
TUGAS POKOK:
Bidang Pelayaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelayaran.
FUNGSI:
Bidang Pelayaran memiliki beberapa fungsi sebagai berikut :
1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembangunan dan pengembangan pelabuhan, pengusahaan pelabuhan dan jasa terkait angkutan pelayaran, serta angkutan pelayaran, dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan;
2. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan pengembangan pelabuhan, pengusahaan pelabuhan dan jasa terkait angkutan pelayaran, serta angkutan pelayaran, dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan;
3. Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pembangunan dan pengembangan pelabuhan, pengusahaan pelabuhan dan jasa terkait angkutan pelayaran, serta angkutan pelayaran, dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan; dan
4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.