Trans Koetaradja Tidak Menghilangkan Peran Angkutan Lokal di Pelabuhan Ulee Lheue

Kehadiran Bus Trans Koetaradja diharapkan mampu membantu mewujudkan transportasi massal yang aman dan nyaman bagi penumpang. Hal ini diwujudkan  dengan pembangunan fasilitas untuk meningkatkan pelayanan Trans Koetaradja yang dilakukan dengan cepat dan maksimal.

Keberadaan Trans Koetaradja pada Trayek 2B (Pelabuhan Ulee Lheue) menuai aksi protes dari pemilik angkutan umum lokal (awak becak dan taksi) yang diduga telah melanggar ketentuan dengan sering melakukan mangkal/ngetem (berhenti dan menunggu penumpang tiba dari Sabang) di pelabuhan, hal ini membuat kehilangkan mata pencaharian mereka di daerah pelabuhan Ulee Lheue.

Aksi itu dilakukan kemarin (10/10/18) di area pelabuhan dan ditenggarai oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Muzakir Tulod untuk meredam suasana. Muzakir telah menyurati Kepala Dinas Perhubungan Aceh untuk mengevaluasi kinerja operasional Trans Koetaradja pada trayek 2B.

Keluhan awak becak dan taksi pelabuhan juga direspon melalui media massa dan media sosial lainya. Mereka meminta Kepala UPTD TransKoetaradja untuk melakukan tindakan. Dan pada pagi ini (11/10/18) Kepala UPTD Trans Koetaradja  T. Robby Irza telah melakukan pertemuan dengan Kepala UPTD Pelabuhan Ule Lheue Rusmansyah guna berdiskusi secara langsung tentang ada atau tidaknya batasan keberadaan dan layanan TransKoetaradja di Pelabuhan Ulee Lheue. Rusmansyah menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini belum ada batasan keberadaan Trans Koetaradja di dalam pelabuhan, justru masyarakat khususnya penumpang dari Balohan Sabang sangat berterima kasih karena dengan keberadaan Trans Koetaradja dapat menghubungkan dari moda laut ke moda darat, bahkan ke moda udara.

Kepala UPTD Trans Koetaradja juga mengadakan pertemuan dengan Ketua Perkumpulan Awak becak/taksi lokal Yayan di pelabuhan Ulee Lheue. Pada pertemuan tersebut  mereka tidak mengijinkan Trans Koetaradja untuk  masuk ke kawasan pelabuhan jika masih mengetem atau menunggu penumpang yang baru tiba dari Balohan Sabang, sampai pada akhirnya mereka menyetujui dengan syarat Trans Koetaradja hanya boleh menurunkan dan menaikkan penumpang yang ada di halte saja dan tidak ngetem/mangkal, sehingga angkutan lokal juga mempunyai peran untuk mengantarkan penumpang ke tujuan perjalanannya. Selain itu hasil kesepakatan menegaskan bahwa halte pelabuhan Ulee Lheue sebagai halte transisi, bukan sebagai halte asal keberangkatan.

“Keberadaan angkutan lokal juga diharapkan dapat meningkatkan pelayanan masyarakat dan wisatawan yang datang dari Sabang, salah satunya dengan tarif yang jelas dan sesuai ketetapan, sehingga ada kepastian dan kenyamanan bagi penggunanya untuk memilih moda transportasi yang akan digunakan” harapan Robby selaku penanggung jawab Trans Koetaradja. (DW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content