Tingkatkan Kompetensi, Dishub Aceh Selenggarakan Webinar Kontrak Konstruksi

Kontrak kerja konstruksi merupakan dokumen yang memuat perjanjian/persetujuan yang berkaitan dengan hak, kewajiban, dan alokasi risiko para pihak yang terlibat dalam sebuah proyek. Seringkali, kekeliruan dalam penyiapan dokumen kontrak mengakibatkan perbedaan persepsi yang akan memicu sengketa antara kedua belah pihak. Sengketa yang terjadi dalam pelaksanaan kontrak tidak saja merugikan para pihak, namun juga masyarakat yang semestinya dapat segera merasakan hasil pembangunan.

Pemahaman yang baik terhadap dokumen kontrak mutlak harus dimiliki oleh pengelola proyek agar masalah dan risiko yang terjadi saat pelaksanaan kontrak bisa segera diantisipasi sehingga pelaksanaan proyek tepat waktu, tepat mutu dan dengan biaya yang efisien.

Guna meminimalisir kesalahan-kesalahan pada saat penyusunan dokumen kontrak kerja pemerintah, Dishub Aceh selenggarakan webinar dengan tajuk Kontrak Konstruksi, Permasalahan dan Antisipasi bagi ASN Dishub Aceh, Selasa, 24 Agustus 2021.

Webinar dengan pemateri Jimmi Zikria, S.P., NNLP. selaku Ahli Kontrak LKPP ini, ditujukan sebagai penyegaran sekaligus meningkatkan kompetensi ASN Dishub Aceh dalam penyusunan dokumen kontrak kontruksi. Kegiatan yang berlangsung menarik ini diisi dengan pemaparan teknik penyiapan kontrak dan berbagai permasalahan yang sering terjadi dalam pelaksanaan kontrak serta antisipasinya. Webinar ditutup dengan diskusi mengenai isu-isu hangat yang sering dihadapi oleh pengelola kegiatan dan alternatif penanganannya sesuai regulasi yang berlaku. (AM)

Skip to content