Tugas dan Wewenang
PPID Pelaksana
Tugas dan Wewenang PPID Pelaksanan Dishub Aceh
PPID Pelaksana bertugas:
a. Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
b. Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
c. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan
Informasi Publik;
d. Mengumpulkandokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
e. Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
f. Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
g. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Pelaksana berwenang:
a. Meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
b. Meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan
pelayanan Informasi Publik; dan
c. Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID
dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau
pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan
Informasi Publik ditolak.