RAZIA ANGKUTAN ORANG DAN BARANG Tahun 2019

Aceh – Dalam rangka mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dan menciptakan kenyamanan bagi para pengguna angkutan umum di Aceh, Dinas Perhubungan Aceh bersama Dinas Perhubungan Kab. Aceh Besar, POM Kodam Iskandar Muda, Balai Pengelola Transportasi Darat, dan Ditlantas Polda Aceh melakukan razia penertiban angkutan umum di  Terminal  Lintasan Jalan Nasional pada Kabupaten Aceh Besar baik lintas Timur  maupun Lintas Barat mulai tanggal 09   s/d  12  Oktober 2018.

Dalam razia penertiban angkutan umum ini pemeriksaan yang dilakukan yakni meliputi pemeriksaan administrasi, pemeriksaan teknik  kendaraan bermotor, serta kelaikan jalan.

Kepala Seksi Lalu Lintas dan Keselamatan Jalan, M. Hanung mengatakan, masyarakat harus memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan kelaikan jalan dalam berkendara agar terpenuhi keselamatan dalam berlalu lintas.

Dari razia yang saat ini masih berlangsung, diketahui telah terdapat 73 kendaraan yang tidak mematuhi peraturan sehingga petugas melakukan tilang dan mengambil STNK, SIM atau administrasi  lainnya  sebagai barang bukti untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Jantho.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Nizarli, juga mengatakan bahwa ini merupakan tindakan preventif dari pemerintah untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran lalu lintas khususnya untuk angkutan umum dan darat dengan harapan secara pribadi tingkat pelanggaran teknis, maupun administrasi dapat diturunkan sehingga juga dapat menurunkan angka kecelakaan. (HS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content