FORMULIR PENGAJUAN KEBERATAN

PENGAJUAN KEBERATAN ATAS INFORMASI PUBLIK DINAS PERHUBUNGAN ACEH

SOP PENGAJUAN KEBERATAN

Pengajuan Keberatan informasi kepada internal badan publik yang bersangkutan, dimana langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Keberatan diajukan kepada badan publik, Atasan PPID wajib memberikan tanggapan secara tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.

Jika Pengaju Keberatan Informasi puas atas putusan atasan PPID

Jika Pengaju tidak puas atas tanggapan Atasan PPID, maka penyelesaian sengketa Informasi Publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Aceh

PENGAJUAN KEBERATAN

Formulir Pengajuan Keberatan

Skip to content