Profil PPID Pembantu Dishub Aceh

Latar Belakang

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Hak atas Informasi ini menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di Provinsi Aceh. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas.

Oleh karena itu, untuk melaksanakan pelayanan informasi maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.

 

PPID Pembantu Dinas Perhubungan Aceh

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Dinas Perhubunngan Aceh merupakan ujung tombak pelayanan informasi di lingkungan Dinas Perhubungan Aceh. Tugasnya adalah mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pembantu Dinas Perhubungan Aceh  mulai dibentuk sejak tahun 2017 semenjak Dishubkomintel Aceh dilebuarkan menjadi dua instansi yakni Dinas Perhubungan  dan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh.

Motto PPID Pembantu

“Cepat, Akurat, Mudah dan Akuntabel”

Skip to content