Taman Konservasi dan Ekowisata Pasi Weung Pulo Breueh

Hampir beberapa pantai yang ada di Aceh terutama pantai-pantai di Aceh Besar bisa ditemukan habitat penyu Belimbing.  Terutama pantai pantai yang ada di pesisir pulau Aceh. Penyu Belimbing adalah sejenis penyu raksasa dan satu-satunya jenis dari suku Dermochelyidae yang masih hidup. Penyu ini merupakan penyu terbesar di dunia dan merupakan reptil keempat terbesar di dunia setelah tiga jenis buaya. Penyu belimbing dikenal oleh beberapa masyarakat dengan sebutan penyu raksasa, kantong atau mabo. Nama umumnya dalam bahasa inggris adalah leatherback sea turtle.

Penyu jenis ini bisa mudah diidentifikasi dari karapaksnya yang berbentuk seperti garis-garis pada buah belimbing. Karapaks ini tidak ditutupi oleh tulang, tetapi hanya ditutupi oleh kulit dan daging berminyak. Bentuk kepala dari penyu belimbing kecil, bulat dan tanpa adanya sisik-sisik seperti halnya penyu yang lain. Mempunyai paruh yang lemah, tetapi berbentuk tajam, tidak punya permukaan penghancur atau pelumat makanan. Bentuk tubuh penyu jantan dewasa lebih pipih dibandingkan dengan penyu betina, plastron mempunyai cekungan ke dalam, pinggul menyempit dan corseletnya tidak sedalam pada penyu betina. Warna karapas penyu dewasa kehitam-hitaman atau coklat tua. Di bagian atas dengan bercak-bercak putih dan putih dengan bercak hitam di bagian bawah. Berat penyu ini dapat mencapai 700 kg dengan panjang dari ujung ekor sampai moncongnya bisa mencapai lebih dari 305 cm. Penyu ini bergerak sangat lambat di daratan kering, tetapi ketika berenang merupakan reptil tercepat di dunia dengan kecepatan mencapai 35 km perjam.

Makanan utama hewan ini adalah ubur-ubur. Penyu belimbing selalu bermigrasi dari pantai satu ke pantai yang lain untuk mencari sarang. Masa migrasi hewan ini antara 2 – 3 tahun dengan istirahat antara 9 – 10 hari. Jumlah sarang yang dibuat setiap musim mencapai 6 sarang. Telur yang dihasilkan antara 80 – 100 butir. Dalam perjalanan hidupnya, hanya sedikit anak penyu yang bisa bertahan sampai dewasa karena banyaknya bahaya di laut bagi bayi penyu yang baru menetas.

Penyu ini sekarang menjadi sangat langka. Di Indonesia, penyu ini merupakan hewan yang dilindungi atau tidak boleh diburu sejak tahun 1987 berdasarkan keputusan Menteri Pertanian No. 327/Kpts/Um/5/1978.

Sebagai satwa langka dan dilindungi. Sejumlah perangkat desa di Pulo Aceh sepakat membangun fasilitas Taman  Konservasi dan Ekowisata Penyu Belimbing di Pantai Pasie Weung, Pulo Breueh, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar.(*)

Versi cetak digital dapat diakses dilaman:

Skip to content