TUGAS POKOK:
UPTD Penyelenggaraan Terminal Tipe B mempunyai tugas melaksanakan tugas-tugas teknis operasional dalam melaksanakan pengelolaan terminal penumpang angkutan jalan.
FUNGSI:
UPTD Penyelenggara terminal memiliki beberapa fungsi sebagai berikut :

1. Pelaksanaan operasional pelayanan keluar-masuk kendaraan antarkota antarprovinsi dan antarkota dalam provinsi;
2. Pelaksanaan pelayanan angkutan orang di dalam terminal;
3. Pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana terminal;
4. Pelaksanaan operasional tugas-tugas teknis dalam pelayana keselamatan, kehandalan, kenyamanan, keterjangkauan dan kesetaraan pada terminal Tipe B di wilayah Aceh; dan
5. Pelaksanaan pelayanan administrasi ketatausahaan dan kerumahtanggaan.

Skip to content