Tugas Pokok Kepala Dinas Perhubungan

“Kepala Dinas mempunyai tugas melaksanakan tugas umum
pemerintahan dan pembangunan di bidang Perhubungan”

 

(Peraturan Gubernur Aceh No. 118 Tahun 2016)
"Kita harus melakukan dengan cara yang berbeda, untuk mendapatkan impact yang besar, Make it different."
T. FAISAL, S. T., M. T
Kadis Perhubungan Aceh

Fungsi Kepala Dinas Pehubungan

S M A R T T H I N K

Selamat - Melayani - Adaptif - Ramah - Terkendali Transformasi - Hijau - INklusif - Kolaboratif

Skip to content