Bidang Pengembangan Sistem Dan Multimoda merupakan unsur pelaksana teknis di bidang penataan sistem transportasi dan perkeretaapian; tata ruang transportasi dan lingkungan; serta penelitian dan pengembangan teknologi.

Fungsi Bidang PSM
Untuk melaksanakan tugas, Bidang Pengembangan Sistem Dan Multimoda mempunyai fungsi:
Kebijakan
Penyiapan perumusan kebijakan dan penyusunan program dan kegiatan serta penelitian dan pengembangan di bidang pengembangan sistem dan multimoda;
Evaluasi & Pelaporan
Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan teknis perkeretaapian, tata ruang dan lingkungan transportasi, pemaduan moda dan teknologi transportasi;.
Pelaksanaan Penelitian
Penyiapan pelaksanaan penelitian, pengendalian pelaksanaan penelitian, pengembangan teknologi dan rekayasa, serta dukungan teknis penelitian dan pengembangan di bidang pengembangan sistem dan multimoda;
Tugas Dinas Lainnya
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi pada Bidang PSM
Kepala Bidang Pengembangan Sistem dan Multimoda dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibantu oleh Kepala Seksi

Seksi Penataan Sistem Transportasi dan Perkeretaapian
Seksi Penataan Sistem Transportasi dan Perkeretaapian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan
rencana, program dan anggaran, harmonisasi dan kerja sama penataan sistem transportasi untuk pengembangan jaringan infrastruktur dan jaringan pelayanan serta pelayanan perkeretaapian; sinkronisasi arah pengembangan transportasi multimoda; penyiapan bahan perumusan evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan penataan sistem transportasi pengembangan jaringan infrastruktur dan jaringan pelayanan serta pelayanan perkeretaapian; penyiapan bahan perumusan kebijakan penentuan kelas jalur, trase, stasiun dan perizinan untuk jaringan jalur kereta api provinsi dan kereta api khusus; pembangunan jaringan jalur kereta api provinsi dan kereta api khusus; melakukan evaluasi secara berkala terhadap perpotongan sebidang jalur kereta api provinsi; memberikan pertimbangan penutupan perpotongan sebidang jalur kereta api provinsi; pengawasan terhadap
penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang dilaksanakan oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian.
Seksi Tata Ruang Transportasi dan Lingkungan
Seksi Tata Ruang Transportasi dan Lingkungan mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan teknis, perencanaan dan pengembangan sistem transportasi dan evaluasi dibidang tata ruang transportasi dan lingkungan; penyusunan tataran transportasi wilayah (Tatrawil) provinsi yang mengacu pada sistem tataran transportasi Nasional; memfasilitasi penyusunan tataran transportasi lokal (Tatralok) Kabupaten/Kota; penyelenggaraan dan evaluasi penataan ruang transportasi dan lingkungan; penyiapan pemetaan standar terhadap informasi sistem transportasi berbasis pada Sistem Informasi Geografis serta Web Portal, mitigasi emisi gas rumah kaca pada bidang energi sektor transportasi; penyusunan dan penilaian analisis dampak lingkungan bidang transportasi; serta pengkoordinasian hubungan kerjasama teknis tata ruang dan lingkungan dengan instansi pemerintah maupun swasta.
Seksi Penelitian dan Pengembangan Teknologi
Seksi Penelitian dan Pengembangan Teknologi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penelitian, pengendalian pelaksanaan penelitian, pengembangan teknologi dan rekayasa,
serta dukungan teknis penelitian dan pengembangan di bidang pengembangan sistem dan multimoda; penyusunan Rencana Induk dan Rencana Detail pengembangan jaringan pelayanan dan
jaringan infrastruktur transportasi; serta penyiapan bahan kebutuhan peralatan, metode, pemutakhiran data penunjang
penelitian dan pengembangan, dokumentasi, publikasi, standarisasi, fasilitasi Hak Atas Kekayaan Intelektual, dan
diseminasi penelitian dan pengembangan di bidang pengembangan sistem dan multimoda.
