PERLU DUKUNGAN SEMUA PIHAK UNTUK OPTIMALISASI PELAYANAN TERMINAL PIDIE JAYA

Pelaksanaan Proses pelimpahan kewenangan Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D), sejalan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah melimpahkan kewenangan pengelolaan Terminal Tipe B pada Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan Aceh. Setelah dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, terminal-terminal Tipe B tersebut resmi diserahkan pengoperasiannya pada Dinas Perhubungan Aceh Tahun 2017. Sebagian terminal-terminal Tipe B ini ada yang telah beroperasi dan bahkan ada yang belum berfungsi. Pada lintas timur Aceh, Terminal Bireuen dan Pidie Jaya merupakan terminal yang belum berfungsi pada saat peralihan Proses P3D.

Fungsi terminal bukan hanya sebagai tempat pemberhentian sementara kendaraan umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang dan barang, tetapi juga sebagai tempat pengendalian, pengawasan, pengaturan dan pengoperasian sistem arus angkutan penumpang dan barang yang berguna men-tracking arus kendaraan dan jumlah penumpang.

Terminal Pidie Jaya yang dibangun pada tahun 2010, mulai tahun 2018 berada dibawah Pemerintah Aceh melalui pengelolaan UPTD Penyelenggaraan Terminal Tipe B Dinas Perhubungan Aceh. UPTD yang dibentuk pada akhir tahun 2018, kini dihadapkan pada tantangan untuk dapat segera menjalankan dan mengoperasionalkan Terminal Tipe B Pidie Jaya. Pengoperasian Terminal Tipe B Pidie Jaya akan dilakukan secara bertahap, tahapan operasional awal untuk jangka pendek dan revitalisasi infrastruktur serta standar pelayanan secara keseluruhan untuk jangka panjang.

Pada tahap awal ini, target yang ingin dicapai adalah inisiasi awal pemanfaatan fungsi Terminal Pidie Jaya, terdapat berbagai kendala dalam mengoperasionalkan terminal ini sehingga belum dapat dijalankan secara optimal. Kendala utama adalah keterbatasan jumlah personil (saat ini tersedia 3 petugas dan tenaga keamanan serta tenaga kebersihan) yang menjadikan terminal tersebut belum dapat melayani setiap hari dan 24 Jam penuh. Fasilitas dan prasarana yang masih belum memadai, juga menjadi salah satu penyebab operasional belum berjalan secara optimal.

Erizal, Kepala UPTD Penyelenggaraan Terminal Tipe B menjelaskan “Masih perlu banyak persiapan untuk mengoperasionalkan terminal tersebut baik dari sisi SDM maupun fasilitas pendukung operasional agar lebih optimal dalam pelayanan, Sarana dan Prasarana yang tersedia saat ini masih berada dibawah 50%, Fasilitas Utama 48,5% dan Fasilitas Penunjang 51,5%.

Pada tahap awal operasional terminal ini, dimulai dengan Sosialisasi Operasional Terminal yang telah dilaksanakan pada tanggal 12 s/d 15 Maret 2019 lalu dengan dukungan Dinas Perhubungan Pidie Jaya dan Polres Pidie Jaya. Selanjutnya, operasional terminal akan dijalankan hanya pada hari dan jam kerja yaitu Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 WIB – 17.00 WIB (tidak termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari Libur).

Dalam pengoperasiannya, Terminal Tipe B Pidie Jaya akan ikut melibatkan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya melalui Dinas Perhubungan dan Disperindagkop Kabupaten Pidie Jaya. Bentuk kerjasama Dinas Perhubungan Aceh dan Dinas Perhubungan Pidie Jaya sedang dalam proses penyiapan format kerja yang diharapkan akan mempercepat optimalisasi pelayanan di terminal ini. Keberadaan Ruko-ruko yang terletak di sekeliling terminal yang saat ini dikelola langsung oleh Disperindagkop juga akan segera difungsikan sehingga akan membantu menghidupkan fungsi terminal Pidie Jaya dan pada akhirnya akan memicu pengembangan perekonomian masyarakat sekitarnya.

Erizal juga berharap, agar terlaksananya operasional terminal tersebut diharapkan juga adanya kesadaran dan kerjasama dari para pengemudi AKDP yang masih belum masuk ke dalam terminal, agar masuk ke dalam terminal sesuai dengan sosialisasi yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu dan peraturan yang berlaku. (DW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content