Sekretariat mempunyai tugas melakukan penyusunan program, informasi dan hubungan masyarakat, pengelolaan urusan administrasi, umum, perlengkapan, peralatan, kerumahtanggaan, perpustakaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hukum, perundang-undangan, pelayanan administrasi di lingkungan Dinas Perhubungan Aceh.

Fungsi Sekretariat
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 495, Sekretariat mempunyai fungsi :
Tata Usaha & Rumah Tangga
Pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, barang inventaris, aset, perlengkapan, peralatan, pemeliharaan dan perpustakaan;
Organisasi & Humas
Pembinaan kepegawaian, organisasi, ketatalaksanaan, hukum dan perundang-undangan serta pelaksanaan hubungan masyarakat;
Perencanaan & Keuangan
Pengelolaan administrasi keuangan, penyusunan program, perencanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan dan pelayanan informasi;
Tugas Dinas Lainnya
Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Sekretariat
Sekretaris dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibantu oleh Kepala Sub Bagian
- Subbagian Hukum, Kepegawaian dan Umum
Melakukan urusan kepegawaian, organisasi, ketatalaksanaan, hukum dan perundang-undangan serta urusan rumah tangga, perlengkapan, peralatan, pemeliharaan dan perpusatakaan
- Subbagian Program, Informasi dan Humas
Penyusunan program, perencanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan dinas, rencana kebutuhan anggaran yang bersumber dari APBA dan atau sumber dana lainnya serta pengembangan, data, informasi bidang perhubungan dan pelaksanaan hubungan masyarakat;
- Subbagian Keuangan dan Pengelolaan BMD
Pengelolaan administrasi keuangan, verifikasi, perbendaharaan, pembukuan, pelaporan realisasi fisik dan keuangan serta urusan ketatausahaan, barang inventaris dan barang milik daerah/aset
