Relokasi Terminal Lama Bireuen untuk ‘Tumbuhkan Sentra Ekonomi Baru’

Terminal angkutan umum penumpang yang melayani trayek antar kota dalam provinsi (AKDP) maupun antar kota antar provinsi (AKAP) mempunyai peranan yang sangat penting sebagai bagian dari sistem perhubungan dalam kota dan antar kota di Provinsi Aceh.


Terminal itu sendiri kian berkembang seiring waktu, baik dari sisi operasional hingga jumlah kendaraan yang singgah di terminal tersebut. Tak ayal kondisi tersebut melahirkan permasalahan lainnya seperti kemacetan lalu lintas di jalan raya yang diakibatkan keluar masuknya kendaraan, dan padatnya area terminal yang berdampak pada penataan tata ruang di dalam terminal yang semrawut.


Kondisi seperti ini terjadi di Terminal Bireuen yang berlokasi tepat di tengah-tengah pasar yaitu di Desa Pulo Ara Geudong Teungoh, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen. Akibatnya, kondisi arus lalu lintas di wilayah tersebut kerap mengalami kemacetan karena aktivitas kendaraan yang keluar masuk terminal. Kemacetan jalan raya juga diperparah oleh parkir kendaraan di tepi jalan.


Pemindahan terminal bus antar kota mempunyai beberapa tujuan, antara lain untuk mengurangi kemacetan lalu lintas, meningkatkan kapasitas terminal, meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa, mengarahkan Pembangunan di daerah pinggiran kota dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Guna merealisasikan hal tersebut, Dinas Perhubungan Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Bireuen menyepakati untuk merelokasi terminal lama Bireuen ke Terminal Tipe B Bireuen. Terminal yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Aceh tersebut memang disiapkan untuk menjadi pusat pelayanan angkutan umum penumpang di wilayah Bireuen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Hal ini senada dengan Surat Kepala Dinas Perhubungan Aceh kepada Penjabat (Pj) Bupati Bireuen Nomor 551.22/1562 tanggal 20 September 2023 tentang penghentian sementara operasional angkutan AKDP di terminal tipe C di Bireuen. Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa aktivitas angkutan umum penumpang AKDP di terminal lama Bireuen berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan Aceh.
Di samping itu, Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan menyurati pimpinan perusahaan operasional AKAP dan AKDP di wilayah Bireuen pada tanggal 2 Oktober 2023 terkait penghentian operasional terminal Kota Bireuen untuk AKAP dan AKDP. Aulia Sofyan memerintahkan agar loket angkutan umum dipindahkan ke Terminal Tipe B Bireuen yang terletak di jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Geulumpang Payong, Jeumpa Daerah paling lambat tanggal 10 Oktober 2023.


Berdasarkan imbauan Pj Bupati tersebut, Dinas Perhubungan Aceh melalui UPTD Penyelenggaraan Terminal Tipe B mulai melakukan relokasi loket perusahaan angkutan umum AKDP dari terminal lama Bireuen ke dalam area Terminal Tipe B Bireuen pada Kamis, 12 Oktober 2023.


“Relokasi terminal ini merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan rapat kita sebelumnya dengan Pemerintah Kabupaten Bireuen pada tanggal 1 Oktober 2023 yang lalu,” kata Kepala UPTD Penyelenggaraan Terminal Tipe B, Erizal saat memantau proses relokasi.


Erizal mengatakan, sosialisasi relokasi terminal ini sudah dilakukan sejak tanggal 1 Oktober 2023 sehingga manajemen perusahaan angkutan AKDP bisa memindahkan loketnya secara bertahap ke dalam Terminal Tipe B.


“Kita terus lakukan pemantauan dan evaluasi supaya proses relokasi ini tidak mengganggu operasional harian angkutan AKDP. Fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan di terminal tipe B kita coba lengkapi pelan-pelan sesuai dengan kebutuhan sehingga pihak perusahaan bisa mengoperasionalkan loket secepat mungkin,” ungkap Erizal.


Erizal menambahkan, relokasi terminal mobil penumpang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan transportasi angkutan darat di Aceh, khususnya di wilayah Kabupaten Bireuen. “Terminal baru diharapkan bisa menciptakan ekosistem layanan transportasi darat yang lebih baik, sehingga memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jasa transportasi,” sebutnya.


Di samping itu, dengan beroperasi Terminal Tipe B Bireuen, Erizal berharap sentra ekonomi baru bisa bertumbuh di wilayah ini sehingga menciptakan peluang lapangan kerja bagi masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris DPD Organda Aceh, Azwir Sanusi yang ikut memantau proses relokasi ini menyebutkan bahwa pihaknya menyambut baik relokasi terminal lama ke Terminal Tipe B Bireuen. Ia menambahkan, pihaknya juga sudah mengimbau pemilik perusahaan angkutan penumpang AKDP untuk mengikuti arahan berdasarkan Surat Pj Bupati Bireuen terkait relokasi terminal lama ke Terminal Tipe B Bireuen.


Komunikasi dan sosialisasi dengan pihak angkutan, kata Azwir, sudah dilakukan beberapa kali yang melibatkan sejumlah pihak terkait. Semua perusahaan angkutan, khususnya angkutan penumpang AKDP, menurut Azwir menyambut baik dan siap untuk pindah ke Terminal Tipe B Bireuen meskipun relokasinya dilakukan secara bertahap.


Kendala-kendala yang dihadapi, menurut Azwir, akan terus dicoba carikan solusi agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. “Ya, ada kendala seperti masa sewa loket di terminal lama yang belum habis, atau hal administratif lainnya kita coba duduk bersama carikan solusi,” ucapnya.


INSPEKSI KESELAMATAN KENDARAAN DI TERMINAL TIPE B BIREUEN


UPTD Penyelenggaraan Terminal Tipe B Dinas Perhubungan Aceh melakukan inspeksi keselamatan terhadap armada angkutan penumpang AKDP di Terminal Tipe B Bireuen, Kamis, 12 Oktober 2023.
Kepala UPTD Penyelenggaraan Terminal Tipe B, Erizal menyebutkan, hari ini merupakan hari perdana dilakukan inspeksi keselamatan di Terminal Tipe B Bireuen.


Pemeriksaan kendaraan angkutan ini, kata Erizal, difokuskan pada armada yang melayani trayek angkutan penumpang dari dan ke Kabupaten Bireuen. “Untuk angkutan yang melayani trayek lainnya, atau hanya melintas di Bireuen, tidak kita periksa karena sudah dilakukan di terminal asal,” ucapnya.


Inspeksi keselamatan angkutan penumpang yang digelar sejak Kamis pagi hingga siang hari tercatat ada sebanyak 14 unit kendaraan yang telah berhasil diperiksa oleh petugas Terminal Tipe B Bireuen.
“Pemeriksaan kendaraan di Terminal Tipe B Bireuen akan dilakukan secara berkala sebagai upaya memastikan keselamatan dan kenyamanan pengguna jasa angkutan AKDP di Aceh,” ungkap Erizal.
Sementara itu, Putu Ekayana Adi Sanjaya, Penguji Kendaraan Bermotor dari UPTD Penyelenggaraan Terminal Tipe B Dinas Perhubungan Aceh mengungkapkan bahwa inspeksi keselamatan angkutan penumpang menyasar sejumlah unsur, di antaranya unsur administrasi seperti surat tanda uji kendaraan (STUK) dan SIM pengemudi.


Selanjutnya ada unsur teknis utama seperti sistem penerangan, sistem pengereman, badan kendaraan, kondisi ban, dan lainnya. Lalu ada unsur teknis penunjang seperti kapasitas tempat duduk dan perlengkapan kendaraan.


“Kita mengimbau kepada perusahaan angkutan penumpang AKDP untuk selalu memastikan kelaikan kendaraan sebelum beroperasi melayani perjalanan masyarakat,” tutur Putu.(*)

Versi cetak digital dapat diakses dilaman:


Skip to content