Dishub

Choose To Be A Scholastic; Refuse Plastic Dishub Aceh Go Green

Conference of the Parties-26 (COP26) took place in Glasgow, Scotland, from Oct 31 to Nov 12, 2021. The event is participated by 121 heads of state and government discussing global issues like climate change across the globe. One of the expected outcomes of COP26 is to ensure the commitment of each country to achieve the long-term target of 2050 which is an emmision-free world, while also ensuring to achieve the short-term target of 2030 which is the reducing of carbon use technology. In an effort of supporting this global issue, Dishub Aceh has implemented several policies. Vehicle-free day, the use of tumblers during work hours, and specifically about environmental-friendly plastic bags are among the focused policies nowadays. These are all for the sake of decreasing waste, be it carbon emissions or plastic waste. Further, these bags are given to all officials without exception with the hope that we will start to use environmental-friendly bags during work hours, shopping, and even on the daily basis. Dare the world to save the planet. Dishub Aceh Go Green! Source: Instagram Dishub Aceh

Tips Keselamatan Penumpang Kapal Di Tengah Cuaca Buruk

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memperkirakan bahwa cuaca ekstrem di Indonesia akan terus terjadi hingga awal tahun depan. Bahkan, masih berdasarkan perkiraan BMKG, akhir tahun ini masih tergolong dalam periode awal musim penghujan di Indonesia. Selain itu, Kepala Bidang Diseminasi Iklim dan Kualitas Udara BMKG, Hary Tirto Djatmiko, seperti dilansir di laman republika.co.id (14/11), menyebutkan bahwa cuaca ekstrem, yang dapat mengakibatkan bencana hidrometeorologi, lebih sering terjadi pada periode awal dan akhir tahun. Makanya, bagi Rakan Moda yang ingin melakukan perjalanan dengan moda transportasi laut maupun penyeberangan, yuk simak beberapa tips keselamatan berikut!. Pertama, mencari informasi prakiraan cuaca sebelum berangkat. Lalu patuhi, peraturan, denah, dan penunjuk keselamatan yang ada di kapal. Kemudian, ketahui informasi mengenai rute evakuasi, akses ke lokasi penyimpanan sekoci dan jaket pelampung, serta lokasi titik kumpul darurat. Berikutnya, hindari mencari lokasi duduk di tempat-tempat yang terlarang. Terakhir, tetap tenang dan ikuti instruksi awak kapal bila terjadi kecelakaan kapal. Selama perjalanan, ikuti juga protokol kesehatan, ya!

Raih Prestasi Informatif, Dishub Aceh Capai Predikat Tertinggi Keterbukaan Informasi Publik

Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh berhasil meningkatan predikatnya sebagai Badan Publik kategori Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dengan kualifikasi Informatif. Predikat ini merupakan pencapaian tertinggi dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik yang dinilai Komisi Informasi Aceh (KIA). Penghargaan ini diberikan dalam Anugerah Keterbukan Informasi di Aceh secara virtual, Jumat pagi (3/12/2021). Tahun 2019 lalu, pada anugerah yang sama, Dishub Aceh meraih kualifikasi cukup informatif. Sementara pada tahun 2020, KIA tidak menyelenggarakan anugerah ini karena pandemi Covid-19. Ketua KIA, Arman Fauzi dalam amanatnya menyebut, penilaian akhir menempatkan sebanyak 11 badan publik masuk kategori informatif, 4 menuju informatif, 25 cukup informatif, 11 kurang informatif, 36 tidak informatif, dan selebihnya tidak mengembalikan Self Assesment Quisioner (SAQ). “Tahun ini partisipasi badan publik alami peningkatan jika dibandingkan tahun lalu. KIA sangat mengapresiasi peningkatan yang tinggi serta komitmen Pemerintah Aceh dan badan publik untuk melaksanakan amanat UU KIP,” sebut Arman. Sementara itu, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah secara virtual dalam pidatonya menyebutkan setiap instansi badan publik di Aceh yang berlandaskan Undang-Undang sudah sewajarnya terbuka dan transparan terkait publikasi kerja-kerja pemerintah. Nonton Juga Video Mudahnya Mendapatkan Informasi di Dinas Perhubungan Aceh “Keterbukaan informasi publik di Aceh saat ini sudah bagus. Aceh juga telah memiliki Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID Utama Aceh juga meraih juara di tingkat nasional. Untuk itu, kami mengajak seluruh instansi untuk tidak anti kritik dan terus berbenah ke arah yang lebih baik,” sebut Nova di Pendopo Gubernur Aceh. Evaluasi Badan Publik KIA Aceh ini dilakukan menggunakan pendekatan kuantitatif dengan menggunakan angket/kuisioner tiga variabel yang dievaluasi. Yaitu, kewajiban badan publik dalam mengumumkan informasi, menyediakan informasi setiap saat, dan melayani. Kegiatan anugerah ini turut dihadiri secara virtual Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayan, PPID Pembantu SKPA, PPID Kabutapen/Kota, PPID BUMN/BUMD, PPID Instansi Vertikal, dan PPID Lembaga Non-Struktural. (MR)

Usai Docking, KMP Wira Mutiara Kembali Layani Penumpang Singkil-Gunung Sitoli

Angkutan penyeberangan pada lintasan Gunung Sitoli (Nias) – Singkil kembali beroperasi sejak hari Sabtu kemarin, 27 November 2021. KMP Wira Mutiara, yang baru saja selesai docking/perawatan tahunan di galangan Gunung Sitoli, telah tiba di Pelabuhan Penyeberangan Singkil pada hari Minggu, 28 November 2021. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari media sosial Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Penyeberangan Singkil, pada pelayaran perdana dari Gunung Sitoli, kapal mengangkut 33 penumpang dan 12 unit kendaraan campuran. Dilansir dari Wikipedia, proses docking dilakukan di galangan kapal adalah sebuah tempat yang dirancang untuk memperbaiki dan membuat kapal. Kapal-kapal ini dapat berupa kapal pesiar atau yacth armada militer, cruise line, pesawat barang atau penumpang. (AM)

P3D Pelabuhan Sinabang, Harapan Baru, Semangat Baru

Dengan banyak dan tersebarnya simpul transportasi seperti terminal penumpang, pelabuhan penyeberangan, stasiun kereta api, dan bandara sebagai ujung tombak pelayanan perhubungan, kepastian dan keteraturan pelayanan menjadi tanggung jawab besar bagi pemangku kebijakan di sektor ini. Pembagian kewenangan pengoperasian menjadi salah satu faktor utama dalam optimalnya pelayanan tersebut. Kewenangan pengelolaan simpul transportasi dibedakan menurut wilayah sarana yang melayani. Simpul yang melayani sarana angkutan antarprovinsi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Sedangkan sarana angkutan antar kabupaten dalam provinsi serta angkutan dalam kabupaten menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, hal ini sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Apabila melihat fakta di lapangan, pengelolaan simpul transportasi di Aceh masih tidak sesuai dengan amanat perundangan. Sesuai peraturan, pengelolaan terminal dan pelabuhan yang melayani sarana angkut antar kabupaten dalam Provinsi Aceh harus dilakukan oleh Pemerintah Aceh dalam hal ini melalui Dinas Perhubungan Aceh. Namun faktanya, kewenangan pengelolaan fasilitas tersebut masih dilakukan oleh pemerintah kabupaten terkait. Selain tidak sesuai aturan perundangan, hal ini juga memberikan dampak kurang baik, khususnya pada pengembangan ekonomi dan pembangunan daerah tersebut. Terbatasnya anggaran yang dimiliki pemerintah kabupaten/kota khususnya di Aceh, sering kali menjadi menjadi alasan tidak optimalnya pelayanan di terminal maupun pelabuhan, yang sejatinya membutuhkan anggaran yang cukup besar. Akibatnya, banyak dari simpul tersebut yang “mati suri” maupun “mangkrak” bagai pepatah hidup segan mati pun tak mau. Mengantisipasi kondisi tersebut, dalam satu tahun terakhir telah dilaksanakan proses pengalihan kewenangan pengelolaan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi. Proses ini biasa disebut dengan proses Peralihan Personel, Pendanaan Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P3D). Proses ini semakin dipercepat pelaksanaannya setelah adanya temuan dan teguran dari Badan Pemeriksa Keuangan RI terkait ketidaksesuaian pengelolaan terminal dan pelabuhan yang seharusnya menjadi kewenangan Pemerintah Aceh yang kemudian ditanggapi oleh Gubernur Aceh melalui Surat Gubernur Aceh Nomor 118/2338 tanggal 10 Februari 2020 tentang Tindak lanjut Hasil Temuan tersebut. Proses P3D dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Aceh ini telah dilaksanakan pada beberapa terminal dan pelabuhan yaitu Terminal Tipe-B Bener Meriah, Pelabuhan Penyeberangan Kuala Bubon, Pelabuhan Penyeberangan Labuhan Haji, dan Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue. Terdapat terminal dan pelabuhan per-september 2021 masih dalam proses yaitu Pelabuhan Penyeberangan Sinabang serta Pelabuhan Penyeberangan Pulau Banyak. Proses P3D pelabuhan penyeberangan dan terminal penumpang yang telah selesai sejatinya harus melalui proses yang panjang. Setelah adanya surat gubernur tersebut kemudian dilakukan serangkaian rapat, diskusi, verifikasi dan audit personel dan aset hingga serah terima P3D yang ditandai dengan keluarnya Berita Acara Serah Terima P3D Milik Pemerintah Kabupaten/Kota terkait kepada Pemerintah Aceh. Proses P3D saat ini tengah berlangsung untuk Pelabuhan Sinabang. Lokasi Pulau Simeulue yang jauh dari daratan Sumatera membuat angkutan penyeberangan menjadi urat nadi pembangunan masyarakat. Pengelolaan pelabuhan yang melayani penyeberangan dari Simeulue ke beberapa kabupaten lain di Aceh ini dilakukan oleh pemerintah setempat tidak dapat maksimal karena keterbatasan anggaran. Tahapan P3D Pelabuhan Sinabang telah mencapai tahap verifikasi Berita Acara Verifikasi dan Validasi Data P3D Nomor 552/985/2021 pada 5 Agustus 2021. Dengan adanya berita acara tersebut, hanya butuh satu tahap lagi yaitu berita acara serah terima dari pemerintah kabupaten kepada pemerintah provinsi seperti yang telah dilaksanakan pada lokasi lain sebelumnya yang ditargetkan akan rampung pada akhir September. Diharapkan, dengan beralihnya wewenang pengelolaan Pelabuhan Sinabang kepada Pemerintah Aceh, dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan perekonomian masyarakat setempat, serta semakin mempercantik ikon kebanggaan masyarakat Simeulue yang memang telah menganggap pelabuhan ini bukan hanya sebagai prasarana untuk menyeberang tetapi juga tempat hiburan dan rekreasi bagi penduduk negeri berhati emas kala senja menjelang. (Reza Ali Ma’sum) Download Tabloid Aceh TRANSit Edisi 8 Selengkapnya cek di: https://dishub.acehprov.go.id/publikasi-data/aceh-transit/tabloid-transit/

Bandara Rembele Mulai Layani Penerbangan Ke Bandara Kualanamu

Bandar Udara Rembele, Bener Meriah mulai melayani penerbangan dari dan ke Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara. Penerbangan perdana yang dilayani oleh maskapai Wings Air tersebut berlangsung dengan sukses pada hari Minggu kemarin, 28 November 2021. Pesawat ATR72-500 dengan nomor registrasi PK-WFJ dan dipiloti oleh Capt. Teddy Wijanarko ini mendarat dengan mulus di Bandara Rembele pada pukul 10.45 WIB. Untuk tahap awal, jadwal penerbangan dengan rute KNO-TXE-KNO beroperasi setiap hari Minggu. Mengutip pernyataan melalui media sosial Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas III Rembele, pelayanan penerbangan di bandara tersebut akan terus ditingkatkan. Sebagai upaya untuk meningkatkan konektivitas dan kemudahan aksesibilitas menuju wilayah tengah Aceh. (AM) Tonton Video Bandar Udara Patiambang, Gayo Lues

Dishub Aceh Survei Ketepatan Keberangkatan Kapal di Ulee Lheue dan Balohan

Sebagai upaya memberikan pelayanan prima kepada pengguna jasa transportasi, Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh melaksanakan penilaian indikator on-time performance (OTP) pada layanan angkutan penyeberangan lintas Ulee Lheue-Balohan pada tahun 2021. Sekretaris Dishub Aceh, T. Faisal dalam acara pemaparan hasil kajian tingkat ketepatan waktu angkutan penyeberangan Kamis (25/11/2021) bertempat di kantor Dishub Aceh, menyampaikan bahwa indikator OTP sangat penting dievaluasi guna memberikan masukan bagi operator transportasi untuk terus memperbaiki kinerja pelayanannya, khususnya dalam hal ketepatan waktu keberangkatan. Metodologi survei yang digunakan dalam kajian ini meliputi survei statis kedatangan dan keberangkatan kapal serta survei wawancara penumpang baik kapal cepat maupun kapal ro-ro di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue dan Balohan. “Hasil survei dan analisis menunjukkan bahwa nilai OTP angkutan penyeberangan Lintasan Ulee Lheue – Balohan adalah 0,49. Hal ini menggambarkan tingkat ketepatan waktu perjalanan kapal ro-ro dan kapal cepat pada lintasan tersibuk di Aceh ini adalah 49 persen dari total perjalanan,” sebut Faisal. Meskipun hasilnya belum menggembirakan, namun angka tersebut perlu dijadikan evaluasi dan acuan untuk perbaikan kedepannya. Lanjutnya, waktu keberangkatan yang tidak sesuai dengan jadwal yang telah dipublikasikan kepada masyarakat luas, dapat mengakibatkan kerugian baik secara langsung maupun tidak langsung bagi pengguna jasa layanan transportasi. Selain itu, kondisi ini dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat untuk menggunakan layanan operator kapal tertentu. Dari hasil diskusi, diketahui banyak hal yang berpengaruh terhadap OTP angkutan penyeberangan, diantaranya pengaruh cuaca buruk, gangguan teknis kapal, karakteristik pelabuhan, perizinan, koordinasi antar stakeholder dan kendala non teknis seperti mengakomodir pasien rujukan rumah sakit yang harus mendapatkan penanganan. Hal senada disampaikan oleh GM PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Banda Aceh  dan perwakilan operator kapal cepat, yaitu PT. Pelayaran Sakti Inti Makmur dan PT. Putramaju Global Indonesia. Namun demikian, seluruh operator angkutan penyeberangan ini telah komit untuk meningkatkan pelayanan salah satunya dengan mempertahankan ketepatan waktu. Dalam acara tersebut, Perwakilan BPTD Wilayah I Aceh, Abd. Syukur menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif yang dilakukan Dishub Aceh untuk mengukur indikator OTP angkutan penyeberangan dan terus meningkatkan koordinasi dengan stakeholder terkait agar tingkat ketepatan waktu lintas penyeberangan Ulee Lheue – Balohan dapat semakin meningkat. Turut hadir dalam kesempatan ini adalah pewakilan BPKS dan Koordinator Pelabuhan Ulee Lheue. (HM)

Kendaraan yang Menyeberang dari Simeulue Akan Ditimbang Muatannya

Keberadaan kendaraan barang yang memiliki dimensi dan muatan berlebih atau over dimension and over loading (ODOL), sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan. Tidak hanya itu, odol juga sangat berbahaya bagi keselamatan pada transportasi penyeberangan. Guna menghindari dampak odol pada transportasi penyeberangan, Dinas Perhubungan Kabupaten Simeulue bekerja sama dengan Kepolisian Resor Kabupaten Simeulue dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah 1 Aceh melakukan sosialisasi dan ujicoba timbangan portable kepada sopir angkutan di Pelabuhan Penyeberangan Sinabang, Selasa kemarin, 24 November 2021. Kadishub Simeulue, Mulyawan Rohas, yang dimintai keterangan oleh Aceh TRANSit, menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan tahap sosialisasi kepada sopir mengenai pemgoperasian jembatan timbang portable bagi kendaraan barang yang beraktivitas di Simeulue. “Kita menginginkan setiap kendaraan barang yang diangkut oleh kapal penyeberangan tidak mengangkut muatan berlebih sehingga masyarakat yang berada di kapal menjadi nyaman,” ungkapnya. Pada kesempatan yang sama, AIPDA Indra Maulana, S.H, Kanit Reg Ident Polres Simeulue, yang mewakili Kapolres Simeulue, menjelaskan bahwa kegiatan ini untuk menertibkan kendaraan barang yang tidak sesuai dengan regulasi. “Sosialisasi ini juga merupakan hasil tindak lanjut kesepakatan bersama yang tertuang dalam MoU (Memorandum of Understanding) tentang Odol yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu di Mapolres Simeulue,” sebutnya. Indra juga menambahkan, sesuai dengan visi Pemerintah bahwa Indonesia akan terbebas dari kendaraan odol pada tahun 2023. “Hal ini juga sesuai arahan bapak Kapolres Simeulue, di mana Kabupaten Simeulue menjadi daerah pertama di Aceh yang telah melaksanakan penertertiban Odol pada pelabuhan penyeberangan se-Indonesia,” ujar Indra. (AM)

KMP Aceh Hebat 1 Docking, Angkutan Penyeberangan Simeulue Alami kendala

Setelah KMP Aceh Hebat 1 berhenti beroperasi karena pelaksanaan docking/perawat tahunan, pelayanan transportasi penyeberangan di Kabupaten Simeulue mengalami kendala. Pasalnya, antrian kendaraan baik pribadi maupun barang kian menumpuk dan memadati areal pelabuhan sejak beberapa hari yang lalu.Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simeulue, Mulyawan Rohas, yang diwawancarai Aceh TRANSit, menyebutkan, hingga hari ini (Selasa, 23/11) telah terjadi penumpukan kendaraan di beberapa pelabuhan yang melayani angkutan penyeberangan menuju Simeulue, seperti Pelabuhan Penyeberangan Kuala Bubon, Singkil, dan Sinabang. Penumpukan kendaraan hingga saat ini masih belum terurai, faktanya kapasitas kapal tidak mampu mengangkut seluruh kendaraan. “Hari ini saja meski ada dua kapal, yang dibantu juga dengan kapal Aceh Hebat 3 menuju Singkil, juga tidak bisa diangkut seluruhnya,” sebutnya. Selain kapal Aceh Hebat 1 yang tidak beroperasi, kondisi ini semakin parah karena kapal Teluk Singkil belum bisa dioperasikan hingga saat ini pada lintasan Sinabang – Labuhan Haji. Sehingga dampak kenaikan harga barang di Kabupaten Simeulue telah menjerat masyarakat. Dengan terpaksa, masyarakat kembali mengalah dengan keadaan. Hal senada juga dikemukakan oleh Ibu Mira, salah satu pemilik toko kelontong dan sayur yang ditemui Aceh TRANSit di Simeulue. Sebutnya, kondisi seperti ini memaksa kita harus menaikkan harga barang terutama minyak goreng. “Sekarang ini, yang biasanya harga eceran jadi harga modal,” sebutnya. Ia mengharapkan lintasan Labuhan Haji dan Singkil dapat beroperasi dengan normal. “Barang-barang itu banyaknya masuk dari sana karena kan dibawa dari Medan,” ucapnya. Selain naiknya harga barang, kondisi ini juga berpengaruh pada pelayanan kesehatan bagi pasien rujukan dari rumah sakit Simeuleu ke Banda Aceh. Kadishub Simuelue menyebutkan, pada Sabtu yang lalu, satu dari 5 (lima) ambulans yang membawa pasien rujukan tidak bisa menyeberang menuju Banda Aceh. “Kita sangat menyayangkan dan sedih dengan kondisi seperti ini, hingga salah satu masyarakat kita meninggal dunia karena terlalu lama menunggu jadwal keberangkatan,” jelasnya. Angkutan penyeberangan yang aktif saat ini cuma pada lintasan Sinabang – Kuala Bubon yang dilayani oleh KMP Teluk Sinabang dalam 2 kali seminggu, yaitu hari Selasa dan Sabtu. “Otomatis, selang waktu antara Selasa dan Sabtu itu terlalu lama bagi pasien yang gawat darurat untuk dirujuk ke Banda Aceh,” tambahnya. Untuk itu, ia mengharapkan adanya solusi terbaik dari stakeholder terkait agar aktivitas penyeberangan dari dan ke Simeulue dapat berjalan normal seperti biasa. Hingga, perlu penambahan frekuensi pelayaran maupun armada menuju dan ke Pulau Simeulue. (AM/MS)

KMP Aceh Hebat 3 Bawa 77 Penumpang dan 27 Kendaraan Campuran

Singkil, TRANSit – Membawa 77 penumpang, KMP Aceh Hebat 3 bertolak dari Pelabuhan Penyeberangan Singkil menuju Pulau Banyak, Senin sore, 22 November 2021. 41 orang di antaranya akan melanjutkan penyeberangan ke Sinabang pada pukul 21.00 WIB malam nanti. Selain penumpang, ada pula 27 kendaraan campuran sejenis pick-up dan truk yang menyeberang ke Sinabang menggunakan kapal Aceh Hebat 3. Kendaraan-kendaraan tersebut membawa pasokan logistik untuk kebutuhan masyarakat di Kabupaten Simeulue. Salah satu supir truk barang, yang sempat ditanyai oleh Tim Aceh TRANSit, menyebutkan bahwa kendaraannya sudah tertahan di Pelabuhan Penyeberangan Singkil selama empat hari atau sejak Jumat (19/11) yang lalu. Tambahnya, bahkan beberapa supir lainnya sudah tertahan lebih lama dari dirinya. “Orang ini saja, Jumat kemarin, gak lewat karena kapal Teluk Sinabang gak muat lagi,” ujarnya. Sejauh pantauan Tim Aceh TRANSit di Pelabuhan Penyeberangan Singkil, hingga sore hari ini (22/11), setidaknya terdapat satu kendaraan barang yang masih tertahan tidak bisa menyeberang ke Sinabang karena daya tampung kapal telah maksimal. Bila dilihat dari jadwal kapal Teluk Sinabang yang melayani lintasan Singkil – Sinabang seminggu sekali, kendaraan tersebut baru bisa diangkut paling cepat pada hari Jumat mendatang atau pada 26 November 2021. Dalam kata lainnya, harus menunggu seminggu lagi untuk menyeberang ke Sinabang. Sejak KMP Aceh Hebat 1 memasuki masa docking/perawatan tahunan, terjadi antrian panjang kendaraan di Pelabuhan sehingga distribusi barang ke Pulau Sinabang menjadi terhambat. Lantaran aktivitas penyeberangan ke pulau tersebut hanya dilayani oleh KMP Teluk Sinabang via Meulaboh dan Aceh Singkil yang dilayani sekali dalam seminggu. (AM)