Tugas Pokok Kepala Dinas Perhubungan
“Kepala Dinas mempunyai tugas melaksanakan tugas umum
pemerintahan dan pembangunan di bidang Perhubungan”
(Peraturan Gubernur Aceh No. 118 Tahun 2016)
"Kita harus melakukan dengan cara yang berbeda, untuk mendapatkan impact yang besar, Make it different."

T. FAISAL, S. T., M. T
Kadis Perhubungan Aceh
Fungsi Kepala Dinas Pehubungan
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan Dinas
- Penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang
- Penyusunan program dan kebijakan teknis dibidang perhubungan
- Pemberian perizinan dan pelaksanan pelayanan umum lintas kabupaten/kota di bidang perhubungan.
- Pembinaan teknik bidang perhubungan
- Pengawasan dan pengendalian dibidang perhubungan
- Pemantauan evaluasi pelaporan
- Pembuatan rencana teknis saranan dan prasarana perhubungan yang mengacu pada standard yang berlaku
- Perencanaan tata ruang perhubungan provinsi
- Penelitian bidang perhubungan yang mencakup wilayah provinsi
- Pelaksanaan kerjasama pembinaan seacrh and rescue provinsi
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan atau lembaga terkait lainnya dibidang perhubungan, dan
- Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain nya yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
S M A R T T H I N K
Selamat - Melayani - Adaptif - Ramah - Terkendali Transformasi - Hijau - INklusif - Kolaboratif