Dishub

Sekretariat mempunyai tugas melakukan penyusunan program, informasi dan hubungan masyarakat, pengelolaan urusan administrasi, umum, perlengkapan, peralatan, kerumahtanggaan, perpustakaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hukum, perundang-undangan, pelayanan administrasi di lingkungan Dinas Perhubungan Aceh.
WhatsApp Image 2025-01-20 at 21.34.08

Fungsi Sekretariat

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 495, Sekretariat mempunyai fungsi :

Tata Usaha & Rumah Tangga

Pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, barang inventaris, aset, perlengkapan, peralatan, pemeliharaan dan perpustakaan;

Organisasi & Humas

Pembinaan kepegawaian, organisasi, ketatalaksanaan, hukum dan perundang-undangan serta pelaksanaan hubungan masyarakat;

Perencanaan & Keuangan

Pengelolaan administrasi keuangan, penyusunan program, perencanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan dan pelayanan informasi;

Tugas Dinas Lainnya

Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Sekretariat

Sekretaris dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibantu oleh Kepala Sub Bagian

Melakukan urusan kepegawaian, organisasi, ketatalaksanaan, hukum dan perundang-undangan serta urusan rumah tangga, perlengkapan, peralatan, pemeliharaan dan perpusatakaan

Penyusunan program, perencanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan dinas, rencana kebutuhan anggaran yang bersumber dari APBA dan atau sumber dana lainnya serta pengembangan, data, informasi bidang perhubungan dan pelaksanaan hubungan masyarakat;​

Pengelolaan administrasi keuangan, verifikasi, perbendaharaan, pembukuan, pelaporan realisasi fisik dan keuangan serta urusan ketatausahaan, barang inventaris dan barang milik daerah/aset

Rakan Moda butuh Bantuan?

dishub@acehprov.go.id

+ (651) 22110