Menekan ODOL di Jalanan Aceh

Keselamatan Jalan Adalah Tanggung Jawab Bersama, merupakan slogan yang digaungkan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Lalu Lintas. Slogan ini tidak sembarangan dicetuskan, berjuta makna dan angan tersirat didalamnya. Mimpi untuk terwujudnya jalan yang berkeselamatan khususnya dalam menyongsong Indonesia Zero Accident pada 2045.


Berbagai upaya perlu dilakukan untuk mewujudkan hal terebut diantaranya penyempurnaan regulasi dan pelayanan terkait baik melalui peraturan di tingkat pusat maupun daerah: penyelenggaraan dan perbaikan prosedur uji berkala dan uji tipe; pembatasan usia kendaraan; penanganan Over Dimensi Over Loading (ODOL); pemasangan stiker reflektor cahaya pada kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan; serta penerapan e-tilang kendaraan.


Berbicara tentang ODOL, merupakan akronim dari bahasa inggris over dimension over loading, yang berarti kendaraan angkutan barang yang memiliki dimensi maupun muatan berlebih dan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kendaraan barang yang memiliki dimensi berlebih dan mengangkut muatan melebihi kapasitasnya tentu sangat berbahaya. Selain menimbulkan kecelakaan, juga berpotensi tinggi menyebabkan kemacetan di jalan karena muatan dan dimensinya yang besar membuatnya kesulitan bermanuver.


Di Aceh sendiri, pelanggaran ODOL pada angkutan barang sudah menjadi permasalahan yang sangat serius baik dari sudut pandang penyelenggara jalan, penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan maupun pelaku usaha karena dinilai sangat merugikan dan membahayakan.


Salah satu upaya kemudian digalakkan Dinas Perhubungan Aceh melalui sosialisasi dan penertiban kendaraan barang ODOL yang belum lama ini dilaksanakan di ruas jalan lintas Peureulak – Lokop – Batas Gayo Lues di Kabupaten Aceh Timur, pada 27 hingga 30 September 2023.


Maksud dari diadakannya sosialisasi ini ialah sebagai tindak lanjut Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh terkait permohonan pengawasan dan penertiban kendaraan yang tonasenya melebihi kapasitas yang dipersyaratkan khususnya pada ruas jalan Peureulak – Lokop – Batas Gayo Lues, Aceh Timur.


Kepada Tim Aceh TRANSit, Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Aceh, Deddy Lesmana menyebutkan, kegiatan ini bertujuan untuk melakukan sosialiasasi serta menyampaikan surat Kadishub Aceh tentang Pengawasan dan Pengendalian Over Dimensi Over Loading (ODOL) kepada pihak perusahaan angkutan barang yang beroperasi di wilayah tersebut.


Kegiatan ini terlaksana melalui kerjasama antara Dishub Aceh dan Dishub Kab. Aceh Timur, serta unsur Forkompimda setempat sebanyak belasan personel. Dilaksanakan di 5 (lima) tempat usaha yaitu PT. Karang Matang Raya, PT. Wanita Mandiri, PT. Di Mesir, CV. Rubiah Indah Jaya, dan CV. Azza Makmur Jaya. Selain melakukan sosialisasi pada kelima titik tadi, personil gabungan juga melakukan penertiban dan sosialisasi terhadap kendaraan angkutan barang yang melintas di ruas jalan tersebut.


Ia menambahkan, pelaksanaan sosialisasi dan penertiban ODOL ini mengacu pada Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009. Di mana jalan kelas II hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, serta memiliki muatan sumbu terberat 8 ton.


Deddy menambahkan, pihaknya meminta kepada pihak perusahaan angkutan barang agar membatasi muatan / jumlah berat yang diizinkan (JBI) material sesuai dengan kelas jalan dan jembatan yang dilalui sesuai PM No. 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.


Selain melalui penertiban ODOL, upaya mengurangi kendaraan dengan muatan berlebih juga dilakukan melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Aceh untuk merumuskan atau mengambil suatu kebijakan seperti mendorongnya penggunaan teknologi otomotif yang maju dan sesuai ketentuan untuk mengatasi overload seperti penggunaan multiple axle, airbag suspension dan mendorong pemilik angkutan untuk tunduk pada regulasi yang mengatur tata cara muat dan kendaraan yang sesuai, serta mengoptimalkan upaya pengawasan dan penindakan melalui unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB) / jembatan timbang.


“Dishub Aceh melalui Forum LLAJ Provinsi Aceh akan terus mendorong pemilik angkutan barang agar tunduk pada regulasi yang ada, serta optimalisasi pengawasan dan penindakan akan dilakukan melalui Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) demi mewujudkan penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor yang baik,” tutur Deddy Lesmana.


Upaya yang digalakkan oleh Dishub Aceh dalam mengurangi kendaraan ODOL tidak hanya diterapkan di jalan raya, namun juga dilakukan di angkutan penyeberangan yaitu melalui uji tera ulang (kalibrasi) timbangan jembatan elektronik yang ada di pelabuhan penyeberangan yang saat ini telah dilakukan secara rutin tiap tahunnya di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue, Banda Aceh. Pelaksanaan kalibrasi jembatan timbang ini juga bertujuan untuk meminimalisir kelebihan muatan (ODOL) pada kendaraan angkutan barang yang akan menaiki kapal penyeberangan.


Dari sekian banyaknya upaya untuk meningkatkan keselamatan jalan melalui pengurangan kendaraan ODOL ini, tentu perlu upaya sungguh-sungguh dari segenap stakeholder terkait untuk memperbaiki tingkat keselamatan dan kinerja angkutan barang. Baik yang berkaitan dengan penegakkan hukum, infrastruktur transportasi, serta kepatuhan terhadap regulasi untuk menciptakan Indonesia Zero Accident pada 2045.(*)

Versi cetak digital dapat diakses di laman:

Skip to content