Tata Cara Pengaduan

Penyalahgunaan Wewenang/Pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dan/atau Pejabat

Bahwa dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap pelanggaran, penyalahgunaan wewenang Pejabat di Lingkungan Dinas Perhubungan Aceh, meningkatkan peran serta masyarakat dan/atau Pegawai yang bekerja di lingkungan Dinas Perhubungan Aceh untuk mengungkapkan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang, meningkatkan sistem pengawasan internal, serta memberikan perlindungan kepada Whistleblower dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran.
Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik dapat dilakukan dengan:

DISHUB ACEH akan melindungi identitas Pelapor.

Skip to content