Kelancaran transportasi di wilayah daratan mengacu pada keteraturan sebuah lintasan/rute yang akan dilayani oleh angkutan umum. Layanan angkutan umum antar daerah memegang peranan penting untuk mewadahi kebutuhan mobilitas masyarakat.
Penggunaan angkutan umum juga lebih baik bila dibandingkan dengan penggunaan kendaraan pribadi, karena dapat mengurangi kemacetan dan mendukung keberpihakan pada lingkungan dengan penurunan tingkat emisi.
Salah satu bentuk layanan tersebut adalah Angkutan Umum Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP). Istilah AKDP dapat dipahami sebagai angkutan umum berupa otobus atau minibus yang melayani rute antar kota dalam satu provinsi dan penyelenggarannya menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Provinsi Aceh dengan luas 58,377 km2 dengan kondisi tata guna lahan yang sebagian besar berupa pemukiman, perkantoran, perdagangan, perindustrian, serta pendidikan, membutuhkan sarana untuk melakukan mobilitas sehingga dalam mencapai tujuan dapat ditempuh dengan waktu yang relatif singkat.
Hadirnya pelayanan AKDP bergantung pada konsep “supply and demand”, dimana terdapat potensi pergerakan masyarakat yang tinggi pada suatu daerah, maka biasanya di situlah akan muncul kebutuhan akan angkutan umum. Per tahun 2020, jaringan rute yang ada pada saat ini melayani dengan kondisi eksisting di Provinsi Aceh sebanyak 333.
Namun, persebarannya belum merata. Trayek yang melayani angkutan di Lintas Timur sebanyak 64% lebih banyak jumlahnya dibandingkan pada Lintas Barat dan Lintas Tengah yaitu masing-masing sebesar 16 persen dan 20 persen.
Selain itu, ada kendaraan yang melebihi permintaan di beberapa trayek, sementara pada trayek lainnya belum ada kendaraan padahal ada permintaan (demand) layanan angkutan umum. Hal ini sering disebut juga dengan “trayek gemuk” dan “trayek kurus”.
Umumnya, kondisi demikian terjadi karena di beberapa daerah banyak trayek yang melalui lintasan yang sama sehingga terjadi tumpang tindih. Upaya penertiban perlu dilakukan untuk menghindari turunnya load factor (tingkat keterisian) penumpang dan menghindari persaingan yang tidak sehat antar operator angkutan. Salah satu indikator untuk mengukur kinerja trayek juga dapat dilihat dari ketercapaian load factor penumpang yang dapat mencapai 70 persen.
Angkutan Umum Wajib Punya Izin Trayek
Idealnya, sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku, setiap angkutan umum yang beroperasi wajib mengantongi izin trayek. Izin trayek dapat diterbitkan apabila perusahaan angkutan yang mengajukan izin telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, seperti kendaraan yang laik jalan, telah melengkapi dokumen administrasi, dan mengajukan izin pada trayek yang sesuai. Izin trayek berlaku selama lima tahun.
Setelah lima tahun, perusahaan dapat melakukan pengajuan kembali. Keabsahan operasional suatu angkutan umum pada trayek tertentu juga dibuktikan dengan Kartu Pengawasan atau KPS yang berlaku selama setahun.
Kendaraan yang beroperasi dan telah mengurus KPS sampai dengan tahun 2020 adalah 1889 kendaraan. Meski demikian, pada kenyataannya, masih juga ditemukan angkutan yang beroperasi tanpa izin resmi, bukan pada rute yang seharusnya, atau mengangkut penumpang yang bukan haknya.
Hal ini tentu berbahaya bagi keamanan penumpang jika sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan selama perjalanan karena angkutan umum yang beroperasi secara ilegal tentu tidak memiliki jaminan hukum.
Memang, membenahi trayek angkutan umum tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Perlu waktu dan proses yang panjang dan dukungan dari berbagai pihak.
Pembenahan trayek hanyalah salah satu dimensi dari banyak hal yang harus ikut diperbaiki. Contohnya adalah perbaikan prasarana penunjang berupa penyelenggaraan terminal tipe B pada titik-titik awal keberangkatan, persinggahan, dan tujuan akhir.
Selain itu, ketersediaan moda transportasi perkotaan untuk memudahkan penumpang angkutan umum menjangkau terminal terdekat atau simpul transportasi lainnya yakni pelabuhan, bandar udara, ataupun stasiun kereta api juga masih minim.
Terakhir, sinergi yang baik dari semua pihak dan pemantauan secara kontinyu di lapangan merupakan kunci untuk mewujudkan pelayanan angkutan umum yang aman, tepat, nyaman, dan aksesibel. (Melita Nadya)
Selengkapnya cek di Tabloid Aceh TRANSit Edisi 7
Tabloid ACEH TRANSit | Dinas Perhubungan Aceh (acehprov.go.id)