TUGAS POKOK:
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang Pengembangan Sistem Dan Multimoda.
FUNGSI:
Bidang Pengembangan Sistem dan Multimoda memiliki beberapa fungsi, yaitu :

1. Penyiapan perumusan kebijakan dan penyusunan program dan kegiatan serta penelitian dan pengembangan di bidang pengembangan sistem dan multimoda;
2. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis perkeretaapian, tata ruang dan lingkungan transportasi, pemaduan moda dan teknologi transportasi;
3. Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan teknis perkeretaapian, tata ruang dan lingkungan transportasi, pemaduan moda dan teknologi transportasi;
4. Penyiapan pelaksanaan kerja sama penelitian dan pengembangan di bidang pengembangan sistem dan multimoda;
5. Penyiapan pelaksanaan penelitian, pengendalian pelaksanaan penelitian, pengembangan teknologi dan rekayasa, serta dukungan teknis penelitian dan pengembangan di bidang pengembangan sistem dan multimoda;
6. Penyiapan kebutuhan peralatan, metode, data dan informasi penunjang penelitian dan pengembangan, dokumentasi, publikasi, standardisasi, fasilitasi Hak Atas Kekayaan Intelektual, dan diseminasi penelitian dan pengembangan di bidang pengembangan sistem dan multimoda; dan
7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Skip to content