Dishub

Pelaksana

PPID Dishub Aceh

Tujuan

Permintaan Data

Category

Keterbukaan Informasi Publik

Lokasi

Kantor Dishub Aceh dan Homepage

Standar Operasional Prosedur

SOP permintaan data PPID adalah prosedur yang mengatur cara mengajukan dan mendapatkan informasi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Berikut ini adalah langkah-langkahnya: 

  1. Pemohon mengajukan permintaan informasi secara lisan atau tertulis.
  2. Pemohon mengisi formulir permintaan informasi.
  3. Pemohon melampirkan fotokopi KTP pemohon dan pengguna informasi.
  4. Petugas PPID memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi.
  5. PPID memproses permintaan informasi dalam waktu 10 hari kerja.
  6. PPID menyampaikan informasi yang diminta atau menyampaikan alasan penolakan.
  7. Pemohon menerima informasi yang diminta atau surat penolakan.

Jika pemohon merasa tidak puas dengan informasi yang diberikan, maka dapat mengajukan keberatan informasi. 

Setiap warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia dapat mengajukan permohonan informasi publik.

Formulir Permintaan Data

    Challenge & Solution

    Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah unit atau pejabat yang bertanggung jawab dalam mengelola, menyediakan, dan mendokumentasikan informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID berfungsi sebagai penghubung antara badan publik dan masyarakat dalam mengakses informasi, memastikan transparansi, serta mendorong akuntabilitas pelayanan publik.

    Our Process

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

    Result Driven

    Nemo enim ipsam voluptatem quia voluptas sit aspernatur aut odit aut fugit, sed quia consequuntur magni dolores eos qui ratione voluptatem sequi nesciunt.