Dishub

KMP. Aceh Hebat 2 Lulus Uji Sea-Keeping untuk Layani Penyeberangan Ulee Lheue – Balohan

Kapal Motor Penumpang (KMP) Aceh Hebat 2 telah dilakukan pengujian seakeeping model pada hari  Senin (07/09) yang disaksikan langsung oleh Plt. Gubernur Aceh didampingi Kadishub Aceh, Sekdishub Kota Surabaya dan Direksi Galangan PT. Adiluhung Saranasegara Indonesia. Pada kesehariaan kapal yang berhadapan langsung dengan berbagai iklim dan kondisi laut, maka uji sea-keeping quality merupakan faktor penting dari segi keamanan dan ekonomi. Pengujian ini untuk melihat kelayakan kapal berdasarkan teori dan uji langsung di kolam pengujian. Uji sea-keeping ini merupakan uji model kapal yang meliputi olah gerak kapal, daya tekan lambung kapal, gaya geser, momen lentur dan torsi, faktor probabilitas air masuk ke geladak kapal dan kemampuan baling-baling, kemampuan gerak relatif kapal antara gelombang dan lambung kapal, bantingan, akselerasi dan peningkatan hambatan pada kapal. Pengujian ini dilakukan di Balai Teknologi Hidrodinamik milik Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi di Kampus Institut Teknologi Sepuluh November (ITS). Dan juga, hasil pengujian yang dilakukan oleh balai tersebut telah keluar dan dinyatakan lulus. Diharapkan, nantinya kapal yang beroperasi di Pelabuhan Ulee Lheue – Balohan ini dapat selesai tepat waktu dan memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat lokal maupun wisatawan. Pada hari yang sama, Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah juga melakukan kunjungan ke Galangan Kapal di Bangkalan, Madura tepatnya di PT. Adiluhung Saranasegara Indonesia untuk melihat langsung progres pembangunan kapal, Senin (07/09). Dalam kunjungan ini, Nova menyampaikan optimisme penyelesaian kapal KMP. Aceh Hebat 2 akhir tahun ini. Hal ini terlihat dari hasil uji laboratorium di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang sangat memuaskan. Nova mengatakan, lebih baik lagi apabila nanti selesainya lebih cepat. Sehingga lebih cepat juga dalam menyambung konektivitas antara Pelabuhan Ulee Lheu ke Sabang. Karena kapal itu bisa memuat 18 unit truk mobil barang dan 8 unit mini bus (mobil pribadi), dengan total keseluruhan sebanyak 26 kenderaan yang bisa dimuat. “Insya Allah, pada akhir tahun ini, kapal ini dapat di-delivered ke Aceh, ini juga menjadi momentum kita untuk meningkatkan kembali pariwisata dalam masa ini,” ujar Nova antusias. Selain tantangan pandemi, cuaca menjadi sebuah kendala besar dalam penyelesaian kapal ini. Diharapkannya, kapal ini dapat segera selesai dan memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat. (MS)

Plt. Gubernur Aceh Optimis KMP. Aceh Hebat Selesai Akhir Tahun

Plt. Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, M.T., didampingi Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Junaidi, S.T., M.T., mengunjugi galangan kapal PT Citra Bahari Shipyard di Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (5/9/2020). Dalam kunjungan kali ini, Nova ingin memastikan laju progres pembangunan KMP. Aceh Hebat 3 berjalan maksimal. Seperti diketahui, KMP. Aceh Hebat 3 adalah tiga kapal ro-ro yang dipesan Pemerintah Aceh akhir Oktober 2019 lalu untuk melayani rute Singkil – Pulau Banyak. Dua kapal lainnya adalah KMP. Aceh Hebat 1 dan KMP. Aceh Hebat 2 masih dalam fase pembangunan di masing-masing galangan kapal. Seperti diketahui KMP. Aceh Hebat 1 berkapasitas 1300 GT melayani rute Pantai Barat-Simeuleu. Sementara KMP Aceh Hebat 2 memiliki bobot 1100 GT akan melayani rute Ulee Lheue – Balohan. Nova menyebutkan, dalam pengerjaan kapal Ferry berkapasitas 600 GT memang ada deviasi 6 persen. Tapi hal itu bisa dipahami, karena dalam masa pandemi COVID-19 diawal itu diperkirakan pada Juni 2020, progresnya kurva ‘S’-nya agak mengalami deviasi negatif sangat besar “Tapi sekarang kurva-S-nya sudah mendekati rencana. Kita tetap berharap ini bisa deliver selambat-lambatnya bulan Desember,” kata Nova. Plt. Gubernur Aceh optimis Kapal Aceh Hebat 3 akan bisa operasi pada awal tahun baru 2021. Nova mengungkapkan “Saya mengapresiasi kerja pihak galangan yang mengerjakan Aceh Hebat 3 di Tegal. Terima kasih atas kerja kerasnya”. Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Junaidi, ST, MT,  mengatakan, memang pada awal masa pandemi wabah COVID-19 ini, dalam pengerjaan kapal ro-ro 600 GT tersebut mengalami kendala. Karena akibat dibatasinya tenaga kerja. “Tapi sekarang deviasi pekerjaannya sudah makin baik. Kemarin itu, 20 persen sekarang deviasinya tinggal 6,15 persen. Jadi upaya mengejar target diakhir tahun itu semakin berpeluang, dan harapan kita dapat dikejar ketertinggalan progres pelaksanaannya, sejauh ini progres pembangunan KMP. Aceh Hebat 3 mencapai 86,33 persen per tanggal 4 September 2020” kata Junaidi. Kadishub Aceh, Junaidi menyebut tetap memonitor dan mengevaluasi progres pembangunan kapal meskipun dalam keadaan pandemi Covid-19. Selama ini, terkait koordinasi dan rapat rutin dilakukan bersama pihak galangan dan konsultan pengawas dilakukan berkala secara daring. Pihak galangan mengatakan, meski terkendala jam kerja selama ini akibat pandemi Covid-19, pihaknya tetap bekerja maksimal. Sesuai dengan yang direncanakan pihak galangan, kapal ini akan dilaunching pada November. Sehingga pada Desember tahun 2020 bisa dikirim ke Aceh dan selambat-lambatnya minggu ketiga Desember sudah bisa tiba di Aceh, serta dilakukan serah terima. Kapal berukuran 600 GT ini dirancang untuk mendukung distribusi logistik dan pengembangan pariwisata ke wilayah Pulau Banyak yang sudah menjadi perhatian wisatawan lokal maupun mancanegara. Apalagi tambahnya, masyarakat di Pulau Banyak dan Aceh Singkil sangat mengharapkan adanya transportasi laut tersebut. Karena selama ini mereka sangat terisolir, akibat keterbatasan kapal berlayar yang hanya 2-3 kali dalam seminggu. “Pemerintah dan masyarakat di sana, sangat mengharapkan supaya Pulau Banyak tidak terisolir lagi, punya kapal bisa melayani setiap hari, dan bisa menumbuhkan usaha pariwisata,” tambah Junaidi. Panjang keseluruhan Kapal Aceh Hebat 3 mencapai 57 meter, lebar 13,00 meter, dan tinggi 3,40 meter. Dengan ukuran sebesar itu, maka kapal yang akan melayani jarak tempuh sejauh 33 mil laut ini berkapasitas sebanyak 212 penumpang. Selain itu, kapal berkecepatan 12 knot ini memuat 15 unit truk dan roda empat sebanyak 6 unit dalam sekali pelayaran. KMP. Aceh Hebat merupakan perwujudan dari program peningkatan konektivitas wilayah di bawah Dinas Perhubungan Aceh. Kapal itu diharapkan untuk mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi wilayah- wilayah terdepan dan kelancaran akses antar pulau di Aceh. (MR)

Aksi Gebrak Masker di Pidie Jaya, Bentengi Diri dari Penyebaran COVID-19

Sebanyak 19.400 masker disebar Tim Gebrak Masker (GEMA) Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh ke Pidie Jaya, Kamis (3/9/2020) untuk disebar di lima kecamatan. Diantaranya Kecamatan Bandar Dua, Meurah Dua, Bandar Baru, Pante Raja, dan Trieng Gadeng. Masker ini tersebar ke 144 gampong di 5 kecamatan ini. Selain itu, Dishub Aceh juga menyebarkan baliho, spanduk, dan poster ke masjid, sekolah, puskesmas serta fasilitas umum lainnya. Masker yang disebar ini adalah distribusi dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang diserahkan ke Pemerintah Aceh saat kunjungannya ke Aceh beberapa waktu lalu. Seperti diketahui, masker telah terbukti mampu mencegah penyebaran Covid-19, membentengi diri, dan menjaga orang lain. Yang terpenting lainnya adalah, setelah memakai masker, kita dianjurkan tetap jaga jarak 1-2 meter. Covid-19 adalah nyata dan telah merenggut ribuan nyawa di Indonesia. Pada hari yang sama, mewakili Kadishub Aceh, Sekretaris Dishub Aceh, T. Faisal menyerahkan secara simbolis SK Kenaikan Pangkat PNS ke Plt. Sekda Pidie Jaya, Jailani Beuramat di ruang Setdakab Pijay. Penyerahan SK Kenaikan Pangkat bagi PNS ini periode 1 Oktober 2020 di Pijay dan Cabang Dinas SKPA di Pijay kepada 6 orang PNS. Selain itu, 22 SK Kenaikan Pangkat PNS lainnya diserahkan melalui Eselon III disaksikan Camat di 5 Kecamatan setempat. Penyerahan SK pada hari ini dilakukan secara serentak di 23 Kabupaten/Kota se-Aceh dengan total 3.527 SK Kenaikan Pangkat dan 65 SK Pensiun. “Diharapkan dengan kenaikan pangkat ini menjadi pendorong semangat dalam melanjutkan pengabdian kepada daerah, bangsa, dan negara,” ungkap Faisal. (MR)

Diskusi Kota : Infrastruktur Transportasi Hijau – Bike Booming Selama Pandemi

Bersepeda – Sebuah olahraga yang sedang tren belakangan ini. Hampir seluruh kalangan baik dari anak-anak hingga orang dewasa memadati jalanan dengan sepedanya. “Bike Booming” ini mencuri perhatian setiap komunitas, akademisi dan juga instansi Pemerintahan, Terlebih bagian perhubungan yang bersentuhan langsung dengan tatanan lalu lintas yang digunakan. Bersepeda di jalanan memberikan pola sendiri dalam penanganan pengaturan lalu lintas di jalan. Seperti diskusi yang dilakukan oleh Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) yang bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Aceh membuka wawasan dan kendala-kendala yang dialami pesepeda di jalanan. Seminar yang dilakukan secara daring ini, Sabtu (22/08) dengan tema “Infrastruktur Transportasi Hijau – Bike Booming Selama Pandemi” juga dimaksudkan menjadi wadah diskusi dan pencari solusi bagi kepentingan umum, dalam hal ini khususnya pesepeda agar memiliki kenyamanan dan berkeselamatan di jalan raya. “Dalam keselamatan bersepeda, ada hal teknis yang perlu diperhatikan seperti fasilitas keselamatan bagi pengguna harus menggunakan helm khusus sepeda, memakai alas kaki, penerangan saat malam dan mematuhi aturan berlalu lintas serta menghormati sesama pengguna jalan” papar Junaidi. Junaidi melanjutkan, Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan mengharuskan penyediaan fasilitas pesepeda pada tempat umum seperti pusat perbelanjaan, perkantoran, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya. Pemerintah Daerah seharusnya menggali kebutuhan dan karakteristik lokal dalam pemenuhan fasilitas pesepeda. Sebagai contoh, bahwa masyarakat Aceh mempunyai kebiasaan berkumpul di warong kopi, oleh karena itu perlu diteliti lebih lanjut Bersama Perguruan tinggi agar kita memiliki kebijakan yang mengatur pelanggan warong kopi yang bersepeda disiapkan fasilitas pendukungnya. Harapannya, semua pihak bersama-sama berbenah agar keselamatan dan kenyamanan dalam bersepeda. Bercermin dari negara yang telah menerapkan bersepeda sebagai salah satu transportasi untuk melakukan perpindahan yang telah berhasil merubah paradigma masyarakat, Irin Caesarina, Dosen Jurusan PWK Unsyiah juga memberikan informasi yang begitu menginspirasi dan membuka wawasan untuk mengembangkan kegiatan bersepeda ini baik dari segi sarana dan prasarana bersepeda yang sebaiknya harus dipenuhi dan perilaku masyarakat dunia saat bersepeda. Wawasan lain yang diutarakan oleh Oemar Riskov, Seorang penggiat sepeda dari komunitas Gari Off Road (GOR) Banda Aceh, “Hal yang sering terjadi saat mengayuh di jalanan tentang etika dalam bersepeda, merasa menjadi penguasa jalan raya, menerobos lampu merah, tidak memperhatikan fasilitas keselamatan yang harus disediakan bagi pesepeda dan sepeda itu sendiri menjadikan sebuah polemik besar yang perlu ditata dan diatur dalam sebuah kebijakan. Agaknya, banyak pesepeda sekarang acuh terhadap sense of crisis dalam bersepeda serta anggapan ‘pesepeda sebagai penguasa baru di jalan raya?”. Dinas Perhubungan Aceh juga telah mulai mempersiapkan Hari Tanpa Kendaraan Bermotor yang diharapakan dapat dijadikan sebagai laboratorium dalam melakukan kajian dalam kegiatan ‘Bike To Work’ dan dapat direplikasi dalam kegiatan sehari-hari. Perguruan Tinggi memiliki dedikasi tinggi dalam melakukan penelitian terkait bersepeda sehingga uji coba yang dilakukan ini dapat diterapkan dengan kendala yang sangat minim. Webinar seperti ini sangat bermanfaat untuk memperoleh solusi permasalahan-permasalahan yang dihadapi untuk dapat mengambil kebijakan yang memiliki keberpihakan pada kepentingan umum dan ramah lingkungan. (MS.RM)

Uji Coba Operasi Trans Koetaradja di Masa New Normal

Mulai hari ini, Selasa (18/8/2020), Angkutan Massal Trans Kutaraja resmi kembali beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan dan adaptasi kebiasaan baru dalam status uji coba. Dalam uji coba ini, rute yang dilayani hanya koridor 1 (Pusat Kota – Darussalam) dengan 4 unit armada ukuran besar. Pengoperasian bus dengan tatanan baru ini masyarakat diimbau saat menggunakan layanan TransK tetap mengikuti sejumlah aturan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19. “Diantaranya wajib memakai masker, mencuci tangan menggunakan handsanitizer yang telah disediakan pada pintu bus, menempati tempat duduk yang telah diberi jarak, dan mengurangi interaksi antar penumpang di dalam bus baik fisik maupun berbicara,” sebut Al Qadri, Kepala UPTD Angkutan Massal Trans Koetaradja. Selain itu, setiap unit bus Trans Koetaradja yang berukuran besar hanya akan mengangkut 21 penumpang dari total kapasitas 70 penumpang. Yang terdiri dari 16 penumpang dari 32 kursi yang tersedia dan 5 penumpang berdiri dari 40 gantungan yang ada. Selanjutnya, Dishub Aceh akan melakukan evaluasi terkait penerapan protokol kesehatan di dalam bus, termasuk kedisiplinan masyarakat dalam mengikuti aturan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di dalam angkutan umum ini. Dishub Aceh menghimbau bagi penumpang anak-anak yang akan menggunakan Trans Koetaradja harus didampingi oleh orang tua. Sebelumnya, Sabtu (15/8/2020) Asisten II Sekretariat Daerah Aceh T. Ahmad Dadek yang didampingi oleh Kadishub Aceh, Junaidi meninjau persiapan uji coba ini di Depo Trans Koetaradja, Bathoh, Banda Aceh. Dalam kesempatan ini beliau berpesan agar selama pelaksanaan uji coba benar-benar dapat menerapkan protokol kesehatan. Pelaksanaan ini juga sebagai tolok ukur untuk melihat tingkat kedisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan yang harus dilakukan bersama-sama antara pemerintah dan masyarakat. Operasional Trans K ini kembali agar terpenuhinya kebutuhan perjalanan masyarakat kota Banda Aceh dan sekitarnya dengan tetap beradaptasi menuju tatanan normal baru (New Normal). (AM)

Buku Pedoman Pergerakan Perbatasan

Dapat Mengunduhnya disini

Dilarang Mudik, Sayangi Keluarga

Budaya mudik sebagai sesuatu yang sakral bagi masyarakat menjelang lebaran. Dampak mudik dalam sektor transportasi tentu tak jauh dengan kata macet, membludaknya orang di jalanan. Alur transportasi menjadi tidak karuan. Tapi wabah corona, memaksa pemerintah untuk melarang mudik, adakah melawan budaya? Mudik telah menjadi sebuah budaya atau tradisi tahunan yang dinanti dan dipersiapkan oleh para perantau. Kerinduan akan kampung halaman susah terbendung saat hari kemenangan itu datang. Melepas rindu di pusara orang tua, atau bernostalgia dengan masa kecil menjadi alasan perantau untuk mudik. Pada kondisi normal, Pemerintah mendukung aktivitas mudik dengan menyediakan berbagai fasilitas. Mulai dari posko lebaran yang dibangun secara portabel di titik strategis yang bisa dimanfaatkan oleh pemudik untuk sekedar melepas penat, ketersediaan armada angkutan, hingga program mudik gratis. Semuanya bertujuan untuk menghadirkan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan para pemudik. Namun, sesuatu yang berbeda terjadi pada tahun 2020 atau 1441 Hijriah ini. Wabah virus Covid-19 yang sedang melanda dunia, memaksa pemerintah harus mengeluarkan kebijakan larangan mudik. Larangan mudik ini bertujuan untuk untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Karena mudik berpotensi menjadi pengantar atau pembawa virus ke kampung halaman. Sehingga pemerintah melalui surat edaran, melarang masyarakat untuk mudik pada tahun ini, terutama bagi aparatur sipil negara, sampai keadaan ini kembali normal. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 tahun 2020, menyebutkan guna meminimalisir penyebaran serta mengurangi resiko COVID-19 yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, ASN dan keluarganya dilarang untuk bepergian keluar daerah atau mudik. Namun jika keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian keluar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang atas delegasi dari pejabat pembina kepegawaian. Ketentuan lain yang diperbolehkan melakukan perjalanan atau mudik jika ada keluarga yang sakit keras, meninggal dunia, atau cuti alasan penting. Namun jika tetap melakukan mudik dengan alasan yang tidak tersebut dalam surat edaran tersebut dapat dijatuhkan hukuman disiplin bagi ASN. Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PAN dan RB itu, Pemerintah Aceh menerbitkan intruksi Gubernur Aceh nomor: 07/ INSTR/2020. Dalam surat itu tertuang larangan bagi ASN untuk mudik dalam rangka Ramadhan dan Idul fitri tahun 1441 H, baik antar kabupaten/ kota dalam provinsi maupun ke luar Provinsi Aceh. Bagi yang terlanjur mudik, dimasukkan dalam daftar Orang Dalam Pengawasan (ODP), dan akan diperlakukan sesuai dengan protokol kesehatan. Di sisi lain, pembatasan kegiatan di luar rumah dengan alasan menekan penyebaran virus menjadi langkah efektif pemerintah. Namun di hsisi lain pembatasan ini berakibat pada dunia pekerjaan dan produktivitas, sehingga banyak terjadi pemutusan hubungan kerja. Kondisi inilah yang menjadi alasan para perantau untuk melakukan mudik lebih awal dari pada mudik lebaran dikarenakan tidak adanya pendapatan untuk bertahan hidup di perantauan. Pemerintah Aceh pada prinsipnya melarang melakukan mudik bagi warganya guna memutus rantai penyebaran virus ini. Jika terlanjur atau tidak dapat dihindari maka harus mengikuti prosedur kesehatan Covid-19 dan ikut dalam pendataan melalui laman sapamudik.id. Sapamudik.id merupakan sebuah aplikasi pendataan pemudik yang akan melakukan perjalanan ke suatu daerah atau kabupaten/ kota di Provinsi Aceh. Laman ini dapat dibuka melalui perangkat handphone dan komputer dengan aplikasi browser. Selain sebagai aplikasi pendataan, Sapamudik.id juga berperan sebagai misi kemanusiaan. Ketika keadaan memaksa harus mudik, maka wajib mengisi biodata pada laman sapamudik ini. Sapamudik bukan suatu jaminan “aman untuk mudik”. Karenanya, jika tidak terdesak, maka jangan mudik. Aplikasi ini memang masih kekurangan, karena dibuat dalam waktu singkat, menindaklanjuti intruksi Plt. Gubernur Aceh untuk mendata secara digital sebagai bahan langkah mengambil arah kebijakan. Dalam pelaksanaan pendataan laman sapa mudik, peserta mudik dapat melakukannya secara mandiri atau dapat dibantu oleh petugas di bagian perbatasan wilayah Sumatera Utara – Aceh, di setiap pintu masuk perbatasan di empat wilayah kabupaten/kota di Aceh, yaitu Aceh Tamiang, Aceh Singkil, Subulussalam, dan Aceh Tenggara. Selanjutnya, pemudik wajib melakukan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan, guna memastikan diri terbebas dari virus mematikan ini. Sekaligus memberikan rasa nyaman kepada masyarakat di kampung halamannya. Peran aktif pemerintah dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 ini tidak bisa berjalan dengan baik jika masyarakatnya tidak peduli dengan kondisi wabah ini. Semua yang melakukan perjalanan antarwilayah berpotensi menjadi media penyebaran virus ini. Maka, tetaplah terapkan social distancing, physical distancing, menggunakan masker, dan hidup bersih. Setelah melakukan mudik berlakulah adil kepada lingkungan dengan melakukan isolasi mandiri selama 2 pekan. Hindari keramaian karena suatu wilayah bisa menjadi daerah terinfeksi covid-19 hanya karena ada tamu yang telah melakukan perjalanan. Mari berdamai dengan corona. (Fajar) Cek tulisan cetak versi digital di laman : https://dishub.acehprov.go.id/publikasi-data/aceh-transit/tabloid-transit/

Sense of Crisis: Membangun Benteng Peduli di Garis Batas

*Perilaku Rasa Peka dan Tanggap dalam Krisis Pandemi Mereka yang telah bersedia mengikrarkan diri untuk mengabdi pada bangsa dan negara akan siap untuk meniti buih di perbatasan. Mengapa harus perbatasan? Jika kau telah menonton film “Batas” yang dirilis 2011 dan “Tanah Surga… Katanya” yang dirilis 2012 tersebut, maka akan mengerti entitas perbatasan dari kata “Semangat, cinta, dan ikhlas”. Begitu pula, mereka yang memilih menjadi pahlawan meskipun “tanpa tanda jasa” dan kasat mata di muka umum akan siap menerima perintah dan melaksanakan tugas sukarela. Meskipun ada sekelebat kegelisahan dan kekhawatiran di benak. Meninggalkan sanak saudara, rumah yang nyaman tidaklah mudah, naluri akan meronta dan memberontak. Namun semua itu sangatlah wajar dan manusiawi. Secara patriotisme, mereka akan segera bergerak maju saat sense of crisis mengatakan bahwa negeri kita sedang tidak baik-baik saja, Ibu Pertiwi sedang dirundung pilu. Sense of crisis di sini dapat diartikan sebagai kepekaan, kewaspadaan, dan kesiapsiagaan yang telah direncanakan sebaik mungkin dalam menghadapi krisis yang dilakukan secara tangkas, tepat sasaran, dan tidak bertele-tele pada sebuah keputusan yang dilandaskan prinsip kemanusiaan dan saling menghargai. Dalam hal ini, punggawa dan rakyat berjalan beriringan. Menjelang siang, matahari dengan gagah menampakkan diri dengan cahaya emasnya. Saat petugas kemanusiaan berjejer rapi menjawab panggilan bangsa yang sedang dilanda krisis pandemi. Suara lantang terdengar ucapan “siap laksanakan!” menggema turut menggetarkan partikel udara, tanda menerima tantangan tugas ke perbatasan Aceh – Sumatera Utara (Sumut). Depo Trans Koetaradja menjadi saksi bisu setiap seremonial pelepasan tim ke posko perbatasan itu dilakukan. Wilayah kerja tim tersebar ke 4 (empat) posko perbatasan yang berbeda, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Subulussalam, dan Singkil. Hal ini tentunya bertujuan untuk memutus mata rantai Covid-19. Ada dilema besar yang terbeban saat melepas keberangkatan tim saat ini. Di saat instruksi “stay at home, work from home” diumumkan secara tegas, namun tim harus ke luar rumah dan pergi ke tempat yang berpotensi besar terpapar Covid-19. Ditambah lagi, kondisi infrastruktur sebagian posko hanya berupa tenda yang dipasang sekedar terhindar dari panas. Jika hujan disertai angin menerjang, posko akan musnah dalam sekejap. “Pas waktu bertugas, ada rasa khawatir yang besar saat berpas-pasan warga, apakah warga ini telah terpapar atau tidak? Hal ini justru mengikis mental kami di lapangan. Gelisah juga pas pulang ke rumah, apakah kita membawa virus tersebut? Banyak lagi tekanan yang dialami saat bertugas. Ini tidak semudah yang terlihat oleh mata,” ujar salah seorang petugas melepaskan penat di hatinya. Seharusnya, perencanaan untuk penanggulangan bencana telah disiapkan sematang mungkin. Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan juga bersifat tegas dan tidak “linglung”. Semua pihak melaksanakan tugas sesuai tupoksi dan tidak lagi celingak-celinguk rekan sebelah. Selain itu ada infrastruktur yang memadai, SDM yang tersedia, SOP yang jelas, serta adanya dukungan LSM atau media. Semua itu harus direncanakan dan dipersiapkan dengan tepat. Karena perencanaan yang baik dan tepat, menyumbang 50 persen keberhasilan. Tiga Gelombang Pertengahan bulan Ramadhan, Dinas Perhubungan Aceh telah memberangkatkan 3 (tiga) gelombang tim ke perbatasan. Seremonial pelepasan gelombang pertama berlangsung pada tanggal 20 April 2020, disusul gelombang kedua selang seminggu setelahnya. Tim tersebut bertugas untuk mendata seluruh masyarakat yang melintas baik penumpang angkutan umum, angkutan pribadi, maupun pengendara kendaraan roda dua, di pintu masuk Aceh. Data pemudik ini diupload di laman sapamudik.id. Kepala Dishub Aceh Junaidi, S.T., M.T., dalam arahannya pada acara pelepasan tim, menekankan kewajiban mematuhi seuruh protokol kesehatan. Saat bertugas, harus senantias menggunakan alat pelindung diri (APD), seperti masker, sarung tangan, dan fasilitas pendukung lainnya. “Semoga pekerjaan ini bermanfaat bagi masyarakat, serta dengan ketulusan dan keikhlasan menjadi catatan amal yang diperhitungkan kelak,” tuturnya memberikan semangat bagi petugas yang akan diberangkatkan dengan bus Trans Koetaradja. Sementara Sekretaris Dishub Aceh, T. Faisal, S.T., M.T., dalam sambutan pelepasan gelombang 2 (dua) mewakili Kadishub Aceh menyampaikan, sepulang dari lapangan, tim ini akan dikarantina selama 14 hari dan dilakukan rapid test. “Sehingga, keluarga dan masyarakat tidak resah dengan kondisi di tengah pandemi ini,” tambahnya. Begitulah perjuangan para petugas kemanusiaan ini di lapangan. Namun tetap saja mereka yang tak tahu menahu proses ini, melemparkan bahasa tak indah yang membekas kelam di hati sang pionir. Manalah lagi budi pekerti itu tersemat. Entah pada terompahnya yang mahal atau jemari yang lentik. Di sinilah mengapa sense of crisis sangat penting. Karena krisis tidak selalu berarti sebuah kemunduran dan kelemahan, melainkan bisa menjadi batu loncatan untuk meraih kesuksesan di masa depan. (Syakirah) Cek tulisan cetak versi digital di laman : https://dishub.acehprov.go.id/publikasi-data/aceh-transit/tabloid-transit/

Qin Shi Huang

Lebih dari lima abad sebelum masehi, saat daratan Tiongkok mengalami “pertikaian” antar suku, pengakuan kekuatan dan kekuasaan diukur sejauh mana ia telah memenangkan pertempuran. Jutaan prajurit dihatur dengan taktik “secerdik” mungkin untuk menggelabui hingga melemahkan pertahanan musuh. Segala upaya, taktik dan strategi dilakukan Penuh “obsesi” untuk memenangkan pertempuran. Terkisah dalam sejarah Cina, seorang kaisar yang “takut dengan kekalahan” maka dia mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik. Ia memutuskan membangun sebuah benteng untuk menghambat gerak musuh-musuhnya. Dialah Qin Shi Huang, penggagas untuk dibangunnya The Great Wall of China. Tembok Besar Cina ini dibangun bertujuan untuk menahan serangan dari bangsa-bangsa di utara tembok yang ingin menguasai Tiongkok. Tujuan lainnya juga untuk pengawasan barang yang melewati jalur sutra serta mengawasi perdagangan dan mengontrol proses imigrasi. Dalam buku Borders and Border Politics in a Globalizing World yang diedit oleh Paul Gangster dan David E. Lorey tercantum sebuah tulisan berjudul “The Great Wall of China” karya Cheng Dalin disebut sejak dimulai pembangunan Tembok Besar Cina sekitar lima ratus tahun sebelum masehi, konstruksi ini baru selesai lebih dari dua puluh kekaisaran setelah kaisar Qin Shi Huang dengan rentang waktu lebih dari dua ribu tahun. Pekerja yang membangun tembok itu sebagian besar terdiri dari para prajurit dan narapidana. Tidak terbayangkan berapa jumlah korban selama pembangunannya. Tak boleh dilupakan, sejarah membuktikan bahwa peperangan dapat dimenangkan dengan memperkuat perbatasan, dengan konsentrasi kekuatan pada wilayah perbatasan akan menutup gerak musuh untuk menyerang dan melumpuhkan kekuatan yang kita miliki. Menguasai perbatasan tentu harus dilakukan dengan perhitungan yang matang dan mengakomodir kebutuhan jangka panjang. Pada zaman moderen saat ini, “garis batas” berfungsi dalam konteks yang fleksibel, bukan seperti benteng pada perang ratusan tahun lalu. Di sini, ia punya andil memutus mata rantai “serangan” yang dibawa dari luar, yang bertujuan menjaga “pola dan struktur” pemanfaatan ruang untuk pertumbuhan ekonomi dalam mengejar kesejahteraan dan tidak memberi celah di perbatasan sehingga menyebabkan terganggunya stabilitas wilayah dari ancaman luar. Regulasi yang mengatur pemanfaatan ruang di perbatasan terdapat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2013 – 2033 yang diabsahkan dalam Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 dengan tegas mengarahkan bahwa jalur jalan arteri primer yang melintasi perbatasan Aceh di Aceh Tamiang, Subulussalam, Aceh Tenggara dan Aceh Singkil dilengkapi zona peristirahatan (rest area) dengan konsep terpadu (one stop service). Tata ruang Aceh telah mengatur sedemikian jelas dan tegas. Menyediakan infrastruktur perbatasan belum memenangkan “pertikaian” dengan kepentingan-kepentingan politis lainnya. Seharusnya, titah ini menjadi prioritas yang harus diriset lebih detail dan dikerjakan lebih awal. Memang, ini adalah kekurangan yang selalu kita ulangi, tanpa prioritas dan terjebak pada “kepentingan sementara”. Sebab argumen untuk membela kepentingan yang dikemukakan dan diberikan keabsahannya berulang kali, dengan cara yang sistematis dan akurat, tak memberi peluang untuk dipertahankan. Realitas jadi tak penting dan diremehkan, Bagaimana kesiapan perbatasan pada saat ancaman musuh sudah di depan mata? Akhirnya, terjebak saling menghatur kata serapah. “Kepentingan bersama” yang diabsahkan dalam lembaran hukum diyakini itu tidak pernah ada, jadi buat apa dijalani? sebuah kata berang namun fakta adanya. Maka, menolak ide tanpa pertimbangan menjadi sebuah “mandat kekaisaran” yang diagungkan. Yang terpegang teguh adalah sebuah ide yang “gampang” diakali dengan dasar kebebasan dan perlindungan yang adil, suatu sistem yang harus dipelihara : sistem yang menadahi semua ide yang “relevansi” dengan maksud yang menerima pergumulan yang terus-menerus antara pelbagai kepentingan. Konflik dan pertikaian abadi adalah kepentingan. Bahkan, ada “usulan” untuk menutupi kebutuhan perbatasan yang dideklarasikan bertahun-tahun. kata mereka pula serempak itu perencanaan yang terlalu “mubazir”, ketika sekarang kita harus berperang di perbatasan dengan segala kekurangan maka si penggagas menggerutu. Jika saja, dulu direalisasikan mungkin sekarang kita tidak “kewalahan” sehingga menghilangkan rasa “takut akan kalah” menghadapi ancaman ini. Dan lihatlah, kita seharusnya telah mempersiapkan perbatasan jauh-jauh hari, seperti kebijakan “keberlanjutan” Kaisar Qin Shi Huang yang masih dianut oleh dinasti setelahnya. Faktanya, pos-pos perbatasan gampang dibobol musuh dan infrastrukturnya tidak mampu menyangga serangan. Namun sekarang peperangan melawan ancaman yang tidak kasat mata atau bencana non alam, lebih licik menembus perbatasan. Dia juga menumbuhkan keresahan pada planet Bumi kita yang satu, yang indah, tapi yang mudah cedera. Akhirnya, prajurit di lapangan “nekad” menjalani tugas dengan fasilitas seadanya. Meringkuk jika dingin, mengibas-ngibas jika kepanasan. Jauh dari “aman” yang seharusnya, apalagi “nyaman” yang didambakan. Jauh sekali dari pengharapan, benak juga tak lagi mampu untuk mengeluh. Apa yang dimulai oleh Qin Shi Huang diteruskan oleh generasi berikutnya dan menjadi sebuah hal yang fenomenal dalam catatan sejarah. Dengan segala kekurangan dan akibat yang ditimbulkan tidak menyurutkan “obsesi” kaisar Qin dalam memproteksi wilayah kekuasaannya. Perbatasan yang ia gagas dan pertahankan dulu telah ditetapkan oleh UNESCO sebagai situs warisan dunia pada tahun 1987 dan bernilai dalam jangka panjang hingga saat ini. Kontruksi ini juga diakui sebagai salah satu prestasi arsitektur paling mengesankan dalam sejarah manusia, dan ternyata tembok ini adalah satu-satunya struktur buatan manusia yang terliat dari luar angkasa. (Junaidi Ali) Cek tulisan cetak versi digital di laman : https://dishub.acehprov.go.id/publikasi-data/aceh-transit/tabloid-transit/

Menguji Hasrat: Kita Tidak Siap dengan “Larangan Mudik”

Mudik, suatu tradisi yang selalu ada tiap tahun terlebih menjelang Idul Fitri. Banyak orang di perantauan memilih dan telah mempersiapkan untuk mudik walau hanya sekedar hajat merayakan lebaran bersama sanak famili di kampung halamannya. Namun ada dilema yang berkata lain kali ini, ada instruksi tegas yang melarang mudik, pasalnya ini menjadi sebuah “malapetaka” bagi yang tercinta. Saat peraturan “dilarang mudik” dikeluarkan oleh pemerintah, disitulah mulai terjadi kelonjakan orang-orang yang mudik, dikarenakan mereka berfikir kalau nanti tidak akan bisa pulang lagi. Tetapi kenyataannya, masih banyak orang yang tidak memperdulikan larangan itu, mereka berpikir tetap harus mudik dan berlebaran di kampung halaman. Realita mengilustrasikan mereka yang mudik lebih banyak berasal dari wilayah terjangkit Covid-19 seperti Jakarta, Surabaya dan wilayah lainnya. Putusan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) juga telah diterapkan pada wilayah tersebut sesuai amanat dalam aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020. Aturan ini sungguhlah jelas dan tegas, dikatakan lagi, sanksi-sanksi yang diberlakukan jika melanggar aturan tersebut. Aturan ini memuat ketentuan teknis mengenai operasional di semua layanan moda transportasi, baik angkutan darat, laut, kereta api, maupun pesawat terbang. Larangan ini menjadi polemik besar dalam masyarakat, kepanikan dan keresahan memicu “adrenalin” masyarakat untuk berjibaku dengan aturan ini. Ide-ide “kreatif “ muncul menghiasi ranah transportasi dalam mengakali cara untuk pulang kampung. Ada yang menyamar menjadi petugas kesehatan bahkan ada yang bersembunyi di truk-truk logistik agar sampai ke tanah kelahiran. Ironis, Banyak akal “somplak” yang jadi tontonan kali ini.   Larangan tersebut dikecualikan untuk angkutan logistik atau barang kebutuhan pokok dan kendaraan pengangkut obat-obatan, serta kendaraan pengangkut petugas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan juga mobil jenazah. Terkait dengan pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, pada tahap awal penerapannya pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif. Tahap pertama yaitu pada tanggal 24 April hingga 07 Mei 2020 yang melanggar akan diarahkan untuk Kembali ke asal perjalanan. Pada tahap ke dua, yaitu 07 Mei sampai dengan 31 Mei 2020 atau sampai berakhirnya peraturan, yang melanggar selain diminta Kembali ke asal perjalanan juga akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku Namun, yang menjadi dilema saat ini adalah masih minimnya rest area di tempat chek point yang diaktifkan sebagai posko penangkalan Covid-19. Sebenarnya di Aceh masih steril terhadap corona, tapi juga tidak dapat disepelekan, karena ada pembawa yang nekad dari wilayah terjangkit. Bahkan, masih ada jalan tikus yang digunakan untuk menerobos agar sampai ke tempat tujuan. Khususnya Aceh, Untuk mengantisipasi dan mencegah masuknya Covid-19 tersebut telah dibangun posko perbatasan Aceh yang berbatasan dengan Sumatera Utara itu berada di empat titik. Keempat lokasi itu, yakni di Aceh Tamiang, Kota Subulussalam, Aceh Singkil, dan Aceh Tenggara. Namun, masih ada masyarakat yang enggan memberi tahu asal tujuan, karena takut dicurigai dan dihadang untuk tidak pulang ke kampung. Prediksi dari kekhawatiran ini, keluar masuk mobil angkutan umum dan kendaraan pribadi antar kedua daerah ini semakin meningkat. Tentu hal ini karena menjelang Idul Fitri 1441 Hijriah. Pemeriksaan itu semakin ketat dalam beberapa hari terakhir ini. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga telah jauh-jauh hari sudah melarang warga mudik, apalagi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah diatur sanksinya. Aceh memang belum memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun bisa berupaya dengan memperketat perbatasan dan tidak melakukan mudik terlebih dulu. memang berat, karena kebiasaan sebuah “larangan” adalah pelanggaran dan menguji hasrat untuk terus melawan arus. Tapi, apa salahnya kita membuktikan cinta pada tanah kelahiran dan penghuninya dengan mematuhi larangan mudik pada masa ini. (Dewi) Cek tulisan cetak versi digital di laman :