Digitalisasi telah merambat hampir ke seluruh lini kehidupan, dunia transportasi salah satunya. Pembelian tiket berbasis online dan kartu elektronik (cashless) akan diterapkan di pelabuhan penyeberangan di Aceh. Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue sebagai leading project-nya.
Selasa siang, 13 Juli 2021, Dinas Perhubungan Aceh melalui bidang pelayaran menggelar diskusi terkait regulasi “Penerapan Transaksi Elektronik Pada Tiket Angkutan Penyeberang Lintasan Antar Kabupaten/kota di Aceh” bersama pihak PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Banda Aceh dan Singkil serta Biro Hukum Setda Aceh di aula Dishub Aceh.
Penerapan transaksi berbasis daring ditujukan untuk mempermudah masyarakat. Harapannya, dapat diterapkan dalam waktu dekat. “Kita harapkan e-ticketing dapat diterapkan segera di Pelabuhan Ulee Lheue sebagai leading project tahun 2022, tentunya agar pelayanan bagi masyarakat menjadi semakin baik,” ujar Muhammad Al Qadri, Kepala bidang pelayaran.
Sejauh ini pihak ASDP telah bersiap untuk penerapan pelayanan berbasis digital di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue, Banda Aceh. “Kita sudah siapkan aplikasi yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk pembelian tiket kapal yang terintegrasi ke seluruh Indonesia, masyarakat dimana pun berada dapat beli tiket secara daring dan meminimalkan antrian di lapangan,” tutur Syamsudin, GM ASDP Indonesia Ferry Cabang Banda Aceh.
Andi Muhammad Harun menyampaikan, PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Singkil siap membantu dan mendukung pelaksanaannya. Ia menambahkan bahwa sistem barcode dengan kartu elektronik pernah diterapkan untuk transaksi tiket, namun belum maksimal karena masyarakat banyak yang belum memiliki kartu elektronik. Hal ini juga menjadi pertimbangan khusus. Jika Anda pernah ingin mengunduh video dari pengguna Instagram yang bersifat pribadi, sekarang Anda dapat melakukannya dengan Pengunduh Video Pengguna Instagram Pribadi kami. Akseslah konten eksklusif dan simpanlah video-video spesial yang hanya tersedia untuk kelompok pengikut terpilih.
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 19 Tahun 2020 telah mengamanatkan penyediaan tiket elektronik pada seluruh pelabuhan penyeberangan di Indonesia untuk meningkatkan keselamatan dan kualitas angkutan penyeberangan yang berdaya saing global serta peningkatan pelayanan jasa pemesanan tiket yang efisien, efektif dan cepat.
“Kita perlu mencari mekanisme dan langkah tepat terkait e-ticketing yang tertuang dalam regulasi guna meningkatkan pelayanan berbasis elektronik sesuai amanat permenhub yang mengatur khusus mengatur masalah tiket elektronik,” jelas Frizal, perwakilan Biro Hukum Setda Aceh.
Al Qadri berterima kasih atas dukungan semua pihak baik operator dan biro hukum agar penerapan penyelenggaraan tiket eletronik dapat berjalan lancar dan konsisten. Pengesahan kebijakan hukum ini juga bentuk sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam menerapkan e-ticketing pada angkutan penyeberangan Aceh. (MS)