Bidang Pelayaran mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan bidang pelayaran.

Fungsi Bidang Pelayaran
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 504, Bidang Pelayaran mempunyai fungsi:
Kepelabuhanan
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan bidang kepelabuhanan;
Evaluasi & Rekomendasi
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan serta evaluasi dan pelaporan, studi, analisis data, rekomendasi kebijakan, dan regulasi bidang pelayaran;
ASDP
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan bidang angkutan sungai, danau, penyeberangan dan angkutan pelayaran;
Tugas Dinas Lainnya
Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi pada Bidang Pelayaran
Kepala Bidang Pelayaran dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibantu oleh Kepala Seksi
- Seksi Kepelabuhanan
-
Melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan bidang kepelabuhanan;
Pembangunan, penerbitan izin pembangunan pelabuhan pengumpan regional, dan perizinan pengembangan pelabuhan pengumpan regional;
Pembangunan dan perizinan pelabuhan sungai, danau dan penyeberangan yang melayani trayek lintas kabupaten/kota dalam provinsi;
Perizinan pekerjaan pengerukan dan/atau reklamasi di wilayah perairan pelabuhan pengumpan regional; Perizinan usaha badan usaha pelabuhan di pelabuhan pengumpan regional;
Perizinan pengoperasian pelabuhan, dan perizinan pengoperasian pelabuhan selama 24 jam untuk pelabuhan pengumpan regional;
Perizinan pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) di dalam DLKr/DLKp pelabuhan pengumpan regional;
Penyusunan rencana induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan pengumpan regional, serta sungai, danau dan penyeberangan;
Penyediaan dan pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) di pelabuhan pengumpan regional, serta sungai, danau dan penyeberangan;Pengawasan kebijakan pengelolaan pelabuhan pengumpan regional, sungai, danau, dan penyeberangan; dan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
- Seksi Angkutan Sungai, Danau, Penyeberangan dan Angkutan Pelayaran
-
melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan bidang angkutan sungai, danau, penyeberangan dan angkutan pelayaran;
perizinan usaha angkutan laut pelayaran rakyat bagi orang perorangan atau badan usaha yang berdomisili dan yang beroperasi pada lintas pelabuhan antarkabupaten/kota dalam provinsi, pelabuhan antarprovinsi, dan pelabuhan internasional;
penyusunan rencana penetapan lintas penyeberangan antarkabupaten/kota dalam provinsi;
fasilitasi perizinan pengoperasian kapal yang melayani penyeberangan lintas pelabuhan antarkabupaten/kota dalam provinsi yang terletak pada jaringan jalan provinsi dan/atau jaringan jalur penyeberangan provinsi; penyusunan penetapan tarif angkutan penyeberangan penumpang kelas ekonomi dan kendaraan beserta muatannya pada lintas penyeberangan antarkabupaten/kota dalam provinsi;
pengawasan pelaksanaan tarif angkutan laut, sungai, danau dan penyeberangan pada lintas penyeberangan antarkabupaten/kota dalam provinsi; penyelenggaraan dan evaluasi sistem informasi angkutan laut, sungai, danau dan penyeberangan;
pelaksanaan pembangunan kapal; pengelolaan pengoperasian dan pengawasan kapal; perizinan usaha angkutan laut bagi badan usaha yang berdomisili dalam wilayah dan beroperasi pada lintas pelabuhan antarkabupaten/kota dalam Provinsi;
perizinan usaha jasa terkait bongkar muat barang, Jasa pengurusan transportasi, angkutan perairan pelabuhan, penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut, tally mandiri dan depo peti kemas pelabuhan antarkabupaten/kota dalam Provinsi;
perizinan trayek untuk kapal yang melayani trayek antarkabupaten/kota dalam provinsi; fasilitasi subsidi angkutan laut, sungai, danau dan penyeberangan; pelaksanaan monitoring, dan evaluasi dan pelaporan.
