Masihkan Kita Perlu Terminal

Mencermati kondisi terminal yang kian lama makin berkurang aktivitasnya dikarenakan berkurangnya armada angkutan umum yang beroperasi, apakah fungsi dan keberadaan terminal bagi masyarakat masih diperlukan?

Terminal angkutan umum merupakan fasilitas umum sebagai bagian dari prasarana lalu lintas angkutan jalan. Layaknya sebuah fasilitas umum, terminal memiliki kejelasan produk-produk untuk disajikan kepada objek-objek  yang dilayani.

Bagi sebuah terminal, produksi yang dimaksud tentu bukanlah barang-barang, melainkan berbagai jenis jasa dari berbagai layanan fasilitas yang tersedia. Fasilitas-fasilitas minimal dengan standar pelayanannya  telah diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 40  Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan.

Produk-produk jasa terminal setidaknya ditujukan terhadap tiga obyek layanan (konsumen), yaitu armada angkutan, penumpang serta masyarakat pengunjung. Objek layanan pertama, sebagai bagian pelayanan terminal yang paling pokok, adalah melayani armada angkutan dengan ketersedian fasilitas loket dan area parkir dalam menaikkan dan menurunkan penumpang.

Obyek pelayanan kedua adalah penumpang. Bagi penumpang, terminal menjadi tempat untuk mendapatkan pilihan berbagai angkutan umum yang tersedia. Terminal juga menjadi lokasi transit, dari satu trayek ke trayek lainnya. Penumpang juga membutuhkan fasilitas informasi, untuk kejelasan/ketepatan jadwal angkutan dalam melakukan perjalanan.

Objek ketiga yaitu bagi masyarakat umum, terminal diharapkan akan memberikan fasilitas pelayanan jasa fasilitas umum yang baik dan nyaman, seperti toilet, ruang tunggu, kantin/pertokoan, musalla dan fasilitas pendukung lainnya.

Pengawasan Transaksi

Bagi Pemerintah selaku pengelola, terminal memiliki arti penting dalam menjalankan tugas-tugas kepemerintahan. Undang-Undang No. 22 Tahun 2019 tentang LLAJ mewajibkan pemerintah untuk menyediakan sarana angkutan umum bagi masyarakat dalam melakukan perjalanan.

Pemerintah menerapkan kebijakan dengan mengikutsertakan peran swasta dalam penyediaan sarana angkutan umum bagi kepentingan pembangunan perekonomian rakyat. Terminal menjadi tempat bagi pengawasan transaksi antara penumpang dan pengusaha angkutan. Untuk tujuan tersebut, terminal menjadi check point bagi Pemerintah dalam melakukan pengawasan-pengawasan tersebut.

Di wilayah Aceh, pelayanan operasi Angkutan Antar Kabupaten Dalam Provinsi (AKDP) yang berjalan saat ini dominan dijalankan oleh perusahaan angkutan minibus/mikrobus yang memberi keuntungan lebih fleksibel menjangkau daerah-daerah pinggiran kota dan kondisi jalan yang sempit. Fleksibilitas ini memberikan ruang bagi armada minibus untuk menambahkan layanan antar jemput (door to door) bagi penumpang di dalam perkotaan dan di pinggiran. Penumpang semakin dimanjakan tanpa perlu menunggu atau membeli tiket datang terlebih dahulu ke terminal.

Namun demikian, fleksibilitas inilah yang membuat pengawasan pemerintah terhadap angkutan umum semakin sulit dilakukan. keberadaan terminal dalam menjalankan fungsi pengawasan bagi angkutan umum tidak dapat dijalankan karena transaksi antara penumpang dan angkutan tidak lagi didalam terminal.

Pemerintah tidak dapat memberikan kepastian/mengawasi jadwal angkutan yang bergerak, standar kualitas pelayanan yang dijalankan, laik jalan kendaraan dan informasi-informasi lain terkait ketersediaan angkutan. Rasa aman, nyaman, dan selamat bagi penumpang tidak dapat dikendalikan.

Dengan terkonsentrasinya kembali penumpang dan armada angkutan didalam terminal, akan memudahkan Pemerintah dalam memberikan jaminan  keamanan,  kenyamanan dan keselamatan.

Upaya Revitalisasi Terminal

Tidak dipungkiri, keberadaan terminal-terminal saat ini seperti telah kehilangan daya tarik sebagai ikon suatu wilayah kota. Revitalisasi terminal-terminal perlu segera dapat dijalankan agar kembali bangkit dan berperan sesuai dengan kondisi jamannya.

Revitalisasi dengan mengedepankan konsep modern untuk infrastruktur/fasilitas dan operasional. Revitalisasi  memberi nilai tambah terminal dengan menambah obyek layanan: bagi kebutuhan pengendara pribadi dan pengusaha UMKM lokal.

Obyek layanan pengendara pribadi dan pengusaha UMKM akan dipertemukan pada fasilitas pelayanan ‘rest area’. Terminal yang memberi pelayanan beristirahat bagi pengemudi angkutan pribadi dan angkutam umum, yang didukung oleh kesiapan pelayanan pelaku UMKM untuk perberdayaan ekonomi masyarakat lokal.

Fasilitas ini dapat meningkatkan pelayanan terminal berupa restoran/rumah makan, kafetaria, kantin dan warung swalayan. revitalisasi juga akan memikat warga kota dengan memberi nilai keindahan dari fungsi taman di dalam terminal.(Rizal Syahisa)

Selengkapnya cek di

Tabloid ACEH TRANSit

Skip to content