TUGAS POKOK:
Merumuskan, menganalisa dan menyelenggarakan kegiatan di bidang Penerbangan yang meliputi kebijakan pembangunan Bandar Udara, pengembangan fasilitas kemanan penerbangan serta pengawasan dan pengendalian angkutan udara untuk mendukung kelancaran tugas pokok Dinas Perhubungan.
FUNGSI:
Bidang Penerbangan memiliki beberapa fungsi diantaranya :

1. Penyusunan rencana kebijakan kebandarudaraan, keamanan penerbangan dan angkutan udara yang terpadu antar moda transportasi.
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kebandar udaraan;
3. Pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pengendalian angkutan udara dalam rangka peningkatan pelayanan transportasi udara;
4. Pelaksanaan pengendalian sistem operasional fasilitas kemanan penerbangan dalam rangka peningkatan keselamatan di bidang transportasi udara;
5. Pelaksanaan koordinasi, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan kebandarudaraan, keamanan penerbangan dan angkutan udara;
6. Menyelenggarakan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan Jaringan dan Rute Penerbangan dan melaporkan kepada Pemerintah serta mengusulkan rute penerbangan baru ke dan dari daerah bersangkutan;
7. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Skip to content