Dishub

Bidang Pelayaran mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan bidang pelayaran.
WhatsApp Image 2025-01-20 at 23.03.55

Fungsi Bidang Pelayaran

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 504, Bidang Pelayaran mempunyai fungsi:

Kepelabuhanan

penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan bidang kepelabuhanan;

Evaluasi & Rekomendasi

penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan serta evaluasi dan pelaporan, studi, analisis data, rekomendasi kebijakan, dan regulasi bidang pelayaran;

ASDP

penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan bidang angkutan sungai, danau, penyeberangan dan angkutan pelayaran;

Tugas Dinas Lainnya

Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi pada Bidang Pelayaran

Kepala Bidang Pelayaran dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibantu oleh Kepala Seksi

Rakan Moda butuh Bantuan?

dishub@acehprov.go.id

+ (0651) 22110