Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai tugas merumuskan, menganalisa dan menyelenggarakan kegiatan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang meliputi kebijakan, pengembangan sarana, prasarana dan angkutan, serta pengembangan dan pengintegrasian jaringan dan simpul lalu lintas untuk menciptakan transportasi darat yang aman, selamat, tertib dan lancar.

Fungsi Bidang LLAJ
Untuk melaksanakan tugas, Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai fungsi:
Jaringan & Simpul
penyusunan rancangan kebijakan sistem jaringan dan simpul perhubungan darat yang terpadu antar dan intra moda transportasi;
Evaluasi & Pelaporan
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lalu lintas jalan, angkutan, sarana dan prasarana, sistem lalu lintas serta meningkatkan keterpaduan sistem dan keselamatan perhubungan darat;
Kebijakan
Pelaksanaan kebijakan dibidang penyelenggaraan lalu lintas jalan, angkutan, sarana dan prasarana, sistem lalu lintas serta meningkatkan keterpaduan sistem dan keselamatan perhubungan darat.
Koordinasi dan Tugas Lainnya
Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan atau lembaga terkait lainnya di bidang perhubungan darat; dan Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi pada Bidang LLAJ
Kepala Bidang LLAJ dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibantu oleh Kepala Seksi

Seksi Prasarana
Seksi Prasarana mempunyai tugas Melakukan pengembangan dan rancang bangun Terminal, simpul dan prasarana perhubungan darat lainnya serta pengelolaan Prasarana perhubungan dan melakukan Pengembangan Jaringan transportasi Darat.
Seksi Lalu Lintas dan Keselamatan Jalan
melakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, pengembangan dan pengawasan perlengkapan keselamatan jalan, manajemen keselamatan, audit dan inspeksi jalan, pembinaan dan kampanye keselamatan serta pengendalian keselamatan operasional angkutan jalan.
Seksi Sarana dan Angkutan
manajemen pelayanan angkutan jalan, pengawasan teknis dan usaha angkutan jalan, pelaksanaan dan pengembangan perizinan angkutan jalan, pengelolaan angkutan, pemantauan dan evaluasi serta penetapan tarif, pengembangan tekhnologi sarana, pengawasan pengujian kendaraan bermotor, pengawasan teknis dan administrasi bengkel karoseri kendaraan serta pembinaan pengusaha angkutan jalan.
