Perkembangan teknologi informasi saat ini didominasi oleh media digital yang mengharuskan pelayanan kebutuhan informasi serba cepat dan tepat guna untuk meningkatkan mutu publikasi pemerintah, Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah selenggarakan evaluasi kinerja publikasi di aula Dinas Perhubungan Aceh, Senin, 12 Juli 2021.
Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh sekretaris dari Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) ini fokus pada peningkatan publikasi melalui website SKPA. Dalam arahannya, Sekda Aceh, Taqwallah menjelaskan bahwa publikasi kinerja pemerintah di era teknologi menjadi prioritas. “Publikasi saat ini telah menjadi sebuah keharusan untuk mengabarkan kepada masyarakat tentang pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah,” sebutnya.
Sekda Aceh secara khusus juga menginstruksikan kepada setiap SKPA yang hadir supaya segera mengaktifkan Content Management System (CMS) pada laman resmi supaya kinerja publikasi pemerintah semakin baik. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh, Marwan Nusuf menyampaikan bahwa, CMS ini akan memudahkan penyebaran informasi, “Penggunaan Aceh CMS akan memudahkan penyebaran informasi satu pintu ke semua website SKPA, Pemerintah Kab/Kota, dan 6.497 Gampong (gampong.id) sesuai dengan semangat Qanun Nomor 7 tahun 2020 tentang Sistem Informasi Aceh Terpadu (SIAT),” ujarnya.
Dishub Aceh memaparkan tentang pengalaman membangun sistem publikasi dan informasi. Dalam kesempatan itu, Kadishub Aceh, Junaidi menyampaikan bahwa apa yang telah dilakukan dalam publikasi masih memiliki banyak kekurangan, walaupun sudah dipersiapkan dalam waktu yang lama tetapi efektivitasnya masih perlu terus ditingkatkan. Memperhatikan perkembangan informasi yang dilakukan berbagai kalangan dengan konten menyudutkan kinerja Pemerintahan, maka perlu melakukan langkah-langkah perbaikan metode penyampaian informasi yang lebih akurat dan terukur. “Agar dapat menjangkau publik yang lebih luas, pengelolaan media sosial juga harus mengikuti kegemaran generasi milenial, pesan-pesan harus disampaikan dengan ringkas dan mudah dipahami,” paparnya.
Agar penyampaian kepada masyarakat dapat disampaikan secara terpadu, saat ini Biro Humas dan Protokol Setda Aceh telah menyediakan Media Centre, Kepala Biro Humpro, M. Iswanto menyampaikan “Apabila ada kendala dalam penyampaian informasi, SKPA dapat berkoordinasi dengan Media Centre agar memperoleh solusi jika ada informasi yang salah beredar di masyarakat”.Dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap masyarakat berhak mendapatkan informasi. Oleh sebab itu, penyampaian informasi publik ini perlu direncanakan dengan baik. Kualitas informasi sangat terkait dengan infrastruktur, sumber daya manusia (SDM), dan pendukung lainnya seperti kebijakan, teknologi, peralatan dan kebutuhan lainnya. (HDA)