BANDA ACEH – Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh berhasil meraih peringkat terbaik pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 kategori Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dengan kualifikasi informatif. Prestasi yang serupa ini juga diterima Dishub Aceh pada tahun sebelumnya.
Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki diwaliki Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Keistimewaan Aceh, Sumberdaya Manusia, dan Hubungan Kerja Sama, Iskandar Syukri menyerahkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi Aceh Tahun 2022 kepada Kadishub Aceh, Teuku Faisal di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Rabu (30/11/2022).
Turut mendampingi Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Arya Sandhi Yudha dan Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA) Arman Fauzi.
Arman dalam amanatnya menyampaikan, pada tahun ini terdapat sebanyak 19 badan publik yang meraih kualifikasi informatif. Selain itu kualifikasi menuju informatif dan cukup informatif diberikan kepada SKPA,
kabupaten/kota, instansi vertikal, lembaga non struktural, perguruan tinggi negerj, BUMN/BUMD, dan partai politik nasional/lokal.
“Pada tahun ini ada tren positif keterbukaan informasi publik melalui PPID badan publik,” sebutnya.
Arman juga menambahkan, keterbukaan informasi publik menjadi penting bagi Aceh karena menjadi spirit daerah informatif yang akan berdampak pada pembangunan, upaya penurunan kemiskinan, serta memperkokoh perdamaian.
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Arya Sandi Yudha yang hadir dalam kesempatan ini juga menyebut bahwa prestasi keterbukaan informasi publik oleh badan publik di Aceh patut diapresiasi. Bahkan Aceh termasuk lima besar sebagai badan publik yang informatif.
Sementara itu, dalam arahannya, Staf Ahli Gubernur Aceh, Iskandar Syukri menambahkan bahwa transparansi informasi menjadi bagian dari reformasi birokrasi masa kini. Ia mengajak setiap lembaga dapat menerapkan spirit yang sama.
“Keterbukaan informasi yang baik pasti akan berdampak pada pelayanan publik, sehingga semakin berkualitas memberikan atensi positif bagi masyarakat,” katanya.
Peringkat terbaik diperoleh Dishub Aceh setelah melewati proses evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik tahun 2022 oleh KIA dengan perolehan nilai dari 90-100. Evaluasi ini dilakukan pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dishub Aceh beberapa waktu yang lalu. (MR)