BANDA ACEH – Tarif angkutan umum di Aceh mengalami kenaikan paska Pemerintah Pusat mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada Sabtu, 3 September 2022 kemarin.
Guna mengantisipasi kenaikan tarif angkutan umum yang tidak terkendali, DPD Organda Aceh telah menyurati dan menginstruksikan kepada seluruh DPC Organda di daerah untuk melakukan pertemuan dengan pengusaha angkutan guna menyepakati penyesuaian tarif terbaru akibat kenaikan BBM.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris DPD Organda Aceh, Hermansyah saat bertemu dengan Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Teuku Faisal di ruang rapat Kadishub Aceh, Senin, 5 September 2022.
“Dari pertemuan itu nantinya akan ada tarif yang disepakati dan akan dikirim ke kita di DPD untuk dipertimbangkan,” ungkap Hermansyah.
Hermansyah menambahkan, pihaknya menyarankan supaya tarif yang disepakati agar tetap memperhatikan batas atas skema tarif angkutan umum sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).
Pada pertemuan yang juga dihadiri oleh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah I Aceh dan Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Aceh tersebut, Faisal menyampaikan bahwa penyesuaian tarif angkutan tetap harus mengacu pada ketentuan-ketentuan yang ada agar tidak membebani masyarakat sebagai pengguna jasa.
Faisal juga menekankan supaya kesepakatan tarif yang dibuat antara Organda dan pengusaha angkutan dapat diputuskan sesegera mungkin, lalu disampaikan ke publik agar tidak membingungkan masyarakat.
Sementara itu, Kabid LLAJ Dishub Aceh, Deddy Lesmana mengungkapkan, tarif resmi angkutan umum yang menyesuaikan dengan kenaikan BBM belum ada, saat ini masih menggunakan ketetapan tahun 2016. “Untuk kenaikan tarif belum diatur secara resmi, menunggu hasil Rakernas Organda,” kata Deddy.
Deddy memprediksikan kenaikan tarif sesuai batas atas yang ditetapkan pada tahun 2016 lalu akan menjadi batas bawah. “Hal ini tentu akan dikaji lagi, dengan kemungkinan akan lebih rendah dari prediksi,” ungkapnya.
Akan tetapi bila terjadi kenaikan terlalu tinggi, lanjut Deddy, akan berimbas pada permintaan pasar sehingga akan merugikan pihak pengusaha karena akan berkurangnya pengguna jasa.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPTD Wilayah I Aceh, yang diwakili Kepala Seksi Sarana dan Prasarana, Fahni Mauludi menyebutkan bahwa penetapan tarif angkutan dalam Permenhub hanya bagi pelayanan ekonomi saja.
“Secara regulasi yang diatur oleh Pemerintah hanya tarif kelas ekonomi, namun dengan adanya kenaikan BBM ini kami harap ada koordinasi dari DPD Organda dengan pengusaha PO, terutama untuk wilayah Aceh, terkait batasan tarif untuk pelayanan non-ekonomi,” ujar Fahni.
Bila sudah ada tarif non-ekonomi yang disepakati antara DPD Organda dengan pengusaha, tambah Fahni, pihaknya akan memantau penerapan tarif tersebut di sejumlah terminal tipe A yang dikelola oleh BPTD Wilayah I Aceh.
“BPTD akan memantau terkait penerapan tarif di lapangan agar tidak terjadi gejolak di tengah masyarakat,” ungkap Fahni. (AM)
Berita Menarik Lainnya: