sebagai salah satu moda transportasi paling andal dan ramah lingkungan. Dengan kemajuan teknologi yang terus meningkat, kita belum bisa melihat seperti apa masa depan transportasi kereta api bagi kita.(*)} Sumber: unival-logistics.com

Kenali Sanksi Hukum Bermain Layang-layang di Area Bandara

Bermain laying-layang memang menyenangkan. Akan tetapi, jika permainan itu dilakukan di area yang berbahaya justru akan merugikan orang lain. Seperti di area bandara, misalnya.  Baru-baru ini, PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Internasional Minangkabau di Padang Pariaman mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang berjarak 15 nautical mile atau radius 27 kilometer dari ujung bandara. “Bermain layang-layang sudah menjadi salah satu budaya masyarakat, namun jika dilakukan di kawasan keselamatan operasi penerbangan bisa membahayakan penerbangan,” kata Humas PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Minangkabau, Fendrick Sondra, seperti dikutip Antara di Padang, Jumat (19/4). Menurutnya, larangan tersebut diatur dalam Pasal 210 dan Pasal 421 ayat (2) UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal 210:Setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udaraPasal 421 ayat (2):Setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Menurut Fendrick, tanpa memperoleh izin dari otoritas bandara setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan dan atau melakukan kegiatan lain yang dapat membahayakan keselamatan dan penerbangan.”Yang dimaksud kegiatan lain yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan adalah bermain layangan, mengembala ternak, menggunakan frekuensi radio, melintasi landasan dan kegiatan yang dapat menimbulkan asap,” ujarnya.Tidak hanya bermain layang-layang, lanjut Frendick, menggunakan drone, paralayang dan sejenisnya juga dilarang di area tersebut. Menurutnya, pada area itu merupakan posisi final pesawat untuk mendarat dan jika ada benda seperti layangan masuk ke mesin pesawat akan berakibat fatal. Fendrick menuturkan pernah ditemukan benang layang-layang di salah satu mesin pesawat satu gulungan besar. “Jika layang-layang sampai masuk ke mesin pesawat maka harus digrounded atau tidak boleh terbang sementara untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya. Sosialisasi bahaya bermain laying-layang di area bandara sebenarnya sudah sering dilakukan. Salah satunya dilakukan pengelola Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, pada 24 Agustus 2017 silam.   Kepala Manajemen Kualitas dan Keamanan Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Soeminto, mengharapkan masyarakat dapat mencerna dan memahami bahaya layang-layang, laser, lampion, balon udara dan drone terhadap keselamatan penerbangan. Pihaknya juga melakukan pendistribusian spanduk yang menyosialisasikan bahaya permainan tersebut apabila dilakukan di dekat wilayah udara bandara karena dapat mengganggu atau mengalihkan perhatian awak pesawat udara.  “Harapan kami dengan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat sekitar bandara terhadap keselamatan penerbangan dan dapat mengurangi gangguan penerbangan akibat layang-layang dan permainan sejenis,” ucapnya seperti dilansir Antara. (ANT) Sumber: hukumonline.com

Cara Menghindari Kecelakaan Saat Hujan

Berkendara di tengah hujan, baik hujan ringan maupun deras, merupakan salah satu kondisi paling menantang yang dihadapi pengemudi. Hujan mempengaruhi jarak pandang, gesekan pada trotoar, performa kendaraan, dan waktu reaksi. Hujan deras dapat menyulitkan Anda melihat ke depan, dan ini bisa sangat berbahaya. Hujan juga cenderung memperlambat lalu lintas, yang dapat menyebabkan lalu lintas cadangan atau macet yang meningkatkan risiko tabrakan dari belakang. Untungnya, jika Anda memahami pengaruh hujan terhadap semua faktor ini, Anda dapat mengambil langkah untuk melindungi diri sendiri dan orang lain di jalan. Berikut adalah beberapa tips sederhana untuk menjaga Anda dan orang yang Anda cintai tetap aman di musim hujan ini: Persiapkan Kendaraan Anda untuk Menghadapi Cuaca Hujan Selalu disarankan untuk menyiapkan kendaraan Anda menghadapi musim hujan sebelum mulai untuk memastikan semuanya berfungsi dengan baik. Anda harus: Berkendara Perlahan Baik saat Anda sedang hujan badai atau hanya gerimis, ada baiknya Anda mengemudi dengan perlahan. Hal ini karena dibutuhkan waktu lebih lama untuk melambat dan berhenti total saat jalanan basah. Selain itu, semakin cepat Anda mengemudi, semakin sulit tapak ban Anda memindahkan air dari ban Anda. Mengemudi perlahan membantu mengurangi risiko hydroplaning, ditambah lagi memberi Anda lebih banyak waktu untuk bereaksi terhadap bahaya atau rintangan apa pun yang mungkin Anda temui. Aturan yang baik untuk diikuti adalah mengurangi kecepatan mengemudi Anda sekitar 1/3 dalam kondisi basah. Nyalakan Lampu Anda Meskipun di luar relatif terang, menyalakan lampu depan akan membuat kendaraan Anda lebih terlihat oleh pengemudi lain. Menyalakan lampu saat cuaca buruk juga diwajibkan oleh hukum California, jadi pastikan untuk menyalakannya saat hujan, meskipun jarak pandang Anda bagus. Ketahui Rute Anda Memeriksa peta atau menyesuaikan rute saat mengemudi dapat mengganggu dan meningkatkan risiko kecelakaan. Mengetahui rute Anda sebelumnya jauh lebih aman—dan mengurangi stres! Gandakan Jarak Mengikuti Anda Semakin jauh jarak yang Anda tinggalkan antara kendaraan dan mobil di depan Anda, semakin banyak waktu yang Anda miliki untuk bereaksi. Jarak berkendara penting dalam segala kondisi cuaca, namun hal ini dapat memberikan perbedaan yang signifikan dalam cuaca basah ketika jarak berhenti lebih jauh. Jarak yang disarankan saat berkendara di tengah hujan adalah enam detik, atau dua kali lipat jarak yang biasanya Anda tempuh pada hari yang kering dan cerah. Ikuti Jalur Mobil di Depan Anda Saat mengemudi di belakang mobil lain, cobalah mengikuti jalurnya. Jalur yang dibuat ban di jalan telah dibersihkan dari sebagian air, sehingga Anda akan memiliki traksi yang lebih baik dan mengurangi risiko terjadinya hydroplaning. Jaga Windows Anda Tetap Bersih Jendela yang berkabut dapat mengurangi jarak pandang seperti saat hujan lebat, jadi pastikan Anda menggunakan defroster atau AC untuk mengurangi kabut yang menumpuk. Jika ternyata defroster Anda tidak berfungsi sebaik yang Anda inginkan, Anda juga dapat menurunkan kaca jendela, yang akan membantu menyeimbangkan perbedaan suhu. Awasi Lampu Rem Aturan praktis yang baik untuk semua kondisi berkendara adalah dengan memperhatikan lampu rem di depan Anda, terutama jika Anda dapat melihat beberapa mobil di depan. Hal ini dapat mengingatkan Anda akan perlambatan yang cepat dan memberi Anda banyak waktu untuk mengurangi kecepatan jika perlu. Berhati-hatilah di Sekitar Kolam Air Jika Anda tidak tahu seberapa dalam genangan air di jalan, pastikan untuk mendekatinya dengan hati-hati. Lewati secara perlahan sehingga Anda dapat menilai seberapa dalam. Jika genangan cukup dalam, dapat merusak komponen kelistrikan kendaraan Anda dan dapat menyebabkan kerusakan. Berhati-hatilah Saat Mengerem Salah satu penyebab umum kendaraan bertabrakan saat cuaca hujan adalah pengemudi menginjak rem. Jalan basah dapat menyebabkan mobil tergelincir ke depan—seringkali menabrak bagian belakang mobil lain, jadi pastikan Anda mengerem dengan lembut dan dini. Hal ini akan mencegah Anda tergelincir ke depan, dan akan mengingatkan pengemudi di belakang Anda bahwa lalu lintas sedang melambat. Tunggu Hujan 15 menit pertama biasanya merupakan waktu paling berbahaya untuk mengemudi. Pasalnya, air bercampur oli di jalan sehingga membuat kondisinya ekstra licin. Setelah sekitar 15 menit, minyak mulai terbilas. Jika Anda sedang dalam perjalanan saat hujan mulai turun dan Anda punya waktu, Anda mungkin ingin mempertimbangkan untuk berhenti selama 15 menit atau lebih sebelum mulai mengemudi lagi. Jika Anda belum berangkat (dan ini sesuai dengan jadwal Anda), pertimbangkan untuk menunggu sekitar 15 menit atau lebih sebelum berangkat. Pelan-pelan, Waspada, Tetap Aman Tidak ada seorang pun yang ingin terlibat dalam kecelakaan. Namun, tetap aman dalam kondisi hujan akan lebih mudah jika Anda menjaga kecepatan tetap rendah, tetap waspada terhadap kondisi jalan dan lalu lintas, dan berupaya berkendara dengan aman. Berikan banyak ruang antara Anda dan mobil di depan Anda, dan pastikan Anda melakukan apa yang Anda bisa untuk menjaga visibilitas Anda setinggi mungkin.(*) Sumber: clinecollisioncenter.com

Buka Musda IKAALL-STTD, Kadishub Aceh Harapkan Kolaborasi Terus Terjalin

BANDA ACEH – Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Teuku Faisal membuka secara resmi Musyawarah Daerah Dewan Pengurus Daeerah Ikatan Alumni Ahli Lalu Lintas Sekolah Tinggi Transportasi Darat (DPD IKAALL-STTD) Aceh, di Aula Multimoda Dishub Aceh, Banda Aceh, Sabtu, 26 Agustus 2023. Kegiatan Musda IKAALL-STTD kali ini mengambil tema ‘Semangat Kolaborasi, Merajut Transportasi yang Berkelanjutan’. Musda yang diikuti 15 perwakilan Kab/Kota di Aceh ini akan berlangsung selama satu hari dengan agenda laporan pertanggungtajawaban kepengurusan IKAALL-STTD periode 2018-2022 serta memilihan Ketua IKAALL-STTD periode 2023-2027. Dalam sambutannya, Kadishub Aceh, Faisal mengatakan transportasi merupakan derived demand, yang menunjang segala aspek kehidupan untuk menghubungkan antar wilayah agar masyarakat dapat beraktivitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi dalam pendistribusian barang. di aceh, transportasi darat memegang peranan penting, di mana didominasi oleh wilayah yang saling terhubung dengan akses jalan yang dilalui oleh aktivitas lalu lintas dan angkutan jalan. Seiring dengan perkembangan zaman, permasalahan di sektor transportasi darat khusunya jalan kian muncul diantaranya isu keselamatan dan kecelakaan kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan, kemacetan di simpul persimpangan jalan, dan pelayanan transportasi darat. “Hal ini merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan pemerintah, akademisi, lembaga/asosiasi terkait transportasi darat, dan masyarakat serta IKAALL-STTD Aceh harus ikut andil dalam memberikan saran, masukan dan solusi terhadap permasalahan tersebut,” sebut Faisal selaku Pembina IKAALL-STTD Aceh. Tantangan ini tidak bisa kita hadapi, tanpa kolaborasi, tanpa sinergi antara kita, pemangku kepentingan di sektor transportasi. Oleh karena itu, kepada ketua terpilih nantinya akan melanjutkan estafet kepemimpinan sebelumnya dan meningkatkan program dalam rangka membangun transportasi darat di Aceh. “Saya berharap peran IKAALL-STTD Aceh semakin berkembang dan maju dalam membahas dan memberikan masukan yang solutif dan konstruktif terhadap kemajuan transportasi darah di Aceh,” pungkas Faisal. Hanung Kuncoro Pimpin IKAALL-STTD AcEG 2023-2027 Dalam Musda DPD IKAALL-STTD Aceh ini terpilih Muhammad Hanung Kuncoro sebagai Ketua IKAALL-STTD Aceh Periode 2023-2027. Seperti diketahui, Hanung merupakan Kepala UPTD Angkutan Massal Perkotaan Trans Kutaraja Dishub Aceh. IKAAL-STTD merupakan organisasi kekeluargaan dan profesi di bidang kelalulintasan dan transportasi darat, yang berfungsi sebagai wadah bagi anggota dalam menyalurkan dan memberikan sumbangsih ide dan inovasi untuk kemajuan transportasi. Adapun kepengurusan IKAALL STTD terdiri dari, Dewan Pengurus Pusat (DPP) IKAALL yang berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dewan Pengurus Daerah (DPD) IKAALL berkedudukan di ibukota provinsi. DPD KHUSUS IKAALL berkedudukan di Kementerian Perhubungan dan di lembaga pendidikan yang menjadi induk pendidikan anggotanya.(MR)