Dishub

Pembangunan Jembatan Permanen Krueng Tingkeum Dimulai, Ditargetkan Rampung Delapan Bulan

Bireuen – Kementerian Pekerjaan Umum resmi memulai pembangunan jembatan permanen Krueng Tingkeum Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, yang ditandai dengan kegiatan groundbreaking pada Rabu 21/1/2026. Pembangunan jembatan ini merupakan bagian dari upaya rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pascabencana banjir dan tanah longsor di Aceh.

Kegiatan groundbreaking tersebut dirangkai dengan Rapat Koordinasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Penanganan Bencana Banjir se-Aceh yang dilaksanakan secara daring dan dihadiri langsung oleh Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo. Jembatan permanen Krueng Tingkeum Kuta Blang direncanakan dibangun menjadi dua jalur atau jembatan kembar guna meningkatkan kapasitas serta keselamatan lalu lintas pada ruas jalan nasional Banda Aceh-Medan. Pembangunan jembatan ini ditargetkan rampung dalam waktu maksimal delapan bulan.

Selain itu, dalam rapat koordinasi tersebut juga disampaikan bahwa terdapat 16 titik jembatan putus di seluruh Aceh akibat bencana banjir dan longsor akhir November tahun lalu. Pembangunan jembatan permanen akan diprioritaskan pada jembatan nasional yang berfungsi sebagai penghubung antarprovinsi, sementara jembatan provinsi dan kabupaten akan dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dengan dukungan TNI.

Kepala Dinas Perhubungan Aceh, T. Faisal, ST., MT., menyampaikan bahwa pembangunan jembatan permanen Jembatan Krueng Tingkeum memiliki arti strategis bagi kelancaran transportasi dan pemulihan aktivitas masyarakat. Menurutnya, jembatan tersebut merupakan salah satu simpul penting transportasi di lintasan nasional yang menopang mobilitas dan perekonomian wilayah Aceh.

“Jembatan Krueng Tingkeum merupakan salah satu simpul penting transportasi di lintasan nasional. Pembangunan jembatan permanen ini diharapkan dapat mengembalikan konektivitas secara normal sekaligus meningkatkan ketahanan infrastruktur perhubungan di Aceh,” ujar T. Faisal di Banda Aceh, Kamis 22/01.

Sementara pembangunan jembatan permanen berlangsung, pemerintah masih memberlakukan pembatasan operasional kendaraan di jembatan bailey Krueng Tingkeum. Jembatan darurat tersebut hanya diperbolehkan dilintasi kendaraan angkutan barang dengan berat maksimal 30 ton dan tinggi maksimal empat meter. Pembatasan dilakukan untuk menjaga umur pemakaian jembatan bailey yang telah mengalami tiga kali kerusakan sejak dioperasikan pada 27 Desember 2025 akibat kendaraan bermuatan melebihi kapasitas.

Ketentuan pembatasan tonase tersebut ditegaskan kembali dalam Rapat Koordinasi Pembatasan Tonase Jembatan Krueng Tingkeum Kuta Blang Bireuen yang melibatkan para pemangku kepentingan yang tergabung dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Aceh pada Senin (19/1/2026).

Kadishub Aceh menilai keberadaan jembatan bailey pada ruas jalan nasional ini sangat krusial untuk menjaga kelancaran konektivitas dan distribusi barang di wilayah utara dan timur Aceh hingga jembatan permanen selesai dibangun. Oleh karena itu, sejak 18 Januari 2026 pemerintah melakukan pembatasan kendaraan barang guna mencegah kerusakan jembatan terulang kembali serta menjamin keselamatan pengguna jalan.

Dalam rangka pengawasan tonase kendaraan, Dishub Aceh juga berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Aceh untuk penyediaan timbangan kendaraan portable di kedua sisi jembatan. Selain itu, kendaraan barang dari Provinsi Sumatera Utara diarahkan untuk terlebih dahulu dilakukan penimbangan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang. Kendaraan yang melebihi ketentuan akan diminta putar balik atau melangsir muatan. []

Baca Berita Lainnya:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *