Sekretariat mempunyai tugas melakukan penyusunan program, informasi dan hubungan masyarakat, pengelolaan urusan administrasi, umum, perlengkapan, peralatan, kerumahtanggaan, perpustakaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hukum, perundang-undangan, pelayanan administrasi di lingkungan Dinas Perhubungan Aceh.

Fungsi Sekretariat
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 495, Sekretariat mempunyai fungsi :
Tata Usaha & Rumah Tangga
Pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, barang inventaris, aset, perlengkapan, peralatan, pemeliharaan dan perpustakaan;
Organisasi & Humas
Pembinaan kepegawaian, organisasi, ketatalaksanaan, hukum dan perundang-undangan serta pelaksanaan hubungan masyarakat;
Perencanaan & Keuangan
Pengelolaan administrasi keuangan, penyusunan program, perencanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan dan pelayanan informasi;
Tugas Dinas Lainnya
Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Sekretariat
Sekretaris dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibantu oleh Kepala Sub Bagian
- Subbagian Hukum, Kepegawaian dan Umum
-
- Melakukan urusan kepegawaian, organisasi, ketatalaksanaan, hukum dan perundang-undangan serta urusan rumah tangga, perlengkapan, peralatan, pemeliharaan dan perpusatakaan
- Subbagian Program, Informasi dan Humas
- Penyusuan program, perencanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan dinas, rencana kebutuhan anggaran yang bersumber dari APBA dan atau sumber dana lainnya serta pengembangan, data, informasi bidang perhubungan dan pelaksanaan hubungan masyarakat;
- Subbagian Keuangan dan Pengelolaan BMD
-
pengelolaan administrasi keuangan, verifikasi, perbendaharaan, pembukuan, pelaporan realisasi fisik dan keuangan serta urusan ketatausahaan, barang
inventaris dan barang milik daerah/aset
