Dishub

Form atas keberatan informasi yang diberikan

FORMULIR PENGAJUAN KEBERATAN

Pengajuan Keberatan Atas Informasi Publik
Dinas Perhubungan Aceh


SOP Pengajuan Keberatan:
  • Keberatan diajukan oleh Pemohon kepada Badan Publik.
  • Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis kepada Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak keberatan dicatat dalam register keberatan.
  • Jika Pemohon puas atas tanggapan Atasan PPID, proses selesai.
  • Jika Pemohon tidak puas, sengketa dapat diajukan ke Komisi Informasi Aceh.
Proses pengajuan keberatan mengacu pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021.

Formulir Pengajuan Keberatan

Jika mengalami kendala dalam pengisian, silakan hubungi petugas PPID atau email ke dishub@acehprov.go.id.

Kami berkomitmen untuk memberikan yang terbaik