Mau Dapat Sertifikat Pendaftaran Drone? Begini Nih Caranya


Penggunaan drone semakin meningkat seiring perkembangan zaman, tidak terkecuali di Indonesia. Nah, buat Rakan Moda yang punya drone, kalian juga bisa loh mendaftarkan sertifikasinya melalui SIDOPI, dengan terlebih dahulu mendaftar melalui tautan http://hubud.dephub.go.id/website_en/AppOnline.php.
Lalu gimana sih tahapan lengkapnya? Cek info berikut ini yaa!

1. Pendaftaran online hanya berlaku untuk drone dengan berat 250 gr hingga 25 kg

2. Mendaftar akun SIDOPI melalui http://hubud.dephub.go.id/website_en/AppOnline.php

3. Mengisi formulir DGCA Form 107-02

4. Melampirkan dokumen di SIDOPI

– Surat permohonan

– Salinan KTP pemilik drone/pemegang kuasa drone DGCA Form 107-02

– Bukti kepemilikan drone (dapat berua kuitansi yang memuat identitas pemberi, penjual, unit drone)
– Foto unit drone terpasnag lengkap dalam 3 dimensi

– Foto nomor seri dari pabrikan drone

5. Saat ini tidak dipungut biaya (MR)

Sumber: Baketrans

Skip to content