Dishub

Bidang Penerbangan merupakan unsur pelaksana teknis di bidang pembangunan Bandar Udara, pengembangan keamanan penerbangan serta pengawasan dan pengendalian angkutan udara.
WhatsApp Image 2025-01-20 at 22.57.51

Fungsi Bidang Penerbangan

Untuk melaksanakan tugas Bidang Penerbangan mempunyai fungsi:

Kebijakan

Penyusunan rencana kebijakan kebandarudaraan, keamanan penerbangan dan angkutan udara yang terpadu antar moda transportasi serta Pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kebandarudaraan;

Koordinasi & Evaluasi

Pelaksanaan koordinasi, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan kebandarudaraan, keamanan penerbangan dan angkutan udara serta

Pengendalian

Pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pengendalian angkutan udara dalam rangka peningkatan pelayanan transportasi udara serta Pelaksanaan pengendalian sistem operasional fasilitas kemanan penerbangan dalam rangka peningkatan keselamatan di bidang transportasi udara;

Rute Penerbangan

Menyelenggarakan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan Jaringan dan Rute Penerbangan dan melaporkan kepada Pemerintah serta mengusulkan rute penerbangan baru ke dan dari daerah bersangkutan;

Seksi pada Bidang Penerbangan

Kepala Bidang Penerbangan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibantu oleh Kepala Seksi

Seksi Pembangunan dan Pengembangan Bandar udara

Seksi Pembangunan dan Pengembangan Bandar udara mempunyai tugas menyiapkan rekomendasi penetapan lokasi bandar udara; pemberian rekomendasi, penetapan/ pembangunan bandar udara; pemberian rekomendasi terhadap bandar udara domestik dan internasional; pemberian arahan dan petunjuk pelaksanaan kepada penyelenggara bandara serta kantor terkait lainnya; pemantauan terhadap rekomendasi fasilitas/ peralatan elektronika dan listrik bandar udara; pemantauan terhadap rekomendasi penetapan lokasi bandar udara, pengembangan bandar udara domestik dan internasional.

Seksi Keamanan Penerbangan mempunyai tugas menyiapkan rekomendasi batas-batas kawasan keselamatan operasi penerbangan (kkop) di sekitar bandar udara; melakukan koordinasi tentang pelayanan penerbangan dengan operator penerbangan; meningkatkan sistem operasional fasitas keamanan penerbangan
serta fasilitas peralatan pendukung lainnya di bandar udara; mengumpulkan data, informasi yang berhubungan dengan
masalah pengamanan di lingkungan bandara; melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan pemerintah kab/kota, pengelola bandar udara dan otoritas bandar udara dalam pengawasan teknis terhadap kawasan keselamatan operasi penerbangan (kkop), kawasan kebisingan dan daerah lingkungan kerja (dlkr) sekitar bandar udara; melakukan koordinasi kegiatan fasilitasi (fal) udara nasional di bandar udara.

Seksi Pengawasan dan Pengendalian Angkutan Udara mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian bahan/data untuk penyempurnaan dan penyusunan standar
pelaksanaan tugas-tugas dinas dalam pengawasan tarif, rute dan frekuensi angkutan udara dalam provinsi; memberi rekomendasi pelaksanaan rute baru penerbangan dan tarif; melakukan
pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan jaringan dan rute penerbangan; menyiapkan rekomendasi ekspedisi muatan pesawat udara (empu); menyiapkan flight approval (fa) perusahaan angkutan udara untuk penerbangan antar kab/kota dalam
provinsi.

Do you need any help?

support@example.com

+ (406) 555-0120