FORMULIR PENGAJUAN KEBERATAN
Pengajuan Keberatan Atas Informasi Publik
Dinas Perhubungan Aceh
SOP Pengajuan Keberatan:
- Keberatan diajukan oleh Pemohon kepada Badan Publik.
- Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis kepada Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak keberatan dicatat dalam register keberatan.
- Jika Pemohon puas atas tanggapan Atasan PPID, proses selesai.
- Jika Pemohon tidak puas, sengketa dapat diajukan ke Komisi Informasi Aceh.
Proses pengajuan keberatan mengacu pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021.
Formulir Pengajuan Keberatan
Jika mengalami kendala dalam pengisian, silakan hubungi petugas PPID atau email ke dishub@acehprov.go.id.