Perlukah Masker di Angkutan Umum?

SEIRING dengan berjalannya waktu dapat kita rasakan semakin banyak masyarakat yang mulai memilih angkutan umum sebagai moda transportasi dalam beraktivitas. Hal ini terjadi karena semakin besar pemahaman masyarakat akan dampak buruk yang ditimbulkan dengan menggunakan kendaraan pribadi dan merasakan banyak manfaat ketika moda transportasi umum menjadi pilihan.

Alasan lain transportasi umum mulai digemari karena pada saat ini angkutan umum sudah mengalami banyak perubahan. Begitu pula yang terlihat dalam transportasi umum di Aceh baik angkutan darat, laut maupun udara. Pemerintah terus meningkatkan kuantitas maupun kualitas dari transportasi umum. Dan selalu berupaya mengedepankan kenyamanan, keamanan dan keterjangkauan. Sehingga hadirnya transportasi umum diharapkan dapat membantu masyarakat dalam hal mobilitas kemana pun ingin bepergian.

Namun dengan merebaknya pandemi saat ini. Masyarakat menjadi lebih awas dalam menggunakan kendaraan umum. Kebiasaan yang sebelumnya mulai digalakkan kini mulai ditinggalkan. Karena kendaraan umum dianggap sebagai salah satu media dalam penyebaran virus.

Apakah benar demikian? apakah memang kendaraan umum yang memberi manfaat bagi masyarakat harus ditinggalkan selama pandemi? ataukah perilaku masyarakat yang perlu penyesuaian dalam kondisi “new normal” saat ini?

Dengan kondisi mobilitas masyarakat yang tidak dapat dihindari. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran Covid-19. Peraturan tersebut disahkan pada tanggal 9 April 2020. Disebutkan dalam pasal 5 ayat (1) Pengendalian transportasi pada saat perjalanan dilakukan oleh calon penumpang, operator sarana transportasi dan operator prasarana transportasi.

Calon penumpang memiliki kewajiban diantaranya mengenakan masker, menyiapkan alat kesehatan yang dibutuhkan, menjaga jarak dan mematuhi prosedur yang diarahkan petugas.

Sementara itu, petugas juga diharapkan memenuhi beberapa protokol kesehatan. Seperti menjual tiket secara daring (online), menyeterilkan sarana transportasi, menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) dan menyediakan peralatan pengecekan kesehatan.

Hal senada tidak hanya terjadi di negara kita. Sejak tanggal 15 Juni 2020 Menteri Transportasi Inggris, Grant Shapps, mengatakan penggunaan masker diwajibkan pada transportasi umum. Sebelumnya, Pemerintah Inggris juga telah menyarankan untuk mengenakan penutup wajah di ruang tertutup, seperti toko dan fasilitas umum. Namun aturan tersebut tidak diwajibkan, berbeda halnya dengan kewajiban masker dalam angkutan umum.

Sampai hari ini pandemi belum juga berakhir sedangkan mobilitas masyarakat harus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Dari kebijakan yang telah berlaku di negara kita maupun berkaca dari negara lain tentunya kita dapat menarik kesimpulan bahwa penggunaan transportasi umum tidak perlu ditinggalkan. Namun kesadaran dari masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan yang harus ditingkatkan.

Virus masih terus ada di sekitar kita. Melalui kesadaran bersama virus dapat dicegah dan dikurangi tingkat penyebarannya. Salah satunya melalui kebiasaan penggunaan masker. Masker menjadi gaya baru yang tidak dapat ditinggalkan. Dan tak lupa rangkaian gaya baru lainnya dengan mencuci tangan dan menjaga jarak aman dalam menjalankan aktivitas. Terlebih saat sedang berada dalam fasilitas umum dan transportasi umum. (Rahmi)

Simak edisi cetak digital di laman

Tabloid ACEH TRANSit

Skip to content